-->

iklan banner

Sistem Peradilan Internasional

Seperti sistem aturan internasional, sistem peradilan internsional juga mempunyai beberapa komponen atau unsur. Hal tersebut sanggup kita pahami dari pengertian sistem peradilan internasional itu sendiri. Bagaimanakah pengertiannya? Lantas apa sajakah komponen-komponen yang ada dalam sistem aturan internasional? Perhatikan klarifikasi berikut ini.

Pengertian Sistem Peradilan Internasional

Apa yang dimaksud sistem peradilan internasional? Sistem peradilan internasional yaitu unsur-unsur atau komponen-komponen forum peradilan internasional yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu kesatuan dalam rangka mencapai keadilan inter-nasional. Komponen-komponen tersebut terdiri atas Mahkamah Internasional, Mahkamah Pidana Internasional, serta Panel Khusus, dan Spesial Pidana Internasional. 

Komponen-Komponen Sistem Peradilan Internasional

Komponen-komponen atau unsur-unsur dalam sebuah sistem keberadaannya sangat penting bagi terlaksananya sistem itu sendiri. Hilangnya satu unsur saja dalam sebuah sistem sanggup menghambat jalannya sistem yang bersangkutan. 

Begitu juga dengan komponen-komponen dalan sistem peradilan internasional. Semua komponen dalam sistem peradilan internasional harus saling mendukung dan bekerja sama dalam menjalankan peradilan internasional. 

Komponen-komponen dalam sistem peradilan internasional yang dimaksud sebagai berikut.

a. Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
Mahkamah Internasional atau disingkat MI yaitu organ utama forum kehakiman PBB, yang berkedudukan di Den Haag, Belanda. Mahkamah ini mulai berfungsi semenjak tahun 1946. Fungsi utama Mahkamah Internasional yaitu menuntaskan kasus-kasus persengketaan internasional yang subjeknya yaitu negara.

Komposisi Mahkamah Internasional terdiri atas lima belas hakim. Lima belas calon hakim anggota Mahkamah Internasional tersebut direkrut dari warga negara anggota yang dinilai cakap di bidang aturan internasional. Dalam menentukan anggota Mahkamah Internasional dilakukan pemungutan bunyi secara independen oleh Majelis Umum (MU) dan Dewan Keamanan (DK). Biasanya lima hakim Mahkamah Internasional berasal dari anggota tetap DK PBB.

Mahkamah Internasional mempunyai kiprah menyerupai berikut.
  • Memeriksa perselisihan atau sengketa antara negara-negara anggota PBB yang diserahkan kepadanya.
  • Memberi pendapat kepada Majelis Umum PBB ihwal penyelesaian sengketa antar-negara anggota PBB.
  • Mengajukan kepada Dewan Keamanan PBB untuk bertindak terhadap salah satu pihak yang tidak melaksana-kan keputusan Mahkamah Internasional.
  • Memberi pesan yang tersirat dilema aturan kepada Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB.

Mahkamah Internasional bertugas mengusut dan tetapkan kasus yang disidangkan baik yang bersifat sengketa maupun nasihat. Oleh alasannya yaitu itu, Mahkamah Internasional mempunyai kewenangan-kewenangan sebagai berikut.
  • Melaksanakan contentious jurisdiction yaitu yurisdiksi atas kasus biasa yang didasarkan pada persetujuan para pihak yang ber-sengketa.
  • Memberikan advisory opinion yaitu pendapat mahkamah yang bersifat nasihat. Advisory opinion tidaklah mempunyai sifat mengikat bagi yang meminta, namun biasanya diberlakukan sebagai com-pulsory Ruling, yaitu keputusan wajib yang mempunyai kuasa persuasif besar lengan berkuasa atau disarankan untuk dilaksanakan.

Mahkamah Pidana Internasional

Mahkamah Pidana Internasional yang disingkat MPI yaitu Mahkamah Pidana Internasional yang bangun permanen menurut traktat multilateral dan bertugas mewujudkan supremasi aturan internasional. Mahkamah Pidana Internasional memastikan bahwa pelaku kejahatan berat internasional dipidana. Jenis kejahatan berat yang dimaksud yaitu kejahatan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan kejahatan agresi.

Panel Khusus dan Spesial Pidana Internasional

Panel khusus pidana internasional disingkat PKPI. Adapun panel Istimewa pidana internasional disingkat PSPI. PKPI dan PSPI yaitu forum peradilan internasional yang berwenang mengadili para tersangka kejahatan berat internasional yang bersifat tidak permanen. Artinya, final mengadili peradilan ini dibubarkan. PKPI dan PSPI mempunyai perbedaan yang terletak pada komposisi penuntut dan hakim ad hoc-nya. Pada PSPI komposisi penuntut dan hakim ad hoc-nya merupakan adonan antara peradilan nasional dan inter-nasional. Pada PKPI komposisi sepenuhnya ditentukan menurut ketentuan peradilan internasional.

Itulah unsur-unsur atau komponen-komponen forum peradilan internasional yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk suatu kesatuan dalam rangka mencapai keadilan internasional.


Sumber http://pkn-ips.blogspot.com/

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Sistem Peradilan Internasional"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel