-->

iklan banner

Skck

SKCK merupakan abreviasi dari surat keterangan catatan kepolisian, yaitu surat yang diterbitkan Kepolisian Republik Indonesia kepada pomohon, Menerangkan bahwa orang tersebut tidak  sedang dalam duduk kasus pidana, baik pidana ringan maupun berat. Sebelumnya SKCK yakni SKBB merupakan abreviasi dari surat keterangan berkelakuan baik yang diterbitkan kepolisian setempat. SKCK sendiri sanggup diajukan/buat di Polsek, Polres, Polda maupun dari Mabes polri, Tinggal sesuaikan saja dari mana yang kau butuhkan.

Fungsi dari surat keterangan catatan kepolisian sendiri cukup banyak, hampir semua perusahaan mewajibkan untuk melampirkan SKCK, Melamar di instansi pemerintahan menyerupai PNS, TNI/Polri juga diwajibkan melampirkan SKCK , untuk kau yang menciptakan ada baiknya ketahui mekanisme dan persyaratan menciptakan SKCK supaya tidak bolak balik dari kantor kepolisian ke rumah akhir berkas yang belum lengkap

Prosedur Mengurus SKCK

Untuk menciptakan SKCK sanggup dilakukan dengan dua cara yakni secara online dan secara offline dengan mendatangi kantor kepolisian setempat.

Prosedur Membuat SKCK Online

  • Pertama Kunjungi situs Kepolisian Republik Online untuk melaksanakan registrasi, atau sanggup dengan menyalin tautang ini kemudian paste di mesin pencari ( peramba) https://skck.polri.go.id/registrasi https://skck.polri.go.id/registrasi
  • Isi semua data data yang diharapkan secara lengkap.(Step satu hingga dengan step empat)
  • Setelah step satu hingga empat sudah di isi semua dengan benar, klik kirim, supaya data yang kau masukkan sanggup diproses.
  • Jangan hingga lupa untuk mencatat isyarat atau nomor registrasi-nya untuk ditukarkan dengan SKCK orisinil di loket Polsek maupun Polres, sesuai dengan data permohonan yang kau olok-olokan (level)
  • Pada dikala tiba ke kantor polisi, untuk menukarkan/mengambil SKCK asli, pastikan Menggunakan pakaian rapi dan dihentikan menggunakan sendal (harus menggunakan sepatu)

Syarat Pembuatan SKCK Online

Sesuai dengan isu yang ada di situs polri https://skck.polri.go.id, persyaratan/dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus SKCK secara online sebagai berikut:

Untuk Warga Negara indonesia (WNI)

  • Pengambilan rumus sidik jari dari kepolisian setempat
  • KTP Asli yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga (KK) yang terbaru
  • Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lbr (usahakan Background  warna merah)
  • Surat Akte Kelahiran/kenal lahir

*Semua dokumen diatas dibentuk dalam bentuk Scand dan dilampirkan dikala mengisi pendaftaran di awal

*SKCK Untuk keperluan melamar atau melengkapi adminsistrasi PNS/CPNS dan pembuatan Visa tidak sanggup dilakukan di tingkat polsek, harus ditingkat diatasnya Polres, Polda, maupuan Mabes Polri

Untuk Warga Negara Asing (WNA) /  Note for Foreign nationals 

  • The formula fingerprints from local police
  • The letter of sponsorship from companies and Photocopy of ID card signature
  • Photocopy of passport
  • Photocopy permits / Kitap of immigration Indonesia
  • Photocopy report certificate (STM) of the police
  • IMTA (License for hiring foreign workers) of Ministry of Labour
  • Photos size 4 X 6, 6 pieces with a yellow background

SKCK Online Polri

Wilayah Situs/website

Jakarta

 

https://skck.polri.go.id/

Depok

Tangerang

Bekasi

Polda jawa barat

http://www.jabar.polri.go.id

Polda Bali

http://bali.polri.go.id

Polda Jawa Tengah

http://skck.jateng.polri.go.id/

Polda Jawa Timur

http://jatim.skck.online/

Polres Sidoarjo

http://sidoarjo.skck.online/

Polres Malang

resmalangskck.com/

Polres Barelang

http://apok.batam.go.id/daftar/skck

Polres Banyuwangi

http://banyuwangi.skck.online/

Polres Palembang

http://restapalembang.org/form/form.php

Polres Bogor http:// daftarskckbogor.com/

 

 merupakan abreviasi dari surat keterangan catatan kepolisian SKCK

Prosedur Membuat SKCK ofline

Berbeda dengan pembuatan SKCK secara online, pembuatan secara online anda harus membawa surat keterangan untuk menciptakan SKCK/surat keterangan catatan kepolisian dari kelurahan setempat. Biasanya sebelum anda kekelurahan anda harus mengambil surat pengantar dari RT dan RW  selanjutnya diterukan ke kantor kelurahan. Untuk biaya surat pengantar dari RT/RW hingga ke kelurahan tergantung dari wilayah masing masing, umumnya sih gratis. Setelah surat pengatar dari kelurahan diperoleh silahkan mendatangi kantor kepolisian setempat.

Syarat Pembuatan SKCK Ofline

Untuk Warga Negara indonesia (WNI)

  • Pengambilan rumus sidik jari dari kepolisian setempat
  • KTP Asli yang masih berlaku
  • Kartu Keluarga (KK) yang terbaru
  • Pas foto ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lbr (usahakan Background  warna merah)
  • Surat Akte Kelahiran/kenal lahir

*Semua dokumen diatas dibentuk dalam bentuk aslidan dilampirkan dikala pembuatan SKCK

*SKCK Untuk keperluan melamar atau melengkapi adminsistrasi PNS/CPNS dan pembuatan Visa tidak sanggup dilakukan di tingkat polsek, harus ditingkat diatasnya Polres, Polda, maupuan Mabes Polri

*Untuk WNA tidak berbeda dengan syarat pembuatan Surat ketarangan catatan kepolisian secara online. dokumen dilampirkan secara orisinil bukan scand

Demikian wacana mekanisme dan persyaratan menciptakan SKCK online dan ofline


Sumber https://www.cekkembali.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Skck"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel