Pentingnya Keadilan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Pentingnya keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan merupakan hal yang mutlak dibutuhkan meskipun keadilan pada umumnya relatif sulit diperoleh. Untuk memperoleh keadilan biasanya dibutuhkan pihak ketiga sebagai penegak, dengan impian pihak tersebut sanggup bertindak adil terhadap pokok-pokok yang berselisih. Oleh alasannya ialah itu, pihak ketiga tersebut harus netral, tidak boleh menguntungkan salah satu pihak. Jadi, adanya pihak ketiga bertujuan untuk menghindari konfrontasi antara pihak yang sedang berselisih.
Dalam rangka jaminan keadilan di dalam suatu negara dibutuhkan peraturan yang disebut undang-undang atau hukum. Hukum merupakan suatu sistem norma yang mengatur kehidupan dalam masyarakat. Apabila ada seseorang yang merasa mendapat ketidakadilan, ia berhak mengajukan tuntutan. Setiap masyarakat memerlukan aturan alasannya ialah di mana ada masyarakat di sana ada hukum.
Hukum diciptakan untuk mencegah supaya konflik yang terjadi dipecahkan secara terbuka. Pemecahannya bukan atas dasar siapa yang kuat, melainkan menurut aturan (hukum) yang tidak membedakan antara orang berpengaruh dan orang lemah. Berdasarkan hal tersebut, keadilan merupakan salah satu ciri aturan dan jaminan keadilan yang hanya sanggup tercapai apabila aturan diterapkan tanpa memperhatikan aspek subjektivitas.
Jaminan keadilan dalam penyelenggaraan pemerintahan sangat dituntut oleh penyelenggaraan negara (pemerintah dan pejabat publik) yang baik, bersih, dan transparan. Penyelenggaraan pemerintahan yang baik didasarkan pada beberapa asas umum di antaranya sebagai berikut.
- Asas kepastian hukum. Asas ini menghendaki supaya semua perilaku dan keputusan pejabat manajemen negara tidak mengakibatkan keguncangan aturan atau status hukum. Dalam menjamin adanya kepastian hukum, pejabat manajemen negara wajib menentukan masa peralihan untuk memutuskan peraturan baru.
- Asas keseimbangan. Asas ini menyatakan bahwa tindakan disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat manajemen negara harus seimbang dengan kesalahan yang dibuatnya. Hal ini diatur dalam undangundang kepegawaian dan peraturan wacana pegawai negeri umum.
- Asas kesamaan. Dalam asas ini dinyatakan bahwa pejabat manajemen negara menjatuhkan keputusan tanpa pandang bulu. Sebelum keputusan diambil, harus dipikirkan dahulu secara masakmasak. Tujuannya supaya terhadap kasus yang sama sanggup diambil keputusan yang sama pula. Pejabat manajemen negara tidak boleh melaksanakan diskriminasi dalam mengambil keputusan.
- Asas larangan kesewenang-wenangan. Keputusan sewenangwenang ialah keputusan yang tidak mempertimbangkan semua faktor yang relevan secara lengkap dan masuk akal sehingga secara nalar kurang sesuai. Pada prinsipnya, keputusan yang otoriter dihentikan dan sanggup digugat melalui pengadilan perdata.
- Asas larangan penyalahgunaan wewenang. Asas ini menyatakan bahwa penyalahgunaan wewenang terjadi kalau suatu wewenang dipergunakan untuk tujuan yang bertentangan atau menyimpang dari apa yang telah ditetapkan semula oleh undang-undang.
- Asas bertindak cermat. Jika pejabat manajemen negara mengambil keputusan dengan kurang hati-hati sehingga mengakibatkan kerugian bagi masyarakat, keputusan tersebut wajib segera diperbaiki dengan menerbitkan keputusan baru.
- Asas perlakuan yang jujur. Asas ini memperlihatkan penghargaan yang lebih kepada masyarakat dalam mencari kebenaran melalui instansi banding. Pengajuan banding ini sanggup dilakukan kepada pejabat manajemen negara yang lebih tinggi tingkatannya atau kepada badan-badan peradilan.
- Asas meniadakan akhir suatu keputusan yang batal. Asas ini terjadi kalau seorang pegawai yang menurut Peradilan Kepegawaian tingkat pertama diberhentikan tetapi oleh pengadilan tingkat banding, putusan pemberhentian itu dibatalkan. Di Indonesia asas ini telah memperoleh pengaturannya dalam pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970.
- Asas penyelenggaraan kepentingan umum. Dalam asas ini tindakan aktif pejabat manajemen negara ialah menyelenggarakan kepentingan umum. Kepentingan umum mencakup kepentingan nasional, yaitu kepentingan bangsa, masyarakat, dan negara.
Keadilan dan ketidakadilan selalu dilakukan atas kesukarelaan. Kesukarelaan tersebut mencakup perilaku dan perbuatan. Pada ketika orang melaksanakan tindakan secara tidak sukarela, tindakan tersebut tidak sanggup dikategorikan sebagai tidak adil ataupun adil, kecuali dalam beberapa cara khusus. Melakukan tindakan yang sanggup dikategorikan adil harus ada ruang untuk menentukan sebagai daerah pertimbangan. Oleh alasannya ialah itu, dalam relasi antara insan ada beberapa aspek untuk menilai tindakan tersebut, yaitu niat, tindakan, alat, dan hasil akhirnya.
Melakukan tindakan yang tidak adil ialah tidak sama dengan melaksanakan sesuatu dengan cara yang tidak adil. Tidak mungkin diperlakukan secara tidak adil kalau orang lain tidak melaksanakan sesuatu secara tidak adil. Mungkin seseorang rela menderita alasannya ialah ketidakadilan, tetapi tidak ada seorang pun yang berharap diperlakukan secara tidak adil apalagi oleh pemerintah, untuk itu begitu pentingnya keadilan dalam penyelenggaraan pemerintah.
Sumber http://pkn-ips.blogspot.com/
0 Response to "Pentingnya Keadilan Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan"
Posting Komentar