-->

iklan banner

Bentuk Negara Kesatuan

Pengertian Negara Kesatuan
Negara kesatuan yakni suatu negara yang merdeka dan berdaulat, yang berkuasa hanya satu pemerintah sentra yang mengatur seluruh tempat sebagai serpihan dari negara. Berikut yakni beberapa pengertian negara kesatuan berdasarkan para ahli, diantaranya sebagai berikut.
  1. C.F. Strong, dalam bukunya Modern Political Constitutions, negara kesatuan merupakan bentuk negara yang mempunyai kedaulatan tertingggi berada di tangan pemerintah pusat.
  2. Moh. Kusnadi dan Harmaily Ibrahim, dalam bukunya Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, negara kesatuan yakni negara yang susunan negaranya hanya terdiri atas satu negara saja dan tidak dikenal adanya negara di dalam negara.
  3. Abu Daud Busroh, dalam bukunya Ilmu Negara, negara kesatuan yakni negara yang tidak tersusun dari beberapa negara, melainkan negara bersifat tunggal dan tidak ada negara dalam negara.
Negara kesatuan sering juga disebut sebagai negara unitaris, unity. Unitaris merupakan negara tunggal (satu negara) yang monosentris (berpusat satu), terdiri hanya satu negara, satu pemerintahan, satu kepala negara, satu DPR yang berlaku bagi seluruh wilayah negara. Hakikat negara kesatuan yang bergotong-royong yakni kedaulatan tidak terbagi-bagi, baik ke luar maupun ke dalam dan kekuasaan pemerintah sentra tidak dibatasi.

Pada dasarnya negara kesatuan berbeda dengan negara serikat. Hal ini ditunjukkan berdasarkan dua kriteria yang membedakan negara kesatuan dan negara serikat. 
  • Pertama, dalam negara kesatuan organisasi bagian-bagian negara dalam garis-garis besarnya telah ditetapkan oleh pembentuk undang-undang pusat. Adapun, dalam negara serikat, negara serpihan mempunyai wewenang membentuk konstitusi sendiri dan berwenang mengatur organisasi sendiri dalam rangka konstitusi federal. 
  • Kedua, dalam negara kesatuan, wewenang pembentuk undang-undang sentra ditetapkan dalam suatu rumusan yang umum dan wewenang pembentuk undang-undang yang lebih rendah (lokal) tergantung pada tubuh pembentuk undang-undang pusat. Adapun, pada negara serikat wewenang pembentuk undang-undang yakni sentra untuk mengatur hal-hal tertentu, telah diperinci satu persatu dalam konstitusi federal.
Berdasarkan hal tersebut di atas, dalam praktiknya negara kesatuan mempunyai kelebihan-kelebihan sebagai berikut.
  1. Negara kesatuan secara struktural lebih sederhana.
  2. Bagi negara Indonesia, yang tingkat pendidikan masyarakatnya relatif belum merata, apabila terdapat kekurangan tenaga andal dalam bidang pemerintahan maka kekurangan tenaga andal tersebut sanggup disiapkan oleh pemeritah pusat.
  3. Biaya personel lebih murah, tetapi jalur birokrasi lebih panjang dan relatif memakan waktu.
  4. Relatif lebih stabil untuk mengurangi kecemburuan kemajuan antardaerah, sebab bagi tempat yang kurang maju sanggup dimintakan anggaran dari sentra dan subsidi-subsidi lainnya.
  5. Mengurangi timbulnya perilaku provinsialisme dan sparatisme.
Tujuan Negara Kesatuan
Charles E. Merriam, dalam bukunya A History of American Political Theories mengemukakan lima tujuan yang ingin dicapai oleh negara kesaatuan, yaitu 
  • keamanan ekstern, 
  • ketertiban intern, 
  • keadilan, 
  • kesejahteraan, 
  • dan kebebasan. 
Kelima tujuan tersebut sanggup direduksi menjadi kesejahteraan atau kemakmuran bersama.

Sumber http://pkn-ips.blogspot.com/

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Bentuk Negara Kesatuan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel