-->

iklan banner

Etika Lingkungan Dalam Illegal Logging

Etika Lingkungan Dalam Illegal Logging : Indonesia merupakan Negara agraris, yang mana terdiri dari daratan dan perairan yang luas. Indonesia mempunyai banyak sekali pulau-pulau yang dipisahkan oleh lautan. Indonesia dari dulu populer merupakan daerah yang subur (daratan). Banyak sekali daerah daratan daripada negara kita ini yang dimanfaatkan sebagai daerah pertanian dan juga perkebunan, hal ini lantaran daratan indonesia populer subur sehingga baik untuk dikembangkannya sektor tersebut. Namun semakin hari keadaan negeri kita semakin banyak mengalami perubahan. Seiring dengan perkembangan teknologi industri, banyak lahan-lahan pertanian dan perkebuanan yang subur dibangun diatasnya pabrik-pabrik industri dan juga perkotaan. Perkembangan zaman juga diikuti dengan semakin banyaknya jumlah penduduk yang mendiami negeri kita tercinta ini. Akibatnya, lahan pertanian dan perkebunan pun semakin sempait, yang mana dikarenakan adanya pembukaan lahan untuk memenuhi kebutuhan sandang pangan dan papan kita. Selain itu juga banyaknya lahan-lahan yang mulai terkontaminasi dengan limbah dan tingginya kandungan bahan-bahan kimia yang ada di dalam tanah kita. Banyak sekali lahan-lahan perkebunan yang dulunya masih hijau bisa dikatakan vegetasi yang ada masih cukup kini menjadi daerah yang kering dan gundul. Ini semua tidak lepas dari tindakan insan itu sendiri yang kurang bertanggung jawab. Pada dasarnya semua yang kita lakukan akan kembali kepada kita semua kelak. Dari kegiatan-kegiatan tersebut di atas, sudah niscaya menjadi penyebab mengapa banyak sekali terjadi musibah ibarat halnya lonsor, banjir, dll. Penebangan hutan yang tidak mengikuti mekanisme tebang pilih menjadi hal yang paling fundamental yang menimbulkan daerah hutan kita yang seharusnya lebat dengan pepohonan menjadi kering kerontang. Dari hal tersebut, banyak sekali yang mencicipi danpaknya baik secara eksklusif maupun tidak. Banyak hewan-hewan yang turun ke daerah pemukiman penduduk, hal ini lantaran mereka tidak lagi mempunyai tempat tinggal yang cocok untuk diri mereka. Mereka juga kekurangan makanan, sehingga banyak dari mereka yang menyerang pertanian kita. Jika kita sadar, insan sering dirugikan lantaran akhir ulahnya sendiri. Tidah hanya binatang yang dirugikan, namun di sini yang paling dirugikan yaitu alam semesta ini. Sehingga jangan heran bila banyak sekali benca banjir, longsor, dll yang terjadi di daerah sekitar kita ini. 

Krisis lingkungan hidup yang dihadapi insan modern merupakan akhir eksklusif dari pengelolaan lingkungan hidup yang “nir-etik”. Artinya, insan melaksanakan pengelolaan sumber-sumber alam hampir tanpa peduli pada kiprah etika. Dengan demikian sanggup dikatakan bahwa krisis ekologis yang dihadapi umat insan berakar dalam krisis etika atau krisis moral. Umat insan kurang peduli pada norma-norma kehidupan atau mengganti norma-norma yang seharusnya dengan norma-norma ciptaan dan kepentingannya sendiri. Manusia modern menghadapi alam hampir tanpa memakai ‘hati nurani. Alam begitu saja dieksploitasi dan dicemari tanpa merasa bersalah. Akibatnya terjadi penurunan secara drastis kualitas sumber daya alam ibarat lenyapnya sebagian spesies dari muka bumi, yang diikuti pula penurunan kualitas alam. Pencemaran dan kerusakan alam pun kesannya mencuat sebagai masalah yang mempengaruhi kehidupan sehari-hari manusia. Kiranya tidak salah bila insan dipandang sebagai kunci pokok dalam kelestarian maupun kerusakan lingkungan hidup yang terjadi. Bahkan bila terjadi kerusakan dalam lingkungan hidup tersebut, YB Mangunwijaya memandangnya sebagai oposisi atau konflik antara insan dan alam. Cara pandang dan sikap insan terhadap lingkungan hidupnya menyangkut mentalitas insan itu sendiri yang mempertanyakan eksistensinya di jaman modern ini dalam kaitannya dengan waktu, tujuan hidup, arti materi dan yang ada ”di atas” materi. Dengan demikian masalah lingkungan hidup tak lain yaitu soal bagaimana berbagi falsafah hidup yang sanggup mengatur dan berbagi keberadaan insan dalam hubungannya dengan alam. Isu-isu kerusakan lingkungan menghadirkan masalah etika yang rumit. Karena meskipun intinya alam sendiri sudah diakui sungguh mempunyai nilai dan berharga, tetapi kenyataannya terus terjadi pencemaran dan perusakan. Keadaan ini memunculkan banyak pertanyaan, perhatian kita pada isu lingkungan ini juga memunculkan pertanyaan perihal bagaimana keterkaitan dan korelasi kita dengan generasi yang akan datang. Kita juga diajak berpikir kedepan. Kita akan menyadari bahwa korelasi kita dengan generasi akan datang, yang memang tidak bisa timbal balik. Karenanya ada teori etika lingkungan yang secara khusus memberi bobot pertimbangan pada kepentingan generasi mendatang dalam membahas isu lingkungan ini. Para penganut utilitirianisme, secara khusus, memandang generasi yang akan tiba dipengaruhi oleh apa yang kita lakukan sekarang. Apapun yang kita lakukan pada alam akan mempengaruhi mereka. Pernyataan ini turut memunculkan beberapa pandangan perihal etika lingkungan dalam pendekatannya terhadap alam dan lingkungan. 

a. Pengertian Etika 
Etika berasal dari bahasa yunani yaitu ethos yang berarti karakter, tabiat kesusilaan atau adat kebiasaan di mana etika berafiliasi erat dengan konsep individu atau kelompok sebagai alat penilai kebenaran atau penilaian terhadap sesuatu yang telah dilakukan. Sedangkan Etiket yaitu suatu sikap ibarat sopan santun atau aturan lainnya yang mengatur korelasi antara kelompok insan yang beradab dalam pergaulan

Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi insan orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkaian tindakan sehari-hari. Itu berarti etika membantu insan untuk mengambil sikap dan bertindak secara sempurna dalam menjalani hidup ini. Etika pada kesannya membantu kitauntuk mengambil keputusan perihal tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yangpelru kita pahami bersama bahwa etika ini sanggup diterapkan dalam segala aspek atau sisi kehidupan kita, dengan demikian etika ini sanggup dibagi menjadi beberapa pecahan sesuai dengan aspek atau sisi kehidupan manusianya. 

b. Etika Lingkungan
Etika lingkungan yaitu budi moral insan dalam bergaul dengan lingkungannya. Etika lingkungan diharapkan semoga setiap kegiatan yang menyangkut lingkungan dipertimbangkan secara cermat sehingga keseimbangan lingkungan tetap terjaga.

Beberapa prinsip yang harus diperhatikan sehubungan dengan penerapan etika lingkungan sebagai berikut:
a. Manusia merupakan pecahan dari lingkungan yang tidak terpisahkan sehngga perlu mengasihi semua kehidupan dan lingkungannya selain dirinya sendiri.
b. Manusia sebagai pecahan dari lingkungan, hendaknya selalu berupaya untuk menjaga terhadap pelestarian, keseimbangan dan keindahan alam.
c. Kebijaksanaan penggunaan sumber daya alam yang terbatas termasuk materi energi.
d. Lingkungan disediakan bukan untuk insan saja, melainkan juga untuk makhluk hidup yang lain.

Masalah ekologi tidak cukup dihadapi dengan berbagi etika lingkungan hidup. Kalau sudah menyangkut kesejahteraan masyarakat, pemikiran etis saja tidak akan berdaya tanpa didukung oleh aturan-aturan aturan yang sanggup menjamin pelaksanaan dan menindak pelanggarnya. Untuk itu perlu diketahui banyak sekali teori yang membangun pemikiran perihal etika lingkungan hidup.

Etika Lingkungan disebut juga Etika Ekologi. Etika Ekologi selanjutnya dibedakan menjadi dua yaitu:

1. Etika ekologi dalam adalah pendekatan terhadap lingkungan yang melihat pentingnya memahami lingkungan sebagai keseluruhan kehidupan yang saling menopang, sehingga semua unsur mempunyai arti dan makna yang sama. Etika Ekologi ini mempunyai prinsip yaitu bahwa semua bentuk kehidupan mempunyai nilai bawaan dan lantaran itu mempunyai hak untuk menuntut penghargaan lantaran harga diri, hak untuk hidup dan hak untuk berkembang. Premisnya yaitu bahwa lingkungan moral harus melampaui spesies insan dengan memasukkan komunitas yang lebih luas. Komunitas yang lebih luas disini maksudnya yaitu komunitas yang menyertakan binatang dan tumbuhan serta alam. Bagi etika ekologi dalam, alam mempunyai fungsi sebagai penopang kehidupan. Untuk itu lingkungan patut dihargai dan diperlakukan dengan cara yang baik. Etika ini juga disebut etika lingkungan ekstensionisme dan etika lingkungan preservasi. Etika ini menekankan pemeliharaan alam bukan hanya demi insan tetapi juga demi alam itu sendiri. Karena alam disadari sebagai penopang kehidupan insan dan seluruh ciptaan. Untuk itu insan dipanggil untuk memelihara alam demi kepentingan bersama. Terbagi dalam empat kategori besar, yaitu :
a. Etika lingkungan neo-utilitarisme merupakan pengembangan etika utilitarisme Jeremy Bentham yang menekankan kebaikan untuk semua. Dalam konteks etika lingkungan maka kebaikan yang dimaksudkan, ditujukan untuk seluruh mahluk. Tokoh yang mempelopori etika ini yaitu Peter Singer. Dia beranggapan bahwa menyakiti binatang sanggup dianggap sebagai perbuatan tidak bermoral. 

b. Etika lingkungan Zoosentrisme adalah etika yang menekankan usaha hak-hak binatang, karenanya etika ini juga disebut etika pembebasan binatang. Tokoh bidang etika ini yaitu Charles Brich. Menurut etika ini, binatang mempunyai hak untuk menikmati kesenangan lantaran mereka sanggup merasa bahagia dan harus dicegah dari penderitaan. Sehingga bagi para penganut etika ini, rasa bahagia dan penderitaan binatang dijadikan salah satu standar moral. Menurut The Society for the Prevention of Cruelty to Animals, perasaan bahagia dan menderita mewajibkan insan secara moral memperlakukan binatang dengan penuh belas kasih. 

c. Etika lingkungan Biosentrisme adalah etika lingkungan yang lebih menekankan kehidupan sebagai standar moral. Salah satu tokoh penganutnya yaitu Kenneth Goodpaster. Menurut Kenneth rasa bahagia atau menderita bukanlah tujuan pada dirinya sendiri. Bukan bahagia atau menderita, akhirnya, melainkan kemampuan untuk hidup atau kepentingan untuk hidup. Kepentingan untuk hidup yang harus dijadikan standar moral. Sehingga bukan hanya insan dan binatang saja yang harus dihargai secara moral tetapi juga tumbuhan. Menurut Paul Taylor, karenanya tumbuhan dan binatang secara moral sanggup dirugikan dan atau diuntungkan dalam proses usaha untuk hidup mereka sendiri, ibarat bertumbuh dan bereproduksi. 

d. Etika Lingkungan Ekosentrisme adalah sebutan untuk etika yang menekankan keterkaitan seluruh organisme dan anorganisme dalam ekosistem. Setiap individu dalam ekosistem diyakini terkait satu dengan yang lain secara mutual. Planet bumi berdasarkan pandangan etika ini yaitu semacam pabrik integral, suatu keseluruhan organisme yang saling membutuhkan, saling menopang dan saling memerlukan. Sehingga proses hidup-mati harus terjadi dan menjadi pecahan dalam tata kehidupan ekosistem. Kematian dan kehidupan haruslah diterima secara seimbang. Hukum alam memungkinkan mahluk saling memangsa diantara semua spesies. Ini menjadi alasan mengapa insan boleh memakan unsur-unsur yang ada di alam, ibarat binatang maupun tumbuhan. 

Secara umum etika ekologi dalam ini menekankan hal-hal berikut : 
· Manusia yaitu pecahan dari alam,
· Menekankan hak hidup mahluk lain, walaupun sanggup dimanfaatkan oleh manusia, dilarang diperlakukan sewenang-wenang,
· Prihatin akan perasaan semua mahluk dan murung kalau alam diperlakukan sewenang-wenang,
· Kebijakan administrasi lingkungan bagi semua mahluk,
· Alam harus dilestarikan dan tidak dikuasai,
· Pentingnya melindungi keanekaragaman,
· Menghargai dan memelihara tata alam,
· Mengutamakan tujuan jangka panjang sesuai ekosistem,
· Mengkritik sistem ekonomi dan politik dan menyodorkan sistem alternatif yaitu sistem mengambil sambil memelihara.

2. Etika ekologi dangkal. 
Sedangkan Etika ekologi dangkal yaitu pendekatan terhadap lingkungan yang menekankan bahwa lingkungan sebagai sarana untuk kepentingan manusia, yang bersifat antroposentris. Etika ekologi dangkal ini biasanya diterapkan pada filsafat rasionalisme dan humanisme serta ilmu pengetahuan mekanistik yang kemudian diikuti dan dianut oleh banyak hebat lingkungan. Kebanyakan para hebat lingkungan ini mempunyai pandangan bahwa alam bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia, Etika ini sanggup digolongkan menjadi dua yaitu etika antroposentris yang menekankan segi estetika dari alam dan etika antroposentris yang mengutamakan kepentingan generasi penerus. Etika ekologi dangkal yang berkaitan dengan kepentingan estetika didukung oleh dua tokohnya yaitu Eugene Hargrove dan Mark Sagoff. Menurut mereka etika lingkungan harus dicari pada aneka kepentingan manusia, secara khusus kepentingan estetika. Sedangkan etika antroposentris yang mementingkan kesejahteraan generasi penerus mendasarkan pada pinjaman atau konservasi alam yang ditujukan untuk generasi penerus manusia. 

Etika yang antroposentris ini memahami bahwa alam merupakan sumber hidup manusia. Etika ini menekankan hal-hal berikut ini : 
· Manusia terpisah dari alam, 
· Mengutamakan hak-hak insan atas alam tetapi tidak menekankan tanggung jawab manusia,
· Mengutamakan perasaan insan sebagai sentra keprihatinannya,
· Kebijakan dan administrasi sunber daya alam untuk kepentingan manusia,
· Norma utama yaitu untung rugi,
· Mengutamakan rencana jangka pendek,
· Pemecahan krisis ekologis melalui pengaturan jumlah penduduk khususnya dinegara miskin,
· Menerima secara positif pertumbuhan ekonomi.

Selain itu etika lingkungan juga dibedakan lagi sebagai etika pelestarian dan etika pemeliharaan. Etika pelestarian yaitu etika yang menekankan pada mengusahakan pelestarian alam untuk kepentingan manusia, sedangkan etika pemeliharaan dimaksudkan untuk mendukung usaha pemeliharaan lingkungan untuk kepentingan semua mahluk. 

c. Illegal Logging
Penebangan liar atau disebut juga dengan illegal logging. Sedangkan pengertian Hutan yaitu sebuah daerah yang ditumbuhi lebat oleh pepohonan dan tumbuhan lainnya. Kawasan-kawasan semacam ini terdapat di wilayah-wilayah yang luas di dunia. Dalam definisi lain disebutkan bahwa hutan yaitu bentuk kehidupan yang tersebar di seluruh dunia. Kita sanggup menemukan hutan baik di daerah tropis maupun daerah beriklim dingin, di dataran rendah maupun daerah beriklim dingin, di dataran rendah maupun pegunungan, di pulau kecil maupun di benua besar.

Fungsi Hutan
1. Sebagai penampung karbondioksida;
dalam proses fotosintesis tumbuhan mengambil Karbondioksida (Co2) dari atmosfer dikombinasi dengan air dan dibantu dengan energi cahaya memproduksi materi organik.

2. Habitat Hewan;
Hewan-hewan penghuni hutan ibarat orang utan, harimau, singa, ular, babi hutan, gajah, dan lainnya merupakan penghuni orisinil hutan. Habitat mereka di hutan sehingga ketika hutan menjadi gundul hewan-hewan tersebut akan keluar dari hutan dan mendatangi pemukiman penduduk desa, serta memangsa binatang dan penduduk. Hal ini disebabkan lantaran rantai makan mereka terputus dan menimbulkan hewan-hewan buas tersebut mencari makan di luar hutan.

3. Modulator arus hidrologika
Hutan sebagai penyeimbang arus hidrologika, sebagai tempat peresapan air, penahan air sehingga menghindari abrasi tanah.

4. Pelestari tanah
Tanah-tanah yang dibiarkan gundul maka akan kehilangan fungsinya sebagai tanah. Tanah akan kurang berfungsi, sehingga tanah akan menjadi tanah yang tandus.

serta merupakan salah satu aspek biosfer bumi yang paling penting.

Penebangan Liar (Illegal Logging)
Pembalakan liar yaitu kegiatan penebangan, pengangkutan, dan penjualan kayu yang tidak sah atau tidak mempunyai izin dari otoritas setempat. Pembalakan liar dilakukan oleh perusahaan-perusahaan atau pribadi-pribadi yang membutuhkan. Pohon-pohon ditebang dengan seenaknya untuk keperluan pribadi dan tanpa ijin, membuka hutan dan menguras habis isinya, dan tanpa menanam kembali hutan untuk kelestarian selanjutnya.

Illegal Logging 
Pada dasarnya korelasi yang terjalin antara insan dan alam sanggup dibagi menjadi korelasi insan dengan alam yang merusak atau merugikan dan yang menguntungkan atau dengan kata lain ada yang negatif dan positif. Ilegal logging atau pembabatan hutan secara liar merupakan salah satu pola korelasi yang merusak lingkungan atau alam.

Penebangan Hutan secara ilegal (illegal logging) yaitu masalah klasik bagi masyarakat Indonesia. Setiap hari, kegiatan tersebut marak dilakukan di sejumlah daerah hutan dengan diketahui petugas instansi berwenang, pegawanegeri dan masyarakat setempat. Meskipun berkali-kali diberitakan bahwa penertiban terus diupayakan, namun penebangan dan perusakan hutan semakin merajalela. 

Di kabupaten Ketapang misalnya, target penebangan liar yaitu Taman Nasional Gunung Palung ( TNGP ). Sudah sekitar 5 tahun penjarahan itu berlangsung. Sekitar 80 % dari 90.000 ha luas TNGP sudah dirambah para penebang dan mengalami rusak berat. Para penebang yang dibayar untuk memotong pohon itu diperkirakan jumlahnya sebanyak 2000 orang dengan memakai motor pemotong chainsaw . 

Selain itu di hutan Kapuas Hulu, penebangan hutan liar juga tak kalah mengerikan. Sasaran penebangan yaitu pohon-pohon dengan jenis Kayu Ramin, Meranti, Klansau, Mabang, Bedaru, dan jenis Kayu Tengkawang yang termasuk jenis kayu dilindungi. Kayu-kayu gelondongan yang telah ditebang eksklusif diolah menjadi balok dalam banyak sekali ukuran antara lain: 24 cm x 24 cm, 12 cm x 12 cm dengan panjang rata-rata 6 meter. Setiap hari jumlah truk yang mengangkut kayu ini ke wilayah Malaysia sekitar 50 –60 truk.

Dampak kerusakan terhadap ekologi lingkungan Penebangan hutan secara ilegal ini juga mengakibatkan akhir yang sangat merugikan bagi hutan itu sendiri maupun lingkungan di sekelilingnya. Secara umum, dampak penebangan hutan menyebabkan:

1. Kerugian bidang Ekonomi 
Berdasarkan pada asumsi Prof. Dr. Herujono Hadisuprapto, MSc, Dekan Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura, setiap hari kayu ilegal berbentuk balok yang diselundupkan dari Kal-Bar ke Serawak mencapai 10.000 m kubik. Kayu-kayu ini terbebas dari iuran resmi ibarat dana reboisasi, provisi sumber daya hutan, dan pajak ekspor. Diprediksi kerugian negara mencapai Rp. 5,35 milyar per hari, atau sekitar Rp 160,5 milyar perbulan. Maka sesungguhnya sangat ironis bila kerugian ini dihubungkan dengan usaha mati-matian dari pemerintah Indonesia untuk mencari pinjaman dana dari IMF. Ketika pemerintah mengemis pada IMF dana senilai 400 juta $ AS, sesungguhnya pemerintah kehilangan pendapatan atas pajak senilai 4 Milyar $ AS setiap tahunnya akhir penebangan hutan liar semenjak 1998.

2. Dampak kerusakan terhadap ekologi lingkungan 
Penebangan hutan secara ilegal ini juga mengakibatkan akhir yang sangat merugikan bagi hutan itu sendiri maupun lingkungan di sekelilingnya. Secara umum, dampak penebangan hutan menyebabkan: pertama, masalah pemanasan global; kedua, masalah degradasi tanah; dan ketiga, mempercepat kepunahan keanekaragaman di dalamnya. 

· Masalah pemanasan global 
Para hebat memperkirakan bahwa dampak dari pemanasan global akan sangat meningkat bila kelestarian dan keutuhan hutan tidak dipelihara. Ada beberapa akhir yang akan muncul akhir pemanasan global ini, antara lain terjadinya perubahan iklim. Hal ini akan mempercepat penguapan air sehingga kuat pada curah hujan dan distribusinya. Akibat selanjutnya yaitu terjadinya banjir dan abrasi di daerah-daerah tertentu. Seperti kasus yang terjadi di Pontianak ( Kalimantan Barat ) dan Nias ( Sumatra Utara ) yang menelan korban materi dan nyawa yang sangat besar. Musim kering yang berkepanjangan juga akan melanda daerah-daerah yang areal hutannya digunduli, bahkan dibakar. Sebagai pola yaitu kebakaran hutan Kalimantan Barat. Resiko yang timbul kemudian yaitu banyaknya lahan yang dibiarkan kosong.

· Masalah degradasi tanah 
Penebangan hutan secara tak terkendali niscaya juga menimbulkan degradasi tanah dan berkurangnya kesuburan tanah. Data dari Biro Pusat Statistik menyebutkan bahwa lahan produktif yang telah diolah di Indonesia sebanyak 17.665.000 hektar. Sebesar 70 % dari lahan itu yaitu lahan kering. Sisanya yaitu lahan basah. Akibat penebangan liar yang terjadi banyak lahan kering yang tidak digarap. Akibatnya abrasi menjadi gampang terjadi dan tanah berkurang kesuburannya.

· Masalah kepunahan keranekaragaman 
Masalah ini cukup menerima perhatian penting ketika ini. Berdasar penelitian para ahli, dikatakan bahwa jumlah spesies binatang atau spesies burung semakin berkurang, khususnya di Kalimantan Barat. Akibat penebangan hutan yang dilakukan terus menerus, banyak binatang yang menyingkir dan mencari habitat yang baru. Misalnya, harimau Kalimantan semakin terjepit lantaran tempat tinggalnya semakin sempit dan terus di babat. Bukan mustahil bahwa tahun-tahun mendatang spesies harimau akan punah. Para hebat memperkirakan bahwa pada tahun 2015 dengan penggundulan hutan tropis di Kalimantan akan menimbulkan punahnya 4-8% spesies dan 17,35 % pada tahun 2040.

Kaitan antara Illegal Logging dengan Etika Lingkungan
Di Indonesia sendiri sesungguhnya etika lingkungan bukanlah merupakan hal yang baru. Jika dikaitkan dengan praktik bisnis, maka bisnis yang etis yaitu bisnis yang sanggup memberi manfaat maksimal pada lingkungan, bukan sebaliknya, menggerogoti keserasian lingkungan.

Kurangnya kesadaran masyarakat dalam menata kelestarian lingkungan, dituduh sebagai penyebab terjadinya krisis yang berkepanjangan. Krisis lingkungan yang terjadi akhir-akhir ini, berakar dari kesalahan sikap insan yang berasal dari cara pandang dan sikap insan terhadap alam. Masalah lingkungan semakin terasa jauh terpinggirkan, bahkan sering hanya merupakan pelengkap atau tempelan belaka dalam agenda pembangunan, kesadaran masyarakat terhadap masalah lingkungan menurun. Padahal, banyak sekali tragedi akhir pengelolaan lingkungan yang tidak benar telah berulang kali terjadi, dan merupakan pecahan dari kehidupan sehari-hari masyarakat. 

Menciptakan kesadaran masyarakat yang berwawasan lingkungan merupakan fondasi untuk menjaga semoga lingkungan terhindar dari banyak sekali macam pengrusakan dan pencemaran. Karena intinya kerusakan lingkungan dikarenakan oleh tangan-tangan insan itu sendiri.

Etika lingkungan, sanggup diartikan sebagai dasar moralitas yang memperlihatkan anutan bagi individu atau masyarakat dalam berperilaku atau menentukan tindakan yang baik dalam menghadapi dan menyikapi segala sesuatu sekaitan dengan lingkungan sebagai kesatuan pendukung kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan umat insan serta mahluk hidup lainnya. 

Etika lingkungan yang baik sanggup menjadikan sikap kita semakin berilmu dan bijaksana terhadap lingkungan, sebaliknya etika yang salah akan membuat malapetaka bagi kehidupan manusia, lantaran merusak etika lingkungan hidup yaitu pertimbangan filosofis dan biologis mengenai korelasi insan dengan tempat tinggalnya serta dengan semua mahluk non manusia. Dengan etika lingkungan hidup, insan dipaksa untuk me-review segala aktivitasnya yang berafiliasi dengan lingkungan hidup, mana yang benar, mana yang salah.

Kepedulian lingkungan yang dangkal memperlihatkan perhatian kepada kepentingan yang sering diabaikan dalam ekonomi tradisional. Pandangan ini menganggap alam bernilai hanya sejauh ia bermanfaat bagi kepentingan manusia, bukan lantaran bernilai pada dirinya sendiri. Kepedulian lingkungan yang dalam, mempertimbangkan kepentingan generasi yang akan datang.

Dalam hal ini kita tentu tidak tinggal membisu saja, sebagai penonton dalam hal kerusakan yang terjadi di bumi ini maka dari itu untuk menanggulangi terjadinya pemanasan global yang mana banyak dampak yang terjadi bila kita hanya tinggal diam, sebagai orang yang bijak khususnya mahasiswa kita harus kritis perihal masalah yang terjadi ini maka perlu dibangun kesadaran yang tinggi perihal lingkungan dengan di kenalkan kepada publik perihal etika lingkungan. Maka dari itu kita harus mengetahui pengertian illegal logging, dampak yang dihasilkan, dan solusi apa yang harus dilakukan.

Sumber http://sharingilmupajak.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Etika Lingkungan Dalam Illegal Logging"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel