-->

iklan banner

Pajak Jual Beli Rumah, Pajak Jual Beli Properti

Ada beberapa jenis pajak yang mesti dibayar pada ketika transakasi jual beli properti. Pajak – pajak tersebut harus diketahui oleh kedua belah pihak baik penjual maupun pembeli pada ketika kesepakatan jual beli di PPAT . adapun jenis pajak yang dimaksud ialah sebagai berikut :
  • PPh ( Pajak Penghasilan )
Pajak ini dikenakan kepada penjual perorangan. Besarnya 5 % NJOP tahun berjalaan atau dari nilai harga transaksi properti. Untuk properti yang harganya kurangdari Rp 60 juta tidak dikenakan PPh . pengembang / developer membayar pajak ini melalui PPh tahunan. Sekiranya penjualnya ahki waris ,maka dikenakan bea balik namawaris, besarnya NJOP tahun berjalan x 0,5 % dan pajak waris = ( NJOP – 150 juta) x 5 % x50 %.

  •   PPN ( Pajak Pertambahan Nilai )
       Pajak ini dikenakn kepada pengembang maupun perorangan hanya ketika membeli properti baru, yakni : 10 % dari nilai transaksi. Adapun nilai properti yang dipungut PPN ialah properti yang bernilai mulai dari Rp 35 juta.
  • BB N ( Bea Balik Nama)
Bea ini dikenakan pada ketika proses balik nama akta proferti dari penjual ke pembeli. Besarnya bioaya BBN berbeda disetiap daerah, tetapi rata- rata besarnya ialah 2 % dari nilai transaksi atau nilai NJOP ( mana yang tertinggi).
  • Bea pperubahan hak atas tanah dan Bangunan  (BPHTB)
Adalah bea / pajak yang dikenakan pada semua transaksi properti, baik properti gres maupun properti  usang yang dibeli dari pengembang atau perorangan besarnya 5% dari nilai transaksi atau NJOP pilih yaang tertinggi nilainya) sehabis dikurangi dengan nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOP TKP)  nilai NJOPTK P  ini berbeda – beda untuk setiap kawasan / kota atau dengan rumus sebagai berikut        :
5% x ( harga transaksi – faktor pengurangan )
Haraga transaksi minimal sebesar NJOPTKP dan harga pengurangnya( tergantung wilayah )
  • PBB ( Pajak  Bumi dan Bangunan )
                          Adalah pajak atas bumi dan bangunan yang dipungut setiap tahun dikenakan   kepada semua wajib pajak ( pemilik Properti) tagihan biasanya melalui apaarat pemerintah kawasan dalam bentu surat pemberi tahuan pajak terhutang (SPPT).pembayarannyapun harus dilakukan paling lambat  enam bulan sehabis SPPT terbit yang dapat dilakukan ke KPP terdekat atau ke bank – bank persepsi yang ditunjuk. Seandainya telat dalam pembayaran , biasanya dikenakan den da sebesar 2% perbulan sampai maksimum 24 bulan.
Besarnya PBB menurut UU perpajakan No. 12 tahun 1994

NJOP ( nilai jual objek pajak ) Tarif
< = Rp 1 milyar 0,5 % x 20% x
( NJOP- 8 Juta
>Rp 1 milyar 0,5% x 40 X
9 NJOP- 8juta)
               
  • PPNBM ( Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah )
Pajak ini dikenakan terhadap kelompok hunian ewqah , baik rumahmewah maupun rumah susun glamor ( apartemen, k0nd0minium , townhpuse) yang memenuhi persyaratan sebagi berikut.


Tabel spesipikasi barang  kena pajak
Spesifikasi barang glamor berlaku mulai tanggal 1 juli 2001 Tarif
Rumah
Luas banguanan > = 400m2 atau harga
Bangunan  > = Rp 3 juta / m2
20%x harga  bangunan
Apartemen
Luas bangunan  > = 150 m2 atau harga
Bangunan           > Rp 4 juta / m2
20 % x harga  apartemen
Keterangan : PPNBM dipungut pada sat serah terima bangunan / properti.
Kaprikornus demikian tadi beberapa jenis pajak yang mesti dibayar pada ketika transakasi jual beli properti atau Pajak Jual Beli Rumah, Pajak Jual Beli Properti.
Sumber http://artikelproperti.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pajak Jual Beli Rumah, Pajak Jual Beli Properti"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel