-->

iklan banner

Instrumen Aturan Ham Internasional

Pelaksanaan santunan HAM di aneka macam negara dilakukan dengan mengacu pada aneka macam instrumen HAM internasional. Beberapa instrumen aturan HAM internasional itu yaitu sebagai berikut.

a. Hukum kebiasaan
Hukum kebiasaan merupakan aturan yang diterima melalui praktik umum. Dalam menuntaskan aneka macam sengketa intemasional, aturan kebiasaan merupakan salah satu sumber aturan yang dipakai oleh Mahkamah Internasional. Hukum kebiasaan internasional mengenai HAM, antara lain, terdiri dari larangan penyiksaan, larangan diskriminasi, larangan pembantaian massal, larangan perbudakan dan perdagangan manusia, dan larangan terhadap aneka macam tindakan pembunuhan dan sewenang-wenang.

b. Piagam PBB
Dalam piagam PBB terdapat ketentuan mengenai HAM, di antaranya, sebagai berikut.

1. Pasal 55 menyatakan: “... Perserikatan Bangsa-Bangsa akan menggalakkan 

  • standar hidup yang lebih tinggi, pekerjaan penuh, kemajuan ekonomi, dan kemajuan serta perkembangan sosial; 
  • pemecahan masalah-masalah ekonomi, sosial, dan kesehatan internasional dan masalah-masalah terkait lainnya; budaya internasional dan kolaborasi pendidikan; dan 
  • penghormatan universal dan pematuhan hak-hak asasi dan kebebasan dasar insan bagi semua tanpa pembedaan ras, jenis kelamin, bahasa, dan agama”.

2. Pasal 1 menyatakan: “Tujuan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa yaitu untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional ... dan menggalakkan serta meningkatkan penghormatan bagi hak asasi insan dan kebebasan mendasar bagi semua orang tanpa pembedaan ras, jenis kelamin, bahasa, maupun agama ...”.

3. Pasal 56 menyatakan: “Semua anggota berjanji kepada diri mereka sendiri untuk melaksanakan tindakan secara bersama atau sendiri-sendiri dalam bekerja sama dengan organisasi untuk pencapaian tujuan yang ditetapkan dalam Pasal 55”.

c. The International Bill of Human Rights
The International Bill of Human Rights merupakan istilah yang dipakai dalam pemilihan tiga instrumen utama HAM beserta dengan protokol opsinya. Ketiga instrumen utama yang dimaksud tersebut meliputi: 

  • Kovenan Internasional mengenai Hak-Hak Sipil dan Politik (The International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR)
  • Pernyataan Sedunia mengenai Hak Asasi Manusia (The Universal Declaration of Human Rights/ UDHR)
  • Kovenan Internasional mengenai Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (The International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights/ICESCR)
  • protokol opsi pertama pada ICCPR yang sekarang berkembang menjadi UDHR merupakan instrumen HAM terpenting. Semua instrumen internasional HAM dan konstitusi di aneka macam negara merujuk pada UDHR.

d. Traktat-traktat pada bidang khusus HAM
Dalam bidang-bidang tertentu yang berkenaan dengan HAM, ada aneka macam traktat khusus yang memiliki kekuatan mengikat bagi negaranegara pesertanya. Adapun traktat-traktat khusus yang terpenting yaitu Konvensi wacana Status Pengungsi, Konvensi wacana Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida, Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, Perlakuan dan Penghukuman Hak Manusiawi atau yang Merendahkan Martabat, Konvensi mengenai Hak-Hak Anak, Protokol mengenai Status Pengungsi, Konvensi Internasional mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Ras, Konvensi mengenai Penyiksaan dan Kekejaman Lainnya, dan Konvensi mengenai Protokol Opsi pada ICCPR yang bertujuan menghapus eksekusi mati.

PBB membentuk organ perhiasan untuk lebih mengefektifkan implementasi aneka macam ketentuan mengenai HAM tersebut, di antaranya, yaitu Komisi Hak Asasi Manusia (The Commission on Human Rights/CHR). Badan ini melaksanakan studi, mempersiapkan aneka macam rancangan konvensi dan deklarasi, melaksanakan misi pencarian fakta, membahas aneka macam pelanggaran HAM dalam sidang-sidang umum atau khusus PBB, serta memperbaiki mekanisme penanganan HAM. 

Untuk memantau pelaksanaan traktat-traktat khusus di tiap-tiap negara penerima traktat, telah dibuat enam komite. Keenam komite tersebut adalah

  1. Committee on the Rights of Child, mengawasi pelaksanaan Convention on the Rights of the Childs (CRC);
  2. Committee on the Elimination of Discrimination against Woman, mengawasi pelaksanaan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination against Woman (CEDAW);
  3. ICCPR Human Rights Committee, mengawasi pelaksanaan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR);
  4. Committee Against Torture, mengawasi pelaksanaan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman, or Degrading Treatment or Punishment (CAT);
  5. Committee on Economic, Social, and Cultural Rights, mengawasi pelaksanaan International Covenant on Economic, Social, and Cultural Rights (CESCR);
  6. Committee on the Elimination of Racial Discrimination, mengawasi pelaksanaan International Covenantion on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (CERD).

e. Konvensi internasional wacana HAM
Konvensi internasional wacana hak asasi insan merupakan wujud konkret kepedulian masyarakat internasional akan penegakan, perlindungan, pengakuan, dan pemajuan HAM (hak asasi manusia).

Sumber http://pkn-ips.blogspot.com/

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Instrumen Aturan Ham Internasional"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel