-->

iklan banner

√ Cyber Crime : Pengertian, Ciri, Jenis, Pola Dan Penanggulangan Terlengkap






style="display:block"
data-ad-client="ca-pub-8067312535516311"
data-ad-slot="2376810460"
data-ad-format="auto"
data-full-width-responsive="true">



√ Cyber Crime : Pengertian, Ciri, Jenis, Contoh dan Penanggulangan Terlengkap Hallo para pencari ilmu, jumpa kembali dalam artikel di seputarilmu.com. Kali ini akan membahas mengenai Cyber Crime.


Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai Cyber Crime? Simak klarifikasi terlengkapnnya di bawah ini.


 


 Kali ini akan membahas mengenai Cyber Crime √ Cyber Crime : Pengertian, Ciri, Jenis, Contoh dan Penanggulangan Terlengkap
√ Cyber Crime : Pengertian, Ciri, Jenis, Contoh dan Penanggulangan Terlengkap

 


Pengertian Cyber Crime


 


Cyber Crime merupakan salah satu bentuk dari kejahatan gres yang menggunakan internet sebagai media untuk melaksanakan tindak kejahatan yang engan munculnya periode internet.


Setiap kegiatan kejahatan yang dilakukan di internet atau melalui jaringan internet, umumnya disebut sebagai kejahatan internet.


CyberCrime termasuk dalam kategori tindakan kejahatan kriminal. Cyber Crime ini juga telah banyak dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam menggunakan sebuah teknologi.


Pelaku cybercrime sanggup disebut dengan Hacker. Hacker akan menyerang sistem komputer untuk melancarkan usahanya untuk melaksanakan kejahatan dalam dunia maya. Hacker sanggup saja mencuri data pribadi anda, dan melaksanakan pembobolan kredit.


 


 


Pengertian Cyber Crime Menurut Para Ahli


 


1. Organization of European Community Development (OECD)


Cyber Crime ialah segala terusan illegal atau terusan secara tidak sah terhadap suatu transmisi data.


 


2. Widodo


Cyber Crime yaitu setiap kegiatan seseorang, sekelompok orang, tubuh aturan yang menggunakan komputer sebagai sarana melaksanakan kejahatan, atau menjadikan komputer sebagai sasaran kejahatan.


 


3. Wahid dan Labib


Cyber Crime yakni segala macam penggunaan pada jaringan komputer untuk sebuah tujuan kriminal dan atau kriminal berteknologi tinggi dengan menyalahgunakan fasilitas dari teknologi digital.


 


4. Parker


Cyber Crime ialah suatu kejadian yang berafiliasi dengan teknologi komputer yang seorang korban menderita atau akan telah menderita kerugian dan seorang pelaku dengan sengaja memperoleh laba atau akan telah memperoleh keuntungan.


 


5. Andi Hamzah


Cyber Crime yaitu salah satu kejahatan yang sebagai tindak kejahatan dimana dalam hal ini penggunaan komputer secara illegal.


 


6. M.Yoga.P


Cyber Crime yakni sebagai suatu kejahatan yang mana sanggup berbentuk pada tindakan kriminal tersebut hanya sanggup dilakukan melalui teknologi cyber dan juga hanya terjadi pada dunia cyber.


 


7. Girasa


Cyber Crime ialah sebagai agresi kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan komputer sebagai komponen utamanya.


 


8. Forester dan Morrison


Cyber Crime yakni sebagai agresi kriminal dimana komputer dipakai sebagai senjata utama.


 


9. Arti Luas


Cyber Crime ialah semua tindakan ilegal yang sanggup dilakukan melalui jaringan komputer dan internet untuk sanggup mendapat laba dengan merugikan pihak lain.


 


10. Arti Sempit


Cyber Crime yakni semua tindakan ilegal yang ditujukan untuk menyerang sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh suatu sistem komputer.


 


 


Ciri – Ciri Cyber Crime


 



  • Perbuatan yang dijalankan secara terlarang, tanpa hak ataupun tidak patut untuk dicontoh tersebut berlangsung dalam daerah cyberspace, sehingga tidak sanggup dibenarkan dominasi negara mana yang legal tentangnya.

  • Perbuatan tersebut dijalankan dengan menggunakan peralatan apapun yang terinteraksi dengan internet.

  • Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian material maupun imateriil yang condong lebih besar disamakan dengan kejahatan populer.

  • Tokohnya ialah orang yang memahami pemakaian internet serta aplikasinya.

  • Perbuatan tersebut sering dijalankan secara transaksional ataupun berjalan batas negara.


 


 


Karakteristik Cybercrime


 


Dalam perkembangannya kejahatan konvensional cybercrime dikenal sebagai berikut ini :



  • Kejahatan kerah biru

  • Kejahatan kerah putih


 


Cybercrime mempunyai karakteristik unik yaitu :



  • Ruang lingkup kejahatan

  • Sifat kejahatan

  • Pelaku kejahatan

  • Modus kejahatan

  • Jenis kerugian yang ditimbulkan


 


 


Langkah – Langkah Aktivitas Cyber Crime


 



  • Mengumpulkan dan mempelajari informasi yang ada mengenai sistem operasi komputer atau jaringan komputer yang dipakai pada sasaran sasaran.

  • Menyusup atau mengakses jaringan komputer sasaran sasaran.

  • Menjelajahi suatu sistem komputer dan untuk mencari terusan yang lebih tinggi.

  • Membuat backdoor dan menghilangkan jejak.


 


 


Contoh Kasus Cyber Crime


 


1. Password Cracker

Ini yakni suatu tindakan mencuri password orang lain dengan menggunakan suatu jadwal yang sanggup membuka enkripsi password.


Tindakan ini juga sering dilakukan untuk sanggup menonaktifkan suatu sistem pengamanan password.


 


2. Spoofing

Spoofing yakni tindakan menggandakan data atau identitas seseorang sehingga pelaku (h4ck3r) sanggup melaksanakan login ke dalam suatu jaringan komputer layaknya user yang asli.


 


3. DDoS (Distributed Denial of Service Attacks)

Ini yakni serangan yang dilakukan terhadap sebuah komputer atau server di dalam jaringan internet yang dilakukan oleh seorang h4ck3r atau attacker.


Serangan DDoS akan menghabiskan sumber daya (resource) yang ada pada suatu komputer atau server sampai tidak sanggup lagi menjalankan fungsinya dengan benar.


 


4. Sniffing

Sniffing merupakan salah satu bentuk cyber crime dimana para pelaku mencuri username dan password orang lain secara sengaja maupun tidak sengaja.


Pelaku kemudian sanggup menggunakan akun korban untuk melaksanakan penipuan atas nama korban atau merusak atau menghapus data milik korban.


 


5. Destructive Devices

Ini juga merupakan salah satu jadwal atau software berisi virus dimana tujuannya untuk sanggup merusak atau menghancurkan banyak sekali data-data di dalam komputer korban.


Beberapa yang termasuk dalam pada jadwal ini yaitu Worms, Trojan Horse, Nukes, Email Bombs, dan lain sebagainya.


 


 


Penanggulangan Cyber Crime


 


1. Mengamankan Sistem


Adanya pengamanan sistem sangat penting untuk mencegah perusakan sistem akhir pemakaian tidak sah.


Untuk pengamanan sistem secara personal sanggup dilakukan dengan instalasi sistem sampai pengamanan fisik serta pengamanan data pengguna.


Pengamanan pada sistem jaringan ini juga sanggup dilakukan dengan cara melaksanakan perlindungan terhadap SMTP, FTP, Telnet dan pengamanan Server.


 


2. Diberlakukannya Cyberlaw


Pengaturan aturan ini juga sangat diharapkan mengingat banyak sekali kegiatan cyber crime yang semakin berkembang dan juga meresahkan.


Sampai ketika ini, banyak sekali negara yang tidak mempunyai undang-undang dalam bidang teknologi informasi, baik dari segi perdata maupun pidana.


Kendala dalam menciptakan suatu peraturan aturan tersebut ialah bagaimana cara menjaring sebuah kejahatan komputer semoga sanggup dipidanakan secara langsung.


Perangkat aturan dalam bidang Teknologi Informasi masih sangat lemah. Hal ini diperjelas dengan bukti bahwa dokumen elektronik belum sanggup dijadikan sebagai barang bukti oleh KUHP.


Undang-Undang hanya menggunakan keterangan ahli, saksi, surat, petunjuk, dan keterangan dari terdakwa saja.


 


3. Perlunya Lembaga Khusus Penanganan Cyber Crime


Untuk sanggup menangani cyber crime semoga tidak semakin merajalela juga sangat dibutuhkan banyak sekali lembaga-lembaga khusus, baik dari pemerintah ataupun non pemerintah.


Sebagai teladan yaitu Negara Amerika telah mempunyai CCIPS (Computer Crime and Intellectual Property Section) yang berfungsi sebagai pemberi informasi perihal cyber crime, melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat sampai melaksanakan banyak sekali riset untuk menanggulangi cyber crime.


 


 


Jenis – Jenis Cybercrime


 


1. Jenis Cybercrime Berdasarkan Motif


 



  • Cybercrime sebagai Tindak Kejahatan Murni

    Yaitu dimana orang melaksanakan kejahatan secara sengaja. Contohnya menyerupai pencurian, tindakan anarkis terhadap suatu sistem informasi atau sistem komputer.


 



  • Cybercrime sebagai tindakan Kejahatan Abu-Abu

    Yaitu dimana kejahatan ini tidak terang antara kejahatan kriminal atau bukan alasannya ia melaksanakan pembobolan tapi tidak merusak, mencuri atau melaksanakan perbuatan anarkis terhadap sistem informasi atau sistem komputer tersebut.


 



  • Cybercrime yang menyerang Individu

    Merupakan dimana kejahatan ini dilakukan kepada orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik. Contohnya menyerupai p0rn*grafi, cyberstalking dan lain sebagainya.


 



  • Cybercrime yang menyerang Hak Cipta (Hak Milik)

    Yaitu dimana kejahatan ini dilakukan pada salah satu hasil karya seseorang dengan motif untuk sanggup menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi atau umum maupun demi bahan atau juga nonmateri.


 



  • Cybercrime yang menyerang Pemerintah

    Ialah dimana kejahatan ini dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif teror, membajak ataupun merusak keamanan.


 


2. Jenis Cybercrime Berdasarkan Jenis Aktivitasnya


 



  • Unauthorized Access to Computer System and Service

    Kejahatan ini dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin. Biasanya h4ck3r melakukannya dengan maksud sabtase atau pencurian informasi penting.


 



  • Illegal Contents

    Yaitu kejahatan dengan memasukkan suatu data atau informasi ke internet mengenai sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan sanggup dianggap melanggar suatu aturan atau mengganggu ketertiban umum. Contohnya saja pada pemuatan suatu info bohong atau fitnah yang akan menghancurkan sebuah martabat atau harga diri pihak lain.


 



  • Data Forgery

    Yaitu kejahatan dengan menggandakan data pada dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet.


 



  • Cyber Espionage

    Yaitu kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melaksanakan kegiatan intel terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran.


 



  • Cyber Sabotage and Extortion

    Yakni kejahatan yang dilakukan dengan menciptakan gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, jadwal komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.


 



  • Offense Against Intellectual Property

    Merupakan salah satu kejahatan yang ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh pihak lain di internet. Contohnya yaitu menyerupai peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara illegal dan lain-lain.


 



  • Infringements of Privacy

    Adalah kejahatan yang biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang kalau diketahui oleh orang lain maka sanggup merugikan korban secara materil maupun immateril, menyerupai nomor kartu kredit, nomor PIN ATM dan lain sebagainya.


 



  • Cracking

    Ialah kejahatan dengan menggunakan teknologi komputer yang dilakukan untuk merusak system keamanan suatu system computer dan biasanya melaksanakan pencurian, tindakan anarkis sesudah mereka mendapat akses.


 



  • Carding

    Merupakan kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melaksanakan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga bsa merugikan orang tersebut baik sevara materiil maupun non materiil.


 



  • Hijacking

    Hijacking yakni suatu kejahatan dengan membajak hasil karya orang lain. Hijacking pada umumnya dilakukan untuk membajak perangkat lunak.


 



  • Cyber Spionase

    Cyber Spionase yakni suatu kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan jaringan internet dan komputer yang bertujuan untuk memata-matai pihak tertentu.


 



  • Data Theft

    Data Theft yakni suatu kejahatan yang bertujuan untuk memperoleh sejumlah data yang ada pada komputer sasaran secara illegal, baik untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.


 



  • Misuse of devices

    Misuse of devices yaitu penyalahgunakan pada perangkat komputer untuk sanggup memproduksi, menjual, mengedarkan atau menggunakannya untuk sanggup juga melaksanakan terusan illegal, intersepsi tidak sah, mengganggu sistem komputer, atau perbuatan-perbuatan melanggar aturan lainnya.


 


3. Jenis Cybercrime Berdasarkan Sasaran Kejahatan


 



  • Cybercrime menyerang Individu (Againts Person) yaitu salah satu jenis kejahatan dunia maya dengan sasaran perorangan atau individu yang juga mempunyai sifat atau kriteria tertentu sesuai dengan tujuan penyerangan tersebut. Contohnya saja p0rn*grafi, cyberstalking, dan cybertresspass.


 



  • Cybercrime menyerang Hak Milik (Againts Property) yaitu salah satu jenis cyber yang dilakukan untuk sanggup menggaggu atau menyerang hak milik orang lain. Contohnya saja card1ng, data forgery, cybersquatting dan lain sebagainya.


 



  • Cybercrime menyerang Pemerintah (Againts Government) yaitu salah satu bentuk kejahatan yang dilakukan dengan suatu tujuan khusus penyerangan terhadap pemerintah. Contohnya saja menyerupai cyber t3r0rism, cracking ke situs resmi, pemerintah atau juga situs militer.


 


Demikianlah klarifikasi terlengkap mengenai √ Cyber Crime : Pengertian, Ciri, Jenis, Contoh dan Penanggulangan Terlengkap. Semoga bermanfaat dan sanggup menambah ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih.


 


Baca Juga Artikel :


Baca Juga :  √ Flowchart : Pengertian, Fungsi, Simbol, Jenis - Jenis, dan Simbolnya Terlengkap


Baca Juga :  √ Data : Pengertian, Jenis, Fungsi, Manfaat & Contohnya Lengkap


Baca Juga :  √ Topologi Jaringan : Pengertian, Jenis, dan Gambarnya Terlengkap


Baca Juga :  Pengertian dan Fungsi 7 OSI Layer Lengkap




Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "√ Cyber Crime : Pengertian, Ciri, Jenis, Pola Dan Penanggulangan Terlengkap"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel