Tax Amnesty
Apakah yang dimaksud dengan tax amnesty? Tax amnesty merupakan suatu kebijakan pemerintah dalam bidang perpajakan yang memperlihatkan pengampunan pajak atau peniadaan pajak yang semestinya terutang terhadap wajib pajak. Adanya tax amensty ini cukup membantu dalam mengurangi pajak-pajak terutang yang dimiliki oleh perusahaan wajib pajak.
Pengertian Tax Amnesty
Amnesti merupakan kata dari Bahasa Yunani yaitu amnestia yang artinya suatu pernyataan terhadap orang banyak yang terlibat dalam tindak pidana untuk meniadakan jawaban aturan pidana yang timbul dari tindak pidana tersebut. Secara umum amnesti merupakan sebuah tindakan aturan yang mengembalikan status tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah secara aturan sebelumnya.
Sedangkan pengertian dari amnesti pajak ialah peniadaan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai hukuman manajemen perpajakan dan hukuman pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap harta dan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam UU Pengampunan Pajak.
Adanya tax amnesty ini maka wajib pajak tidak dikenakan hukuman manajemen perpajakan dan hukuman pidana perpajakan jikalau kedapatan tidak melaksanakan kewajibannya membayar pajak. Tetapi, wajib pajak harus menciptakan surat pernyataan pengungkapan harta yang dimilikinya serta membayar tebusan dalam nominal tertentu sebagai bentuk tanggungjawab dalam membayar pajak untuk negara.
Pengampunan pajak ini juga merupakan kesempatan yang diberikan oleh negara kepada masyarakat yang tidak patuh menjadi wajib pajak semoga patuh dalam membayar pajak dimana harta wajib pajak meliputi harta di dalam negeri maupun di luar negeri.
Menurut UU No. 11 Tahun 2016 perihal penghampunan pajak, “Amnesti Pajak ialah peniadaan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai hukuman manajemen perpajakan dan hukuman pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”
Latar Belakang Tax Amnesty
Adanya amnesti pajak atau tax amnesty tentu mempunyai alasan atau latar belakang. Beberapa alasan dibuat atau dibuatnya peraturan perihal pengampunan pajak katena sebagai berikut:
- Banyak warga negara Indonesia yang merupakan wajib pajak yang belum melaporkan seluruh harta kekayaannya, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
- Amnesti pajak yang diberikan kepada wajib pajak yang tidak taat pajak bertujuan untuk membantu meningkatkan penerimaan negara dan pertumbuhan perekonomian, serta menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
- Adanya perkara Panama Papers dan ketidakadilan sistem pajak.
Tujuan Tax Amnesty
Pemerintah membentu dan menerbitkan pengampunan pajak niscaya mempunyai tujuan. Berikut beberapa tujuan dibuatnya amnesti pajak.
- Meningkatkan Pemasukan Negara dari Pajak
Pajak merupakan sumber pemasukan utama pemerintah. Maka dari itu, ketidakpatuhan wajib pajak menjadi penting untuk diperhatikan. Dengan adanya amnesti pajak ini menjadi suatu solusi untuk mengurangi tingkat pajak yag terutang sehingga diperlukan sanggup meningkatkan penerimaan pajak dalam jangka pendek.
- Mendorong Repatriasi Modal dan Aset
Pengampunan pajak atau amnesti pajak juga bertujuan untuk membangun kesadaran dan kejujuran wajib pajak untuk melaporkan harta kekayaannya secara sukarela. Dengan adanya amnesti pajak, diperlukan modal atau kekayaan para wajib pajak yang berada di luar negeri akan kembali ke Indonesia sehingga berdampak pada perbaikan perekonomian di dalam negeri.
- Transisi Menuju Sistem Perpajakan yang Baru
Amnesti pajak juga sanggup digunakan sebagai alat pengampunan pajak digunakan sebagai alat transisi dari sistem perpajakan yang usang ke sistem perpajakan yang baru. Hal ini untuk menyebarkan sistem perpajakan yang lebih baik.
- Meningkatkan Kepatuhan Membayar Pajak
Tujuan umum adanya amnesty pajak ialah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat (wajib pajak) untuk membayar pajak sehingga diperlukan dikemudian hari wajib pajak tersebut tidak sanggup lagi menghindar dari kewajibannya membayar pajak.
Jenis Tax Amnesty
Amnesti pajak atau Tax Amnesty mempunyai beberapa jenis yang dijabarkan oleh Sawyer diantaranya adalah:
- Filing Amnesty
Filing Amnesty merupakan pengampunan pajak dengan menghapuskan hukuman manajemen kepada wajib pajak yang terdaftar namun tidak pernah mengisi SPT dimana tunjangan amnesti dilakukan jikalau wajib pajak tersebut bersedia untuk mengisi SPT.
- Record-Keeping Amnesty
Pengampunan pajak jenis ini merupakan peniadaan hukuman terhadap wajib pajak atas kegagalannya dalam menjaga dokumen perpajakan di masa lalu. Amnesti pajak ini diberikan jikalau wajib pajak mau untuk menjaga dokumen perpajakan di masa mendatang.
- Revision Amnesty
Amnesti jenis ini ialah memberi kesempatan kepada wajib pajak untuk memperbaiki SPT dimasa kemudian tanpa dikenakan hukuman atau menerima pengurangan sanksi.
- Investigation Amnesty
Amnesti pemeriksaan ialah amnesti kepada wajib pajak dimana negara berjanji tidak akan melaksanakan penyelidikan terhadap sumber pendapatan wajib pajak yang dilaporkan pada tahun-tahun tertentu akan tetapi wajib pajak dikenakan amnesty fee yang harus dibayarkan.
- Prosecution Amnesty
Jenis amnesti ini ialah pengampunan pajak dengan memperlihatkan peniadaan hukuman atas tindak pidana pelanggaran undang-undang yang dilakukan oleh wajib pajak.
Demikian klarifikasi ringkas perihal pengertian, latar belakang, tujuan, serta jenis-jenis amnesti pajak. Semoga artikel ini bermanfaat!!
Lihat juga:
Sumber https://www.cekkembali.com
0 Response to "Tax Amnesty"
Posting Komentar