Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia
Syarat-Syarat menjadi Warga Negara Indonesia - Pada bab sebelumnya disebutkan bahwa yang menjadi Warga Negara Indonesia yaitu Warga Negara Indonesia orisinil dan orang abnormal yang disahkan dengan undang-undang menjadi Warga Negara Indonesia.
Penduduk orisinil negara Indonesia secara otomatis yaitu Warga Negara Indonesia, sedangkan orang dari bangsa abnormal untuk menjadi warga negara harus mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia. Proses permohonan itu dinamakan dengan pewarganegaraan atau naturalisasi.
Permohonan pewarganegaraan sanggup dibedakan menjadi dua, yaitu:
a. Naturalisasi biasa
Orang dari bangsa abnormal yang yang akan mengajukan permohonan pewarganegaraan dengan cara naturalisasi bisa, harus memenuhi syarat sebagaimana yang ditentukan oleh pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2006, sebagai berikut:
- telah berusia 18 tahun atau sudah kawin;
- pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut;
- sehat jasmani dan rohani;
- dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- tidak pernah dijatuhi pidana alasannya yaitu melaksanakan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara satu tahun lebih;
- jika dengan memperoleh Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda;
- mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap;
- membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
b. Naturalisasi Istimewa
Naturalisasi istimewa diberikan sesuai dengan ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006. Naturalisasi spesial diberikan kepada orang abnormal yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, sesudah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Naturalisasi istimewa batal diberikan kalau menjadikan orang abnormal tersebut berkewarganegaraan ganda.
Selain melalui naturalisasi, kewarganegaraan sanggup diperoleh juga dengan cara:
- Kelahiran
- Dikabulkan permohonan
- Akibat perkawinan
- Ikut ayah dan ibu
- Pernyataan
0 Response to "Syarat Menjadi Warga Negara Indonesia"
Posting Komentar