Kedudukan Dan Tugas Pemerintah Daerah
Kewenangan Pemerintah Daerah
Indonesia yaitu sebuah negara yang daerahnya terbagi atas daerah-daerah provinsi. Daerah provinsi tersebut terdiri atas tempat kabupaten dan kota. Setiap tempat provinsi, tempat kabupaten, dan tempat kota mempunyai pemerintahan tempat yang diatur dengan undang-undang.
Pemerintahan Daerah yaitu penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah tempat dan DPRD berdasarkan asas otonomi dan kiprah pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintahan tempat provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
Setiap tempat dipimpin oleh kepala pemerintah tempat yang disebut kepala daerah. Kepala tempat untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati dan untuk kota yaitu wali kota. Kepala tempat dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah, untuk provinsi disebut wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut wakil wali kota yang dipilih secara demokratis.
Kepala dan wakil kepala tempat mempunyai tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan. Kepala tempat juga mempunyai kewajiban untuk menawarkan laporan penyelenggaraan pemerintahan tempat kepada Pemerintah, dan menawarkan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan tempat kepada masyarakat.
Gubernur alasannya jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah sentra di wilayah provinsi yang bersangkutan, dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan kiprah dan fungsi Pemerintah termasuk dalam training dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan pada strata pemerintahan kabupaten dan kota.Dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah sentra sebagaimana dimaksud, gubernur bertanggung jawab kepada Presiden.
Penyelenggaraan pemerintahan tempat memakai asas otonomi dan kiprah pembantuan. Tugas Pembantuan (asas Medebewind) yaitu keikutsertaan pemerintah tempat untuk melakukan urusan pemerintah yang kewenangannya lebih luas dan lebih tinggi di tempat tersebut. Tugas pembantuan (Medebewind) sanggup diartikan sebagai ikut serta dalam menjalankan kiprah pemerintahan.
Dengan demikian, kiprah pembantuan merupakan kewajiban-kewajiban untuk melakukan peraturan-peraturan yang ruang lingkup wewenangnya bercirikan tiga hal berikut.
- Materi yang dilaksanakan tidak termasuk rumah tangga daerah-daerah otonom untuk melaksanakannya.
- Dalam menyelenggarakan kiprah pembantuan, tempat otonom mempunyai kelonggaran untuk menyesuaikan segala sesuatu dengan kekhususan daerahnya sepanjang peraturan memungkinkan.
- Dapat diserahkan kiprah pembantuan hanya pada daerah-daerah otonom saja. Daerah mempunyai hak dan kewajiban dalam menyelenggarakan otonomi.
Hak dan kewajiban tersebut diwujudkan dalam bentuk planning kerja pemerintahan tempat dan dijabarkan dalam bentuk pendapatan, belanja, dan pembiayaan tempat yang dikelola dalam sistem pengelolaan keuangan daerah. Pengelolaan keuangan tempat dimaksud dilakukan secara efisien, efektif, transparan, akuntabel, tertib, adil, patut, dan taat pada peraturan perundang-undangan.
Dalam hal pembagian urusan pemerintahan, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 menyatakan bahwa pemerintahan tempat menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan menjadi urusan
pemerintah pusat.
Beberapa urusan yang menjadi kewenangan pemerintah tempat untuk kabupaten/kota mencakup beberapa hal berikut.
- Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
- Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
- Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
- Penyediaan sarana dan prasarana umum.
- Penanganan bidang kesehatan.
- Penyelenggaraan pendidikan.
- Penaggulangan duduk masalah sosial.
- Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
- Fasilitas pengembangan koperasi, perjuangan kecil, dan menengah.
- Pengendalian lingkungan hidup.
- Pelayanan pertanahan.
Dalam hal menjalankan otonomi, pemerintah tempat berkewajiban untuk mewujudkan keamanan dan kesejahteraan masyarakat daerah, yang mencakup acara berikut.
- Melindungi masyarakat, menjaga persatuan dan kesatuan, kerukunan nasional, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
- Mengenbangkan kehidupan demokrasi.
- Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
- Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan.
- Menyediakan kemudahan pelayanan kesehatan.
- Menyediakan kemudahan sosial dan kemudahan umum yang layak.
- Mengembangkan sistem jaminan sosial.
- Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
- Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
- Melestarikan lingkungan hidup.
- Mengelola manajemen kependudukan.
- Melestarikan nilai sosial budaya.
- Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.
Kewenangan pemerintah tempat dalam pelaksanaan otonomi tempat dilaksanakan secara luas, utuh, dan lingkaran yang mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan penilaian pada semua aspek pemerintahan. Indikator untuk memilih serta memperlihatkan bahwa pelaksanaan kewenangan tersebut berjalan dengan baik, sanggup diukur dari 3 tiga indikasi berikut.
- Terjaminnya keseimbangan pembangunan di wilayah Indonesia, baik berskala lokal maupun nasional.
- Terjangkaunya pelayanan pemerintah bagi seluruh penduduk Indonesia secara adil dan merata.
- Tersedianya pelayanan pemerintah yang lebih efektif dan efisien.
Sebaliknya, tolok ukur yang digunakan untuk merealisasikan ketiga indikator di atas, pegawanegeri pemeritah sentra dan tempat dibutuhkan mempunyai perilaku sebagai berikut.
- kapabilitas (kemampuan aparatur),
- integritas (mentalitas),
- akseptabilitas (penerimaan), dan
- akuntabilitas ( kepercayaan dan tanggung jawab).
0 Response to "Kedudukan Dan Tugas Pemerintah Daerah"
Posting Komentar