-->

iklan banner

Pengertian Dan Aturan Masakan Yang Halal Dan Haram

Pengertian Dan Hukum Makanan Yang Halal Dan Haram – Makanan yang halal yakni segala sesuatu yang diperbolehkan oleh syari’at untuk dikonsumsi kecuali ada  larangan  dari Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW. Agama Islam  menganjurkan kepada pemeluknya untuk memakan kuliner yang halal dan baik.  Makanan halal yakni  makanan yang didapatkan dan difungsikan melalui syariat yang  diridhai Allah.  Sedangkan kuliner yang baik yakni kuliner yang bergizi atau bermanfaat bagi tubuh. 
Allah swt berfirman, QS :Al-Baqarah: 168 yang berbunyi :
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا وَلَا تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ ۚ إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُبِينٌ
Artinya :Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi, dan janganlah kau mengikuti langkah-langkah syaitan; lantaran bekerjsama syaitan itu yakni musuh yang faktual bagimu.
Makanan yang enak dan enak yang kita peroleh dan kita konsumsi belum tentu baik untuk tubuh, dan boleh jadi kuliner  tersebut membahayakan bagi kesehatan badan kita. Selanjutnya kuliner yang tidak halal sanggup mengganggu  kesehatan rohani. 

Jenis Makanan Halal

Makanan dikatakan halal paling tidak harus memenuhi tiga kriteria, yaitu halal zatnya, halal cara memperolenya, dan halal cara pengolahannya.

1.   Halal zatnya

Makanan yang halal berdasarkan zatnya yakni kuliner yang dari dasarnya halal untuk di konsumsi. Dan telah di menetapkan kehalalannya dalam kitab suci al-qur’an dan al-hadist. Centohnya yakni daging sapi, ayam, kambing, buah-buahan menyerupai apel, kurma, anggur, dan lain sebagainya.

2.    Halal cara memperolehnya

Yaitu kuliner yang di didapat dengan cara yang baik dan sah berdasarkan syariat islam, Makanan akan menjadi haram apabila cara memperolehnya dengan jalan yang batil lantaran itu sanggup merusak  tubuh kita dan  merugikan orang lain serta tidak boleh oleh syariat. Contoh cara memperoleh kuliner dengan cara  yang baik yakni dengan cara membeli dengan uang sendiri, bertani, hadiah, dan lain sebagainya.
Adapun dari kuliner yang diperoleh dari kuliner yang batil yakni dengan cara mencuri, merampok, menyamun, dan lain sebagainya.

3.   Halal cara pengolahannya

Yaitu kuliner yang semula halal dan akan bermetamorfosis kuliner haram apabila cara pengolahannya tidak sesuai dengan syeriat islam. Contohnya buah anggur, kuliner ini halal tetapi dikarenakan telah diolah menjadi minuman keras maka minuman ini menjadi haram.
Dalam firman Allah surat Al-A’raf, ayat 157 yaitu:
الَّذِينَ يَتَّبِعُونَ الرَّسُولَ النَّبِيَّ الْأُمِّيَّ الَّذِي يَجِدُونَهُ مَكْتُوبًا عِنْدَهُمْ فِي التَّوْرَاةِ وَالْإِنْجِيلِ يَأْمُرُهُمْ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَاهُمْ عَنِ الْمُنْكَرِ وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ وَيَضَعُ عَنْهُمْ إِصْرَهُمْ وَالْأَغْلَالَ الَّتِي كَانَتْ عَلَيْهِمْ ۚ فَالَّذِينَ آمَنُوا بِهِ وَعَزَّرُوهُ وَنَصَرُوهُ وَاتَّبَعُوا النُّورَ الَّذِي أُنْزِلَ مَعَهُ ۙ أُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
artinya :(Yaitu) orang-orang yang mengikut Rasul, Nabi yang ummi yang (namanya) mereka dapati tertulis di dalam Taurat dan Bibel yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang ma’ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang mungkar dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk dan membuang dari mereka beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka. Maka orang-orang yang beriman kepadanya. memuliakannya, menolongnya dan mengikuti cahaya yang terang yang diturunkan kepadanya (Al Quran), mereka itulah orang-orang yang beruntung.

