Surat Berharga
Pengertian Surat Berharga
Surat berharga ialah sebuah dokumen yang diterbitkan oleh penerbitnya sebagai pemenuhan suatu prestasi berupa pembayaran sejumlah uang sehingga berfungsi sebagai alat bayar kepada pihak pihak yang memegang surat tersebut, baik pihak yang diberikan surat berharga oleh penerbitnya ataupun pihak ketiga kepada siapa surat berharga tersebut dialihkan. (Bank Indonesia)
Surat berharga ialah surat legalisasi utang, wesel, Perseroan Terbatas, saham, obligasi, sekuritas kredit atau setiap derivatif dan surat berharga atau kepentingan lain atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal ataupun pasar uang.
Surat berharga ialah sepucuk surat yang bernilai uang, serta menunjukkan hak kepada pemegangnya atas apa yang tercantum di dalamnya. Dalam surat berharga ini gampang dan sanggup diperdagangkan.
Fungsi
- Alat pembayaran (contoh: cek, bilyet giro, dan wesel bayar)
- Surat bukti investasi, yang di bagi lagi dalam: (i) investasi yang berbentuk utang (contoh: promes dan obligasi) (ii) investasi yang bersifat ekuitas (contoh : surat saham)
- Surat bukti hak tagih
Cara peralihan surat berharga
Berdasarkan jenisnya, surat berharga mempunyai cara peralihan yang berbeda yaitu:
- Bagi surat berharga An Order maka pemindahtanganannya hanya sanggup dilakukan oleh siapa saja yang memegangnya
- bagi surat berharga AN to order, maka peralihannya dilakukan cukup dengan menyerahkan fisik surat berharga saja.
Jenis Surat Berharga
Terdapat beberapa jenis surat berharga yang sanggup diperjualbelikan atau dipindahtangankan berdasarkan KUHD
Surat Berharga yang terdapat dalam KUHD
Ketentuan ketentuan mengenai surat berharga di atur dalam Buku I titel 6 dan titel 7 KUHD yang berisi tentang
- wesel
- Surat sanggup, cek
- Kwitansi – kwitansi
- Saham
- konosemen/Bill of Lading
- Delivery order (DO)
1. Surat wesel
Wesel ialah surat berharga yang memuat kata wesel di dalamnya, diberikan tanggal dan ditandatangani di suatu tempat, dalam mana si penerbit memberi perintah tanpa syarat kepada tersangkut untuk pada hari bayar – membayar sejumlah Uang kepada orang (penerima) yang ditunjuk oleh penerbit atau penggantinya di suatu daerah tertentu.
Wesel ialah surat berharga bertanggal dan menyebutkan daerah penerbitnya, yang merupakan perintah tanpa syarat oleh penarik untuk membayar kepada pihak pemegang atau ditunjuk oleh pemegang tersebut.
Baca selengkapnya wacana wesel →
2. Surat sanggup/Promes (Promissory Notes)
Surat sanggup ialah surat berharga yang memuat kata “aksep” atau promes dalam mana penerbit menyanggupi untuk membayar sejumlah yang kepada orang yang disebut dalam surat berharga itu atau penggantinya atau pembawanya pada hari bayar.
Baca selengkapnya wacana surat sanggup/Promes →
3. Cek
Cek ialah surat berharga yang memuat kata cek/cheque dalam mana penerbitannya memerintahkan kepada Bank tertentu untuk membayar sejumlah uang kepada orang yang namanya disebut dalam cek, penggantinya, pembawanya pada ketika ditunjukkan.
Cek ialah surat perintah dari nasabah, dalam hal ini pemilik dana pada rekening giro (current account), kepada tertarik, dalam hal ini Bank, untuk membayar tanpa syarat sejumlah dana kepada pemegang pada ketika ditunjukkan, yang berfungsi sebagai alat pembayaran tunai.
Baca selengkapnya wacana Cek →
4. Kwitansi kwitansi dan promes atas Tunjuk
Kwitansi atas tunjuk yang dimaksud oleh Mr. Chr Zevenbergen yang dikutip oleh Emy pangaribuan ialah suatu surat yang ditanggali, diterbitkan oleh penandatanganannya terhadap orang lain untuk suatu pembayaran yang ditentukan di dalamnya kepada penunjuk (atas unjuk) pada waktu diperlihatkan.
Dalam kwitansi atas unjuk tersebut tidak diisyaratkan tentang selalu adanya klausula atas unjuk.
5. Saham
Saham sanggup didefenisikan tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau tubuh dalam suatu perusahaan atau Perseroan Terbatas . Wujud saham ialah selembar kertas yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut ialah pemilik perusahaan yang menerbitkan surat berharga tersebut. Porsi kepemilikan ditentukan oleh seberapa besar penyertaan yang ditanamkan di perusahaan tersebut. Ada beberapa sudut pandang untuk membedakan saham .
Baca selegkapnya wacana saham →
6. Konosemen/ Bill of Lading
Berdasarkan pasal 506 KUHD, konosemen ialah suatu surat bertanggal yang dibentuk oleh pangangkut (dalam hal ini perusahaan pelayaran), yang menerangkan bahwa ia telah mendapatkan barang barang (dari pengirim) untuk diangkut orang tertentu (penerima), surat nama di dalamnya juga menerangkan mengenai syarat syarat penyerahan barang dimaksud.
Pihak pihak yang terlibat dalam konosemen
- Penerbit, dalam ini perusahaan pelayaran yang diwakili oleh nakhoda kapal
- Pihak peserta atau penggantinya
Penerima yang dimaksud ialah sebagai berikut
- Orang yang namanya di tunjuk dalam konosemen
- Kepada orang penggantinya pengirim atau kepada orang yang ditunjuk oleh pengirim (kepada pengganti)
- Kepada orang penggantinya pihak ketiga atau kepada orang yang ditunjuk oleh pihak ketiga (kepada pengganti)
- Kepada orang yang namanya disebut dalam konosemen atau pembawa (kepada pembawa)
- Kepada orang yang membawa surat konosement itu(kepada pembawa)
7. Delivery Order
Pasal 510 KUHD memilih bahwa pemegang yang sah berhak menuntut penyerahan barang di daerah tujuan sesuai dengan isi konosemennya, kecuali bila ia menjadi pemegang tidak sah berdasarkan hukum.
Surat surat yang oleh pemegang konosemen dikeluarkan kepada pihak ketiga, dengan maksud supaya dengan itu diterima bab dari barang barang yang tersebut dalam konosemennya, tidak menunjukkan hak tersendiri kepada para pemegangnya atas penyerahan terhadap pengangkut.
Surat Berharga di Luar KUHD
ada beberapa jenis surat berharga yang dikenal dan diatur dalam KUHD, yaitu:
1. Bilyet Giro
Bilyet giro ialah surat perintah tak bersyarat dari nasabah yang telah dibakukan bentuknya kepada bank penyimpanan dan untuk memindahkan sejumlah dana dari rekening giro yang bersangkutan kepada pihak peserta yang disebutkan namanya, kepada bank yang sama atau kepada bank lainnya.
Dengan demikian, pembayaran dana Bilyet giro tidak sanggup dilakukan dengan uang tunai dan tidak sanggup dipindahkan melalui endosemen.
Bilyet giro ialah surat perintah tanpa syarat dari penerbitnya untuk memindahbukukan sejumlah uang yang ada pada bank dimana penerbit mempunyai rekening giro dan dana dalam jumlah yang cukup kerekening milik pihak yang namanya tersebut dalam bilyet giro tersebut
Pihak pihak dalam bilyet giro
- Penarik
- Bank penyimpan dana/tertarik
- Bank penerima
- Pemegang
Kedudukan giro dengan cek hampir sama, hanya bedanya cek ialah lat pembayaran tunai sedangkan bilyet giro ialah merupakan alat pembayaran yang sifatnya giral, dengan cara memindahbukukan sejumlah dana dari si penerbit.
Kelemahan bilyet giro ialah yang sanggup mendapatkan hanya orang tertentu saja dengan alasan si peserta harus mempunyai rekening di bank daerah pemindahbukuan.
Syarat formal giro ialah sebagai berikut:
- Bilyet giro menyebut istilah Bilyet giro ditambah dengan nomor seri yang mempunyai nominal yang terdiri dari angka dan huruf
- Bilyet giro memuat perintah tanpa syarat pemindahbukuan
- Bilyet giro harus mencantumkan siapa peserta beserta alamat (dalam bilyet giro P1 sekaligus merupakan pemegang terakhir)
- Harus disebutkan berapa jumlah dna
- Harus mencantumkan tanda tangan seorang penarik (penerbit dan cap kalu sebuah perusahaan berbadan hukum)
- Harus menyebutkan dimana dan kapan penarikan (penerbit). Hal ini dimaksudkan untuk memilih hukuum mana yang berlaku, dan tanggal untuk problem daluwarsa dan problem kecakapan hukum.
- Harus mencantumkan tanggal efektif berlakunya, dan tanggal efektif hari bayar/hari pemindahbukuan
- Harus sanggup menyebutkan bank peserta (kalau ada), dalam peraktik perlu dilakukan
Dari sembilan syarat diatas sanggup disimpulkan bahwa bilyet giro ialah sebagai surat perintah nasabah yang sudah distandarisasikan bentuknya kepada bank penyimpan dana/tertarik (tersangkut) untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan (penerbit) kepada peserta (pemegang) yang disebutkan namanya kepada bank yang sama/bank yang berbeda.
Beberapa alasan orang memakai bilyet giro
- Karena bebas biaya materai
- Karena lebih aman, lantaran kalau tercecer tidak sanggup diuangkan lantaran surat tersebut jadi berharga jikalau namanya tercantum
- Karena orang tidak mungki mengajukan sebelum tanggal efektif.
- Bila memakai bilyet giroorang merasa sudah hingga kepada sasaran, lantaran bilyet giro mustahil dipindahtangankan
- Bilyet giro sanggup dibatalkan sebelum tanggal efektif
Tanggal dan batas waktu berlaku dalam bilyet giro
Bilyet giro mempunyai batas waktu atau tidak berlaku selama – lamanya. Oleh alasannya ialah itu, pada bilyet giro terdapat hal hal sebagai berikut:
- Tanggal penerbitan
- Tanggal efektif (bukan merupakan syarat formal bilyet giro) ialah tanggal mulai berlakuknya tenggang wakut penarikan. Apabila tidak ditulis dalam bilyet giro maka tanggal penerbitan sama dengan tanggal efektif
- Tenggang waktu penarikan selama – lamanya 70 hari semenjak tanggal penerbitan
- Tenggang waktu penawaran selama-lamanya 6 bulan sesudah batas waktu penarikan
- Pihak pihak yang terlibat dalam transaksi yang memakai bilyet giro ialah sama dengan pihak pihak yang terlibat dalam transaksi yang memakai cek
Baca selengkapnya wacana Giro →
2. Travel cheque
Travel cheque atau cek perjalanan ialah surat yang berharga dikeluarkan oleh sebuah bank, yang mengandung nilai, di mana bank penerbit sanggup membayar sejumlah uang sebesar nilai nominal kepada orang yang tanda tangannya tertera di cek perjalanan itu.
Apabila diterliti fungsinya dan tugas cek perjalanan ialah sebagai berikut:
- Bahwa seorang yang melaksanakan perjalanan tidak perlu lagi membayar uang tunai dalam jumlah yang banyak
- Orang tersebut akan merasa kondusif dari resiko perampokan dan kehilangan uang
Syarat syarat formal yang biasanya terdapat dalam suatu cek perjalanan, ialah sebagai berikut:
- Nama travel cheque secara tersendiri
- Nilai nominal dari travel cheque
- Nama bank yang mengeluarkan
- Nomor seri dari tanggal pengeluaran cek perjalanan
- Tanda tangan orang yang bepergian pada waktu pembelian TC tanda tangan pada waktu penguangan cek perjalanan
- Perintah membayar tanpa syarat
- Dapat dibayarkan sebagai alat pembayaran yang sah
- Tanda tangan dari bank penerbit
3. Credit card/Kartu kredit
Salah satu produk surat berharga yang terkenal ketika ini ialah credit card. Credit card atau kartu kredit kartu plastik yang dikeluarkan oleh issuer yaitu bank atau forum keuangan lainnya, yang fungsinya ialah sebagai pengganti uang tunai.
4. Miscelleaneous Charger Order disingkat MCO
MCO ialah salah satu dokumen yang dikeluarkan oleh masing masing meskapai penerbangan yang beroperasi secara internasional, sebagai alat perintah membayar, untuk mengisi kembali ticket, balance pembayaran, dan lain lain.
Tujuan mengeluarkan MCO tersebut ialah untuk penukaran, dukungan service kepada orang yang memanfaatkan pesawat udara dan merupakan pengamanan keuangan orang perorangan/group yang memakai kemudahan angkutan udara itu
5. Letter of Credit
Letter of Credit ialah sebagai suatu surat yang dikeluarkan oleh suatu bank atas permintaan importir yang ditujukan kepada eksportir diluar negeri yang menjadi kekerabatan importir tersebut, yang menunjukkan hak kepada eksportir itu menarik wesel-wesel atas importir yang bersangkutan.
Pengertian lain yang lebih luas ialah suatu pernyataan yang dikeluarkan oleh bank untuk merpertaruhkan credit (tingkat kepercayaan) akan dirinya yang telah cukup dikenal baik, sebagai pengganti credit terhadap importir tersebut, yang mungkin baik juga tetapi tidak begitu dikenal.
Baca selengkapnya wacana Letter of Credit →
6. Sertifikat Deposito atau Cod
Berdasarkan Undang undang perbankan deposito ialah deposito berjangka yang bukti simpanannya sanggup diperdagangkan. Sedangkan berdasarkan Black Law Dictionary yaitu: legalisasi tertulis dari bank kepada penyimpan, atau penggantinya
Baca selengkapnya wacana Deposito →
7. Sertifikat Bank Indonesia
SBI ialah akta yang diterbitkan BI dengan sistem true discount yang dibeli melalui lelang (primary market) atau melalui pasar uang (secendary market)
Ciri ciri SBI sebagai berikut:
- Jangka waktu 1, 3, 6 dan 12 bulan (saat ini hanya ada 28 hari dan 88 hari)
- Jumlah awal ialah senilai 1 meliar dan selanjutnya, apabila penambahan, sebesar kelipatan 50 juta
Pihak pihak yang terlibat
- Penerbit yaitu, BI sebagai debitur
- Pembeli, atau pemegang ialah investor atau kreditur yang membeli SBI
- Mediator ialah bank bank yang melaksanakan pembelian untuk nasabahnya
Beberapa istilah yang di jumpai berkaitan dengan SBI
- Bilyet depo simpanan ialah bukti kepemilikan atas SBI, yang diterbitkan BI
- Net proceed, ialah harga beli atau harga jual atas SBI, baik pada primary atau secondary market.
8. Sertifikat Reksadana
Sertifikat reksadana atau juga lazim disebut unit penyertaan yang ditunjuk atas unjuk, ialah bukti yang menjelaskan jumlah dana yang berhasil dikumpulkan oleh perusahaan reksadana untuk kemudian akan dikelola dalam bentuk pembelian surat berharga ibarat saham, obligasi, atau simpanan dalam bentuk deposito berjangka.
Lazimnya, setiap 6 bulan selama jangka waktu pengelolaan dana, investor atau pemodal akan memperoleh deviden, atau capital gain.
9. Comercial Paper (CP)
Adalah bahwa CP merupakan negoitable instrument untuk pembayaran uang, ibarat cek, wesel, promissory notes. Selanjutnya dijelaskan dalam CP ialah short term unsecured promissory notes, yang lazim diterbitkan oleh large, wel-know corperation dan finance companies
Dalam praktik, sebagai surat utang jangka pendek, CP sama dengan promissory notes, namun pada umumnya diterbitkan oleh perusahaan perusahaan yang lembaga non bank.
Pihak pihak yang terlibat dalam transaksi memakai CP adalah
- Penerbit (issuer, penandatanganan, debtor) ialah debitur
- Pemegang (kreditur, holder, investor), ialah kreditur
- Endosant (indorser) ialah pemegang yang mengalihkan hak tagihnya kepada pemegang lainnya dengan cara endosemen
- Avalist (guarantor) ialah penjamin dari penerbit
10. Obligasi (Bonds)
Obligasi didefinisikan sebagai :
- Suatu akta surat bukti hutang, yang mana perusahaan penerbit atau tubuh pemerintah berjanji untuk membayar sejumlah bunga untuk satu jangka waktu panjang tertentu kepada pemegang,
- Instrumen utang jangka panjang yang berisikan kesepakatan untuk membayar kepada kreditur sejumlah bunga secara periodik dan membayar utang pokok pada ketika jatuh tempo.
11. Flooating Rate Note (FRN)/Medium Term Note (MTN)
Pada dasarnya FRN dan MTN merupakan obligasi dengan jangka waktu menengah. FRN ialah notes dengan bunga floated, yang lazim diterbitkan dan dipasarkan di luar negari, sedangkan atas MTN berlaku tingkat suku bunga fixed yang lazim dipasarkan di Indonesia
12. Warrant
Warrant, atau stocks warrant dalam Black’s Law Dictionary didefinisikan sebagai akta yang mengambarkan kepemilikan hak untuk membeli saham dalam jumlah, waktu, dan pada harga tertentu.
Pihak pihak yang terlibat dalam warrant
- Penerbit (emiten) ialah PT yang menerbitkan warrant
- Pemegang warrant
Sumber https://www.cekkembali.com
0 Response to "Surat Berharga"
Posting Komentar