Skck
SKCK merupakan abreviasi dari surat keterangan catatan kepolisian, yaitu surat yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia kepada pomohon, Menerangkan bahwa orang tersebut tidak sedang dalam duduk kasus pidana, baik pidana ringan maupun berat. Sebelumnya SKCK yakni SKBB merupakan abreviasi dari surat keterangan berkelakuan baik yang diterbitkan kepolisian setempat. SKCK sendiri sanggup diajukan/buat di Polsek, Polres, Polda maupun dari Mabes polri, Tinggal sesuaikan saja dari mana yang kau butuhkan.
Fungsi dari surat keterangan catatan kepolisian sendiri cukup banyak, hampir semua perusahaan mewajibkan untuk melampirkan SKCK, Melamar di instansi pemerintahan menyerupai PNS, TNI/Polri juga diwajibkan melampirkan SKCK , untuk kau yang menciptakan ada baiknya ketahui mekanisme dan persyaratan menciptakan SKCK supaya tidak bolak balik dari kantor kepolisian ke rumah akhir berkas yang belum lengkap
Prosedur Mengurus SKCK
Untuk menciptakan SKCK sanggup dilakukan dengan dua cara yakni secara online dan secara offline dengan mendatangi kantor kepolisian setempat.
Prosedur Membuat SKCK Online
- Pertama Kunjungi situs Kepolisian Republik Online untuk melaksanakan registrasi, atau sanggup dengan menyalin tautang ini kemudian paste di mesin pencari ( peramba) https://skck.polri.go.id/registrasi https://skck.polri.go.id/registrasi
- Isi semua data data yang diharapkan secara lengkap.(Step satu hingga dengan step empat)
- Setelah step satu hingga empat sudah di isi semua dengan benar, klik kirim, supaya data yang kau masukkan sanggup diproses.
- Jangan hingga lupa untuk mencatat isyarat atau nomor registrasi-nya untuk ditukarkan dengan SKCK orisinil di loket Polsek maupun Polres, sesuai dengan data permohonan yang kau olok-olokan (level)
- Pada dikala tiba ke kantor polisi, untuk menukarkan/mengambil SKCK asli, pastikan Menggunakan pakaian rapi dan dihentikan menggunakan sendal (harus menggunakan sepatu)
Syarat Pembuatan SKCK Online
Sesuai dengan isu yang ada di situs polri https://skck.polri.go.id, persyaratan/dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus SKCK secara online sebagai berikut:
Untuk Warga Negara indonesia (WNI)
- Pengambilan rumus sidik jari dari kepolisian setempat
- KTP Asli yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK) yang terbaru
- Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lbr (usahakan Background warna merah)
- Surat Akte Kelahiran/kenal lahir
*Semua dokumen diatas dibentuk dalam bentuk Scand dan dilampirkan dikala mengisi pendaftaran di awal
*SKCK Untuk keperluan melamar atau melengkapi adminsistrasi PNS/CPNS dan pembuatan Visa tidak sanggup dilakukan di tingkat polsek, harus ditingkat diatasnya Polres, Polda, maupuan Mabes Polri
Untuk Warga Negara Asing (WNA) / Note for Foreign nationals
- The formula fingerprints from local police
- The letter of sponsorship from companies and Photocopy of ID card signature
- Photocopy of passport
- Photocopy permits / Kitap of immigration Indonesia
- Photocopy report certificate (STM) of the police
- IMTA (License for hiring foreign workers) of Ministry of Labour
- Photos size 4 X 6, 6 pieces with a yellow background
SKCK Online Polri | |
Wilayah | Situs/website |
Jakarta | https://skck.polri.go.id/ |
Depok | |
Tangerang | |
Bekasi | |
Polda jawa barat | http://www.jabar.polri.go.id |
Polda Bali | http://bali.polri.go.id |
Polda Jawa Tengah | http://skck.jateng.polri.go.id/ |
Polda Jawa Timur | http://jatim.skck.online/ |
Polres Sidoarjo | http://sidoarjo.skck.online/ |
Polres Malang | resmalangskck.com/ |
Polres Barelang | http://apok.batam.go.id/daftar/skck |
Polres Banyuwangi | http://banyuwangi.skck.online/ |
Polres Palembang | http://restapalembang.org/form/form.php |
Polres Bogor | http:// daftarskckbogor.com/ |
Prosedur Membuat SKCK ofline
Berbeda dengan pembuatan SKCK secara online, pembuatan secara online anda harus membawa surat keterangan untuk menciptakan SKCK/surat keterangan catatan kepolisian dari kelurahan setempat. Biasanya sebelum anda kekelurahan anda harus mengambil surat pengantar dari RT dan RW selanjutnya diterukan ke kantor kelurahan. Untuk biaya surat pengantar dari RT/RW hingga ke kelurahan tergantung dari wilayah masing masing, umumnya sih gratis. Setelah surat pengatar dari kelurahan diperoleh silahkan mendatangi kantor kepolisian setempat.
Syarat Pembuatan SKCK Ofline
Untuk Warga Negara indonesia (WNI)
- Pengambilan rumus sidik jari dari kepolisian setempat
- KTP Asli yang masih berlaku
- Kartu Keluarga (KK) yang terbaru
- Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lbr (usahakan Background warna merah)
- Surat Akte Kelahiran/kenal lahir
*Semua dokumen diatas dibentuk dalam bentuk aslidan dilampirkan dikala pembuatan SKCK
*SKCK Untuk keperluan melamar atau melengkapi adminsistrasi PNS/CPNS dan pembuatan Visa tidak sanggup dilakukan di tingkat polsek, harus ditingkat diatasnya Polres, Polda, maupuan Mabes Polri
*Untuk WNA tidak berbeda dengan syarat pembuatan Surat ketarangan catatan kepolisian secara online. dokumen dilampirkan secara orisinil bukan scand
Demikian wacana mekanisme dan persyaratan menciptakan SKCK online dan ofline
Sumber https://www.cekkembali.com
0 Response to "Skck"
Posting Komentar