Pengertian Makanan Haram

Makanan yang haram yakni segala sesuatu yang tidak boleh oleh syariat untuk dikonsumsi, dan apabila tetap dikonsumsi akan mendapat dosa kecuali dalam keadaan terpaksa, serta aneka macam madhratnya dari pada hikmanya.

Jenis Makanan Haram

Makanan yang haram dalam Islam dibedakan menjadi dua jenis, yaitu:
Ada yang diharamkan lantaran dzatnya. Artinya yakni sumber  makanan tersebut memang sudah haram dari diperolehnya, seperti: bangkai, darah, babi, anjing, khamar, dan lainnya.
Ada yang diharamkan lantaran suatu alasannya yakni yang tidak berafiliasi dengan dzatnya. Maksudnya asal makanannya yakni halal, akan tetapi ia menjadi haram lantaran adanya suatu  sebab yang bekerjsama tidak berkaitan dengan kuliner tersebut. Misalnya: kuliner hasil dari mencuri, upah melaksanakan perzinahan, sesajen perdukunan.
Adapun kuliner yang diharamkan dalam syariatislam yakni sebagai berikut :

1. Bangkai

Bangkai yakni semua binatang yang mati tanpa penyembelihan yang syar’i dan juga bukan hasil perburuan. Sebagaimana firman Allah, QS. Al-Maidah: 3
Jenis-jenis bangkai berdasarkan ayat-ayat di atas,
  • Al-Munhaniqoh, yaitu binatang binatang yang mati lantaran tercekik.
  • Al-Mauqudzah, yaitu binatang yang mati lantaran terkena pukulan keras.
  • Al-Mutaroddiyah, yaitu binatang yang mati lantaran jatuh dari daerah yang tinggi.
  • An-Nathihah, yaitu binatang  yang mati lantaran ditanduk oleh binatang lainnya.
  • binatang yang mati lantaran dimangsa oleh binatang buas.
  • Semua binatang yang mati tanpa penyembelihan, contohnya disetrum.
  • Semua binatang yang disembelih dengan sengaja tidak membaca basmalah.
  • Semua binatang yang disembelih untuk selain Allah.
  • Semua cuilan badan binatang yang terpotong/ terpisah dari tubuhnya.

Namun  terdapat  3 bangkai  halal dimakanyaitu :
  1. bangkai  Ikan, lantaran ia termasuk binatang air dan telah berlalu klarifikasi bahwa semua binatang air yakni halal bangkainya kecuali kodok.
  2. bangkai Belalang. Berdasarkan hadits Ibnu ‘Umar secara marfu
    ” Dihalalkan untuk kita dua bangkai dan dua darah.Adapun kedua bangkai itu yakni ikan dan belalang. Dan adapun kedua darah itu yakni hati dan limfa “. (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
  3. bangkai Janin yang berada dalam perut binatang yang disembelih. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ashhabus Sunan kecuali An-Nasa`iy, bahwa Nabi SAW bersabda, “Penyembelihan untuk janin yakni penyembelihan induknya.” Maksudnya jikalau binatang yang disembelih sedang hamil, maka janin yang ada dalam perutnya halal untuk dimakan tanpa harus disembelih ulang.

2. Darah

Yakni darah yang mengalir dan terpancar. Hal ini dijelaskan dalam surah Al-An’am ayat 145,
Dikecualikan darah yang sudah menjadi daging menyerupai  hati dan limfa sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Ibnu ‘Umar yang gres berlalu. Juga dikecualikan darinya darah yang berada dalam urat-urat sesudah penyembelihan.

3. Daging babi

Semua jenis daging yang berasal dari babi yakni haram lantaran didalam daging babi terdapat cacing pita yang sangat berbahaya bagi insan walaupun sudah dimasak hingga matang. Apabila daging babi diolah menjadi barang lain yang berafiliasi dengan insan tetap barang tersebut hukumnya haram. Contohnya kosmetik dari minyak babi yang ada di Negara cina dan inggris.

4. Khamar

Allah-Subhanahu wa Ta’ala-berfirman: QS. Al-Maidah: 90
Dan dalam hadits riwayat Muslim dari Ibnu Umar ra. : “Semua yang memabukkan yakni haram, dan semua khamar yakni haram.” Hal ini juga berlaku untuk  semua kuliner dan minuman yang sanggup mengakibatkan hilangnya logika (mabuk), menyerupai narkoba dengan seluruh jenis dan macamnya.


5. Semua binatang buas yang bertaring

Dan dalam riwayat Muslim, “Semua binatang buas yang bertaring maka memakannya yakni haram.” Jumhur ulama beropini haramnya berlandaskan hadits di atas dan hadits-hadits lain yang semakna dengannya.


6. Semua burung yang mempunyai cakar

Yaitu semua burung yang mempunyai cakar yang berpengaruh yang ia memangsa dengannya, seperti: elang dan rajawali. Jumhur ulama dari kalangan Imam Empat (kecuali Imam Malik) dan selainnya menyatakan pengharamannya berdasarkan hadits Ibnu Abbas ra :
نَهَى عَنْ كُلِّ ذِيْ نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ، وَكُلُّ ذِيْ مَخْلَبٍ مِنَ الطَّيْرِ
“Beliau (Nabi) melarang untuk memakan semua binatang buas yang bertaring dan semua burung yang mempunyai cakar.” (HR. Muslim)

7. Jallalah.

Yaitu binatang pemakan kotoran insan atau binatang, baik berupa onta, sapi, dan kambing, maupun yang berupa burung, seperti: garuda, bebek (yang memakan feses), dan sebagian gagak.
Beberapa duduk kasus yang berkaitan dengan jallalah:
  • Tidak semua binatang yang memakan feses masuk dalam kategori jallalah yang diharamkan, akan tetapi yang diharamkan hanyalah binatang yang kebanyakan makanannya yakni feses dan jarang memakan selainnya. 
  • Jika jallalah ini dibiarkan sementara waktu hingga isi perutnya higienis dari feses maka tidak apa-apa memakannya dikala itu. 

8. Baghol

Dia yakni binatang hasil kawin silang antara kuda dan keledai. 

9. Anjing

Para ulama setuju akan haramnya memakan anjing, di antara dalil yang mengatakan hal ini yakni bahwa anjing termasuk dari binatang buas yang bertaring yang telah berlalu pengharamannya. 

10. Kucing baik yang jinak maupun yang liar

diharamkannya memakan kucing lantaran ia termasuk binatang yang bertaring dan memangsa dengan taringnya.


Manfaat Makanan Halal

Makanan yang halalan thoyyibah atau halal dan baik serta bergizi tentu sangat berkhasiat bagi kita, baik untuk kebutuhan jasmani dan rohani.
Diantara beberapa manfaat memakai kuliner dan minuman halal, yaitu :
  1. Membawa ketenangan hidup dalam aktivitas sehari-hari,
  2. Dapat menjaga kesehatan jasmani dan rohani,
  3. Mendapat dukungan dari Allah SWT.
  4. Mendapatkan iman dan ketaqwaan kepada Allah SWT,
  5. Tercermin kepribadian yang jujur dalam hidupnya dan perilaku apa adanya,
  6. Rezeki yang diperolehnya membawa barokah dunia akhirat.


 Mudharat Makanan Haram

Makanan dan minuman haram, selain tidak boleh oleh Allah, juga lebih  banyak mengandung mudharat (kejelekan) daripada kebaikannya. 
Ada beberapa mudlarat lainnya, yaitu :
  1. Doa yang dilakukan oleh pengkonsumsi kuliner dan minuman haram, tidak mustajabah (maqbul).
  2. Uangnya banyak, namun tidak barokah, diakibatkan lantaran syetan mengarahkannya kepada kemaksiatan dalam penggunaan uang tersebut.
  3. Rezeki yang haram tidak barokah dan menciptakan hidup penggunanya  tidak tenang.
  4. Nama baik, kepercayan, dan martabatnya jatuh bila ketahuan.
  5. Berdosa, dikarenakan telah melanggar aturan Allah.
  6. Merusak secara jasmani dan rohani kita.

Demikian artikel kami wacana Pengertian Dan Hukum Makanan Yang Halal Dan Haram, apabila terdapat kekurangan dan kesalahan pada artikel ini kami mohon maaf. Silahkan kirim saran dan kritik anda ke alamat situs kami biar kami sanggup lebih baik lagi. Semoga bermanfaat dan terimakasih.
Baca juga :


Sumber http://www.berpendidikan.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pengertian Dan Aturan Masakan Yang Halal Dan Haram"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel