-->

iklan banner

Materi Pajak

Pengertian Pajak

Pengertian pajak berdasarkan Prof. Rochmat soemitro, SE

Pajak yaitu iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang undang (yang sanggup dipaksakan) dengan tidak mendapat jasa timbal (konstraprestasi) secara pribadi sanggup ditunjukkan dan dipakai untuk membayar pengeluaran umum.

Dari defenisi tersebut, sanggup disimpulkan bahwa pajak mempunyai unsur unsur:

  • Iuran dari rakyat kepada negara

Yang berhak memungut Pajak hanyalah negara. Iuran tersebut berupa uang (bukan barang)

  • Berdasarkan udang – undang

Pajak dipungut berdasarkan atau dengan kekauatan undang – undang  serta aturan pelaksanaannya

  • Tanpa jasa timbal atau kontraprestasi dari negara yang secara pribadi sanggup ditunjuk. Dalam pembayaran pajak tidak sanggup ditunjukkan adanya kontrarestasi individual oleh pemerintah
  • Digunakan untuk membiayai rumah tangga negara, yakni pengeluaran – pengeluaran yang bermanfaat bagi masyarakat luas.

Fungsi Pajak

Ada dua fungsi pajak yaitu:

  1. Fungsi budgetair

Pajak sebagai sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai pengeluaran – pengeluarannya

  1. Fungsi mengatur

Pajak sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan pemerintah dalam bidang sosial dan ekonomi

Contoh

  • Pajak yang tinggi dikenakan kepada minuman keras untuk mengurangi konsumsi minuman keras
  • Pajak yang tinggi dikenakan terhadap barang – barang glamor untuk mengurangi gaya hidup konsumtif
  • Tarif pajak untuk ekspor sebesar 0%, untuk mendorong ekspor produk indonesia ke pasar dunia.

Syarat Pemungutan Pajak

Agar pemungutan pajak tidak menimbulkan kendala atau perlawanan, maka pemungutan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut:

  • Pemungut pajak harus adil (syarat keadilan)

Sesuai dengan tujuan hukum, yakni mencapai keadilan, undang- undang dan pelaksanaan pemungutan harus adil. Adil dalam perundang – undangan  diantaranya mengenakan pajak secara umum dan merata, serta disesuaikan  dengan kemampuan masing masing. Sedang adil dalam pelaksanaannya yakni dengan memperlihatkan hak bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan dalam pembayaran dan mengajukan banding kepada Majelis Pertimbangan Pajak.

  • Pemungutan pajak harus berdasarkan undang –undang (syarat yuris)

Di Indonesia, pajak diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 23 ayat 2. Hal ini memperlihatkan jaminan aturan untuk menyatakan keadilan, baik bagi negara maupun warganya.

  • Tidak mengganggu prekonomian (syarat Ekonomis)

Pemungutan dihentikan mengganggu kelancaran kegiatan  produksi maupun perdagangan, sehingga tidak menimbulkan kelesuan prekonomian masyarakat.

  • Pemungutan pajak harus efisien (syarat Finansial)

Sesuai fungsi budegetair, biaya pemungutan pajak harus dapt ditekan sehingga lebih rendah dari hasil pemungutannya

  • Sistem pemungutan pajak harus sederhana

Sistem pemungutan sederhana akan memudahkan dan mendorong masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakanya. Syarat ini telah dipenuhi oleh undang undang perpajakan yang baru.

Contoh

  • Bea Materai disederhanakan dari 167 macam tarif menjadi 2 macam tarif
  • Tarif PPN yang bermacam-macam disederhanakan hanya menjadi satu tarif yaitu 10%
  • Pajak perseroan untuk tubuh dan pajak pendapatan untuk perorangan disederhanakan menjadi pajak penghasilan (PPh) yang berlaku bagi bdan maupun perseorangan (orang pribadi)

Teori Pemungutan Pajak

Atas dasar apa negara mempunyai hak untuk memungut pajak ? terdapat beberapa teori yang menjelaskan atau memperlihatkan justifikasi pmberian hak kepada negara untuk memungut pajak. Teori teori tersebut antara lain:

  1. Teori asuransi

Negara melindungi keselematan jiwa, harta benda, dan hak hak rakyatnya. Oleh lantaran itu rakyat harus membayar pajak yang diibaratkan sebagai suatu premi asuransi  karena memperoleh sumbangan tersebut

  1. Teori Kepentingan

Pembagian beban pajak kepada rakyat didasarkan pada kepentingan (misalnya perlindungan) masing masing orang. Semakin besar kepentingan seseorang terhadap negara, makin tinggi pajak yang harus dibayar.

  1. Teori Daya Pikul

Beban pajak untuk semua orang harus sama beratnya, artinya pajak haurs dibayar sesiau dengan daya pikul masing masing orang, untuk mengukur daya pikul dapa dipakai 2 pendekatan yaitu:

  • Unsur objektif, dengan melihat besarnya penghasilan atau kekayaan yang dimiliki seseorang
  • Unsur subyektif, dengan memperhatikan kebutuhan materil yang harus dipenuhi

Contoh

Pajak yaitu iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang undang  Materi Pajak

Secara objektif renta A sama besarnya dengan tuan B, lantaran mempunyai penghasilan yang sama besarnya.

Secara subjektif PPh untuk tuan A lebih kecil daripada tuan B, lantaran kebutuhan materil yang harus dipenuhi tuan A lebih besar.

  1. Teori Bakti

Dasar keadilan pemungutan pajak pada terletak pada korelasi rakyat dengan negaranya. Sebagai warga negara yang berbakti,  rakyat harus selalu menyadari bahwa pembayaran pajak yaitu saut kewajiban

  1. Teori Asas Daya Beli

Dasar keadilan terletak pada akibat  pemungutan pajak. Maksudnya memungut pajak berarti menarik  daya beli dari rumah tangga masyrakat untuk rumah tangga negara. Selanjutnya negara akan menyalurkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pemeliharaan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian kepentingan seluruh masyarakat lebih diutamakan.

Kedudukan Hukum Pajak

Menurut Prof. Dr. Soemitro, SH, Hukum pajak mempunyai kedudukan diantara aturan hukum sebagai berikut:

  1. Hukum Perdata, mengatur korelasi antara satu individu dengan individu lainnya
  2. Hukum Publik, mengatur korelasi antara pemerintah dengan rakyatnya, Hukum ini sanggup dirinci sebagai berikut:
  • Hukum Tata Negara
  • Hukum Tata Usaha (Hukum Administratif)
  • Hukum Pajak
  • Hukum Pidana

Dengan demikian kedudukan pajak merupakan serpihan dari aturan publik.

Dalam mempelajari bidang hukum, berlaku apa yang disebut lex specialis derogat  Lex Generalis, yang artinya peraturan khusus lebih diutamakan daripada peratura umum kalau sesuatu ketentuan belum atau tidak diatur dalam peraturan khusus, maka akan berlaku ketentuan yang diatur dalam peraturan umum. Dalam hal ini peraturan khusus yaitu aturan pajak,  sedangkan peraturan  umum yaitu aturan publik atau aturan lain yang sudah ada sebelumnya. Untuk lebih lanjut pemahaman ihwal aturan pajak silahkan baca aturan pajak.

Jenis jenis Pajak
  1. Menurut golongannya
  • Pajak langsung, yaitu pajak yang harus dipikul sendiri oleh Wajib Pajk dan tidak sanggup dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain.
  • Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang pada jadinya sanggup dibebankan atau dilimpahkan kepada orang lain
  1. Menurut Sifatnya
  • Pajak subjektif, yaitu pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya, dalam arti memperhatikan keadaan diri wajib pajak
  • Pajak objektif, yaitu pajak yang berpangkal pada objeknya, tanpa memperhatikan keadaan diri wajib pajak

Contoh: pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah.

  1. Menurut forum pemungutnya
  • Pajak Pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah sentra dan dipakai untuk membiayai rumah tangga negara

Contoh: pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah, dan bea materai.

  • Pajak Daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh Pemda dan dipakai untuk mebiayai rumah tangga daerah, pajak kawasan terdiri dari
  1. Pajak Propinsi, pola Pajak Kendaraan Bermotor, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  2. Pajak Kabupaten/kota, pola pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan.
Tata Cara Pemungutan Pajak
  1. Stelsel Pajak

Pemungutan pajak sanggup dilakukan berdasarkan 3 stelsel

  • Stelsel faktual (riel stelsel)

Pengenaan pajak berdasarkan pada objek (penghasilan yang nyata), sehingga pemungutannya gres sanggup dilakukan pada simpulan tahun pajak, yakni sehabis penghasilan  yang sesungguhnya diketahui. kebaikan dari stelsel ini yaitu pajak yang dikenakan lebih realistis. Sedangkan kelemahannya yaitu pajak gres sanggup dikenakan pada simpulan priode (setelah penghasilan diketahui)

  • Stelsel anggapan (fictieve stelsel)

Pengenaan pajak pada suatu anggapan yang diatur oleh undang – undang. Misalnya, penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya, sehingga pada awal tahun pajak sanggup ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk tahun pajak yang berjalan. Kebaikan stelsel ini yaitu pajak sanggup dibayar selama tahun berjalan, tanpa harus menunggu pada simpulan tahun, sedangkan kelemahannya yaitu pajak yang dibayar tidak berdasarkan pada keadaan yang sesungguhnya.

  • Stelsel campuran

Stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel faktual dan stelsel anggapan. Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada simpulan tahun besarnya pajak disesuaikan  dengan keadaan yang sebenarnya, bila besarnya pajak berdasarkan kenyataan lebih besar dari pada pajak berdasarkan anggapan, maka wajib pajak harus menambah. Sebaliknya, kalau lebih kecil kelebihannya sanggup diminta kembali.

  1. Asas Pemungutan Pajak
  • Asas domisili (asas tempat tinggal)

Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak yang bertempat tinggal di wiliyahnya, baik penghasilan yang berasala dari dalam maupun dari luar negeri. Asas ini berlaku untuk wajib pajak dalam negeri

  • Asas sumber

Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di daerahnya tanpa memperhatikan tempat  tinggal wajib pajak

  • Asas kebangsaan

Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara

  1. Sistem Pemungutan Pajak
  • Official assesment system

Adalah suatu sisitem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah  (fiskus) untuk memilih besearnya pajak yang terhutang oleh wajib pajak.

Ciri-cirinya:

1). Wewenang untuk memilih besarnya  pajak terutang ada pada fiskus

2). Wajib pajak bersifat pasif

3). Utang pajak timbul sehabis dikeluarkan surat ketetapan  pajak oleh fiskus

  • Self assesment sytem

Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk memilih sendiri besarnya pajak yang terutang.

Ciri-cirinya:

1). Wewenang untuk memilih besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak sendiri

2). Wajib pajak aktif, mulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang

3). Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi

  • With holding system

Adalah suatu pemungutan pajak yang memberi wewenang untuk kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan wajib pajak yang bersangkutan) untuk memilih besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.

Timbul dan Hapusnya Utang Pajak

Ada dua aliran yang mengatur timbulnya utang pajak

  1. Ajaran formal

Utang pajak timbul lantaran dikeluarkannya surat ketetapan pajak oleh fiskus. Ajaran ini diterapkan pada official assesment system.

  1. Ajaran materil

Utang pajak timbul lantaran berlakunya undang – undang. Seseorang dikenai pajak lantaran suaut keadaan dan perbuatan. Ajaran ini ditetapkan pada self assesment system.

Hapusnya utang pajak disebabkan beberapa hal :

  1. Pembayaran
  2. Kompensasi
  3. Daluwarsa
  4. Pembebasan dan penghapusan
Hambatan Pemungutan Pajak

Hambatan terhadap pemungutan pajak sanggup dikelompokkan menjadi

  1. Perlawanan pasif

Mayarakat engan (pasif) membayar pajak, yang disebabkan  antara lain

  • Perkembangan intelektual dan adab masyarakat
  • System perpajakan yang (mungkin) sulit dipahami oleh masyarakat.
  • Sistem kontrol tidak sanggup dilakukan atau dilaksanakan dengan baik
  1. Perlawanan aktif

Perlawanan aktif mencakup semua perjuangan dan perbuatan yang secara langsung  ditunjukkan kepada fiskus dengan tujuan untuk menghidari pajak.

Bentuknya antara lain:

  • Tax avoidance, usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar undang undang
  • Tax evasion, usaha meringankan beban pajak dengan cara melanggar undang undang (menggelapkan pajak)
Tarif Pajak

Ada 4 macam tarif pajak.

  1. Tarif Sebanding/proporsional

Tarif berupa  persentase yang tetap, terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak yang terutang proporsional terhadap besarnya nilai yang dikenai pajak

Contoh:

Untuk penyerahan barang kena pajak di dalam kawasan pabean akan dikenakan pajak pertambahan nilai sebesar 10%

  1. Tarif Tetap

Tarif yang berupa tetap (sama) terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak sehingga besarnya pajak terutang tetap

Contoh:

Besarnya tarf bea materai untuk cek dan bilyet giro dengan nilai nominal berapapun yaitu Rp.3000

  1. Tarif progresif

Persentase tarif yang digunakan  semakin besar bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.

Contoh pasal 17 undang –undang pajak penghasilan untuk wajib pajak terutang orang pribadi dalam negeri.

Lapisan Penghasilan Kena Pajak Tarif Pajak
Sampai dengan Rp.50.000.000 5%
Di atas Rp.50.000.000 s.d Rp.250.000.000 15%
Diatas Rp.250.000.000 s.d Rp.500.000.000 25%
Diatas Rp.500.000.000 30%

Menurut persentase tarifnya, pajak progresif dibagi atas:

  • Tarif progresif progresif : kenaikan persentase semakin besar
  • Tarif progresif tetap: kenaikan persentase tetap
  • Tarif progresif degresif: kenaikan persentase semakin kecil
  1. Tarif degresif

Persentase tarif  dipakai semakin kecil bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.

Istilah istilah dalam perpajakan
  • Pengertian Pajak yaitu bantuan wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau tubuh yang bersifat memaksa berdasarkan undang – undang dengan tidak mendapakan imbalan secara pribadi dan dipakai untuk keperluan negara bagi sebesar – besarnya kemakmuran rakyat

  • Wajib pajak yaitu orang pribadi atau badan, mencakup pembayaran pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

  • Badan yaitu sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melaksanakan perjuangan maupun yang tidak melaksanakan perjuangan yang mencakup perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, tubuh perjuangan milik negara atau tubuh perjuangan milik kawasan dengan nama dan bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi masa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, forum dan bentuk tubuh lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk perjuangan tetap.

  • Masa pajak yaitu jangka waktu yang menjadi dasar bagi wajib pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka tertentu sebagaimana ditentukan dalam undang- undang KUP. Masa pajak sama dengan 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan paling usang 3 bulan kalender

  • Tahun pajak yaitu jangka waktu 1 (satu) tahun kelender kecuali bila wajib pajak memakai tabun buku yang tidak sama dengan tahun kalender

  • Bagian tahun pajak yaitu serpihan dari jangka waktu (satu) tahun pajak

  • Pajak yang terutang yaitu pajak yang yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak atau dalam serpihan tahun pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- perundangan perpajakan

  • Surat paksa yaitu surat perintah membayar utang pajak dan biaya penagihan pajak

  • Kredit pajak untuk pajak penghasilan yaitu pajak yang dibayar sendiri oleh wajib pajak di tambah dengan pokok pajak yang terutang dalam surat tagihan pajak penghasilan dalam tahun berjalan tidak atau kurang bayar, ditambah dengan pajak yang dipotong atau dipungut, ditambah dengan pajak atas penghasilan yang dibayar atau terutang diluar negeri, dikurangi dengan pengembalian  pendahuluan kelebihan pajak, yang dikurangkan dari pajak yang terutang.

  • Kredit pajak untuk pajak pertambahan nilai yaitu pajak masukan yang sanggup dikreditkan seteleh dikurangi dengan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak atau sehabis dikurangi dengan pajak yang telah dikonpensasikan, yang dikurangkan dari pajak yang terutang

  • Pemeriksaan yaitu serangkaian acara menghimpun dan mengelola data, keterangan, dan/atau bukti yang di laksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standart investigasi untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang undangan perpajakan

  • Bukti permulaan yaitu keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan tulisan, atau benda yang sanggup memperlihatkan petunjuk adanya dugaan berpengaruh bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana perpajakan yang dilakukan  oleh siapa saja yang dpaat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

  • Pemeriksaan bukti permulaan yaitu investigasi yang dilakukan untuk mendapat bukti permulaan ihwal adanya dugaan telah terjadi tindak pidana dibidang perpajakan

  • Penanggung pajak adalah, orang pribadi atau tubuh yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakul yang menjalankan  hak dan memenuhi kewajiban  wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang –undangan perpajakan

  • Penelitian yaitu serangakaian acara yang dilakukan untuk menilai kelengkapatan pengisian surat pemberitahuan dan lampiran-lampirannya termasuk evaluasi ihwal kebenaran penulisan dan perhitungannya.

pengertian pajak, materi pajak, jenis jenis pajak, pola pajak,

Lihat juga:

 

 


Sumber https://www.cekkembali.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Materi Pajak"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel