-->

iklan banner

Deklarasi Djuanda


Negara Republik Indonesia merupakan negara kepulauan Deklarasi Djuanda



Negara Republik Indonesia merupakan negara kepulauan. Antara pulau yang satu pulau yang lain dihubungkan oleh lautan. Dengan demikian, Indonesia sebagai negara kepulauan mempunyai wilayah daratan dan perairan. Namun, semenjak merdeka batas-batas wilayah perairan Indonesia belum sanggup dipastikan. Apabila mengikuti batas-batas yang ditentukan dalam aturan maritim internasional akan menyebabkan kerugian di pihak Indonesia alasannya di dalam wilayah negara kepulauan Indonesia ada terdapat maritim bebas.

Untuk itu, pada masa kekuasaan Kabinet Djuanda, persoalan wilayah perairan negara Republik Indonesia menjadi persoalan utama yang harus menerima penanganan khusus. Dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang 1945 dinyatakan dengan terperinci bahwa Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik. Pasal tersebut menyatakan bahwa seluruh wilayah Indonesia, baik daratan maupun lautan harus merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan.

Melalui banyak sekali macam usaha yang dilakukan oleh Kabinet Djuanda, kesannya pada tanggal 13 Desember 1957, pemerintah Indonesia mengumumkan suatu pernyataan perihal wilayah perairan Negara Republik Indonesia.

Pengumuman pemerintah tersebut berisi :

Segala perairan di sekitar, di antara dan yang menghubungkan yang termasuk negara Indonesia dengan tidak memandang luas atau lebarnya ialah bab yang masuk akal dari wilayah daratan negara Indonesia dan dengan demikian bab dari perairan pedalaman atau perairan nasional yang berada di bawah kedaulatan mutlak negara Republik Indonesia.

Pengumuman pemerintah ini selanjutnya dikenal dengan nama Deklarasi Djuanda. Dalam Deklarasi Djuanda ditetapkan batas perairan nasional dengan mempergunakan prinsip-prinsip yang dikenal sebagai Archipelago Principle atau Wawasan Nusantara.

Dasar-dasar pokok pertimbangan penetapan wilayah perairan tersebut ialah sebagai berikut :

1. Bentuk geografis Indonesia sebagai negara kepulauan yang terdiri dari beribu-ribu pulau mempunyai sifat serta corak yang berbeda satu sama lain.
2. Bagi keutuhan teritorial dan untuk melindungi kekayaan negara Indonesia semua kepulauan serta maritim yang terletak di antaranya harus dianggap sebagai satu kesatuan yang bulat.
3. Penentuan batas lautan teritorial, menyerupai termaktub dalam Territoriale Zee en  Maritime Kringen Ordonantie 1939 (Stbl. 1939 No. 442) artikel 1 ayat (1), tidak lagi sesuai dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut alasannya membagi wilayah daratan Indonesia dalam bagian-bagian yang terpisah dengan perairan teritorialnya masing-masing.

Prinsip-prinsip dalam deklarasi ini kemudian dikukuhkan dengan Undang-Undang No. 4/Prp Tahun 1960 perihal Perairan Indonesia.

Sumber http://ratukemalalaura.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Deklarasi Djuanda"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel