Lembaga Keuangan Bank
Pengertian Bank
Menurut Undang – undang RI No.10 Tahun 1998, tanggal 10 November 1998 wacana perbankan, yang dimaksud dengan BANK yakni “badan perjuangan yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”.
Dari pengertian diatas sanggup dijelaskan secara lebih luas lagi bahwa bank merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang keuangan, artinya acara perbankan selalu berkaitan dalam bidang keuangan sehingga berbicara bank tidak terlepas dari persoalan keuangan.
Aktivitas perbankan yang pertama yakni menghimpun dana dari masyarakat luas yang dikenal sebagai istilah di dunia perbankan yakni kegiatan funding. Pengertian penghimpunan dana maksudnya yakni mengumpulkan atau mencari dengan cara membeli dari masyarakat luas.
Pembelian dari masyarakat luas dari masyarakat ini dilakukan oleh bank dengan cara memasang banyak sekali taktik biar masyarakat atau menanamkan dananya dalam bentuk simpanan. Jenis simpanan yang sanggup dipilih oleh masyarakat yakni ibarat giro, akta giro, dan deposito
berjangka.
Keuntungan utama bisnis perbankan yang berdasarkan prinsip konvensional diperoleh dari selisih bunga simpanan yang diberikan kepada penyimpanan dengan bunga pinjaman atau kredit yang disalurkan. Keuntungan dari selisih bunga ini di bank dikenal dengan istilah spread based. Apabila suatu bank mengalami suatu kerugian dari selisih bunga, dimana suku bunga simpanan lebih besar dari suku bunga kredit, maka istilah ini dengan nama negatif spread.
Bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah tidak dikenal istilah bunga dalam memperlihatkan jasa kepada penyimpan maupun peminjam. Di bank ini jasa bank yang diberikan diubahsuaikan dengan prinsip syariah sesuai dengan aturan islam. Prinsip syariah yang diterapkan oleh bank syariah adalah pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah) prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan ( murabahah) atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (ijarah) atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina). Sistem bank berdasarkan syariah sebelumnya di Indonesia hanya dilakukan oleh bank syariah seperti Bank Muamalat Indonesia dan BPR syariah lainnya. Dewasa ini sesuai dengan Undang undang perbankan No 10 tahun 1998 yang gres bank umum sanggup menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah asal sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Disamping itu, perbankan juga melaksanakan kegiatan jasa jasa pendukung lainnya. Jasa jasa ini diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berafiliasi eksklusif dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung. Jasa perbankan lainnya antara lain meliputi:
- Jasa Pemindahan uang (Transfer)
- Jasa penagihan (Inkaso)
- Jasa Kliring (Clearing)
- Jasa penjualan mata uang abnormal (Valas)
- Jasa Safe Deposit Box
- Travellers Cheque
- Bank Card
- Bank draft
- Letter of Credit (L/C)
- Bank Garansi dan Referensi Bank
- Serta jasa bank lainnya
Jenis jenis Bank
Dalam peraktek perbankan di Indonesia dikala ini terdapat beberapa jenis perbankan yang diatur dalam undang– undang perbankan. Jika kita melihat jenis perbankan sebelum keluar Undang – undang perbankan No.10 tahun 1998 dengan sebelumnya, yaitu undang-undang nomor 14 tahun 1967, maka terdapat beberapa perbedaan. Namun, kegiatan utama atau pokok bank sebagai forum keuangan bank yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan dana tidak berbeda satu sama lainnya.
Perbedaan jenis perbankan sanggup dilihat dari segi fungsi bank, serta kepemilikan bank. Dari segi fungsi perbedaan yang terjadi terletak pada luasnya kegiatan atau jumlah produk produk yang sanggup ditawarkan maupun jangkauan wilayah operasinya. Sedangkan kepemilikan perusahaan dilihat dari segi kepemilikan saham yang ada serta akte pendiriannnya.
Perbedaan lainnya yakni dilihat dari segi siapa nasabah yang mereka layani apakah masyarakat luas atau masyarakat dalam lokasi tertentu (kecamatan). Jenis perbankan juga dibagi kedalam caranya menentukan harga jual dan harga beli.
Jenis Lembaga Keuangan Bank
- Dilihat dari Segi Fungsi Bank
Menurut undang undang pokok perbankan Nomor 14 Tahun 1967 jenis perbankan berdasarkan fungsinya terdiri dari:
- Bank Umum
- Bank Pembangunan
- Bank Tabungan
- Bank Pasar
- Bank Desa
- Bank Pegawai
- Dan Bank lainnya
Namun sesudah keluar UU pokok perbankan nomor 7 Tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya undang undang RI Nomor 10 Tahun 1998 maka jenis perbankan terdiri :
- Bank Umum
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Dimana Bank Pembangunan dan Bank Tabungan berubah fungsinya menjadi Bank Umum sedangkan Bank Desa, Bank Pasar, Lumbung Desa dan Bank Pegawai menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).
Adapun pengertian Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan Undang-undang nomor 10 tahun 1998 yakni sebagai berikut:
- Bank Umum
Pengertian Bank Umum yakni bank yang melaksanakan kegiatan perjuangan secara konvensiona dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memperlihatkan jasa dalam kemudian lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan yakni umum, dalam arti sanggup memperlihatkan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya sanggup dilakukan diseluruh wilayah, Bank Umum sering disebut sebagai bank komersil (commercial bank).
- Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Pengertian Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yakni bank yang melaksanakan kegiatan perjuangan secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memperlihatkan jasa dalam kemudian lintas pembayaran . artinya di sini kegiatan BPR jauh lebih sempit jikalau dibandingkan dengan kegiatan bank umum.
- Dilihat dari Segi Kepemilikannya
Ditinjau dari segi kepemilikan maksudnya yakni siapa saja yang mempunyai bank tersebut. Kepemilikan ini sanggup dilihat dari akte pendirian dan penguasaan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan.
Jenis bank dilihat dari segi kepemilikian tersebut yakni sebagai berikut:
- Bank milik pemerintah
Dimana baik akte pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh pemerintah pula.
Contoh bank milik pemerintah antara lain:
- Bank Negara Indonesia 46 (BNI)
- Bank Rakyat Indonesia (BRI)
- Bank Tabungan Negara (BTN)
Sedangkan milik pemerintah kawasan (pemda) terdapat di kawasan tingkat I dan tingkat II masing masing provinsi. Sebagai contoh:
- BPD DKI Jakarta
- BPD Jawa Barat
- BPD Jawa Tengah
- BPD Jawa Timur
- BPD Sumatera Selatan
- dan BPD lainnya
- Bank milik swasta nasional
Bank jenis ini seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional serta akte pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian manfaatnya untuk keuntungan swasta pula.
Contoh bank milik swasta nasional yakni antara lain:
- Bank Muamalat
- Bank Central Asia
- Bank Bumi Putra
- Bank Danamon
- Bank Duta
- Bank Lippo
- Bank Nusa Internasional
- Bank Niaga
- Bank Universal
- Bank Internasional Indonesia
- Bank milik koperasi
Kepemilikan saham – saham bank ini dimiliki oleh perusahaan berbadan aturan koperasi
. Sebagai pola yakni Bank Umum koperasi
Indonesia.
- Bank milik asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada diluar negeri, baik milik swasta abnormal atau pemerintah asing. Jelas kepemilikannya pun dimiliki oleh pihak luar negeri. Sebagai pola bank abnormal antara lain:
- ABN AMRO bank
- Deutsche Bank
- American Express Bak
- Bank of America
- Bank of Tokyo
- Bankok Bank
- City Bank
- European Asian Bank
- Hongkong Bank
- Standart Chartered Bank
- Bank milik campuran
Kepemilikan saham bank adonan yang dimiliki oleh pihak abnormal dan pihak swasta nasional. Kepemilikan sahamnya secara lebih banyak didominasi depegang oleh warga negara Indonesia. Contoh bank adonan antara lain:
- Sumitomo Niaga Bank
- Bank Merincorp
- Bank Sakura Swadarma
- Mitsubishi Buana Bank
- Inter Pacifik Bank’Paribas BBD Indonesia
- Ing Bank
- Sanwa Indonesia Bank
- Bank PDFCI
- Dilihat dari Segi Status
Dilihat dari segi kemampuan dalam melayani masyarakat, maka bajk umum sanggup dibagi kedalam dua macam. Pembagian jenis ini disebut juga pembagian berdasarkan kedudukan atau status bank tersebut.
Kedudukan atau status ini memperlihatkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari segi jumlah produk, modal maupun kualitas pelayanannya. Oleh alasannya yakni itu, untuk memperoleh status tersebut diharapkan evaluasi – evaluasi dengan kriteria tertentu.
Status bank yang dimaksud yakni sebagai berikut:
- Bank devisa
Merupakan bank yang sanggup melaksanakan transaksi keluar negeri atau yang berafiliasi dengan mata uang asing secara keseluruhan, contohnya transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, traveller cheque, pembukaan dan pembayaran Letter of Credit dan transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi Bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.
- Bank non devisa
Merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transasksi sebagai bank devisa sehingga tidak sanggup melaksanakan transaksi ibarat halnya bank devisa. Makara bank non devisa merupakan kebalikan bank devisa, dimana transaksi yang dilakukan masih dalam batas batas negara.
- Dilihat dari Segi cara Menentukan Harga
Jenis bank jikalau dilihat dari segi atau caranya dalam menentukan harga baik harga jual maupun harga beli terbagi dalam dua kelompok .
- Bank yang berdasarkan prinsip konvensional
Mayoritas bank yang berkembang di Indonesia cukup umur ini yakni bank yang beriorentasi pada prinsip konvensional. Hal ini tidak terlepas dari dari sejarah bank Indonesia diman asal mula bangsa Idonesia dibawa oleh kolonial Belanda
Dalam mencari keuntungan dan menentukan harga kepada para nasabahnya, yang berdasarkan prinsip konvensional menggunakan dua metode:
- Menetapkan bunga sebagai harga, baik untuk produk simpanan ibarat giro tabungan maupun deposito . Demikian pula harga untuk produk pinjaman (kredit) jg ditentukan berdasarkan tingkat suku bunga tertentu. Penentuan harga berdasarkan tingkat suku bunga tertentu . penentuan harga ini dikenal dengan istilah spread based. Apabila suku bunga simpanan lebih tinggi dari suku bunga pinjaman maka dikenal dengan nama negative spread, hal ini telah terjadi diakhir tahun 1998 dan sepanjang 1999.
- Untuk jasa jasa bank lainnya pihak perbankan barat menggunakan atau menerapkan banyak sekali biaya biaya dalam nominal atau persentase terntentu. Sistem pengenaan biaya ini dikenal dengan istilah fee based.
- Bank yang berdasarkan prinsip syariah
Bank berdasarkan prinsip syariah dalam penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank berdasarkan prinsip konvensional. Bank berdasarkan prinsip syariah yakni aturan perjanjian berdasarkan aturan islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana atau pembiayaan perjuangan atau kegiatan perbankan lainnya;
Dalam menentukan harga atau mencari keuntungan bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah yakni sebagai berikut:
- Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah)
- Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
- Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
- atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Sedangkan penentuan harga biaya biaya jasa bank lainnya bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah juga menentukan biaya sesuai syariat Islam.
Sumber penentuan harga atau pelaksanaan kegiatan bank prinsip syariah dasar hukumnya yakni Al-qur’an dan sunnah rasul. Bank berdasarkan prinsip syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bank yang berdasarkan prinsip syariah bunga yakni haram.
Kegiatan kegiatan Bank
Adapun kegiatan kegiatan perbankan yang ada di indonesia cukup umur ini yakni sebagai berikut:
Kegiatan – kegiatan Bank Umum
- Menghimpun dana dari masyarakat (funding) dalam bentuk:
- simpanan giro
(Demand Deposit) - simpanan tabungan
(saving Deposite) - Simpanan deposito
(Time Deposite)
- Menyalurkan dana masyarakat (lending) dalam bentuk:
- Kredit investasi
- Kredit modal kerja
- Kredit perdagangan
- Memberikan jasa jasa bank lainnya (service) seperti:
- Transfer (kiriman uang)
- Inkaso (collection)
- Kliring (Clearing)
- Safe Deposit Box
- Bank Card
- Bank Notes (valas)
- Bank Garansi
- Referensi Bank
- Letter of Credit (L/C)
- Cek Wisata (Travellers Cheque)
- Jual beli surat berharga
- Menerima setoran setoran seperti: Pembayaran pajak, pembayaran telepon, pembayaran air, pembayaran listrik, dan pembayaran uang kuliah.
- Melayani pembayaran – pembayaran seperti: Gaji/Pensiun/honorarium, pembayaran deviden, pembayaran kupon, pembayaran bonus/hadiah.
- Didalam pasar modal
perbankan sanggup memperlihatkan atau menjadi: Pinjaman emisi (underwriter), penjamin (guarantor), Wali amanat (trustee), mediator perdagangan imbas (pialang/broker), pedagang imbas (dealer) dan perusahaan pengelola dana (invesment company. - Dan jasa jasa lainnya
Kegiatan kegiatan Bank Perkredit Rakyat
- Menghimpun dana dalam bentuk:
- Menyalurkan dana dalam bentuk:
- Kredit investasi
- Kredit modal kerja
- Kredit perdagangan
- Larangan larangan bagi Bank Perkreditan Rakyat antara lain:
- Menerima simpanan Giro
- Mengikuti Kliring
- Melakukan kegiatan valuta asing
- Melakukan kegiatan perasurasian
Kegiatan kegiatan Bank Campuran dan Bank Asing
Kegiatan bank umu adonan dan bank abnormal di indonesia cukup umur ini yakni sebagai berikut:
- Dalam mencari dana bank abnormal dan bank adonan dihentikan mendapatkan simpanan dalam bentuk tabungan.
- Kredit yang diberikan lebih diarahkan ke bidang bidang tertentu seperti:
- Perdagangan internasional
- Bidang industri dan produksi
- Penanaman Modal Asing/campuran
- Kredit yang tidak sanggup dipenuhi oleh bank swasta nasional
- Untuk jasa jasa bank lainnya juga sanggup dilakukan oleh bank umum adonan dan abnormal sebagaimana layaknya bank umum yang ada di indonesia ibarat berikut ini:
- Jasa Transfer (kiriman uang)
- Inkaso (collection)
- Kliring (Clearing)
- Safe Deposit Box
- Bank Card
- Bank Notes (valas)
- Bank Garansi
- Referensi Bank
- Letter of Credit (L/C)
- Dan jasa jasa bank umum lainnya.
Ijin Pendirian Dan Bentuk Hukum Bank
Pendirian suatu perusahan dalam bentuka papun haruslan menerima izin dari instasi yang terkait terlebih dulu, demikian pula izin untuk melaksanakan perjuangan perbankan.
Ijin pendirian Bank Umum dan BPR biasanya diberikan sesuai dengan persyaratan yang berlaku. Untuk memperoleh izin perjuangan bank, persyaratan yang wajib dipenuhi berdasarkan undang undang No 10 Tahun 1998 sekurang kurang adalah:
- Susunan Organisasi dan Kepengurusan
- Kepemilikan
- Keahlian dibidang Perbankan
- Kelayakan Rencana Kerja
Semua persyaratan dan tata cara perizinan bank diatas ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Disamping ijin yang telah diajukan, maka pemohon sanggup menentukan bentuk tubuh aturan yang di inginkan dan yang telah ditentukan. Pemilihan bentuk tubuh aturan ini tergantung dari jenis bank yang dipilihnya. Masing masing bentuk tubuh aturan mempunyai kelebihan dan kekuarangan.
Ada beberapa bentuk aturan bank yang sanggup dipilih ika mendirikan bank sesuai dengan Undang-undang No.10 tahun 1998.
Bentuk tubuh aturan Bank Umum sanggup berupa salah satu altenatif dibawah ini:
- Perseroan Terbatas (PT)
- koperasi
atau - Perseroan Daerah
Sedangkan bentuk tubuh aturan Bank Perkreditan Rakyat sesuai Undang undang No 7 tahun 1992 sanggup berupa:
- Perusahaan Daerah
- koperasi
- Perseroan Terbatas
- Atau bentuk lain yang ditetapkan pemerintah
Jenis jenis Kantor Bank
Yang dimaksud dengan jenis jenis kantor bank sanggup dilihat dari luasnya kegiatan jasa jasa bank yang ditawarkan dalam satu cabang bank. Luasnya kegiatan ini tergantung dari kebijakan kantor pusat bank tersebut. Disamping itu, besarnya kecilnya kegiatan cabang bank tersebut tergantung pula dari wilayah operasinya.
Jenis jenis kantor bank yang dimaksud yakni sebagai berikut:
- Kantor Pusat
Merupakan kantor dimana semua kegiatan perencanaan hingga kepada pengawasan terdapat dikantor ini. Setiap bank mempunyai satu kantor pusat tidak melaksanakan kegiatan operasional sebagaimana kantor lainnya, akan tetapi mengendalikan jalannya kebijakan kantor pusat terhadap cabang cabangnya. Dapat diartikan pula bahwa kegiatan kantor pusat tidak melayani jasa bank kepada masyarakat umum.
- Kantor cabang penuh
Merupakan salah satu kantor cabang yang memperlihatkan jasa bank paling lengkap. Dengan kata lain, semua kegiatan perbankan ada dikantor cabang penuh dan biasanya kantor cabang penuh membawahi kantor cabang pembantu.
- Kantor cabang pembantu
Merupakan kantor cabang yang berada di bawah kantor cabang penuh dimana kegiatan jasa bank yang dilayaninya hanya sebagian saja. Perubahan status dari cabang pembantu ke cabang penuh dimungkinkan apabila memang cabang tersebut sudah memenuhi kriteria sebagai cabang penuh dari kantor pusat.
- Kantor kas
Merupakan kantor bank yang paling kecil dimana kegiatannya hanya mencakup teller/kasir saja. Dengan kata lain, kantor kas hanya melaksanakan kegiatan kecil dari kegiatan perbankan dan berada dibawah kantor cabang pembantu atau cabang penuh. Bahkan kini ini banyak kantor kas yang dilayani dengan kendaraan beroda empat dan sering disebut dengan kas keliling.
Penilaian Kesehatan Bank
Penilaian kesehatan bank dilakukan setiap tahun, apakah ada peningkatan atau penurunan. Bagi bank yang kesehatannya terus meningkat tidak jadi masalah, alasannya yakni itulah yang diharapkan dan supaya terus dipertahankan kesehatannya. Akan tetapi, bagi bank terus menerus tidak sehat, mungkin harus menerima pengarahan atau sangsi dari Bank Indonesia sebagai pengawas dan pembina bank bank.
Bank Indonesia sanggup saja menyarakan untuk melaksanakan perubahan manajemen, merger, konsolidasi atau malah dilikuidasi keberadaannya jikalau memang sudah parah kondisi bank tersebut.
Penilaian untuk menentukan kondisi suatu bank biasanya menggunakan analisis CAMELS
- Aspek permodalan
Yang dinilai yakni permodalan yang ada didasarkan kepada kewajiban penyediaan modal minimum bank. Penilaian tersebut didasarkan kepada CAR (current asset ratio) yang telah ditetapkan BI. Perbandingan rasio tersebut yakni rasio modal terhadap Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (AMTR) dan sesuai ketentuan pemerintah Tahun 1999 CAR minimal harus 8%
- Aspek kualitas aset
Yaitu untuk menilai jenis jenis aset yang dimiliki bank. Penilaian aset harus sesuai dengan peraturan oleh Bank Indonesia dengan memperbandingkan antara aktiva produktif yang diklasifikasikan dengan aktiva produktif.kemudian rasio penyisian abolisi aktiva produktif terhadap aktiva produktif diklasifikan. Rasio ini sanggup dilihat secara terencana oleh Bank Indonesia.
- Aspek kualitas administrasi (management)
Kualitas administrasi sanggup dilihat dari manusianya dalam bekerja. Kualitas administrasi juga sanggup dilihat dari segi pendidikan dan pengalaman dari karyawannya dalam menangani kasus kasus yang terjadi. Dalam aspek ini yang dinilai yakni administrasi permodalan, administrasi kualitas aktiva, administrasi umum, administrasi rentabilitas dan administrasi likuidtas. Penilaian kesehatan tidak lagi didasarkan pada 250 aspek yang berkaitan dengan permodalan, likuiditas, kualitas aset, dan rentabilitas, tetapi kini penilaiannya hanya didasarkan seratus aspek saja.
- Aspek likuiditas
Suatu bank sanggup dikatakan likuid, apabila bank yang bersangkutan sanggup membayar semua utang utangnya terutama simpanan tabungan, giro dan deposito
pada dikala ditagih dan sanggup pula memenuhi semua permohonan kredit yang layak dibiayai. Secara umum rasio ini merupakan rasio antara jumlah aktiva lancar dibagai dengan utang lancar.
Yang dianalisis dalam rasio ini adalah:
- Rasio kewajiban higienis Call Money terhadap aktiva
- Rasio kredit terhadap dana yang diterima oleh bank ibarat KLBI, giro, tabungan, deposito dan lain lain
- Aspek Rentabilitas
Merupakan ukuran bank dalam meningkatkan labanya, apakah setiap periode atau untuk mengukur tingkat efisiensi perjuangan dan profitabilitas yang dicapai bank yang bersangkutan. Bank yang sehat yakni bank yang diukur secara rentabilitas yang terus meningkat. Penilaian juga sanggup dilakukan dengan:
- Rasio keuntungan terhadap Total Asset (ROA)
- Perbandingan Biaya Operasi dengan Pendapatan Operasi (BOPO)
Semua aspek evaluasi diatas dikenal dengan evaluasi analisi CAMEL (Capital, Assets Manegement, Earnig, dan Likuidity). Disamping dengan evaluasi analisis CAMEL yang juga mempengaruhi hasil evaluasi terhada kesehatan bank yakni evaluasi terhadap:
- Ketentuan pelaksanaan sumbangan Kredit Usaha Kecil (KUK) dan Pelaksanaan Kredit Ekspor
- Pelanggaran ketentuan Batas Maksimum sumbangan Kredit (BMPK) atau sering disebut sebagai Legal Lending Limit.
