Persiapan Pbb Menghadapi Pemilu 2009
I. Pendahuluan
Perubaan Undang-Undang Dasar Negara Repblik Indonesia Tahun 1945 telah menguah system pemerintahan dan system ketatanegaraan Repulik Indonesia . pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sehabis diubah,menetapkan ‘’kedaulatan berada di tangan rakyat dilaksanakan berdasarkan undang-undang dasar ‘’,bereda dengan sebelumnya dimana ‘’kedaulatan berada di tengah rakyat dilaksanakan sepenuhnya oleh majelis permusyawarahan rakyat (MPR)’’.MPR yaitu forum tertinggi Negara yang membagi-bagikan kekuasaanya kepada lemaga-lemaga tinggi Negara (distribution of power).setelah perubahan tidak dikenal lagi istilah forum tertinggi dan tinggi Negara ,yang ada yaitu lembaga-lembaga Negara .lembaga-lembaga Negara itu mempuai kedudukan yang sama dan sederajat; fungsi-fungsi itu yang membedakan antara forum – forum Negara tersebut.lembaga-lembaga Negara inilah yang melaksanakan kedaulatan rakyat berdasarkan undana-undang dasar. Untuk mengisi forum Negara yang merupakan tubuh perwakilan rakyat dan pelaksanaan kedaulatan rakyar itulah dilaksanakan emilihan umum secara bersiklus lima tahun sekali ,terutama untuk mengisi forum administrator dan legislatif yang dipilih oleh rakyat secata langsug.
Pada abad reformasi telah dua kali di selenggrakan pemilihan umum yang dinilai oleh para hebat semangat demokrtis.pemilu pertama pada tahu 1999 diikuti oleh 48 partai politik ,dari 48 partai politik erserta politik yang melewati elecktora treshold 2% hanya 2 partai ,termasuk PBB.pemilu kedua tahun 2004 diikuti 24 partai politik ,dari 24 partai politik perserta pemilu yang melewati threshold 3 % hanya 7 partai politik . PBB tidak melewati electoral threshold 3 % ,walaupun dari segi perolehan bunyi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan pemilu tahun 1999.pada pemilu 1999 PBB memperoleh 2.046.773 bunyi dengan peroleh bangku dewan perwakilan rakyat sebanyak 13 ,sedangkan pada pemilu 2004 PBB memperoleh 2.984.737 bunyi dengan perolehan dewan perwakilan rakyat bangku 11.perbedaan jumblah bangku PBB dengan jumblah perolehan bunyi ini di sebabkan lantaran perubahan system pemilu.
Sesuay ketentuan undang-undang pemilu 2008 Bab XXIII ketentuan perahlian pasal 315 yang berbunyi, partai politik penerima pemilu tahun 2004 yang memperoleh sekurang-kurangnya 3 % (3 perseratus ) jumblah bangku dewan perwakilan rakyat atau memperoleh sekurang-kurangnya 4 % (4 per seratus ) jumblah bangku DPRD kabupaten/kota yang tersebar sekurang-kurangnya di ½ (setengah) jumblah kabupaten /kota seluruh indanesia ,ditetapkan sebagi partai politik penerima pemilu sehabis pemilu tahun 2004.
Sedangkan pada pasal 316 berbunyi ,partai politik penerima pemilu 2004 yang tidak memenuhi ketentuan pasal 315 sanggup mengikuti pemilu tahun 2009 dengan ketentuan.
A) .bergabung dengan partai politik penerima pemilu yang memenuhi ketentuan sebagai mana dimaksud dalam pasal 315;atau;
B) .bergabung dengan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 315 dan selanjutnya memakai nama dan tanda gambar salah satu partai politik yang bergabung sehingga memenuhi perolehan minimal jumblah bangku ; atau.
C) .bergabung dengan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan sebagaiman dimaksud dala pasal 315 dengan membentuk partai politik gres dan nama tanda gambar gres sehingga memenuhi perolehan minimal jumblah bangku ; atau
D) .memiliki bangku di dewan perwakilan rakyat RI hasil pemilu 2004 ; atau
E .memenuhi persyaratan verifikasi oleh KPU untuk menjadi partai politik penerima pemilu sebagaimana ditentukan dalam undang – undang ini.
Berdasarkan asil penelitian LITBANG PBB, ketua umum dewan pimpinan sentra PBB meminta kepada KAPPU pusat, LITBANG dan dewan pakar PBB untuk menyusun stategi pemenang pemilu 2009 ,hasil kerja ketiga tubuh khusus PBB tersebut menjadi contoh bagi tim perumus yang terdiri 7 orang yaitu, Zainul Bahar Nur,SE (wakil ketua umum DPP )Prof.Dr.Ir.Azis Darwis (ketua dewan pakar PBB) H. Nur Syamsi Nurlan ,SH,MA (ketu Litbang PBB)Drs.Ellya Yunus (Anggota litbang) Ir.H.Irwansyah tanjung (bendahara umum DPP PBB )dan M.Tonas ,SE (unsure dewan perwakilan rakyat RI untuk menyusun STARTEGI PEMENNG PEMILU PBB TAHUN 2009.
II. Peta politik dan SWOT analisis
Untuk mememudahkan elakukan SWOT analisi terlebih dahulu tim melaksanakan pemetaan politik dalam membagi kawasan propinsi menjadi 3 katagori yaitu :
* pertama katagori kawasan kantong yang mencakup 10 propinsi ,yaitu NAD,SUMBAR,RIAU,SUMSEL,BABEL,JABAR,BANTEN,KALSEL,SULSEL,dan NTB.
* kedua katagori kawasan pertarungan yang mencakup 13 propinsi yaitu .SUMUT,JAMBI,BENGKULU,DIY,JATIM,KALTENG,KALTIM,SULTENG,SULTRA,GORONATALO,MALUKU,MALUKU UTARA,DAN IR JABAR katagori kawasan harapan yang mencakup 10 propinsi yaitu lampung ,DKI Jakarta, jateng ,bali, Ntt, kalbar ,sulut, papua, kepri dan SULBAR.
* Setelah melaksanakan pemetaan politik selanjutnya tim elakukan analisis SWOT terhadap PBB Strength (kekuatan)
* mempunyai ejabat public di sentra dan di kawasan .
* merupakan the rulling party
* figure ketua umumdan ketua majelis syura yang handal .
* dikenal sebagai partai reformis dan moderen .
* pengusung syareat islam yang konsisten .
* sebagai penerus MASYUMI yang telah diakui oleh masyarakat.
* infra struktur partai telah terbentuk hingga kedaerah walaupun belum sempurna.
* tidak terlibat konflik internal yang menyebabkan perpecahan .
* konsistem dalam penegakan hokum.
Weakness (kelemahan)
* infra struktur partai masih belum tepat terbentuk hingga ketingkat ranting .
* ketua umum dikenakan sebagai mentri kehutanan,bukan ketua umum PBB.
* issu syareat islam yang di usung tidak mendapat respon yang baik dari masyarakat.
* tidak mempunyai jaringan kepada media massa.
* tidak mencapai electoral threshold 3 %
* lemahya pencitaan partai
* partai tidak peduli kepada masyarakat bawah .
* kurangnya menjalin silahturahmi kepada tokoh masyarakat dan ormas islam .
* tidak sanggup memberdayakan seluruh organ partai .
* kurangnya integritas pengurus .
* kurang reaktif terhadap issu-issu keislaman .
* kurangnya melaksanakan advokasi terhadap rakyat kecil .
* belum mempunyai grass-root yang jelas.
* pemahaman pengurus terhadap partai sangat rendah.
15. tidak ada upaya untuk menggarap pemilihan pemula .
Opportunity (pelung)
* lebih banyak didominasi masyarakat Indonesia yaitu muslim.
* penambahan jumblah pemilih cowok setiap tahun.
* adanya konplik interen dan perpecahan pada beberapa partai kompetiton .
* mempunyai tokoh intelekual yang di kenal yang sanggup dapat memanfaatkan untuk menghipnotis public.
* mempunyai hubungan yang baik dengan lembaga-lembaga islam yang sanggup di manfaatkan untuk memperluas efek partai.
Thereat (ancaman)
* perubahan system dan UU pemilu yang merugikan partai ,
* banyaknya competitor dari partai islm.
* perubahan persepsi dan larinya pemilih PBB lantaran tidak lolos ET.
* black and negative campign dari competitor .
* stigmatisasi terhadap syaret islam yang berdampak pada gambaran PBB.
* serangan fajar dan mony politic.
*
Pencurian bunyi secara tertutup di forum pelaksanan tertutup di forum pelaksanan pemilu.
Selanjutya akan dilakukan SWOT analisis pada setiap kawasan pemilihan baik untuk tigkat propinsi dan kabupaten/kota dengan memperhitungkan kekuatan dan kelemahan lawan serta peluang dan bahaya yang akan di adapi oleh setiap kawasan tersebut.pekeraan ini akan dilakukan oleh teaga hebat diluar PBB
Berdasarkan SWOT analisis tersebut diatas disusunlah kebijakan ,strategi,program,dan sasaran perolehan suara/kursi PBB menghadapi pemilu tahun 2009 sebagai berikut.
1. KEBIJAKAN UMUM
A. meenangkan pemilu tahun 2009 dengan keadaan politik PARTAI BULAN BINTANG .
B. memenagkan pemilu tahun 2009 diamanahkan keada KAPPU denga segala perangkatnya.
C. Kemenangan pemilu tahun 2009 diwujudkan dengan jujur ,bersih ,kreatif dan inovatif.
D. Berkopetisi dengan kekuatan politik lain secara terbuka dan fastabiqul khairat.
E. Target perolehan bunyi nasional 10 %.
2. STRATEGI
a. mendeklaraskan partai bulan bintang (PBB)sebagai partai ‘’dakwah’’dan’’moderan’’
b. penguatan infrasruktur mesin partai secara terus menetus .
c. penggarapan dan pengalangan ‘’konstituen’’dengan prioritas kawasan pedesaan dan pemilihan pemuda.
d. Pembentukan jaringan ,analisis dan kemitraan dengan asas kebersamaan dan harapan bersama.
e. Penggalan dana internal dan eksternal yang halal dan tidak mengikat
3. PROGRAM STRATEGIS
a. membangun mesin infratruktuar partai secara terus menerus samapi pada unit terkecil .
b. menggalag kekuatan dan membina konstituen dengan memutuskan prioritas dan sasaran yang tertentu .
c. memperjuangkan aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang terkait dengan partia politik dan pemilu.
d. Mempersiapkan dan melaksanakan pelatihan kader,caleg,vote gatter,pembinaaan kawasan ,saksi, dengan sasaran yang telah ditetapkan.
e. Membangun analisis taktik dan kemitraan dengan banyak sekali kekuatan yang mempunyai kepentingan bersama untuk membangun kehidupan umat.
f. Mempersiapkan subtasi kampanye sesuai visi dan misi partai.
g. Mengumpulkan dana dari menyebarkan sumber sebesar RP 235 miliar.
4. TARGET
Adapun sasaran 10 % perolehan bangku DPR/DPRD propinsi dan kabupaten /kota yang di sebutkan pada kebijakan umum di atas yaitu Total Target Kursi dewan perwakilan rakyat sebanyak 56 bangku ,DPRD propinsi sebanyak 200 kursi.DPRD kobupaten / kota sebanyak 1300 bangku .( Rincianya Sebagai Berikut).
KEBIJAKAN STRATEGI PEMENANG PEMILU 2009
1. PENETAPAN AKHIR calon anggota legislative yag di rektur oleh KPU dan pimpinan PARTAI pada masing – masing tindakan yang berpedoman pada juklat/juknis Rekturmen calon anggota legislative DILAKUKAN OLEH DEWAN PIMPINAN PUSAT ,melakukan pengawasan Pembina kawasan pemilihan sentra yang ditugaskan ke daerah.
2. setiap 4 (empat) kawasan pemilihan tingkat noasional, tingkat propinsi dan tigkat kabupaten/kota ,urutan nomor satu disalah satu kawasan pemilihan ditempati oleh calon wanita .
3. penetapan calon terpilih suatu kawasan pemilihan untuk seluruh tingkat anggota legislative yaiu tingkat DPR-RI, DPRD Propinsi ,dan DPRD kabupaten/kota berdasarkan bunyi terbanyak .ketentuan PARTAI ini paling lambat dilakukan 2/5 (dua setengah ) tahun sehabis ditetapkan / dilantiknya anggota legislative terpilih berdasarkan undang-undang pemilu .
4. penetapan calon terpilih dewan perwakilan rakyat RI yang didapat dari akumulasi sisa bunyi di propinsi diberikan pada calon yang berasal dari kawasan pemilihan yang mempunyai prosentasi (%) BPP terbesar dan/atau kawasan pemilihan yang mempunyai bunyi terbanyak .
5. pengaturan terhadap pendapataan anggota DPR-RI /DPRD Propinsi /DPRD Kab/Kota ,ditetapkan dan dikontrol oleh PARTAI sebagai dana usaha ,dapat diperuntukan bagi PARTAI maupun calon tidak terpilih ,yang memenuhin kreteria penilain PARTAI.
Perubaan Undang-Undang Dasar Negara Repblik Indonesia Tahun 1945 telah menguah system pemerintahan dan system ketatanegaraan Repulik Indonesia . pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 sehabis diubah,menetapkan ‘’kedaulatan berada di tangan rakyat dilaksanakan berdasarkan undang-undang dasar ‘’,bereda dengan sebelumnya dimana ‘’kedaulatan berada di tengah rakyat dilaksanakan sepenuhnya oleh majelis permusyawarahan rakyat (MPR)’’.MPR yaitu forum tertinggi Negara yang membagi-bagikan kekuasaanya kepada lemaga-lemaga tinggi Negara (distribution of power).setelah perubahan tidak dikenal lagi istilah forum tertinggi dan tinggi Negara ,yang ada yaitu lembaga-lembaga Negara .lembaga-lembaga Negara itu mempuai kedudukan yang sama dan sederajat; fungsi-fungsi itu yang membedakan antara forum – forum Negara tersebut.lembaga-lembaga Negara inilah yang melaksanakan kedaulatan rakyat berdasarkan undana-undang dasar. Untuk mengisi forum Negara yang merupakan tubuh perwakilan rakyat dan pelaksanaan kedaulatan rakyar itulah dilaksanakan emilihan umum secara bersiklus lima tahun sekali ,terutama untuk mengisi forum administrator dan legislatif yang dipilih oleh rakyat secata langsug.
Pada abad reformasi telah dua kali di selenggrakan pemilihan umum yang dinilai oleh para hebat semangat demokrtis.pemilu pertama pada tahu 1999 diikuti oleh 48 partai politik ,dari 48 partai politik erserta politik yang melewati elecktora treshold 2% hanya 2 partai ,termasuk PBB.pemilu kedua tahun 2004 diikuti 24 partai politik ,dari 24 partai politik perserta pemilu yang melewati threshold 3 % hanya 7 partai politik . PBB tidak melewati electoral threshold 3 % ,walaupun dari segi perolehan bunyi mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan pemilu tahun 1999.pada pemilu 1999 PBB memperoleh 2.046.773 bunyi dengan peroleh bangku dewan perwakilan rakyat sebanyak 13 ,sedangkan pada pemilu 2004 PBB memperoleh 2.984.737 bunyi dengan perolehan dewan perwakilan rakyat bangku 11.perbedaan jumblah bangku PBB dengan jumblah perolehan bunyi ini di sebabkan lantaran perubahan system pemilu.
Baca Juga
Sesuay ketentuan undang-undang pemilu 2008 Bab XXIII ketentuan perahlian pasal 315 yang berbunyi, partai politik penerima pemilu tahun 2004 yang memperoleh sekurang-kurangnya 3 % (3 perseratus ) jumblah bangku dewan perwakilan rakyat atau memperoleh sekurang-kurangnya 4 % (4 per seratus ) jumblah bangku DPRD kabupaten/kota yang tersebar sekurang-kurangnya di ½ (setengah) jumblah kabupaten /kota seluruh indanesia ,ditetapkan sebagi partai politik penerima pemilu sehabis pemilu tahun 2004.
Sedangkan pada pasal 316 berbunyi ,partai politik penerima pemilu 2004 yang tidak memenuhi ketentuan pasal 315 sanggup mengikuti pemilu tahun 2009 dengan ketentuan.
A) .bergabung dengan partai politik penerima pemilu yang memenuhi ketentuan sebagai mana dimaksud dalam pasal 315;atau;
B) .bergabung dengan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 315 dan selanjutnya memakai nama dan tanda gambar salah satu partai politik yang bergabung sehingga memenuhi perolehan minimal jumblah bangku ; atau.
C) .bergabung dengan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan sebagaiman dimaksud dala pasal 315 dengan membentuk partai politik gres dan nama tanda gambar gres sehingga memenuhi perolehan minimal jumblah bangku ; atau
D) .memiliki bangku di dewan perwakilan rakyat RI hasil pemilu 2004 ; atau
E .memenuhi persyaratan verifikasi oleh KPU untuk menjadi partai politik penerima pemilu sebagaimana ditentukan dalam undang – undang ini.
Berdasarkan asil penelitian LITBANG PBB, ketua umum dewan pimpinan sentra PBB meminta kepada KAPPU pusat, LITBANG dan dewan pakar PBB untuk menyusun stategi pemenang pemilu 2009 ,hasil kerja ketiga tubuh khusus PBB tersebut menjadi contoh bagi tim perumus yang terdiri 7 orang yaitu, Zainul Bahar Nur,SE (wakil ketua umum DPP )Prof.Dr.Ir.Azis Darwis (ketua dewan pakar PBB) H. Nur Syamsi Nurlan ,SH,MA (ketu Litbang PBB)Drs.Ellya Yunus (Anggota litbang) Ir.H.Irwansyah tanjung (bendahara umum DPP PBB )dan M.Tonas ,SE (unsure dewan perwakilan rakyat RI untuk menyusun STARTEGI PEMENNG PEMILU PBB TAHUN 2009.
II. Peta politik dan SWOT analisis
Untuk mememudahkan elakukan SWOT analisi terlebih dahulu tim melaksanakan pemetaan politik dalam membagi kawasan propinsi menjadi 3 katagori yaitu :
* pertama katagori kawasan kantong yang mencakup 10 propinsi ,yaitu NAD,SUMBAR,RIAU,SUMSEL,BABEL,JABAR,BANTEN,KALSEL,SULSEL,dan NTB.
* kedua katagori kawasan pertarungan yang mencakup 13 propinsi yaitu .SUMUT,JAMBI,BENGKULU,DIY,JATIM,KALTENG,KALTIM,SULTENG,SULTRA,GORONATALO,MALUKU,MALUKU UTARA,DAN IR JABAR katagori kawasan harapan yang mencakup 10 propinsi yaitu lampung ,DKI Jakarta, jateng ,bali, Ntt, kalbar ,sulut, papua, kepri dan SULBAR.
* Setelah melaksanakan pemetaan politik selanjutnya tim elakukan analisis SWOT terhadap PBB Strength (kekuatan)
* mempunyai ejabat public di sentra dan di kawasan .
* merupakan the rulling party
* figure ketua umumdan ketua majelis syura yang handal .
* dikenal sebagai partai reformis dan moderen .
* pengusung syareat islam yang konsisten .
* sebagai penerus MASYUMI yang telah diakui oleh masyarakat.
* infra struktur partai telah terbentuk hingga kedaerah walaupun belum sempurna.
* tidak terlibat konflik internal yang menyebabkan perpecahan .
* konsistem dalam penegakan hokum.
Weakness (kelemahan)
* infra struktur partai masih belum tepat terbentuk hingga ketingkat ranting .
* ketua umum dikenakan sebagai mentri kehutanan,bukan ketua umum PBB.
* issu syareat islam yang di usung tidak mendapat respon yang baik dari masyarakat.
* tidak mempunyai jaringan kepada media massa.
* tidak mencapai electoral threshold 3 %
* lemahya pencitaan partai
* partai tidak peduli kepada masyarakat bawah .
* kurangnya menjalin silahturahmi kepada tokoh masyarakat dan ormas islam .
* tidak sanggup memberdayakan seluruh organ partai .
* kurangnya integritas pengurus .
* kurang reaktif terhadap issu-issu keislaman .
* kurangnya melaksanakan advokasi terhadap rakyat kecil .
* belum mempunyai grass-root yang jelas.
* pemahaman pengurus terhadap partai sangat rendah.
15. tidak ada upaya untuk menggarap pemilihan pemula .
Opportunity (pelung)
* lebih banyak didominasi masyarakat Indonesia yaitu muslim.
* penambahan jumblah pemilih cowok setiap tahun.
* adanya konplik interen dan perpecahan pada beberapa partai kompetiton .
* mempunyai tokoh intelekual yang di kenal yang sanggup dapat memanfaatkan untuk menghipnotis public.
* mempunyai hubungan yang baik dengan lembaga-lembaga islam yang sanggup di manfaatkan untuk memperluas efek partai.
Thereat (ancaman)
* perubahan system dan UU pemilu yang merugikan partai ,
* banyaknya competitor dari partai islm.
* perubahan persepsi dan larinya pemilih PBB lantaran tidak lolos ET.
* black and negative campign dari competitor .
* stigmatisasi terhadap syaret islam yang berdampak pada gambaran PBB.
* serangan fajar dan mony politic.
*
Pencurian bunyi secara tertutup di forum pelaksanan tertutup di forum pelaksanan pemilu.
Selanjutya akan dilakukan SWOT analisis pada setiap kawasan pemilihan baik untuk tigkat propinsi dan kabupaten/kota dengan memperhitungkan kekuatan dan kelemahan lawan serta peluang dan bahaya yang akan di adapi oleh setiap kawasan tersebut.pekeraan ini akan dilakukan oleh teaga hebat diluar PBB
Berdasarkan SWOT analisis tersebut diatas disusunlah kebijakan ,strategi,program,dan sasaran perolehan suara/kursi PBB menghadapi pemilu tahun 2009 sebagai berikut.
1. KEBIJAKAN UMUM
A. meenangkan pemilu tahun 2009 dengan keadaan politik PARTAI BULAN BINTANG .
B. memenagkan pemilu tahun 2009 diamanahkan keada KAPPU denga segala perangkatnya.
C. Kemenangan pemilu tahun 2009 diwujudkan dengan jujur ,bersih ,kreatif dan inovatif.
D. Berkopetisi dengan kekuatan politik lain secara terbuka dan fastabiqul khairat.
E. Target perolehan bunyi nasional 10 %.
2. STRATEGI
a. mendeklaraskan partai bulan bintang (PBB)sebagai partai ‘’dakwah’’dan’’moderan’’
b. penguatan infrasruktur mesin partai secara terus menetus .
c. penggarapan dan pengalangan ‘’konstituen’’dengan prioritas kawasan pedesaan dan pemilihan pemuda.
d. Pembentukan jaringan ,analisis dan kemitraan dengan asas kebersamaan dan harapan bersama.
e. Penggalan dana internal dan eksternal yang halal dan tidak mengikat
3. PROGRAM STRATEGIS
a. membangun mesin infratruktuar partai secara terus menerus samapi pada unit terkecil .
b. menggalag kekuatan dan membina konstituen dengan memutuskan prioritas dan sasaran yang tertentu .
c. memperjuangkan aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang terkait dengan partia politik dan pemilu.
d. Mempersiapkan dan melaksanakan pelatihan kader,caleg,vote gatter,pembinaaan kawasan ,saksi, dengan sasaran yang telah ditetapkan.
e. Membangun analisis taktik dan kemitraan dengan banyak sekali kekuatan yang mempunyai kepentingan bersama untuk membangun kehidupan umat.
f. Mempersiapkan subtasi kampanye sesuai visi dan misi partai.
g. Mengumpulkan dana dari menyebarkan sumber sebesar RP 235 miliar.
4. TARGET
Adapun sasaran 10 % perolehan bangku DPR/DPRD propinsi dan kabupaten /kota yang di sebutkan pada kebijakan umum di atas yaitu Total Target Kursi dewan perwakilan rakyat sebanyak 56 bangku ,DPRD propinsi sebanyak 200 kursi.DPRD kobupaten / kota sebanyak 1300 bangku .( Rincianya Sebagai Berikut).
KEBIJAKAN STRATEGI PEMENANG PEMILU 2009
1. PENETAPAN AKHIR calon anggota legislative yag di rektur oleh KPU dan pimpinan PARTAI pada masing – masing tindakan yang berpedoman pada juklat/juknis Rekturmen calon anggota legislative DILAKUKAN OLEH DEWAN PIMPINAN PUSAT ,melakukan pengawasan Pembina kawasan pemilihan sentra yang ditugaskan ke daerah.
2. setiap 4 (empat) kawasan pemilihan tingkat noasional, tingkat propinsi dan tigkat kabupaten/kota ,urutan nomor satu disalah satu kawasan pemilihan ditempati oleh calon wanita .
3. penetapan calon terpilih suatu kawasan pemilihan untuk seluruh tingkat anggota legislative yaiu tingkat DPR-RI, DPRD Propinsi ,dan DPRD kabupaten/kota berdasarkan bunyi terbanyak .ketentuan PARTAI ini paling lambat dilakukan 2/5 (dua setengah ) tahun sehabis ditetapkan / dilantiknya anggota legislative terpilih berdasarkan undang-undang pemilu .
4. penetapan calon terpilih dewan perwakilan rakyat RI yang didapat dari akumulasi sisa bunyi di propinsi diberikan pada calon yang berasal dari kawasan pemilihan yang mempunyai prosentasi (%) BPP terbesar dan/atau kawasan pemilihan yang mempunyai bunyi terbanyak .
5. pengaturan terhadap pendapataan anggota DPR-RI /DPRD Propinsi /DPRD Kab/Kota ,ditetapkan dan dikontrol oleh PARTAI sebagai dana usaha ,dapat diperuntukan bagi PARTAI maupun calon tidak terpilih ,yang memenuhin kreteria penilain PARTAI.
Sumber http://makalahdanskripsi.blogspot.com
0 Response to "Persiapan Pbb Menghadapi Pemilu 2009"
Posting Komentar