Macam-Macam Pajak
Halo teman bangkusekolah.com! Macam-macam pajak merupakan topik yang akan kita bahas pada kesempatan kali ini.
Macam Macam Pajak
A. Berdasarkan Sistem Pemungutan
Ada beberapa jenis pajak menurut sistem pemungutannya, antara lain yaitu:
1) Pajak Langsung
Pajak eksklusif yaitu pajak yang harus dibayar sendiri oleh wajib pajak dan tidak bisa dilimpahkan kepada pihak eksklusif dan dikenakan secara berulang-ulang secara periodic menurut suatu SKP (Surat Ketetapan Pajak) atau kohir.
Berikut ini merupakan pola pajak langsung:
a. Pajak penghasilan (PPh)
b. Pajak kekayaan (PBB dan lain-lain)
c. Pajak Perseroan
d. Pajak atas bunga, dividend an royalty
Kelebihan Pajak Langsung
Ada beberapa kelebihan pajak langsung, antara lain sebagai berikut ini:
a. Pendapatan Negara menjadi lebih banyak
Seperti pajak penghasilan dan pajak perusahaan, kelebihan utama dari pajak eksklusif ialah pajak ini menghasilkan pendapatan yang lebih banyak dibandingkan dengan biaya pemungutannya. Jumlah total dari uang yang dikumpulkan sanggup diperkirakan dengan gampang dan sangat membantu pemerintah ketika merencanakan belanja Negara.
b. Pajak lebih adil
Tariff progresif yang berlaku berarti masyarakat yang lebih kaya dibebankan pajak yang lebih besar pula. Menurut banyak orang, hal ini tidak adil.
c. Kemampuan membayar diperhatikan
Pajak eksklusif dibentuk sedemikian rupa sehingga mereka sanggup memperhitungkan kemampuan membayar sebuah perusahaan atau seseorang. Jumlah tanggungan dalam keluarga juga diperhatikan.
Kekurangan pajak langsung
Pajak eksklusif juga mempunyai kekurangan, antara lain sebagai berikut ini:
a. Orang enggan bekerja
Tingkat pajak penghasilan yang tinggi sanggup mengakibatkan orang-orang untuk bekerja kurang giat. Hal ini lantaran mereka mengetahui semakin besar jumlah penghasilan maka besar pajak yang dikenakan juga akan semakin besar.
b. Mengurangi minat membuka usaha
Keuntungan akan semakin berkurang untuk sanggup diinvestasikan kembali lantaran mereka harus membayar pajak perusahaan.
c. Penghindaran pajak
Tingkat atau tarif pajak yang tinggi meningkatkan kecenderungan orang-orang untuk menghindari pajak dan mecari celah-celah aturan perpajakan yang berlaku. Tujuannya semoga sanggup memperkecil besar pajak yang harus dibayarkan.
2) Pajak tidak langsung
Pajak tidak eksklusif ialah pajak yang pembayarannya bisa dilimpahkan kepada pihak lain. Yang termasuk ke dalam pajak tidak eksklusif adalah:
a. Pajak penjualan
b. Pajak pertambahan nilai
c. Bea materai
d. Bea lelang
Pajak- pajak tersebut pada balasannya yang menanggung ialah konsumen, sedangkan produsen yang seharusnya ialah wajib pajak memindahkan beban pajaknya kepada konsumen.
Kelebihan pajak tidak langsung
ada beberapa kelebihan pajak tidak eksklusif antara lain yaitu:
a. Biaya pemungutan murah
Pajak tidak eksklusif murah dalam pengumpulannya. Beban untuk mengumpulkan pajak ini ada pada para pengusaha yang memproduksi, biro dan pengecer yang memungut pajak pertambahan nilan, dan para importir yang membayar bea masuk.
b. Sebaran pajak lebih luas
Pajak tidak eksklusif dibayar oleh orang tua, muda pekerja, bahkan pengangguran ketika mereka membeli barang atau memakai jasa.
c. Tujuan selektif
Dapat dipakai untuk tujuan yang lebih selektif menyerupai pajak rokok akan mengurangi konsumsi rokok.
d. Pajak sanggup diubah setiap saat
Pajak ini lebih fleksibel lantaran Menteri Keuangan sanggup mengubah tarif PPN kapan saja.
Kekurangan Pajak Tidak Langsung
Kekurangan pajak tidak eksklusif yaitu:
a. Dipandang tidak adil
Pajak ini justru dibebankan kepada orang-orang yang mempunyai kemampuan ekonomi kurang.
b. Menimbulkan inflasi
Adanya pajak ini menjadikan harga barang-barang naik.
c. Adanya ketidakpastian
B. Berdasarkan Lembaga Pemungutan
Berdarakan forum pemungutan, pajak dibedakan menjadi:
1) Pajak Pusat
Pajak sentra merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Contoh pajak sentra yaitu: pajak penghasilan (PPh), pajak kekayaan, pajak pertambahan nilai (PPN), bea materai, pajak minyak bumi, dan pajak ekspor.
2) Pajak Daerah
Pajak yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah kawasan baik propinsi maupun kabupaten. Contoh pajak kawasan yaitu: pajak kendaraan bermotor, pajak reklame, pajak tontonan, pajak radio, dan bea balik nama.
C. Berdasarkan Sifat
Berdasarkan sifatnya, pajak dibedakan menjadi:
1) Pajak Subyektif
Pajak subyektif merupakan pajak yang pungutannya menurut pada diri orangnya (keadaan diri wajib pajak). Besar kecilnya pajak akan dipengaruhi oleh diri wajib pajak, yaitu:
a. Status perekonomian
b. Susunan keluarga
c. Jumlah tanggungan
Contoh pajak subyektif yaitu: pajak penghasilan.
2) Pajak obyektif
Pajak obyektif merupakan pajak yang pemungutannya menurut pada obyek pajaknya. Berbeda dengan pajak subyektif dibayar lantaran adanya keadaan, perbuatan, dan insiden atau kejadian tertentu.
Contoh:
Ketika kita membeli kendaraan beroda empat bekas, kemudian membalik nama kendaraan tersebut akan dikenai bea balik nama (BBN). Selain itu, bea materai akan dikenakan ketika kita melaksanakan perjanjian penting.
Selain itu, ada pajak pertambahan nilai. Pajak pertambahan nilai dibayar seseorang ketika orang tersebut membeli kaset, barang elektronik, dan sebagainya.
Ya, itulah teman pembahasan mengenai macam-macam pajak. Semoga bermanfaat ya. Yuk like dan share.
Sumber https://bangkusekolah.com
0 Response to "Macam-Macam Pajak"
Posting Komentar