- Pelanggaran Posisi Devisa Netto
- Aspek sensitivitas (sensitify)
Dalam melapaskan kreditnya perbankan harus memperhatikan dua unsur yaitu tingkat perolehan keuntungan yang harus dicapai dan resiko yang dihadapi. Pertimbangan resiko yang harus diperhitungkan berkaitan dekat dengan sensitivitas perbankan. Sensitivitas terhadap resiko ini penting biar tujuan memperoleh keuntungan sanggup tercapai dan pada alhasil kesehatan bank juga terjamin. Resiko yang dihadapi terdiri dari resiko lingkungan, resiko manajemen, resiko penyerahan, dan resiko keuangan..
Selanjutnya masing masing aspek diatas diberikan nilai, kemudian dijumlahkan secara keseluruhan dari komponen yang di nilai, hasil dari evaluasi ini ditetapkan kedalam empat golongan predikat kesehatan bank sebagai berikut:
Nilai Kredit | Predikat |
80 – 100 66- <81 51 – <66 0 – <51 | Sehat Cukup sehat Kurang sehat Tidak sehat |
Penggabungan Usaha Bank
Penggabungan dalam dunia perbankan tidak hanya bagi bank yang dinilai tidak sehat saja, akan tetapi bank yang sehat pun sanggup pula bergabung dengan bank lainnya sesuai dengan tujuan bank tersebut. sebagai pola bank sanggup bergabung dengan tujuan untuk menguasai pasar. Namun biasanya penggabungan antarbank yang tidak sehat lebih diutamakan.
Sebelum melaksanakan penggabungan pihak bank sanggup menentukan beberapa bentuk penggabungan. Masing masing bentuk mempunyai keunggulan dan kerugian sendiri dan tentu saja pemilihan ini didasarkan kepada tujuan perbankan tersebut:
- Merger
Adalah penggabungan dua bank atau lebih dengan cara tetap mempertahankan berdirinya salah satu dari bank dan membubarkan bank bank lainnya tanpa melikuidasi terlebih dahulu.
Penggabungan tersebut sanggup dilakukan dengan cara menggabungkan seluruh saham bank lainnya yang ikut bergabung menjadi satu dengan bank yang dipilih untuk dijadikan bank yang dipertahankan.
Biasanya bank hasil merger menggunakan salah satu nama yang dipilih secara bersama. Sebagai pola : Bank Marras melaksanakan merger dengan bank Menimbung dan disepakati menggunakan nama Bank Marras maka bank Munimbung diganti menjadi bank Marras.
- Konsolidasi
Yaitu penggabungan dari dua bank atau lebih dengan cara mendirikan bank gres dan membubarkan bank bank tersebut tanpa melikuidasi terlebih dahulu.
Contoh konsolidasi yakni , contohnya Bank Marras melaksanakan konsolidasi dengan Bank Munimbung, maka kedua nama bank tersebut dibubarkan dan menamakan nama bank yang gres contohnya bank Mangkol.
- Akuisisi
Merupakan pengambialihan kepemilikan suatu bank yang berakibat beralihnya pengendalian terhadap bank. Dalam penggabungan dalam bentuk akuisi biasanya bank yang diakuisisi tidak berubah dan yang berubah hanyalah kepemilikannya.
Contoh : contohnya Bank Marras diakuisisi oleh Bank Munimbung, maka nama Bank Marras tidak berubah dan yang berubah yakni kepemilikannya saja, yaitu menjadi milik bank Munimbung.
lihat juga:
Simpanan Deposito | Pengertian Uang | Pengertian Bank Indonesia | Pengertian Bank Syariah |
Sumber dana bank | Simpanan Giro | Pengertian Pasar Modal | Pengertian Pasar Uang |
Sumber https://www.cekkembali.com
0 Response to "Lembaga Keuangan Bank"
Posting Komentar