Hakekat Pemerintahan
Istilah bentuk pemerintahan dan sistem pemerintahan, mempunyai arti berbeda. Untuk memahami lebih detail, terlebih dahulu Anda akan diajak mempelajari perihal hakikat pemerintahan. Hakikat pemerintah mempunyai arti luas dan arti sempit, yaitu sebagai berikut.
Dalam arti luas :
Pemerintahan, yaitu segala kegiatan yang dilakukan negara guna menyelenggarakan kesejahteraan rakyat serta kepentingan negara yang meliputi eksekutif, legislatif, dan yudikatif dari pemerintah sentra hingga pemerintah daerah.
Dalam arti sempit :
Pemerintahan, yaitu segala kegiatan yang diselenggarakan hanya oleh administrator saja, dalam hal ini presiden, raja, ataupun perdana menteri.
Dalam bukunya “Pengantar Dalam Hukum Indonesia” (1982), Dr. E. Utrecht, S.H. beropini perihal istilah pemerintah yang meliputi 3 pengertian berikut ini.
- Pemerintah yakni kumpulan semua tubuh kenegaraan yang berkuasa memerintah dalam arti kata yang luas, termasuk semua tubuh kenegaraan yang berkewajiban menyelenggarakan kesejahteraan umum yaitu badan-badan kenegaraan yang bertugas menciptakan peraturan (legislatif), badan-badan kenegaraan yang bertugas menyelenggarakan dan mempertahankan peraturan yang dibentuk oleh badan-badan yang disebut pertama (eksekutif), badan-badan kenegaraan yang bertugas mengadili (yudikatif).
- Pemerintah merupakan kumpulan badan-badan kenegaraan tertinggi atau satu tubuh kenegaraan-kenegaraan tertinggi yang berhak memerintah di wilayah sesuatu negara, menyerupai Raja, Presiden, Badan Soviet Tertinggi.
- Pemerintah dalam arti Presiden bahu-membahu dengan kabinet.
Makara pengertian pemerintahan meliputi seluruh badan-badan/lembaga-lembaga negara yaitu legislatif, eksekutif, yudikatif, serta ada yang hanya terdiri satu tubuh saja yaitu eksekutif. Kekuasaan suatu negara terdiri dari tiga macam kekuasaan, yaitu sebagai berikut.
1. Kekuasaan Legislatif
Kekuasaan legislatif yakni kekuasaan menciptakan undang-undang atau disebut dengan rule making function. Legislatif ialah tubuh deliberatif pemerintah dengan kekuasaan menciptakan hukum. Lembaga Legislatif antara lain, yaitu parlemen, kongres, dan asembli nasional. Pada sistem pemerintahan Parlemen, legislatif yakni tubuh tertinggi dan mengangkat eksekutif. Pada sistem pemerintahan Presidensial, legislatif yakni cabang pemerintahan yang sama dan bebas dari eksekutif. Sebagai perhiasan atas tetapkan hukum, legislatif biasanya mempunyai kekuasaan untuk menaikkan pajak, tetapkan budget, dan pengeluaran uang lainnya. Legislatif kadangkala melakukan perjanjian dan mendeklarasikan perang.
2. Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan administrator yakni kekuasaan untuk melakukan undang-undang atau disebut dengan rule application function.
3. Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan yudikatif yakni kekuasaan untuk mengadili atas pelanggaran undang- undang atau disebut dengan rule adjodication function.
Ketiga pembagian kekuasaan dikenal dengan Trias Politica. Trias Politica yakni prinsip normatif bahwa kekuasaan-kekuasaan itu sebaiknya tidak diserahkan kepada orang yang sama. Tujuannya untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh pihak yang berkuasa. Dengan demikian, dibutuhkan hak-hak asasi warga negara lebih terjamin. Ketiga kekuaaan itu pertama kali dikemukakan oleh Montesquieu (1689-1755).
Kesimpulannya, pemahaman perihal pemerintahan hanyalah perihal unsur kekuasaan administrator saja (presiden, raja, atau perdana menteri). Meskipun demikian, dalam suatu negara ada kekuasaan yang ada tidak hanya dimonopoli oleh eksekutif. Namun, ada juga unsur-unsur yang lain, yaitu kekuasaan untuk menciptakan undang-undang (rule making function) dan kekuasaan untuk mengadili atas pelanggaran undang- undang (rule adjodication function). Negara Indonesia menganut sistem pembagian kekuasaan menyerupai ini alasannya merupakan negara demokrasi.
0 Response to "Hakekat Pemerintahan"
Posting Komentar