-->

iklan banner

Pasar Modal

Pasar Modal - Pasar modal merupakan daerah berinteraksinya issuer dengan investor yang memperdagangkan insstrumen keuangan jangka panjang diantaranya obligasi dan saham. Pasar modal mempunyai dua fungsi dalam perekonomian, yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Tahapan perdagangan sekuritas di pasar modal terdiri dari pasar primer dan pasar sekunder, di mana di setiap tahapan, proses pembentukan harganya berbeda-beda. Di Indonesia, pasar modal diawasi dan diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pengertian Pasar Modal
Pasar modal (capital market) merupakan daerah dipertemukannya pihak yang membutuhkan dana (perusahaan/issuer) dengan pihak yang menyediakan dana (investor). Pasar modal sanggup juga diartikan sebagai pasar untuk banyak sekali instrumen keuangan jangka panjang(jangka waktu lebih dari 1 tahun) yang sanggup diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi issuer (perusahaan atau institusi lainnya), dan sebagai sarana bagi investor untuk melaksanakan acara investasi. 

Pelaku yang terlibat dipasar modal yaitu (1) Emiten yaitu tubuh perjuangan (perseroan terbatas) yang menerbitkan saham;(2) Penjamin emisi (underwriter) yaitu perusahaan mediator yang menjamin penjualan emisi; (3) Badan Pelaksana pasar modal yaitu tubuh yang mengatur dan mengawasi jalannya pasar modal; (4) Bursa Efek yaitu daerah diselenggarakannya acara perdagangan imbas pasar modal yang didirikan oleh suatu tubuh usaha; (5) Broker yaitu mediator dalam perdagangan efek; dan (6) Investor yaitu pihak yang menanamkan modalnya dalam bentuk efek.

 Pasar modal merupakan daerah berinteraksinya issuer dengan investor yang memperdagangkan  Pasar Modal
Pasar Modal
Instrumen keuangan yang biasa diperjualbelikan di pasar modal diantaranya yaitu :

a. Surat utang atau obligasi
Obligasi merupakan surat berharga yang menyatakan utang dari suatu perusahaan atau institusi lainnya terhadap pemegang obligasi. Keuntungan yang didapatkan investor dari membeli surat utang yaitu berupa return yang terdiri dari kupon serta nilai nominal yang akan didapatkan pada ketika jatuh tempo.

b. Ekuitas (saham)
Saham terdiri dari saham biasa dan saham preferen. Saham biasa yaitu bukti kepemilikan atas suatu perusahaan atau bukti penyertaan modal di suatu perusahaan. Saham preferen merupakan campuran antara obligasi dan saham biasa. Maka sanggup dikatakan bahwa selain mempunyai karakteristik menyerupai saham biasa, saham preferen juga mempunyai karakteristik menyerupai obligasi. Keuntungan dari investor yang membeli saham, selain mempunyai sebagian kepemilikan dari suatu perusahaan juga yaitu mendapat dividen (keuntungan perusahaan yang dibagikan kepada pemegang saham) serta mendapat capital gain (keuntungan yang didapat dari selisih harga jual). 

Selain kedua instrumen tersebut, di pasar modal juga diperjualbelikan instrumen keuangan lainnya menyerupai reksa dana, waran, right, dan instrumen derivatif menyerupai option, futures, dan instrumen derivatif lainnya.

Peran Pasar Modal
Pasar Modal mempunyai kiprah penting bagi perekonomian suatu negara alasannya yaitu pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. 

1. Pasar modal mempunyai fungsi ekonomi alasannya yaitu pasar modal menyediakan sarana dan akomodasi untuk mempertemukan dua pelaku ekonomi yaitu pihak yang mempunyai kelebihan dana (investor) dan pihak yang memerlukan dana (issuer)*kan kemaren ibu ngomen yang pas dipengertian..kira2 kalo ini masukin lagi ato jangan investro sama issuernya??. Pasar modal juga sanggup menjadi sarana bagi issuer untuk mendapat dana dari investor. Dengan menginvestasikan dananya investor mengharapkan adanya imbalan atau return dari penyerahan dana tersebut. Sedangkan bagi issuer, dana yang diperoleh dari pasar modal sanggup dipakai untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, 

2. Pasar modal mempunyai fungsi keuangan alasannya yaitu pasar modal memperlihatkan kesempatan bagi pemilik dana untuk memperoleh return dari berinvestasi pada instrumen keuangan (seperti saham, obligasi dan reksa dana)yang dipilih oleh pemilik dana.

Pada pasar modal, investor sanggup memilih objek investasi dalam banyak sekali return dan risiko. Semakin tinggi risiko maka semakin tinggi return yang diperoleh. Bagi issuer adanya pasar modal membantu mereka untuk mengumpulkan dana yang sanggup dipakai untuk menunjang usaha. Selain itu, untuk melaksanakan investasi di pasar modal diharapkan adanya pengetahuan mengenai standar harga yang ditetapkan. 

Keberadaanpasar modal merupakansalahsatufaktorpentingdalampembangunanperekonomian.Hal ini sanggup terjadi alasannya yaitu banyakindustridanperusahaan yang menggunakanpasar modalsebagai media untukmenyerapinvestasidan media untukmenyerap dana yang sanggup dipakai untuk pengembangan usaha. Adanya pengembangan perjuangan tersebut pada karenanya juga akan mensugesti terciptanya lapangan kerja gres yang kemudian akan mensugesti perekonomian. *mungkin kalo mau ditambahin aja sama alasan kenapa pasar modal lebih dipilih untuk menyerap dana dibandingkan dengan pinjem ke bank..

Tahapan Transaksi dalam Pasar Modal
Tahapan transaksi dalam pasar modal terjadi melalui dua tahapan yaitu (1) pasar primer(primary market) dan (2) pasar sekunder(secondary market). Pasarprimer merupakan pasaryang memperdagangkan obligasi dan saham yang gres diterbitkan pertama kali oleh emiten kepada underwriter. Kegiatan pada pasar primer tersebut dikenal dengan IPO (Initial Public Offering) atau penawaran umum pertama. IPO dilakukan berdasarkan waktu yang ditetapkan oleh pihak penerbit (issuer)sebelum sekuritas tersebut diperdagangkan di pasar sekunder, umumnyaIPO dilakukan pada jangka waktu sekurang-kurangnya 6 hari kerja.Hargasekuritas di pasar primer ditentukan oleh penjamin emisi (underwriter) dan perusahaanyang melaksanakan penawaran umum (go public) berdasarkan analisis mendasar perusahaan yang bersangkutan, harga sekuritas yang ditentukan pada pasar perdana bernilai tetap. 

Pasar sekunder merupakan pasar yang memperdagangkan saham dan obligasi antar investor sehabis melewati masa penawaran di pasar primer. Setelah saham dan obligasi dibeli investor dari emiten melalui underwriter, investor menjual kembali saham dan obligasi kepada investor lainnya, baik dengan tujuan mengambil untung dari kenaikan harga (capital gain) maupun menghindari kerugian (capital loss). Harga sekuritas pada pasar sekunder berfluktuasi sesuai dengan ekspektasi pasar. Pada pasar sekunder investor sanggup membeli dan menjual sekuritas setiap saat, dengan demikian pula pasar sekunder berkhasiat sebagai daerah untuk menghimpun dana investor baik perseorangan maupun lembaga.

Terbentuknya harga di pasar modal
Harga sekuritas pada pasar perdana merupakan hasil janji antara pihak emiten dengan pihak underwriter. Sedangkan pada pasar sekunder, harga sekuritas berfluktuasi sesuai dengan ekspektasi pasar. Oleh alasannya yaitu itu, harga sekuritas tidak ditentukan oleh Bursa Efek Indonesia, anggota bursa, ataupun emiten melainkan dibuat dari penawaran pasar dan undangan pasar. Penawaran dan undangan sekuritas kemudian diolah pada komputer Jakarta Automated Trading System (JATS) hingga ditemukan penawaran dan undangan yang cocok (matched). Ada dua prinsip dalam prosedur pembentukan harga sekuritas, yaitu prinsip price priority dan time priority. Menurut price priority, harga jual yang lebih murah akan lebih diutamakan dari harga jual yang lebih mahal, dan harga beli yang lebih mahal akan lebih diutamakan dari harga beli yang lebih murah. Sedangkan berdasarkan time priority, order jual atau beli yang masuk lebih dahulu pada harga yang sama akan lebih diprioritaskan.

Mekanisme perdagangan sekuritas di pasar modal
Proses perdagangan sekuritas intinya yaitu untuk mempertemukan pihak yang mempunyai kelebihan dana (investor) dengan pihak yang membutuhkan dana (issuer). Untuk melaksanakan hal tersebut, perlu adanya beberapa persiapan. Investor yang ingin melaksanakan transaksi di pasar modal, harus menjadi nasabah di perusahaan Efek atau kantor broker. Pertama kali investor melaksanakan pembukaan rekening dengan mengisi1,, dokumen pembukaan rekening. Nasabah atau investor sanggup melaksanakan order jual atau beli sehabis investor disetujui untuk menjadi nasabah di perusahaan Efek yang bersangkutan. Umumnya setiap perusahaan Efek mewajibkan kepada nasabahnya untuk mendepositkan sejumlah uang tertentu sebagai jaminan bahwa nasabah tersebut layak melaksanakan jual beli saham. Investor yang sudah menjadi nasabah dari perusahaan efek, sudah sanggup melaksanakan transaksi. 

Pada pasar primer, prosedur perdagangan sekuritas melibatkan emiten dan underwriter. Pada pasar perdana issuer melaksanakan penawaran umum. Proses penawaran umum sekuritas bermula dari calon emiten (penerbit saham) yang ingin menerbitkan sekuritas, terlebih dahulu memilih penjamin emisi (underwriter) dan melaksanakan kontrak di Bursa Efek Indonesia. Kontrak berisi pernyataan registrasi yang kemudian akan disampaikan kepada tubuh pangawas. Badan pengawas (Otoritas jasa Keuangan) kemudian akan memperlihatkan keputusan mengenai pernyataan registrasi yaitu dinyatakan efektif atau tidak efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan. Apabila pernyataan registrasi dinyatakan efektif, maka terjadilah penawaran umum perdana (IPO). Penawaran umum perdana tersebut terjadi di pasar primer. Jika sudah tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia maka transaksi sudah terjadi di pasar sekunder.

Kegiatan jual beli di pasar sekunder diawali dengan investor melaksanakan order melalui mediator (broker). Order yang diterima broker kemudian akan diteruskan ke floor trader. Floor trader akan memasukan order ke dalam sistem di Indonesia disebut JATS. Seluruh order yang masuk ke sistem tersebut akan dipantau oleh floor trader, investor, serta broker. Pada tahap ini, investor sanggup melaksanakan perubahan order menyerupai perubahan harga penawaran untuk tercapai tujuan order (baik untuk membeli maupun menjual) yang diinginkan. Selanjutnya ketika order telah bertemu harga yang sesuai maka transaksi akan terjadi. Floor trader atau broker akan memperlihatkan isu kepada investor bahwa order terlah terpenuhi. Selanjutnya yaitu penyelesaian transaksi atau biasa disebut setllement. Untuk memenuhi settlement ini dibutuhkan beberapa proses menyerupai pemindahbukuan dan kliring hingga karenanya hak-hak investor terpenuhi.

Otoritas Pasar Modal
Pasar modal di Indonesia berada di bawah wewenang Bursa Efek Indonesia. Badan yang mengawasi Bursa Efek Indonesia Indonesia yaitu Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan). Bapepam-LK yaitu forum resmi yang melaksanakan kiprah pengawasan dan memutuskan peraturan-peraturan pada pasar modal. Saat ini tubuh pengawasan untuk pasar modal telah berpindah tangan, tanggung jawab tersebut telah diberikan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pasar modal yaitu melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari acara pasar modal; dan mewujudkan terciptanya acara pasar modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mempunyai kiprah dalam pasar modal yaitu (1) memperlihatkan izin perjuangan kepada bursa efek, forum kliring dan penjaminan, forum penyimpanan dan penyelesaian, reksa dana, perusahaan efek, penasehat investasi dan biroadministrasi efek; (2) memperlihatkan izin orang perseorangan bagi wakil penjamin emisi efek, wakil mediator pedagang efek, wakil manajer investasi, wakil biro penjual reksa dana; (3) memperlihatkan persetujuan bagi bank kustodian; mewajibkan registrasi kepada profesi penunjang pasar modal yaitu notaris, konsultan hukum, penilai, dan akuntan publik; (5) memutuskan persyaratan dan tata cara pendaftaran; dan (6) melaksanakan investigasi dan penyidikan. 

Rangkuman
Pasar modal (capital market) merupakan daerah dipertemukannya pihak yang membutuhkan dana (perusahaan/issuer) dengan pihak yang menyediakan dana (investor). Terdapat beberapa pelaku yang terlibat pada pasar modal, diantaranya yaitu emiten, broker, tubuh pengawas, underwriter, serta investor. Instrumen yang diperdagangkan pada pasar modal merupakan instrumen keuangan jangka panjang (lebih dari satu tahun) diantaranya surat utang (obligasi) dan ekuitas (saham). Pasar modal mempunyai kiprah penting terhadap perekonomian alasannya yaitu pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu fungsi ekonomi dan fungsi keuangan. Sebagai fungsi ekonomi, pasar modal merupakan daerah bertemunya investor (surplus unit) dan issuer (deficit unit) sehingga melalui pasar modal issuer sanggup mendapat dana dari investror yang kemudian sanggup dipakai untuk pengembangan usaha. Fungsi keuanganpasar modal memperlihatkan kesempatan bagi pemilik dana untuk memperoleh return dari berinvestasi pada instrumen keuangan (seperti saham, obligasi dan reksa dana) yang dipilih oleh pemilik dana. Tahapan perdagangan sekuritas di pasar modal terdiri dari pasar primer (pasar perdana) dan pasar sekunder. Harga sekuritas di pasar primer sudah ditentukan berdasarkan janji antara emiten dan underwriter. Prinsip pembentukan harga sekuritas di pasar sekunder yaitu price priority dan time priority. Otoritas yang berwenang mengawasi dan mengatur jalannya pasar modal di Indonesia yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Demikianlah materi tentang Pasar Modal yang sempat kami berikan dan jangan lupa juga untuk menyimak materi seputar Pengertian dan Perbedaan Gross Margin, Operating Margin dan Net Margin yang telah kami posting sebelumnya. agar materi yang kami berikan sanggup membantu menambah wawasan anda semikian dan terimah kasih.

Jangan Lupa Tinggalkan Komentar…!!!

Sumber http://ilmumanajemenakuntansi.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pasar Modal"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel