Negara
Pengertian Negara Menurut Ahli
Menurut aristoteles:
Negara ialah komplotan dari keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang sebaik-baiknya.
Menurut Jean Bodin:
Negara ialah komplotan dari keluarga keluarga dengan segala kepentingannya yang dipimpin oleh logika dari suatu kuasa yang berdaulat
Menurut Hugo de Groot:
Negara ialah suatu komplotan yang tepat dari orang orang yang merdeka untuk memperoleh dukungan hukum.
Menurut Herman Finer
Negara ialah organisasi kewilayahan yang bergerak di bidang kemasyarakatan dan kepentingan perseorangan dari segenap kehidupan yang multidimensional untuk pengawasan pemerintahan dengan legalitas kekuasaan tertinggi (kedaulatan yang sah)
Menurut Djokosoetono
Negara ialah suatu organisasi insan atau kumpulan insan manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama
Menurut M. Nasroen
Negara itu merupakan salah satu alat yang penting, yang diadakan oleh dan berada di tangan manusia.
Dari sekian banyak pengertian negara yang dikemukan para ahli, dapatlah disimpulkan pengertian negara secara umum, yaitu suatu kelompok, persekutuan, alat, organisasi kewilayahan/kedaerahan, sistem politik, kelembagaan dari suatu rakyat, keluarga, desa baik yang terdiri dari orang orang yang berpengaruh maupun lemah yang merupakan susunan kekuasaan yang mempunyai monopoli, kewibawaan, daulat, hukum, kepemimpinan bahkan sistem pemaksaan, sehingga pada karenanya diharapkan akan memperoleh keabsahan, pengukuhan dari dalam dan luar negara, tempat tinggal yang aman, masyarakat yang tentram, bangsa yang teratur, hidup bersama yang lebih baik dan terkendali dalam rangka mewujudkan tujuan serta cita cita rakyat banyak.
Sedangkan pengertian aturan tata negara ialah aturan, susunan serta tata cara yang berlaku dalam suatu kelompok, keluarga, organisasi kewilayahan dan kedaerahan yang mempunyai kekuasaan (monopolitis), kewenangan yang absah serta kepemimpinan negara yang berdaulat, guna mewujudkan kesejahteraan, keamanan, ketertiban dan kelangsungan hidup rakyat banyak (bangsa) dalam mencapai tujuan serta cita cita bersama.
Munculnya suatu negara
Beberapa teori yang mengemukakan asal permintaan timbulnya suatu negara, diantaranya sebagai berikut:
- Teori kenyataan yaitu: teori yang menganggap memang sudah kenyataannya berdasarkan syarat-syarat tertentu dipenuhi, negara itu sanggup timbul
- Teori ketuhanan yaitu: teori yang menganggap bahwa memang sudah menjadi kehendak dewa Yang Maha Kuasa negara itu timbul.
- Teori perjanjian yaitu: teori yang menganggap bahwa suatu negara itu terbentuk berdasarkan perjanjian bersama, baik antara orang orang yang setuju mendirikan suatu negara maupun antara orang orang yang menjajah dengan yang dijajah.
- Teori penaklukan yaitu: teori yang menganggap bahwa negara itu timbul serombongan insan menundukkan rombongan insan yang lain, sehingga dengan demikian negara didirikan berdasarkan pemberontakkan, proklamasi, peleburan ataupun penguasaan.
- Teori alamiah yaitu; teori yang menganggap bahwa negara ialah ciptaan alam yang sudah terbentuk, tumbuh dan berkembang secara alama. Kemudian alasannya insan itu dianggap sebagai makhluk sosial, sekaligus juga makluk politik, oleh karenanya insan ditakdirkan untuk hidup bernegara
- Teori filosofis yaitu: teori yang menganggap bahwa negara itu berdasarkan renungan – renungan filosofis terntang negara, diyakini memang sudah selayaknya ada. Keberadaan negara merupakan kebenaran, kerana sehabis dipikirkan bagaimana negara itu harusnya ada, disadarilah negera itu sebagai suatu yang mistis, yang bersifat supranatural, namun mempunyai hakikatnya sendiri, yang terlepas dari komponen – komponennya.
- Teori historis yaitu: teori yang menganggap bahwa negara itu forum lembaga sosial kenegaraannya tidak dibentuk dengan sengaja, tetapi tumbuh secara evolusioner, sesuai dengan kebutuhan kebutuhan situasi dan kondisi ruan g dan waktu manusia. Oleh karenanya, forum lembaga sosial kenegaraan itu dipengaruhi oleh situasi dan kondisi lingkungan setempat, waktu dan tuntutan zaman.
Sehingga secara historis bermetamorfosis negara negara sebagaimana yang kita lihat menyerupai sekarang.
Syarat /Unsur Negara
Agar sanggup dikatakan suatu negara ada empat (4) syarat pokok berdirinya suatu negara yaitu:
- Adanya pemerintahan
- Adanya wilayah
- Adanya warga negara
- Adanya pengakuan
Adanya pemerintahan
Adalah sebuah kemustahilan muncul sebuah negara tanpa adanya suatu pemerintahan yang sah. Kaprikornus pemerintahan merupakan salah syarat mutlak yang harus dipenuhi berdirinya suatu negara.
Sistem pemerintahan sanggup dikelompokkan menjadi empat bab yakni:
- Sistem pemerintahan parlementer, dimana pengawasan dilakukan oleh legislatif terhadap eksekutif, jadi kekuasaan parlement yang besar dimaksudkan untuk menunjukkan kesejahteraan pada rakyat, maka pengawasan atas jalannya pemerintahan dilakuka oleh wakil rakyat yang duduk di parlemen.
- Sistem pemerintahan presidential yaitu: pertanggung tanggapan kepala departemen negara dalam sistem ini ditujukan kepada presiden, oleh karenanya para menteri berlindung dibelakan sayap presiden kendati kosntitusi menunjukkan kemungkinan untuk pihak legislatif mendongkel kekeliruan para menteri. Kaprikornus sistem ini presiden mempunyai kekuasaan yang kuat, alasannya selain kepala negara juga sekaligus sebagai kepala pemerintahan, yang mengetuai kabinet, maka diharapkan check and balance antar forum tinggi negara, inilah yang disebut checking power with power.
- Sistem pemerintahan adonan yaitu: dimana dalam sistem ini diusahakan mencari hal hal yang terbaik dari sistem parlementer dan sitem presidential. Sistem ini terbentuk dari mempelajari sejarah perjalanan pemerintahan suatu negara.
- Sistem pemerintahan proletariat: dalam sistem ini perjuangan pertama bergotong-royong juga ditujukan untuk kemakmuran rakyat banyak (kaum proletar), tapi alasannya lalu rakyat banyak tersebut dihimpun dalam organisasi kepartaian (buruh, tani, pemuda, wanita) maka karenanya menjadi dominasi partai tunggal yang mutlak, dan partai tunggal itu ialah partai komunis.
Adanya wilayah
Dua negara saling bertempur mati matian hanya untuk mempertahankan sejengkal tanah wilayahnya, kendati sebelumnya sanggup saja kedua negara yang bertempur tersebut ialah dua negara yang bersaudara, bahkan menjadi satu dahulunya.
Wilayah sangat penting untuk tegaknya sebuah negara, semua aspek potensi wilayah harus sanggup di identifikasi, terutama faktor faktor dominannya.
Adapun disini yang dimaksud dengan wilayah adalah: lokasi atau area tertentu, dengan segala kandungan potensi wilayah tersebut, dan kekuatan yang sanggup dimanfaatkan mulai dari laut, darat dan udara, baik yang sifatnya fisik maupun non fisik, secara kompleks yang menyangkut keseluruhan tata ruang dan sumber kekayaan alam yang terkandung didalam wilayah tersebut.
Adanya warga negara
Di negara kesatuan republik indonesia, untuk memilih apakah seseorang itu termasuk Warga Negara indonesia (WNI) atau warga negara asing, sanggup dilihat pada pasal 26 undang undang dasar 1945 yang berbunyi sebagai berikut:
Yang dimaksud dengan warga negara ialah orang orang indonesia dan orang orang bangsa gila yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Biasanya orang memcampuradukkan , pengertian antara rakyat, maysarakat, penduduk dan warga negara. Walaupun tidak ada pemisahan yang tegas antara rakyat dengan masyarakat perlu diberikan pemisahan.
Prof. Prajodi Atmosudirdjo membedakan pengertian antara Rakyat dengan rakyat, alasannya Rakyat dimaksudkan sebagai keseluruhan dari rakyat yang mempunyai hak pilih, dan diakui eksistensi haknya.
Adanya pengakuan
Indonesia tentu tidak sanggup melupakan negara tetangganya india, alasannya india ialah negara yang pertama mengakui kedaulatan Negara Republik Indonesia sebagai negara yang merdeka dan berdaulat penuh semenjak Proklamasi kemerdekaan 17 agustus 1945 dari sabang hingga merauke.
Pengakuan dari dalam dan luar negara wacana eksistensi sebuah negara sangat diperlukan. Pengakuan dalam negeri dimaksudkan sebagai kerelaan warga negara untuk diperintah oleh pemerintah yang sah.
Pengakuan eksistensi sebuah pemerintahan negara di negara negara tetangga dunia dimaksudkan sebagai kerelaan negara negara lain untuk mengakui eksistensi suatu negara merdeka dan pemerintah yang menguasainya sebagai pemerintah yang sah berdaulat.
Bentuk Negara
- Negara kerajaan
Negara kerajaan kepala negaranya dijabat secara turun temurun, dengan gelar banyak sekali jenis misalnya, kaisar, raja, ratu, sultan, maharani, syah atau lain lain sesuai budaya negara tersebut. Sedangkan kepala pemerintahannya yang menjalankan roda pemerintahan (eksekutif) sanggup diserahkan kepada perdana menteri atau sanggup pula dijabat sendiri oleh kepala negara tersebut. Kita tidak sanggup memandang rendah bentuk negara kerajaan ini, dikarenakan kepala negaranya hanya dianggap sebagai simbol. Sebagai pola kita lihat kerajaan inggris dan kerajaan jepang, negara ini begitu maju dan kukuh, disaat teknologi mereka semakin canggih mengikuti perkembangan zaman, mereka tetap mempertahankan ketradisionalan budayanya.
Raja (king) dan Ratu (queen) bagi jepang dan inggris tidak akan mungkin dipencundangi oleh PM bersama kabinetnya, alasannya merupakan lambang persatuan dan kesatuan bangsanya,yang harus dihormati dan diagungkan, sebagaimana bangsa indonesia membanggakan falsafah pancasila.
- Negera Republik
Negara republik ialah suatu negara yang kepala negaranya dijabat oleh seorang presiden. Seperti juga dengan negara kerajaan, negara republik juga mempunyai perdana menteri yang akan memimpin kabinet, yang sudah barang tentu presiden (kepala negara) terpilih tidak lebih dari sekedar simbol, kecuali sistem pemerintahannya menunjukkan posisi mayoritas kepada presiden, yaitu dengan jalan tidak didapatnya presiden dijatuhkan oleh mosi tidak percaya dewan legislatif (legislatif). Hal ini dicantumkan didalam kosntitusi negara tersebut.
Tetapi, apabila presiden selain kepala negara juga sekaligus merangkap kepala pemerintahan yang memimpin kabinet, maka negara republik tersebut berarti menganut sistem pemerintahan yang presidensial.
Baik negara kerajaan maupun negara republik, keduanya sanggup dibagi lagi atas bentuk serikat (republik serikat dan kerajaan serikat) atau bentuk kesatuan (republik kesatuan da kerajaan kesatuan)
Perbedaan ini tergantung kepada besar kecilnya, sentralisasi atau desentralisasi (pendemokrasian daerah) yang diberikan suatu negara itu dalam kekerabatan pemerintah pusat dengan pemerintah daerah.
Demikian wacana pengertian negara, bentuk negara dan unsur dalam suatu berdirinya negara.
Lihat artikel lainnya
Hubungan negara dan agama | Pengertian pancasila | Pancasila sebagai ideologi terbuka |
HAM Menurut Undang-Undang Dasar 1945 | Sejarah bhineka tunggal ika | Sejarah nama Indonesia |
Sumber https://www.cekkembali.com
0 Response to "Negara"
Posting Komentar