-->

iklan banner

Konsumen

Kata konsumen berasal dari kata consumer (inggris – amerika) atau dalam bahasa belanda consument/konsument. Umumnya para mahir atau pakar menafsirkan konsumen sebagai  pembeli yang ekonomis, yaitu orang yang mengetahui fakta secara logis dalam membandingkan pilihan  untuk memperoleh kepuasan terbesar dari waktu serta uang yang mereka korbankan (McCarthy & Perreault, 1995:198)

Pengertian Konsumen

Dalam Undang-undang No 8 Tahun 1998 Tentang Perlindungan Konsumen, pada pasal  1 poin 1 menyebutkan konsumen yaitu setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Sedangkan Perlindungan Konsumen yaitu segala upaya yang menjamin adanya kepastian aturan untuk tunjangan kepada konsumen

Menurut Sri Handayani (2012:2) defenisi konsumen secara harfiah yaitu “seseorang yang membeli barang atau memakai jasa”, atau “seseorang atau sesuatu perusahaan yang membeli barang tertentu ataupun jasa tertentu”, juga “sesuatu atau seseorang yang memakai suatu pesediaan atau sejumlah barang”,

Selain itu ada juga yang mendefenisikan konsumen setiap orang yang memakai barang maupun jasa dalam banyak sekali perundang-undangan negara.

Sejalan dengan defenisi konsumen tersebut diatas, Sri Handayani memperlihatkan batasan wacana defenisi konsumen yakni:

  1. Konsumen yaitu setiap orang yang mendapat barang maupun jasa yang dipakai dengan tujuan tertentu
  2. Konsumen yaitu setiap orang yang mendapat barang maupun jasa dengan tujuan menciptakan barang atau jasa lain atau diperdagangkan (untuk tujuan komersial) dan
  3. Konsumen selesai yaitu setiap orang alami yang mendapat & memakai barang/jasa guna memenuhi kebutuhan hidup peribadinya, keluarga dan atau rumah tangga dan tidak untuk diperdagangkan kembali (non komersial)

Hak dan  Kewajiban Konsumen

Hak Konsumen

Apa saja yang menjadi hak konsumen?

Secara umum hak konsumen dikelompokkan kedalam empat kepingan yaitu; hak untuk mendapat keamanan (the right do safety), hak untuk mendapat isu (the right informed), hak untuk menentukan (the right to be choose) dan hak untuk di dengar (the right to be heard) – Tri Siwi kristi (2009:30)

Kembali pada undang – undang no 8 wacana tunjangan konsumen pada Bab III (Hak dan Kewajiban konsumen), setidaknya terdapat 9 hak konsumen yakni:

  1. Hak atas kenyamanan, kemanana, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/jasa
  2. Hak untuk untuk membeli barang dan/jasa serta mendapat barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan
  3. Hak atas isu yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa
  4. Hak untuk di dengan pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan
  5. Hak mendapat advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa tunjangan konsumen secara patut
  6. Hak untuk mendapat training dan pendidikan konsumen
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif
  8. Hak untuk mendapat kompensasi sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestiya
  9. Hak hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya,

Menurut Roem Topatisamang dkk (1990: 10-11) menjelaskan wacana hak – hak konsumen sebagai berikut:

  • Kebutuhan pokok

Yaitu hak untuk mendapat barang & jasa yang dibutuhkan untuk mempertahankan kelangsungan hidup yang mencakup: pangan, sandang, perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan & sanitasi

  • Keamanan

Yaitu hak untuk dilindungi dari pemasaran barang-barang ataupun pelayanan jasa yang berbahaya terhadap kesehatan maupun kehidupan

  • Informasi

Yaitu hak untuk mendapat tunjangan dari brand ataupun iklan-iklan yang menipu maupun mengelabui.  Hak ini sangat diharapkan untuk keperluan menentukan dan membeli

  • Pilihan

Adalah hak untuk menentukan barang maupun jasa pada tingkatan harga dan jaminan mutu yang setara

  • Perwakilan

Hak konsumen dalam pembuatan maupun pelaksanaan kebijaksaan pemerintah

  • Ganti rugi

Merupakan hak – hak konsumen untuk mendapat ganti – rugi bila terdapat barang barang buruk atau tidak sesuai semestinya

  • Pendidikan konsumen

Adalah hak untuk memperoleh pengetahuan & keterampilan yang diharapkan semoga menjadi konsumen yang baik

  • Lingkungan sehat

Merupakan hak untuk hidup & bekerja ditempat yang tidak tercemat serta tidak berbahaya yang memungkinkan satu kehidupan lebih manusiawi.

Kewajiban Konsumen

Selain konsumen mempunyai hak, tentulah konsumen juga mempunyai Kewajiban, namun apa saja yang menjadi kewajiban sebagai konsumen?

Menurut Pasal 5 Undang-undang tunjangan konsumen yang mengatur wacana kewajiban konsumen, menyebutkan:

  1. Membaca atau mengikuti isu & mekanisme pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan. Hal amat ini penting alasannya yaitu pihak produsen biasanya telah memberikan pesan mengenai pringatan pada suatu produk yang ditawarkan.
  2. Memiliki itikad baik dalam melaksanakan teransaksi pembelian barang dan/atau jasa. Kewajiban ini hanya tertuju pada teransaksi pembelian barang ataupun jasa. Hal ini amat penting dikarenakan ada kemungkinan bagi konsumen untuk sanggup merugikan pihak pelaku perjuangan (produsen)  semenjak melaksanakan transaksi dengan produsen.
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang telah disepakati. Merupakan hal yang sudah semestinya konsumen untuk membayar sejumlah yang telah disepakati untuk mendapat barang maupun jasa. Akan, tetapi seiring dengan perkembangan kurun digital jual beli online menyerupai kini ini, terkadang masih terdapat konsumen yang tidak sesuai dengan kesepakatan yang dijanjikan, misalnya,  pada dikala penjual & pembeli  bertemu secara eksklusif (cash on delivery), pembeli masih melaksanakan penawaran kepihak penjual, padahal sebelumnya telah disepakati harga barang yang ditawarkan.
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa tunjangan konsumen secara patut. Sudah seharusnya setiap warga negara yang baik untuk mengikuti jalannya proses penyelesaian sengketa konsumen semoga tidak muncul permasalah gres & tidak mengganggu jalannya proses penyelesaian sengketa.

Tanggung Jawab Konsumen

Memiliki rasa tanggung jawab tentu sangat penting tidak terkecuali sebagai konsumen, konsumen yang baik tidak hanya bertanggung jawab sebatas dirinya sendiri, akan tetapi juga terhadap orang lain ataupun pada lingkungan sekitar. Menurut Roem Topatisamang dkk (1990:12-13) adapun yang menjadi tanggung jawab konsumen adalah:

  1. Kesadaran kritis

Adalah tanggung jawab semoga lebih kritis terhadap harga & mutu suatu barang maupun jasa yang digunakan

  1. Tindakan

Merupakan tanggung jawab semoga senantiasa waspada terhadap segala sesuatu yang ditimbulkan oleh pola konsumsi kita terhadap orang lain, terutama kelompok-kelompok nirdaya dan terabaiakan, baik pada tingkat lokal, nasional maupun internasional.

  1. Kesedaran terhadap lingkungan

Tanggung jawab untuk memahami segala akhir tindakan konsumsi kita terhadap lingkungan. Seyogianya kita mengenali apa yang menjadi tanggung jawab pribadi dan sosial , guna menghemat sumber daya alam serta melindungii bumi demi generasi yang akan datang.

  1. Kesetiakawanan

Bertujuan untuk menyebarkan kekuatan dan efek demi memperjuangkan serta melindungi kepentingan-kepentingan kita.

Faktor yang Mempengaruhi Konsumen dalam Mengambil Keputusan

Sebelum memutuskan untuk membeli barang atau jasa, ada banyak hal yang menjadi pertimbangan konsumen, mulai dari faktor lingkungan sampai faktor pribadi yang ada pada diri konsumen tersebut. Menurut Lia Natalia, 2010: 4) menyebutkan faktor faktor konsumen dalam mengambilkan keputusan diantaranya:

  1. Faktor eksternal (faktor yang mensugesti untuk mengambil keputusan berbelanjan), antara lain
  • Keluarga, banyak keputusan dikala berbelanja dilakukan untuk konsumsu keluarga secara keseluruhan. Ritel harus sanggup memahami bagaimana suatu keluarga mengambil keputusan belanja & bagaimana keluarga lainnya mensugesti keputusan ini
  • Kelompok yang dijadikan sebagai acuan, merupakan kelompok satu atau lebih yang dipakai konsumen sebagai pembanding untuk kepercayaan, perasaan maupun perilaku
  • Budaya, merupakan faktor fundamental dalam pembentukan norma-norma yang dimiliki seseorang yang selajutnya membentuk atau mendorong impian dan perilakunya mnejadi seorang konsumen. Budaya dalam hal ini meliputi hal hal yang sanggup dipelajari dari keluarga, tetangga, teman, guru maupun tokoh masyarakat.
  1. Faktor internal (faktor internal seseorang yang mensugesti keputusan berbelanja), antara lain,
  • Aspek peribadi; konsumen yang satu dengan yang lain mempunyai perbedaan dikarenakan faktor faktor peribadi yang mereka miliki, contohnya dari segi usaha, kemampuan dari segi keuangan, gaya hidup, keperibadian, maupun konsemp hidup
  • Aspek psikologis; faktor ini meliputi mulai dari motivasi, persepsi, kepercayaan dan sikap sera proses berguru yang dilalui konsumen

Lihat juga

Perilaku Konsumen Pengertian Pasar
Perusahaan Permintaan dan Penawaran

Sumber:

  1. Pengertian Konsumen dan tunjangan konsumen
  2. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 1999
  3. A. Tinjauan Tentang Konsumen 1. Pengertian Konsumen
  4. Kajian Pustaka 1. Pengertian Konsumen

Sumber https://www.cekkembali.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Konsumen"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel