-->

iklan banner

Sejarah Revolusi Perancis

Revolusi yakni perubahan yang terjadi secara cepat dalam waktu yang sangat singkat untuk mengubah suatu tatanan dan menggantikannya dengan tatanan gres yang dianggap lebih baik. Sejarah telah mencatat bahwa pernah terjadi aneka macam revolusi yang terjadi diseluruh dunia yang dampaknya bukan hanya terjadi di satu kawasan saja, melainkan telah berhasil menunjukkan dampak besar bagi umat manusia.
Revolusi yakni perubahan yang terjadi secara cepat dalam waktu yang sangat singkat untuk  Sejarah Revolusi Perancis

Revolusi Perancis yang telah menghapuskan absolutisme monarkhi, Revolusi Amerika yang berhasil melahirkan negara gres berjulukan Amerika Serikat, serta Revolusi Rusia yang telah melahirkan komunisme, yakni beberapa pola revolusi besar yang pernah terjadi di dunia.

Latar Belakang Revolusi Perancis

Sejak awal era ke-17, di Eropa sedang berkembang pesat sebuah paham yang mengajarkan mengenai absolutisme raja (kekuasaan mutlak raja). Paham ini dipelopori oleh Niccolo Machiavelli yang ia tulis dalam bukunya yang berjudul II Principie (Sang Pangeran). Pada perkembangan selanjutnya, paham ini banyak dianut oleh para penguasa Eropa ibarat Raja Frederick William II dari Prusia, Tsar Peter dari Rusia, Kaisar Joseph II dari Austria, Raja Charles I dari Inggris, dan tentu saja para Raja Louis dari Perancis.

Diantara negara-negara lain di Eropa, Perancis dianggap sebagai negara yang paling berhasil menerapkan absolutisme. Pemerintahan Raja Louis XIV (1643-1715) yakni massa dimana paham absolutisme mencapai puncak kejayaannya, hal tersebut ditandai dengan munculnya:

  1. Pemerintahan tanpa undang-undang,
  2. Pemerintahan tanpa dewan legislatif,
  3. Pemerintahan tanpa kepastian hukum
  4. Pemerintahan tanpa anggaran belanja yang pasti, serta
  5. Pemerintahan raja yang tak terbatas.
Pemerintahan rezim tangan besi di Perancis tersebut pada alhasil melahhirkan gelombang protes terhadap kekuasaan para Louis. Gerakan penentang raja ini pada utamanya dipelopori oleh masyarakat kota atau golongan masyarakat ketiga.

Sebab-Sebab Terjadinya Revolusi Perancis

Revolusi Perancis terjadi sebab dipicu oleh beberapa faktor, diantaranya:
  1. Kebencian terhadap Raja Louis XVI dan kekuasaan mutlaknya.
  2. Terjadinya diskriminasi sebab adanya pembagian warga negara Perancis menjadi tiga golongan politik, yaitu Golongan Pertama (uskup dan rohaniawan), Golongan Kedua (raja dan bangsawan), serta Golongan Ketiga (masyarakat biasa).
  3. Utang negara yang terlalu banyak.
  4. Pemungutan pajak yang tidak masuk akal.
  5. Bangkitnya paham-paham pencerahan yang dipelopori oleh Montesquieu dan Jacques Rousseau.
  6. Terjadinya kelangkaan makanan.
  7. Sikap para aristokrat dan keluarga raja yang bermewah-mewahan dan berfoya-foya memakai uang negara.
  8. Intoleransi dan terkekangnya kebebasan beragama.
  9. Tindakan pemerintah yang mengontrol penuh perdagangan.

Serbuan Ke Penjara Bastille

Penjara Bastille merupakan simbol dari kesewenang-wenangan raja Perancis. Pada dikala itu, terdapat sebuah paham jikalau perintah raja yakni perintah tuhan, jadi siapapun bisa dijebloskan ke dalam penjara tanpa melalui proses pengadilan. Hal ini juga diperparah dengan tingginya tingginya pajak yang dipungut oleh pihak kerajaan serta praktek jual beli surat penebusan dosa oleh pihak gereja. Kaprikornus singkatnya, siapapun yang yang tidak bisa dan tidak mau membayar pajak atau membeli surat pengampunan dosa, maka akan dianggap telah menentang negara sehingga pantas dimasukkan ke dalam penjara.

Simbol kebencian rakyat Perancis terhadap pemerintah kerajaan ini alhasil berhasil dijatuhkan dalam sebuah serbuan rakya pada tanggal 14 Juli 1789. Setalah terjadi bentrokan selama 4 jam, rakyat perancis pada alhasil berhasil merebut Penjara Bastille, kemudian membunuh gubernurnya, membebaskan beberapa tahanan, serta merampas persediaan peluru dan mesiu yang ada didalamnya.

Massa Setelah Revolusi

Setelah terbentuknya konstitusi pada 1791, Perancis semenjak dikala itu menjelma negara yang berbentuk monarki konstitusi. Hal itu berarti bahwa raja mempunyai kekuasaan dibawah Majelis Legislatif yang segala kekuasaannya diatur oleh undang-undang. Namun meskipun begitu, raja masih mempunyai kekuasaan berupa hak veto serta hak untuk menentukan menteri.
Sumber http://iwak-pithik.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Sejarah Revolusi Perancis"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel