-->

iklan banner

Mengurus Akta Tanah Hilang

Sertifikat tanah hilang atau terbakar ialah salah satu hal yang tidak menyenangkan. Musibah kebakaran dan banjir sanggup saja menciptakan semua dokumen tanah ikut musnah. Keadaan terasebut sanggup saja dimanfaatkan pihk lain untuk mempermasalahkan tanah yang sertifikat hilang. Bila mengalami tragedi alam serupa, maka anda harus segara mungkin mmengurus kembali sertifikatnya. Langkah – langkah yang perlui dillakukan ialah sebagai berikut:
  • Membuat surat keterangan mengenai tragedi alam yang menimpa sekaligus meminta surat kehilangan dari kepolisian . hal ini pentinmg untuk dilakukan dalam rangka menguatkan alasasan pembuatan sertifikat yang baru.
  • Meminta salinan girik dikelurahan dan surat keterangan mengenai riwayat tanah tanah tersebut.
  • Mengurus surat keterangan bebas sengketa dikelurahan sekaligus surat keterangan terkait belum disertifikatannya tersebut.
  • Mengajukan permohonan pembuatan akta atas tanah tersebut dengan melampirkan nberkas- berkasnya. Hal ini sanggup dilakukan juga melalui PPAT.
  • Memastiakn bahwa tidak ada sesuatu yang menjadi penghalang diterbitkannya akta atas tanah itu sehingga instansi terkait yang gres biar tidak ada kesalahan dalam sertigfikat gres itu.
Nah demikain tadi langkah atau cara mengurus sertifikat tanah hilang.
Sumber http://artikelproperti.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Mengurus Akta Tanah Hilang"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel