-->

iklan banner

Hak Cipta (Copyright)

Pengertian Hak Cipta

Menurut pasal 1 Undang undang  Nomor 19 tahun 2002 wacana Hak Cipta, hak cipta ialah hak pribadi bagi pencipta atau akseptor hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memperlihatkan izin untuk itu dengan  tidak mengurangi  pembatasan – pembatasan berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta merupakan hak khusus, alasannya ialah hanya diberikan kepada pencipta atau pemegang hak tersebut. Orang lain dihentikan memakai hak tersebut, kecuali mendapat izin dari pencipta atau orang yang mempunyai hak cipta.

Adapun hak cipta yang dilindungi berdasarkan pasal 12 UU diantaranya adalah;

  1. Buku, jadwal komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
  2. Ceramah, kuliah, pidato, dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
  3. Alat praga yang dibentuk untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan
  4. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks
  5. Drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantonim
  6. Seni rupa dalam segala bentuk menyerupai seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
  7. Arsiterktur
  8. Peta
  9. Seni batik
  10. Foto
  11. Sinematografi
  12. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil perwujudan

Konsep hak cipta di indonesia merupakan terjemahan dari konsep copyright dalam bahasa ingris (secara harfiah artinya “hak salin”). Copyright ini diciptakan sejalan dengan inovasi mesin percetakan. Sebelum inovasi mesin ini oleh gutenberg, proses untuk menciptakan selinan dari sebuah karya goresan pena memerlukan tenaga dan biaya yang hampir sama dengan proses pembuatan karya ilmiah aslinya. Sehingga, kemungkinan besar para penerbitlah, bukan pengarang, yang pertama kali meminta santunan aturan terhadap karya cetak yang sanggup disalin.

Sejarah Hak Cipta di Indonesia

Pada tahun 1958, Perdana Mentri Indonesia Djuanda menyatakan Indonesia keluar dari Konvensi Bern semoga para intelektual Indonesia sanggup memanfaatkan hasil karya, cipta, dan karsa bangsa absurd tanpa harus membayar royalti.

Pada tahun 1982, Pemerintah indonesia mencabut pengaturan wacana hak cipta berdasarkan Auteurswet 1912 Staatsblad Nomor 600 tahun 1912 dan menetapkan undang undang nomor 6 tahun 1982 wacana Hak cipta, yang merupakan undang-undang hak cipta yang pertama di Indonesia. Undang – undang tersebut kemudian di ubah dengan undang undang Nomor 7 tahun 1987, Undang – undang nomor 12 1997, dan pada karenanya dengan undang undang Nomor 19 tahun 2002 yang hingga ketika ini masih berlaku.

Perubahan undang undang tersebut juga tak lepas dari tugas Indonesia dalam pergaulan antarnegara. Pada tahun 1994, pemerintah meretifikasi pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (Word Trade Organization – WTO), yang meliputi pula Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual PropertyrightTrips (persetujuan wacana aspek aspek dagang Hak Kekayaan Intelektual). Ratifikasi tersebut diwujudkan dalam bentuk undang undang Nomor 7 tahun 1974, pada tahun 1997, Pemerintah Indonesia meratifikasi kembali Konvensi Bern melalui Keputusan Presiden Nomor 18 tahun 1997 dan juga meratifikasi (word Intellectual Property Organization Copyright Treaty (Perjanjian hak cipta WIPO) melalui Keputusan Presiden Nomor 19 tahun 1997.

Hak – hak yang Tercakup dalam Hak Cipta

  1.  Hak Ekskulisif

Beberapa hak pribadi yang umumnya diberikan kepada pemegang hak cipta ialah untuk:

  • Membuat salinan atau produksi ciptaan dan menjual hasil ciptaan tersebut (termasuk, pada umumnya, salinan elektronik)
  • Impor dan ekspor ciptaan
  • Menciptakan karya turunan atau derivatif atas ciptaan mengadaptasi ciptaan
  • Menampilkan atau memamerkan ciptaan di depan umum
  • Menjual atau mengalihkan hak pribadi tersebut kepada orang atau pihak lain

Selainjutnya “hak eksklusif” dalam hal ini ialah bahwa hanya pemegang hak ciptalah yang melakukan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain di larang melakukan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.

Konsep tersebut juga berlaku di Indonesia. Di Indonesia, hak pribadi pemegang hak cipta termasuk “menerjemahkan, mengadaptasi, aransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, dan mengomunikasikan ciptaan kepada publik melalui sarana apa pun”.

  1. Hak ekonomi dan Moral

Banyak negara yang mengakui hak moral yang dimiliki pencipta suatu ciptaan, sesuai Penggunaan Persetujuan Trips/WTO (yang secara inter alia juga menysyaratkan penerapan bab pecahan relevan Konvensi Bern). Secara umum, hak moral meliputi hak semoga ciptaan tidak di ubah atau dirusak tanpa persetujuan, dah hak untuk diakui sebagai pencipta ciptaan tersebut.

Hak cipta di Indonesia juga dikenal konsep “hak ekonoi” dan “hak moral”. Hak ekonomi ialah hak untuk mendapat menfaat ekonomi atas ciptaan, sedangkan hak moral ialah hak yang menempel pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak sanggup dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan.  Hak moral di atur dalam pasal 24 – 26 undang undang hak cipta

Perolehan dan Pelaksanaan Hak Cipta

Pada umumnya, suatu ciptaan haruslah memenuhi standar minumum semoga berhak mendapat hak cipta, dan hak cipta biasanya tidak berlaku lagi sehabis periode waktu tertentu (masa berlaku ini dimungkinkan untuk diperpanjang pada yuridiksi tertentu)

Setiap negara menerapkan persyaratan yang berbeda untuk memilih bagaimana dan bilamana  suaut karya berhak mendapat hak cipta;di Inggris misalnya, suatu ciptaan harus mengandung faktor “keahlian, keaslian, dan usaha”. Pada sistem yang juga berlaku berdasarkan Konvensi Bern, sautu hak cipta atas sautu ciptaan diperoleh tanpa perlu melalui registrasi resmi terlebih dahulu; kalau gagasan ciptaan sudah terwujud dalam bentuk tertentu, contohnya pada medium tertentu (seperti lukisan, partitur lagu, foto, pita video atau surat), pemegang hak cipta sudah berhak atas hak cipta tersebut. Namun demikian, walaupun suatu ciptaan tidak perlu didaftarkan dulu untuk melakukan hak cipta, pendaftar ciptaan  (sesuai dengan yang dimungkinkan  oleh aturan yang berlaku pada yurisdiksi bersangkutan) mempunyai keuntungan, yaitu sebagai bukti hak cipta yang sah.

Pemegang hak cipta sanggup jadi ialah orang yang mempekerjakan pencipta dan bukan pencipta itu sendiri kalau ciptaan tersebut dibentuk dalam kaitannya dengan hubungan dinas. Prinsip ini umum berlaku;  contohnya dalam aturan inggris (Copyright Design and Patents Act 1998) dan Indonesia (UU 19/2002 pasal 8). Dalam undang undang yang berlaku di Indonesia, terdapat perbedaan penerapan prinsip tersebut antara forum pemerintah dan Lembaga swasta.

Ciptaan yang sanggup dilindungi

Ciptaan yang dilindungi hak cipta di Indonesia sanggup meliputi misalnya, buku, jadwal komputer, pamflet, perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan, ceramah, pidato, alat praga yang dibentuk untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan, lagu atau musik dengan atau tanpa teks, seni kaligrafi, seni pahseni, kolaseat dan seni terapan, arsitektur, peta, seni batik dan karya tradisional lainnya menyerupai seni songket dan seni ikat), foto grafi, sinematografi, dan tidak termasuk desain industri ( yang dilindungi sebagai kekayaan intelektual tersendiri). Ciptaan hasil  perwujudan menyerupai terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, (misalnya buku yang berisi kumpulan karya tulis, himpunan lagi yang direkam dalam sautu media, serta komposisi banyak sekali karya tari pilihan), dan database dilindungi sebagai ciptaan tersendiri tanpa mengurangi hak cipta atas ciptaan orisinil (UU 19/2002 pasal 12).

Penanda Hak Cipta

Dalam yuridiksi tertentu, semoga suaut ciptaan menyerupai buku atau film mendapat hak cipta pada ketika diciptakan, ciptaan tersebut harus memuat suatu “pemberitahuan hak cipta” (copyright notace). Pemberitahuan atau pesan tersebut terdiri atas sebuah abjad kecil ©), atau kata “copyright”, yang diikuti dengan tahun hak cipta dan nama pemegang hak cipta. Jika ciptaan tersebut telah dimodifikasi (misalnya dengan terbitnya edisi baru) dan hak ciptanya didaftarkan ulang, akan tertulis beberapa angka tahun. Bentuk pesan lain diperbolehkan bagi jenis ciptaan tertentu. Pemberitahuan hak cipta tersebut bertujuan untuk memberitahu (calon) penggunaa ciptaan bahwa ciptaan tersebut ber hak cipta.

Pada perkembanganya, persyaratan tersebut sekarang umumnya tidak diwajibkan lagi, terutama bagi negara negara anggota Konvensi Bern. Dengan perkecualian pada sejumlah kecil negara tertentu, persyaratan tersebut sekarang secara umum bersifat sukarela kecuali bagi ciptaan yang diciptakan sebelum negara bersangkutan menjadi anggota Konvensi Bern. Lambang © merupakan lambang Unicode 00A9 dalam heksadesimal, dan sanggup diketikkan dengan XHTML (“XHTML”) sebagai ©.

Jangka waktu Perlindungan Hak Cipta

Hak cipta berlaku dalam jangka waktu tertentu berbeda beda dalam yuridiksi yang berbeda untuk jenis ciptaan yang berbeda. Masa berlaku tersebut juga sanggup bergantung pada apakah ciptaan tersebut penerbitan atau tidak diterbitkan. Di Amerika serikat misalnya, masa berlaku hak cipta semua buku dan ciptaan lain yang diterbitkan sebelum tahun 1923 telah kadaluarsa. Di kebanyakan negara di dunia, jangka waktu berlakunya hak cipta biasanya sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun, atau sepanjang hidup penciptanya ditambah 70 tahun. Secara umum, hak cipta sempurna mulai habis masa berlakunya pada final tahun bersangkutan, dan bukan pada tanggal meniggalnya pencipta.

Di Idonesia, jangka waktu santunan hak cipta secara umum ialah sepanjang hidup penciptanya ditambah 50 tahun atau 50 tahun sehabis pertama kali di umumkan atau dipublikasikan atau dibuat, kecuali 20 tahun sehabis pertama kali disiarkan untuk karya siaran, atau tanpa batas waktu untuk hak moral pencantuman nama pencipta pada ciptaan dan untuk hak cipta yang dipegang oleh negara atas folklor dan hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama (UU 19/2002 Bab III dan pasal 50).

Pendaftaran Hak Cipta di Indonesia

di Indonesia, pendafaran bukan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya santunan suatu ciptaan dimulai semenjak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan alasannya ialah pendaftaran. Namun dimikian, surat registrasi ciptaan sanggup dijadikan sebagai alat bukti awal dipengadilan apabila timbul sebagai sengketa di kemduian hari terhadap ciptaan. Sesuai yang diatur pada Bab IV Undang – undang hak cipta, registrasi hak cipta diselenggarakan oleh Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI), yang sekarang berada dibawah kementrian aturan dan hak asasi manusia. Pencipta atau pemilik  hak cipta sanggup mendaftarkan langsung ciptaannya maupun melalui konsultan HKI. Permohonan registrasi hak cipta dikenakan biaya (UU 19/2002 pasal 37 ayat 2). Penjelasan mekanisme dan formulir registrasi hak cipta sanggup diperoleh di kantor maupun Ditjen HKI. Daftar Umum Ciptaan” yang mencatat ciptaan – ciptaan terdaftar dikelola oleh Ditjen HKI dan sanggup dilihat oleh setiap orang tanpa dikenai biaya.

Lisensi Hak Cipta

Lisensi ialah izin yang diberikan oleh pemegang hak cipta atau pemegang hak terkait kepadanya pihak lain untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak ciptaannya atau produk hak terkaitnya dengan persyaratan tertentu.

Asosiasi Hak Cipta di Indonesia

Asosiasi Hak-cipta di Indonesia antara lain sebagai berikut:

  1. KCI : Karya Cipta Indonesia
  2. ASIRI: Asosiasi Industri Rekaman Indonesia
  3. ASPILUKI: Asosiasi Piranti Lunak Indonesia
  4. APMINDO : Asosiasi Pengusaha Musik Indonesia
  5. ASIREFI: Asosiasi Rekaman Film Indonesia
  6. PAPPRI : Persatuan Artis Penata Musik Rekaman Indonesia
  7. IKAPI : Ikatan Penerbit Indonesia
  8. MPA : Motion Ficture Assosiation
  9. BSA : Bussiness Software Assosiation


Sumber https://www.cekkembali.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Hak Cipta (Copyright)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel