Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Pentingnya Surat Perjanjian
Dalam urusan sewa-menyewa terlebih nilainya tidak sedikit, sebaiknya di tuangkan dalam sebuah surat perjanjian yang ditandatangani kedua belah pihak besarta saksi saksi. Hal ini dimaksudkan bila kemudian hari terjadi perselisihan antara pihak yang menyewakan lahan (pihak pertama) dengan pihak penyewa lahan (pihak kedua) sanggup di selesaikan baik secara kekeluargaan maupun lewat jalur aturan yang berlaku.
Selain itu ada beberapa alasan mengapa sewa menyewa tanah/lahan anda harus di tuangkan dalam surat perjanjian dan dibubuhi materai secukupnya:
- Agar si penyewa maupun yang menyediakan sewa mempunyai legal dan kekuatan aturan lantaran sudah tertuang dalam surat perjanjian tersebut
- Agar tidak saling merugikan satu sama lain. Baik penyewa maupun pihak yang menyediakan sewa mempunyai hak dan batasan masing yang tertuang dalam surat perjanjian tersebut.
- Menjadi jelas. Apa yang menjadi hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Bila masih galau perihal tata cara menciptakan surat perjanjian, berikut ini kami sajikan beberapa pola surat perjanjian jual beli tanah, pola surat perjanjian sewa tanah atau lahan. Pun anda merasa yakin tidak mempunyai kemampuan dalam menciptakan surat perjanjian ini, anda sanggup memakai jasa notaris sebagai pihak ketiga sekaligus mewakili diri anda dalam surat perjanjian tersebut.
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Yang bertanda tangan dibawah ini:
- SUMARTO, 45 tahun, pegawai negeri sipil, bertempat tinggal di jalan Monumen Jogja Kembali Nomor 17 Yogyakarta, pemegang KTP nomor : 00224477/2271, dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut ———————————————- ————————————————– PIHAK PERTAMA ————————————————
- UMAR SALEH WIRYOATMOJO, 43 tahun, wiraswasta, bertempat tinggal di jalan D. I . Panjaitan Nomor 45, yogyakarta, pemegang KTP nomor : 010146/2279, bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut : ————————————————————————- ————————————————- PIHAK KEDUA —————————————————-
PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga berjanji dengan menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari PIHAK PERTAMA: ————————————————————————–
Sebidang tanah HAK MILIK yang diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 56-IVD. Desa Mejing Wetan, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman, Daerah spesial Yogyakarta, dan di uraikan lebih lanjut dalam gambar situasi nomor 56C tanggal 13 Juni 2016, seluas 608 (enam ratus delapan) meter persegi, dan untuk selanjutnya di sebut TANAH.
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli TANAH dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 10 (sepuluh) pasal, menyerupai berikut dibawah ini.
Pasal 1
HARGA DAN PEMBAYARAN
Jual beli TANAH tersebut dilakukan dan diterima dengan harga Rp 125.000,00 (seratus dua puluh lima ribu rupiah) per meter persegi sehingga keseluruhan harga tanah tersebut yaitu Rp 76.000.000 (tujuh puluh enam juta rupiah) dan akan dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara tunai selambat-lambatnya 1 (satu) ahad sehabis ditandatangani surat perjanjian ini.
Pasal 2
JAMINAN
PIHAK PERTAMA memperlihatkan jaminan penuh bahwa TANAH yang dijualnya adalah:
- Milik sahnya pribadinya sendiri
- Tidak ada orang atau piihak lain yang turut memilikinya
- Hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan bagamainapun juga
- Tidak sedang dalam problem atau sengketa, baik dengan keluarga PIHAK SATU maupun dengan pihak-pihak lainnya.
Pasal 3
PENYERAHAN TANAH
PIHAK PERTAMA berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan TANAH tersebut diatas kepada PIHAK KEDUA selambat-lambatnya 2 (dua) hari sehabis PIHAK KEDUA melunasi seluruh pembayarannya.
Pasal 4
STATUS KEPEMILIKAN
Sejak ditandatangani surat perjanjian ini maka TANAH tersebut di atas beserta segala laba maupun kerugian beralih dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dengan demikian hak kepemilikan TANAH tersebut sepenuhnya menjadi hak milik PIHAK KEDUA.
Pasal 5
BANTUAN ATAS
PENGALIHNAMAAN KEPEMILIKAN
Pihak pertama dengan ini memberi kekuasaan penuh dan wajib membantu PIHAK KEDUA dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak TANAH tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-intansi terkait, memperlihatkan keterangan – keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melaksanakan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.
Pasal 6
BIAYA ATAS PENGALIHNAMAAN KEPEMILIKAN
Segala macam ongkos atau biaya yang berhungan dengan balik nama atas TANAH dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dibebankan atau sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 7
PAJAK, IURAN DAN PUNGUTAN
Kedua belah pihak telah bersepakat bahwa segala macam pajak, iuran dan pengutan uang yang bekerjasama dengan TANAH diatas:
- Sejak sebelum hingga waktu ditandatanganinya pernjanjian ini masih menjadi masih kewajiban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA
- Setelah di tandatanganinya pernjanjian ini dan seterusnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA
Pasal 8
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN
Perjanjian ini tidak akan berakhir lantaran salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat bebuyutan dan harus dipatuhi para hebat waris atau akseptor hak masing masing pihak.
Pasal 9
HAL LAIN-LAIN
Hal – hal yang belum diatur dalam pernjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak
Pasal 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan seccara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak berrsepakat untuk menyelesaikannya secara aturan dan kedua belah pihak telah sepakat untuk menentukan temapat tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Demikian pernjanjian ini dibentuk dan ditandatangani kedua belah pihak di yogyakarta pada hari rabu tanggal 10 (sepuluh) agustus tahun 2016 (dua ribu enam belas) dimana masing-masing pihak berada dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun juga.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
SUMARTA UMAR SALAH WIRYOATMOJO
SAKSI I SAKSI II
RISMUNANDAR WILLEM MESAKH FOEH
SURAT PERJANJIAN SEWA TANAH
Yang bertanda tangan dibawah ini: —————————————————-
- SUDARMANTO, 45 tahun , pengusaha, bertempat tinggal di Desa Patrawangsan RT.04/RW.20 Nomor 14, Sidoarum, Godean, Yogyakarta dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya di sebut: PIIHAK PERTAMA———————————
- DJUMADIL, 32 tahun, Petani, bertempat tinggal di Desa Cebongan RT.08/RW.12 Nomor 101, Sido Luhur yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA : ——————————————–
Para pihak pertanda terlebih dahulu:—————————————————————————
- Bahwa PIHAK PERTAMA yaitu yang paling berhak penuh dan pemilik sah sebidang tanah Hak Milik yang diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 223-VIG, Desa Jengkelingan, Kecematan Godean, Kabupaten Sleman, Yogyakarta Barat, dan diuraikan lebih lanjut dalam gambar situasi nomor 445B tanggal 30 Agustus 1994, seluas 1.208 (seribu dua ratus delapan) meter persegi, dan untuk selanjutnya disebut TANAH,————————————–
- Bahwa PIHAK PERTAMA akan menyewakan TANAh tersebut diatas kepada PIHAK KEDUA. —-
- Bahwa TANAH tersebut hingga kini masih disewa oleh perusahaan PT.Gula Manis yang akan berakhir masa sewanya pada tanggal 31 Januari 2015 dan pihak PT.Gula Manis sudah menyatakan tidak akan memperpanjang sewa untuk masa selanjutnya sesuai Surat Pemberitahuan Nomor: 056/Kep-GM/ST/XII-2004 tertanggal 15 Desember 2014 yang ditandatangani IDRISKAMAL, SE, selaku Direktur Produksi PT. Gula Manis. ———————–
- Bahwa PIHAK KEDUA benar – benar telah menyatakan persetujuannya untuk menyewa TANAH dari PIHAK PERTAMA. ——————————————————————————–
- Bahwa para pihak menerangkan, bahwa PIHAK PERTAMA dengan ini menyewakan kepada PIHAK KEDUA, yang dengan ini menyewa TANAH dari PIHAK PERTAMA, yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan materai cukup serta dilampirkan dalam perjanjian ini.
- Selanjutnya para pihak pertanda bahwa sewa menyewa TANAH ini dilangsungkan dan diterima dengan syarat-syarat ketentuan-ketentuan yang diatur dalam 13 (tiga belas) pasal menyerupai berikut dibawah ini:
Pasal 1
Sewa – menyewa ini dilangsungkan dan diterima untuk jangka waktu 2 (dua) tahun, terhitung semenjak tanggal 1 Februari 2015 dan berakhir pada tanggal 31 Januari 2017 .——————————–
Setelah jangka waktu tersebut lampau, maka sewa menyewa ini sanggup diperpanjang untuk jangka waktu dan dengan syarat syarat serta ketentuan-ketentuan yang akan ditentukan dalam surat perjanjian tersendiri.——————————————————————————————————
Pasal 2
Harga sewa TANAH dietapkan sebesar Rp.3.000.000,00 (tiga juta rupiah) pertahun atau Rp.6.000.000,00 (enam juta rupiah) untuk keselurahan jangka waktu sewa dan uang tersebut akan diberrikan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA bersamaan dengan penandatanganan surat perjanjian sewa TANAH ini sebagai tanda pelunasan dari seluruh jumlah uang sewa termaksud. ——————-
Pasal 3
PIHAK PERTAMA dalam masa sewa-menyewa ini sama sekali tidak diperbolehkan mengambil uang sewa komplemen lagi dari PIHAK KEDUA dengan mengemukakan dalih atau alasan apapun juga.
Pasal 4
PIHAK KEDUA berhak sepenuhnya untuk memakai TANAH yang disewanya dengan perjanjian ini untuk menanam tebu atas tanggung jawab PIHAK KEDUA sendiri dan dengan memerperhatikan serta mentaati segala peraturan-peraturan aturan yang berlaku.———————
Pasal 5
PIHAK KEDUA diwajibkan untuk memelihara TANAH yang disewanya dengan sebaik-baiknya dengan ongkos atau biaya pemeliharaan PIHAK KEDUA sendiri. ——————————————–
Setelah perjanjian sewa menyewa ini berakhir, PIHAK KEDUA diwajibkan untuk menyerahkan kembali TANAH yang disewanya dalam keadaan kosong dan terawat baik.—————————–
Pasal 6
Dalam masa berlakunya perjanjian ini, PIHAK PERTAMA membebaskan atau membolehkan PIHAK KEDUA untuk menyewakan kembali sebagian atau keseluruhan TANAH yang disewanya kepada PIHAK KETIGA dengan memberitahukan problem tersebut secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sehabis tanggal pengoperan hak sewa.—————-
PIHAK KETIGA juga diperbolehkan kembali sewa TANAH kepada PIHAK KEEMPAT dan pihak pihak selanjutnya dimana PIHAK KEDUA tetap harus memberitahukan problem tersebut kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sehabis tanggal pengoperan hak sewa, dengan tetap memperhatikan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut: —
- Jangka waktu sewa-menyewa sesuai dengan yang ditentukan sesuai pasal 1 surat perjanjian ini. ———————-
- Pihak – pihak yang mendapatkan pengoperan sewa berhak menyewa TANAH untuk sisa waktu sewa saja. ———————————-
- Pihak – pihak yang mendapatkan pengoperan tetap diwajibkan memelihara TANAH yang disewanya sesuai pasal 5 perjanjian ini. ————————————————-
Pasal 7
Segala macam pajak, iuran, dan pungutan uang yang bekerjasama dengan TANAH di atas diberlakukan ketentuan sebagai berikut:———————————————–
- Sejak sebelum hingga waktu ditandatanganinya perjanjian ini masih menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA
- Setelah ditandatanganinya perjanjian dan seterusnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA atau pihak – pihak yang mendapatkan pengoperan sewa dari PIIHAK KEDUA.—————————–
- Perbuatan atau tindakan yang melanggar aturan yang dilakukan PIHAK KEDUA atau pihak pihak yang mendapatkan pengoperan sewa dari PIHAK KEDUA sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA atau pihak – pihak yang mendapatkan pengoperan sewa dari PIHAK KEDUA.
Pasal 8
Perjanjian ini tidak berakhir lantaran salah satu pihak meninggal dunia, melainkan akan tetap bersifat turun – temurun dan harus dipatuhi oleh para hebat waris atau akseptor hak masing masing pihak.—–
Perjanjian ini tidak berkhir apabila TANAH tersebut di atas di jual oleh PIHAK PERTAMA atau lantaran karena apapun juga yang menyebabkan hak kepemilikan atas TANAH beralih kepada orang atau pihak lain.—————————————-
Pasal 9
Apabila salah satu dari kedua belah pihak melaksanakan kecurangan atau melanggar serta tidak mentaati perjanjian ini, maka diberlakukan peraturan sebagai berikut:————————–
- Apabila PIHAK KEDUA melaksanakan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini maka PIHAK PERTAMA berhak untuk minta perjanjian ini dibatalkan.
- Apabila PIHAK PERTAMA melaksanakan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA wajib memperlihatkan atau membayar ganti rugi kepada PIHAK KEDUA. Besarnya ganti rugi tersebut ditetapkan oleh 3 (tiga) orang arbiter yang terdiri dari:
- Seorang arbiter yang ditunjuk PIHAK PERTAMA.——————————————————
- Seorang arbiter yang ditunjuk PIHAK KEDUA.———————————————————-
- Seorang arbiter yang ditunjuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA .————————-
- Apabila keputusan para arbiter tidak memuaskan kedua belah pihak, masing- masing pihak bersepakat untuk membawa dan menyerahkan problem tersebut kepada Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk mengangkat 1 (satu) atau 2 (dua) orang arbiter gres guna melengkapi arbiter – arbiter yang telah ada. ——————————————————————————–
Pasal 10
Hal hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.————————
Pasal 11
Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa terselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukum dan kedua belah pihak telah sepakat untuk menentukan daerah tinggal yang umum dan tetap di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta:.————————————
Pasal 12
TANAH yang disewakan telah diserahkan secara layak oleh PIHAK PERTAMA dan terlah diterima dengan baik oleh PIHAK KEDUA.
Pasal 13
Surat perjanjian sewa- beli ini di buat rangkap 2 (dua) dan ditandatangani kedua belah pihak di Yogyakarta pada hari selasa tanggal 1 (satu) Februari tahun 2015 (dua ribu lima belas) dimana masing –masing pihak berada dalam keadaan sedar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun juga.—————————–
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
SUDARMANTO DJUMADIL
Contoh surat perjanjian sewa tanah ini merupakan fiktif dan tidak pernah terjadi, didalamnya memungkinkan terdapat lebih dari dua belah pihak yakni PIHAK KETIGA dan seterusnya, bila dipandang point ini tidak perlu anda cukup tidak memuat perihal point tersebut, tinggal diubahsuaikan saja dengan kebutuhan anda, selain itu di bawah ini terdapat beberapa pola surat perjanjian yang masih sanggup dipakai sebagai tumpuan penyusunan surat perjanjian sewa tanah yang anda butuhkan.
Contoh surat perjanjian jual beli tanah dan sewa doc | Contoh surat perjanjian jual beli tanah dan sewa pdf |
Lihat juga:
Contoh surat perjanjian Kerjasama | Contoh Surat Perjanjian sewa/beli mobil | Contoh Surat Kuasa |
Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah | Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang | Contoh Surat Lamaran Kerja |
Sumber https://www.cekkembali.com
0 Response to "Surat Perjanjian Jual Beli Tanah"
Posting Komentar