Juknis Penyaluran Proteksi Profesi, Proteksi Khusus, Dan Aksesori Penghasilan Guru Pns Kawasan Tahun 2018
Sahabat Edukasi yang berbahagia... Dalam kesempatan kali ini, saya akan share isu wacana salinan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah. Dalam Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 ini yang dimaksud dengan Guru yakni pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Tunjangan Profesi yakni pinjaman yang diberikan kepada Guru yang mempunyai akta pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.
Tunjangan Khusus yakni pinjaman yang diberikan kepada Guru sebagai kompensasi atas kesulitan hidup yang dihadapi dalam melakukan kiprah di kawasan khusus.
Tambahan Penghasilan yakni sejumlah uang yang diberikan kepada Guru pegawai negeri sipil kawasan yang belum bersertifikat pendidik (tunjangan non sertifikasi) yang memenuhi kriteria sebagai peserta embel-embel penghasilan.
Petunjuk teknis penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) merupakan fatwa bagi Kementerian dan Pemda dalam memperlihatkan Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru PNSD. Guru PNSD sebagaimana dimaksud meliputi:
a. Guru;
b. Guru yang diberi kiprah sebagai kepala satuan pendidikan;
c. Guru yang menerima kiprah tambahan; dan
d. Guru yang diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
Download/unduh Permendikbud Nomor 10 Tahun 2018 wacana Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah silahkan klik pada tautan tersemat di bawah ini:
Sumber http://dadangjsn.blogspot.com
0 Response to "Juknis Penyaluran Proteksi Profesi, Proteksi Khusus, Dan Aksesori Penghasilan Guru Pns Kawasan Tahun 2018"
Posting Komentar