-->

iklan banner

Syarat Pengajuan Kpr (Kredit Pemilikan Rumah)

Syarat Pengajuan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) - Pada kesempatan ini saya menjelaskan sedikit persyaratan kpr rumah yang wajib anda miliki. Rumah ialah keperluan pertama yang wajib ada untuk seluruh manusia. Apakah itu secara membelinya, secara kontrak atau rumah kost dan KPR.
Problemnya kini ini tidak seluruh insan memiliki peluang untuk melaksanakan pembelian rumah yang diinginkan, minimnya perekonomian penyebab yang selalu jadi keragu – raguan untuk melaksanakan pembelian rumah tinggal secara kredit atau cash. bagi kelompok ekonomi ke bawah sebagian menentukan pengajuan ke Kredit Pemilikan Rumah pada jual rumah murahku.

 Pada kesempatan ini saya menjelaskan sedikit persyaratan kpr rumah yang wajib anda miliki Syarat Pengajuan KPR (Kredit Pemilikan Rumah)
Syarat Pengajuan KPR (Kredit Pemilikan Rumah)


Syarat Pengajuan KPR (Kredit Pemilikan Rumah)
KPR merupakan alat cicilan atau kredit yang dialokasikan dari perbankan (Bank) kepada nasabah untuk melaksanakan pembelian daerah tinggal yaitu rumah. Jadi, harga beli daerah tinggal yaitu rumah nanti difasilitasi oleh perbankan diluar uang muka (DP) yang menjadi kewajiban bagi costumer. Kelebihan pembelian daerah tinggal dengan proses KPR untuk nasabah yaitu tidak selalu megadakan uang secara cash dalam pembelian rumah, nasabah hanya mengadakan down payment ( DP ) Saja. BI ( Bank Indonesia ) menciptakan peraturan naiknya uang muka dan Loan to Value pada tahun 2013 maksimal sebesar 70% dari nilai total kredit, sehingga pengaju KPR meski menyediakan uang muka paling kecil 30% dalam pengajuan Kredit Kepemilikan Rumah ( KPR ).

Syarat Pengajuan KPR (Kredit Pemilikan Rumah) :
Umumnya syarat kpr rumahan yang diwajibkan dari bank bagi nasabah dalam pengambilan KPR relatif atau berbeda-beda tergantung dari Bank atau pemilik perumahan, baik dari segi manajemen ataupun dari segi menentukan cicilannya.

Sebagai citra umum, berikut pola perkara Syarat Pengajuan KPR (Kredit Pemilikan Rumah).
Syarat Pengajuan KPR (Kredit Pemilikan Rumah)

SYARAT UMUM
1.  Pemohon ialah WNI dengan status karyawan tetap, pengusaha, PNS atau professional.
2.  Lama bekerja atau berusaha minimal 2 tahun.
3.  Usia minimum pemohon ialah 21 tahun atau sudah menikah, dan usia maksimum pemohon ialah 55 tahun untuk karyawan dan 60 tahun untuk pengusaha atau profesional pada ketika kredit berakhir.
4.  Angsuran (pokok + bunga) dari seluruh jumlah hutang yang ada (bank sendiri + bank lain) + permohonan baru, maksimal 1/3 kali dari honor kotor pemohon/joint income suami-istri.

SYARAT UNTUK KARYAWAN
1.  Foto Copy KTP Suami & Istri
2.  Foto Copy Kartu Keluarga
3.  Foto Copy Akta Nikah/cerai
4.  Slip Gaji & Surat Keterangan Kerja
5.  Foto Copy Rekening tabungan 3 bulan terakhir
6.  Foto Copy NPWP Pribadi/SPT PPH21

SYARAT UNTUK PNS
1.  Foto Copy KTP Suami & Istri
2.  Foto Copy Kartu Keluarga
3.  Foto Copy Akta Nikah/cerai
4.  Foto Copy Kartu Pegawai (dilegalisir)
5.  Foto Copy SK Berkala & SK Terakhir Pemohon & suami/istri
6.  Daftar penghasilan Pemohon dan istri/suami
7.  Struk honor Pemohon dan suami/istri
8.  Foto copy rekening Tabungan 3 bulan terakhir suami & istri
9.  Foto Copy NPWP Pribadi/SPT PPH21

SYARAT UNTUK PENGUSAHA
1.  Foto Copy KTP Suami & Istri
2.  Foto Copy Kartu Keluarga
3.  Foto Copy Akta Nikah/cerai
4.  Foto Copy Rekening Koran Perusahaan 3 bulan terakhir
5.  Foto Copy NPWP Pribadi/SPT PPH21
6.  Foto Copy NPWP Perusahaan
7.  Foto Copy SIUP, TDP, Surat Ket. Domisili, Akta Pendirian Usaha, Laporan Keuangan Terakhir

SYARAT UNTUK PROFESSIONAL
1.  Foto Copy KTP Suami & Istri
2.  Foto Copy Kartu Keluarga
3.  Foto Copy Akta Nikah/cerai
4.  Foto Copy Rekening Koran 3 bulan terakhir
5.  Foto Copy NPWP Pribadi/SPT PPH21
6.  Foto Copy Surat Ijin Praktek/SK Pengangkatan


Sumber http://ilmumanajemenakuntansi.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Syarat Pengajuan Kpr (Kredit Pemilikan Rumah)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel