-->

iklan banner

Fenomena Investasi Peer To Peer Lending Di Indonesia

Fenomena Investasi Peer to Peer Lending di Indonesia - Sebut saja pada dekade 90-an masih banyak masyarakat yang belum paham terkait investasi jikapun ada sebagian besar dari mereka hanya sebatas deposito dengan menaruh dana di Bank dalam jangka waktu tertentu kemudian selanjutnya mengambil laba dalam bentuk bunga per bulan.

Sekarang seiring dengan kemajuan teknologi dan meningkatnya penggunaan internet di kalangan masyarakat secara eksklusif berdampak pada meningkatnya pemahaman masyarakat terhadap pentingnya berinvestasi dan hal ini dibarengi dengan munculnya finansial teknologi biasa disingkat fintech menghadirkan banyak sekali produk investasi online.

Fenomena Investasi Peer to Peer Lending di Indonesia Fenomena Investasi Peer to Peer Lending di Indonesia
Fenomena Investasi Peer to Peer Lending di Indonesia

Beberapa layanan fintech mulai dilirik yaitu reksadana, forex, dan investasi peer to peer lending. Nama terakhir yang aku sebutkan lebih banyak dipilih alasannya tidak terlalu membutuhkan pengetahuan finansial tinggi menyerupai halnya jual beli saham apalagi ikut dalam trading forex. Hanya saja tetap menganut sistem investasi ada resiko yang harus dipelajari.

Investasi peer to peer lending yaitu sistem di mana pihak pemberi modal atau perdana bisa mengatakan donasi kepada individu, UMKM, atau perusahaan yang membutuhkan modal secara online dan ini difasilitasi oleh sebuah perusahaan dalam bentuk forum keuangan.

Saya sendiri gres terjun di investasi peer to peer lending mencoba di beberapa platform sebelumnya sudah dibahas pada postingan Coba Cari Pengalaman Investasi di Peer to Peer Fintech.

Secara matematis memang investasi di peer to peer landing bisa mengatakan hasil lebih baik dibandingkan dengan deposito. Bisa dikatakan demikian alasannya sistem yang diterapkan bagi hasil dan terjadi return sesuai dengan janji ada bulanan dan beberapa perusahaan bahkan mengatakan return dana mingguan.

Investasi peer to peer lending ketika ini memang menjadi fenomena di Indonesia apalagi beberapa perusahaan mengatakan sistem bagi hasil Syariah sehingga tidak terlalu membebankan pihak peminjam dan pemberi dana pun mendapat bagi hasil lebih baik. Perusahaan penyedia investasi peer to peer lending juga mempunyai sistem evaluasi kredit cukup ketat bahkan hampir mendekati perusahaan perbankan sehingga menjamin dana investor.

Apakah investasi peer to peer lending aman?

Sebagian besar dari kita niscaya sudah memahami ketika kita terjun ke dunia investasi tentu ada risiko yang harus ditanggung dan disinilah kemampuan kita dalam seleksi berperan penting untuk menentukan mana perusahaan yang benar-benar bisa menjamin dana investor. Dalam menentukan perusahaan penyedia peer to peer lending aku sarankan yang sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan alasannya mereka sudah terverifikasi seluruh transaksi berada dibawah pengawasan OJK.

Fenomena Investasi Peer to Peer Lending di Indonesia Fenomena Investasi Peer to Peer Lending di Indonesia
Otoritas Jasa Keuangan

Sangat penting bagi calon investor atau penyalur dana untuk memastikan poin di atas alasannya ketika ini Pemerintah Republik Indonesia sangat "care" terhadap pertumbuhan finansial teknologi dengan menerbitkan banyak sekali kebijakan serta surat edaran diawasi aktivitasnya.

Selain wajib terdaftar di OJK kita sebagai calon investor juga harus berhati-hati terhadap besaran imbal hasil yang diberikan. Jangan sekali-sekali tergiur dengan rate bunga tinggi dari total dana yang ditempatkan. Biasanya rata-rata bunga bagi hasil yang diberikan oleh perusahaan peer to peer landing antara 12% sampai 24% pertahun sesuai dengan kategori atau tipe peminjam dana. Sulit diterima apabila ada perusahaan atau tubuh perjuangan yang berani mengatakan return sampai 10% per bulan atau 120% per tahun.

Masing-masing perusahaan investasi peer to peer lending mempunyai sistem evaluasi kredit tersendiri yang diambil dari data calon peminjam mulai dari penghasilan perbulan, domisili, sampai history atau riwayat transaksi kredit di bank.

Kaprikornus jikalau Anda berminat terjun di investasi peer to peer landing aku himbau untuk memperhatikan 2 poin di atas. Yang pertama pastikan perusahaan benar-benar kondusif terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dan poin yang kedua waspadai bunga bagi hasil yang diberikan "masuk akal" alasannya berinvestasi di peer to peer lending ini bukan sistem kaya mendadak.

Selamat berinvestasi, biar sukses!


Sumber http://www.emingko.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Fenomena Investasi Peer To Peer Lending Di Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel