-->

iklan banner

Surat Perjanjian Sewa/Jual Rumah

Mengapa Harus Menggunakan Surat Perjanjian

Rumah yaitu salah satu aset yang paling berharga, selain harganya semakin meningkat, permintaan terhadap rumah terus bertambah. Tingginya harga sebuah rumah terlebih di perkotaan, menciptakan orang menentukan untuk menyewa atau mengontrak.

Harga sewa rumah juga sanggup dibilang cukup mahal, biasanya di pinggiran kota  menyerupai Bintaro harga sewa rumah disana berkisar 75 juta per tahun. Dengan nilai sebesar itu sebaiknya dituangkan dalam surat perjanjian dengan tujuan untuk menghindari kerugian yang terjadi diantara kedua belah pihak (pihak penyewa dan si penyedia sewa).

Hal – hal yang harus diperhatikan dalam jual beli dan sewa menyewa rumah

Jual beli rumah

  1. Kelengkapan surat surat rumah

Selain memastikan kelengkapan surat surat, ada beberapa hal lain yang mesti anda ketahui wacana akta rumah tersebut. Sertifkat rumah atau properti di golongkan menjadi Surat Hak Milik (SHM), Sertifikat Hak Guna bangunan (SHGB), Sertifkat Hak Satuan Rumah Susun (SHSRS), Tanah Girik atau Petok, Akta Jual Beli (AJB) dan Acte van Eigendom.

Masing masing akta tanah tersebut diatas mempunyai kekuatan aturan yang berbeda. Surat Hak Milik merupakan yang paling kuat. Selain sanggup diperjual-belikan juga  sanggup diwariskan secara turun temurun.  Sementara dokumen atau akta dengan kekuatan aturan yang paling lemah yaitu girik atau petok. Sebenarnya girik atau petok ini tidak sanggup dikategorikan sebagai akta rumah. Girik ini peruntukannya untuk memperlihatkan wacana penguasaan atas lahan untuk keperluan perpajakan. Untuk lebih lanjut mengenai jenis akta tanah dan kekuatannya kelik disini

2. Perhatikan legalitas rumah/tanah

Untuk menghindari kerugian dikemudian hari sebaiknya perhatikan semua yang menyangkut legalitas tanah, apakah dalam keadaan sengketa atau tidak. Hal hal yang sanggup anda lakukan untuk memastikan legalitas tanah tersebut kondusif diantaranya:

  • Cek lokasi tanah atau rumah. Anda harus memastikan lokasi tanah sesuai dengan yang tertera dalam sertifkat.
  • Cek keaslian surat tanah di BPN. Untuk menghindari penipuan atau pemalsuan akta tanah, anda harus memastikan keaslian akta tanah tersebut ke kantor BPN setempat. Bila anda tidak mempunyai kuasa untuk melakukannya sanggup diwakilkan melalui notaris. Syarat yang dipenuhi untuk mengecek keaslian akta tanah diantaranya, akta asli, FC KTP, mengisi formulir permohonan pengecekan surat tanah, surat kuasa bila diwakilkan melalui notaris.
  • Periksa fisik, Jangan hingga membeli kucing dalam karung. Anda harus mengusut secara keseluruhan termasuk luas tanah dan bangunan sesuai dengan yang tertera dalam sertifikat.

3. Pembayaran: Untuk pembayaran atau pelunasan bahwasanya sudah diatur dalam pasal-pasal surat perjanjian jual beli rumah. Apakah pembayaran dilakukan pembayaran dilakukan sekaligus atau sedikit demi sedikit tergantung kesepakatan kedua belah pihak yang dituangkan dalam surat perjanjian tersebut.

Sewa rumah

Untuk sewa rumah, lebih kepada hak dan tanggung jawab pihak penyewa dan si penyedia sewa rumah.

  1. Identitas kedua belah pihak

Dimaksudkan bila terjadi sengkat atau perselisihan dikemudian hari jangan hingga kesalahan identitas bila hendak melaksanakan gugatan. Secara keseluruhan identitas peribadi sanggup dilihat pada kartu pengenal baik Kartu Tanda Penduduk maupun Paspor.

2. Harga sewa

Pastikan telah terjadi kesepakatan harga sewa rumah diantara kedua belah pihak. Harga sewa rumah biasanya dituangkan dalam pasal pasal surat perjanjian sewa rumah tersebut.

3. Pembayaran. Menganai tata cara pembayaran apakah dilakukan setiap bulan atau setiap setahun sekali setahun atau 5 tahun dst. Bagian ini juga dituangkan dalam surat perjanjian.

4. Perawatan, sanksi, dll

Contoh surat Perjanjian Sewa Rumah

SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH

Kami yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama                    : USMAN WIRYAWAN

Pekerjaan             : Wiraswasta

Alamat                  : Jln. K. H. Zaenal Mustofa Nomor 12 Tasikmalaya

Untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

Nama                    : RAMONA KABAN

Pekerjaan             : Pedagang

Alamat                  : Jln. Bhayarangkara Nomor 45 RT 04 / RW 05 Sukabumi

Untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

Kedua belah pihak dengan ini mengambarkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah sepakat untuk menyewakan kepada pihak kedua berupa:

Sebidang tanah berikut bangunan yang terletak  diatasnya yang terletk di jalan Abdul Rahman Saleh Nomor 5 Sukabumi dengan luas tanah 340 meter persegii dan luas bangunan  220 meter persegi, dengan akta hal milik No. 445/Kelurahan Sukamaju, gambar situasi No.112 tanggal 21 April 2016.

Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa menyewa antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA ini berlaku  semenjak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini. Adapun syarat-syarat serta ketentuan dalam perjanjian ini di atur dalam 12 (dua belas) pasal, sebagai berikut:

Pasal 1

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah sepakat untuk menentukan harga sewa atas rumah berrikut pekarangannya tersebut diatas dengan nilai Rp.9.750.000 (sembilan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung semenjak tanggal 1 agustus 2016 hingga dengan 31 Juli 2019 dan keseluruhan uang sewa tersebut sudah harus dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA ada ketika penandatanganan surat perjanjian ini.

Pasal 2

PIHAK PERTAMA menjamin bahwa barang yang disewakan tersebut diatas berikut semua fasilitas-fasilitas yang terdapat didalamnya yaitu miliknya dan bebas dari segala tuntutan aturan dan kasus – kasus yang sanggup menggangu PIHAK KEDUA atas penggunaannya selama jangka waktu berlakunya surat pernjanjian ini. Segala kerugin yang timbul akhir kelalaian PIHAK PERTAMA ini sepenuhnya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.

Pasal 3

 Sebelum jangka waktu kontrak menyerupai yang tertulis pada pasal 1 surat perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA tidak dibenarkan meminta PIHAK KEDUA untuk mengakhiri jangka waktu kontrak dan menyerahkan kembali rumah tersebut kepada PIHAK PERTAMA kecuali disepakati oleh kedua belah pihak.

Pasal 4

PIHAK KEDUA tidak dibenarkan sama sekali untuk mengalihkan hak atau mengontrakkan kepada PIHAK KETIGA tanpa ijin serta persetujuan PIHAK PERTAMA.

Pasal 5

  1. PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk mengubah struktur dan instalasi dari rumah tersebut tanpa ijin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA

Yang dimaksud dengan struktur yaitu sistem konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan rumah tersebut, menyerupai pondasi, balok, kolom, lantai dan dinding.

  1. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerusakan struktur sebagai akhir pemakaian
  1. PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akhir kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force mejure.

Yang dimaksud dengan force mejure adalah:

  1. Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
  2. Huru hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.

Pasal 6

Dalam perjanjian sewa rumah ini sudah termasuk hak atas pemakaian pedoman listrik, susukan nomor telepon dan air dari PDAM yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan rumah yang disewa. Selama jangka waktu kontrak berlangsung, PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar semua tagihan – tagihan  atas rekening – rekening serta biaya biaya lainnya atas penggunaannya. Segala kerugian yang timbul akhir kelalaian  PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya  sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal 7

PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menjaga kebersihan, keamanan, ketertiban dan ketentraman lingkungan.

Pasal 8

PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas berlakunya peraturan – peraturan pemerintah yang menyangkut  perihal pelaksanaan perjanjian ini, semisal: Pajak-pajak, Iuran Retribusi Daerah (IREDA) dan lain-lainnya.

Pasal 9

Setalah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan pasal 1 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi semua kewajibannya sesuai pasal 6 surat perjanjian ini.

Pasal 10

Apabila PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bermaksud melanjutkan perjanjian kontrak, maka masing – masing pihak harus memberitahukan terlebih dahulu, minimal 2 (dua) bulan sebelum jangka waktu kontrak berakhir. PIHAK KEDUA harus mendapat perioritas pertama dari PIHAK PERTAMA untuk memperpanjang masa penyewaan barang tersebut di atas, sebelum PIHAK PERTAMA menawarkannya kepada calon-calon penyewa lain.

Pasal 11

  1. Hal hal yang belum tercamtum dalam perjanjian ini akan dimusyawarahkan bersama oleh kedua belah pihak.
  2. Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak bersepakat untuk menentukan domisili yang tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Sukabumi.

Pasal 12

Surat perjanjian ini ditandatangani di Sukabumi pada hari senin 1 Agustus 2016 dan mulai berlaku tanggal tersebut hingga dengan 31 juli tahun 2019.

Demikian perjanjian sewa menyewa ini dibentuk rangkap 2 (dua) yang mempunyai kekuatan aturan yang sama dan ditandatangani  diatas kertas bermaterai cukup.

 

Sukabum, 1 agustus 2016

PIHAK PERTAMA                              PIHAK KEDUA

 

RAMONA KABAN                             USMAN WIRYAWAN

 

Contoh surat perjanjian jual beli rumah

Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

 

Kami yang bertandatangan dibawah ini:

  1. Nama : LUCKY HERMANSYAH

Pekerjaan           : Wiraswasta

Umur                    : 37 tahun

Alamat                  : Jalan Bhayangkara IV/34 sukabumi

 Bertindak atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

 

  1. Nama : MUHAMMAD RAHMAN

Pekerjaan           : Pengusaha

Umur                    : 39 tahun

Alamat                  : Jalan Mutiara II Nomor 33, Bumi Penyileukan Bandung.

Bertindak atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri  untuk menjual kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga berjanji dengan menyatakan serta mengikatkan diri  untuk membeli dari PIHAK PERTAMA berupa:—————————————————————-

Sebidang tanah Hak Milik  yang diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 212 HIF. Desa cibeureum, Kecematan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, dan diuraikan lebih lanjut dalam gambar situasi nomor 186B tanggal 18 November 2016, seluas 415 (empat ratus lima belas) meter persegi berikut bangungan rumah yang berdiri diatasnya seluas 126 (seratus dua puluh enam) meter persegi, yang untuk selanjutnya disebut TANAH, dengan syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal, menyerupai berikut dibawah ini:

Pasal 1

HARGA

Jual beli tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing masing pihak dengan ketentuan harga sebagai berikut:

  1. Harga tanah per meter persegi 345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima riba rupiah) sehingga harga tanah tersebut yaitu Rp.143.175.000,00 (seratus empat puluh tiga juta seratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
  2. Harga bangunan rumah yaitu 123.500.000 (seratus dua puluh tiga juga lima ratus ribu rupiah)
  3. Harga keseluruhan TANAH yaitu 266.675.000,00 (dua ratus enam puluh enam juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)

Pasal 2

CARA PEMBAYARAN

PIHAK KEDUA akan membayar kepada PIHAK PERTAMA atas TANAH yang dibelinya sebesar Rp.266.675.000,00 (dua ratus enam puluh enam juta enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) secara tunai selambat-lambatnya 2 (dua) ahad setalah ditanda tangani surat perjanjian ini

Pasal 3

UANG TANDA JADI

  1. PIHAK PERTAMA akan mengatakan uang tanda jadi sebesar Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupih) kepada PIHAK PERTAMA dimana penyerahan uang tersebut dilakukan sehabis ditanda tangani  surat pernjanjian ini.
  2. Sisa pembayaran sebanyak Rp.216.675.000,00 (dua ratus enam belas ribu enam ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) akan dibayarkan PIHAK KEDUA sesuai pasal 2 perjanjian ini

Pasal 4

JAMINAN DAN SAKSI

  1. PIHAK PERTAMA menjamin sepenuhnya bahwa TANAH  yaitu benar-benar  milik atau hak PIHAK PERTAMA  sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu kasus atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan  atau sedang dijaminkan orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga  dan tidak sedang atau telah dijual  kepada orang atau pihak lain.
  2. Jaminan PIHAK PERTAMA di kuatkan oleh dua orang yang turut  menandatangani surat perjanjian ini selaku saksi

Kedua orang saksi tersebut yaitu sebagai berikut:

  • Nama                                    : YAYAN MULYANA

Pekerjaan                                     : Pedagang

Umur                                            : 49 tahun

Alamat                                          : Jalan Abdul Rahman Saleh Nomor 7, Sukabumi

Hubungan kekerabatan        : Paman kandung PIHAK PERTAMA

 

  • Nama                                  : ANDRI HERMANSYAH

Pekerjaan                                     : Pegawai Negeri

Umur                                            : 40 tahun

Alamat                                          : Desa Cibeureum RT 01 RW 04 Cisaat Sukabumi

Hubungan kekerabatan                : Paman kandung PIHAK PERTAMA

Pasal 5

PENYERAHAN

PIHAK PERTAMA berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan tanah berikut bangunan rumah tersebut diatas dalam keadaan kosong beserta kunci-kuncinya kepada PIHAK KEDUA selamabat-lambatnya 2 (dua) hari sehabis PIHAK KEDUA melunasi seluruh pembayaran

 

Pasal 6

STATUS KEPEMILIKAN

Sejak ditandatanganinya surat perjanjian ini maka TANAH tersebut diatas beserta segala laba maupun kerugiannya sepenuhnya menjadi milik PIHAK KEDUA

Pasal 7

PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN

  1. PIHAK PERTAMA wajib membantu PIHAK KEDUA dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak TANAH tersebut dalam pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, mengatakan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melaksanakan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serrta perpindahan hak dari PIHAK PERTMA kepada PIHAK KEDUA
  2. Segala macam ongkos atau biaya yang bekerjasama dengan balik nama atas TANAH dan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA dibebankan sepenuhnya kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 8

PAJAK, IURAN DAN PUNGUTAN

  1. Sebelum hingga ditandatangani surat perjanjian ini maka segala macam pajak, iuran dan pungutan yang bekerjasama dengan TANAH di atas  masih tetap menjadi kewajiban dan tanggung jawah PIHAK PERTAMA
  2. Setelah ditandatanganinya surat pernjanjian ini dan seterusnya semua hal tersebut diatas sepenuhnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab PIHAK PERTAMA

Pasal 9

MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN

Perjanjian ini tidak berakhir lantaran meninggal  dunianya PIHAK PERTAMA atau lantaran apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para hebat waris atau pengganti PIHAK PERTAMA wajib mentaati ketentuan yang termaktub dalam perjanjian ini dan PIHAK PERTAMA mengikat diri  untuk melaksanakan segala apa yang perlu  guna melaksanakan ketentuan ini.

Pasal 10

HAL HAL_LAIN

Hal hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

Pasal 11

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Tentang pernjanjian ini dan segala karenanya kedua belah pihak  menentukan daerah tinggal yang tetap dan seumumnya dikantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Sukabumi

 

Demikianlah perjanjian ini dibentuk dan ditandatangani kedua belah pihak dalam keadaan sehat serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun.

 

Sukabumi 17 maret 2016

 

PIHAK PERTAMA                                                          PIHAK KEDUA

LUCKY HERMANSYAH                                             MUHAMMAD RAHMAN

 

SAKSI  I                                                                               SAKSI  II

YAYAN MULYANA                                                       ANDRI HERMANSYAH      

Contoh surat perjanjian sewa ruko

Surat Perjanjian Sewa Ruko

Kami yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama                                    : Hendra Kumala

Pekerjaan                             : Karyawan Swasta

Alamat                                  : Jln. Jendral Gator Subroto Nomor 17 Purwokerto

Yang bertindak atas nama sendiri dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KESATU

Nama                                    : ARI SETIA MUKTI

Pekerjaan                           : Wiraswasta

Alamat                                  : Jln. Dipenogoro Nomor 6 Puworejo

Yang bertindak atas nama sendiri dan untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

PIHAK KESATU telah sepakat untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA tanah berikut bangunan berupa ruko 2 (dua) lantai yang berdiri diatasnya yang terletak di jalan Jendral Ahmad Yani Nomor 44 Purworejo dengan luas tanah 226 meter presegi dengan akta hak milik No, 906/Kelurahan Binangun Puworejo, gambar situasi No, 212 tanggal 21 maret 1999.

Selanjutnya kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian yang tertulis dalam 15 (lima belas) pasal, sebagai berikut:

Pasal 1

Perjanjian antar kedua belah pihak ini berlaku sah untuk jangka waktu 2 (dua) tahun, terhitung tanggal 17 juli2016 hingga dengan 16 juli 2018 dimana PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menentukan harga kontrak atas ttuko berikut tanah pekarangannya tersebut diatas dengan nilai harga Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) untuk jangka waktu 2 (dua) tahun.

Pasal 2

PIHAK KEDUA telah mengatakan uang muka sebagai tanda jadi sewa sebesar 10%  atau sejumlah Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah) pada hari senin tanggal 12 juli 2016 dan sisa pembayaran sejumlah Rp.22.500.000 (dua puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) akan dibayarkan pada waktu penandatanganan surat perjanjian ini. perjanjian sewa rumah

Pasal 3

PIHAK KESARU selaku PIHAK PERTAMA sah bangunan ruko berikut pekarangannya di jalan Jendral Ahmad Yani nomor 44 menjamin bahwa tanah, bangunan ruko berikut semua fasilitas-fasilitasnya yang terdapat didalamnya yaitu hak milik sahnya dan bebas dari semua tuntutan aturan dan persoalan-persoalan yang sanggup mengganggu PIHAK KEDUA atas pemakaiannya dalam jangka waktu berlakunya surat perjanjian ini. Semua kerugian yang timbul akhir kelalaian PIHAK KESATU dalam memenuhi kewajibannya tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KESATU.

Pasal 4

Sebelum jangka waktu kontrak menyerupai yang tertulis pada pasal 1 surat perjanjian ini berlaku, PIHAK KESATU tidak dibenarkan meminta PIHAK KEDUA untuk mengakhiri jangka waktu kontrak dan menyerahkan kembali rumah tersebut kepada PIHAK KESATU kecuali telah disepakati oleh kedua belah pihak. perjanjian sewa Rumah

Pasal 5

Selama jangka waktu berlakunya surat pernjanjian ini, PIHAK KEDUA sama sekali tidak dibenarkan untuk menghalihkan hak atau mengontrakkan kepada PIHAK KETIGA tanpa ijin dan persetujua  tertulis dari PIHAK KESATU.

Pasal 6

  1. PIHAK KESATU bertanggung jawab sepenuhnya akhir dari kerusakan maupun kerugian yang disebabkan oleh kesalahan struktur dari bangunan ruko tersebut.

Yang dimaksud dengan struktur yaitu sistem konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan rumah tersebut, menyerupai pondasi, balok, kolom, lantai dan dinding.

  1. Pihak kedua tidak diperbolehkan mengubah struktur dan isntalasi dari unit rumah susun tersebut tanpa ijin dan persetujuan dari PIHAK KESATU
  2. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerusakan struktur sebagai akhir pemakaian
  3. PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab atau dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan  dari PIHAK KESATU yang terjadi akhir kerusakan pada bangunan ruko yang diakibatkan  oleh force majeure

Yang dimaksud dengan force majeure yaitu hal hal yang disebabkan oleh faktor eksternal yang tidak sanggup di atasi maupun dihindari, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, kebakaran, huru hara, kerusuhan, pemberontakan dan perang.

Pasal 7

Contoh surat perjanjian sewa rumah – Dalam perjanjian sewa menyewa ini sudah termasuk hak bagi PIHAK KEDUA untuk memakai semua kemudahan yag telah terpasang sebelumnya pada bangunan ruko yang disewa, kemudahan fasiliitas tersebut adalah:

  1. Listrik
  2. Saluran nomor telepon
  3. Saluran air dari PDAM

Selama jangka waktu kontrak berlangsung, PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar semua tagihan  tagihan atau rekening- rekening serta biaya – biaya lainnya atas penggunaan semua kemudahan tersebut. Segala kerugian yang timbul akhir kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal 8

PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas  berlakunya peraturan peraturan pemerintah yang menyangkut perihal pelaksanaan perjanjian ini, misalnya: Pajak-pajak, Iuran Retribusi  Daerah (IREDA) dan lainnya

Pasal 9

PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menjaga keamanan, ketertiban dan ketentraman lingkungan.

Pasal 10

Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan pasal 1 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA diharuskan segera mengusingkan rumah dan menyerahkannya kemabali kepada PIHAK KESATU serta telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan pasal 7 dan 8 dari surat perjanjian ini.

Pasal 11

Apabila PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA bermaksud melanjutkan perjanjian kontrak, maka masing-masing pihak hrus memberiktahukan terlebih dahulu minimal 1 (satu) bulan sebelum jangkwa waktu kontrak berakhir.

Pasal 12

PIHAK KEDUA mendapat Perioritas pertama dari PIHAK KESATU untuk memperpanjang masa penyewaan berikutnya sebelum PIHAK KESATU menwarkan kepada calon-calon penyewa lainnya.

Pasal 13

PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk menempuh jalan musyawarah dan mufakat untuk menuntaskan hal hal atau perselisihan  yang mungkin timbul sehubungan dengan surat perjanjian ini. Apabila jalan musyawarah dianggap tidak tidak berhasil untuk mendapat penyelesaian yang melegakan kedua belah pihak, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh upaya aturan dengan menentukan domisili pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Purworejo.

Pasal 14

Surat perjanjian ini di buat oleh kedua belah pihak dengan dasar nalar sehat dan nalar sehat tanpa adaya paksaan maupun tekanan dari pihak – pihak manapun

Pasal 15

Surat perjanjian ini ditandatangani di Purworejo pada haru sabtu  17 juli 2016 dan berlaku mulai tanggal tersebut hingga dengan dengan 16 juli tahun 2018.

 

Puworejo, 17 juli 2016

 

PIHAK PERTAMA                                              PIHAK KEDUA

 

ARI SETIA MUKTI                                              HENDRA KUMALA

 

SAKSI SAKSI

SAKSI I                                                                                  SAKSI II

 

CYNTIA IRWATI                                                 FX.RUDI GUNAWAN

Contoh surat perjanjian sewa rumah susun
Surat perjanjian Sewa Rumah Susun

CAKRAWALA SEJAHTERA BERSAMA (CSB)

SURAT PERJANJIAN

Nomor:023/013/CSB/2331/VI/16

Tentang

SEWA-MENYEWA RUMAH SUSUN SIDOMULYO

PT.CSB DENGAN KARYAWAN PT.CSB YANG BERKELUARGA

Pada hari ini, Rabu tanggal 21(dua puluh satu) bulan juni tahun 2016 (dua ribu enam belas), yang bertanda tangan dibawah ini:

  1. JOKO PRIAMBODO, SE : Kepala departemen personal service berkedudukan di Jl. Gajah Mada No 23 Yogyakarta, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. CAKRAWALA SEJAHTERA BERSAMA disebeut PIHAK PERTAMA
  2. ARIS BOEDI PRASETYO : Karyawan PT. CAKRAWALA SEJAHTERA BERSAMA divisi Production Enginering (PE) alamat rumah: dusun dusun sidokarto Rt .05 Rw .20 Kecamatan Godean, Sleman Yogyakarta, yang bertindak untuk dan atas nama sendiri, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian sewa menyewa rumah susun yang terletak dikompleks Sidomulyo, Kecematan Godean, Kabupaten Sleman, Daerah spesial Yogyakarta, dengan perjanjian yang tertuang dalam 15 (lima belas) pasal Yakni sebagai berikut:

Pasal 1

PIHAK PERTAMA bermaksud menyewakan 1 (satu) unit rumah susun:

  • Type                         : F-36
  • Blok/Unit/Lantai No : Blok D/Lantai I No.6
  • Luas Lantai              : 36 m2
  • Terletak                   : Jln. Sidumulyo
  • Desa/Kelurahan      : Sidomulyo
  • Kecamatan             : Godean
  • Kabupaten              : Sleman, Daerah Istimewah Yogyakarta

Kepada PIHAK KEDUA satu unit rumah susun tersebut dan PIHAK KEDUA bersedia menempatinya bersama keluarganya atas bersama dengan maksimal 3 (tiga) orang karyawan CAKRAWALA SEJAHTERA BERSAMA lainnya yang belum berkeluarga.

Pasal 2

Unit rumah susun tersebut terdiri dari:

  • Ruang Tama/Keluarga : 3,000 x  3,650 m
  • Ruang Tidur : 3,015 x 6,050 m
  • Dapur dan kamar mandi : 3,000 x 2,850 m

Pasal 3

  1. Perjanjian ini berlaku untuk waktu 3 (tiga) tahun semenjak ditandatanganinya perjanjian ini.
  2. Waktu perjanjian menyerupai tersebut pada ayat 1 di atas sanggup dilakukan perpanjangan dengan persetujuan tertulis kedua belah pihak, paling banyak untuk waktu 3 (tiga) kali waktu perpanjangan ini.
  3. PIIHAK KEDUA diharuskan mengajukan permohonan tertulis kembali untuk perpanjangan, terhitung 2 (dua) bulan sebelum perjanjian tersebut berakhir.
  4. Apabila PIHAK KEDUA membatalkan Permohonan perpanjangan, maka PIHAK PERTAMA akan melaksanakan pemotongan honor PIHAK KEDUA sebesar 1 (satu) bulan uang sewa sebagai denda penghapusan tersebut.

Pasal 5

  1. Uang sewa unit rumah susun untuk setiap bulan ditetapkkan sebsar Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah).
  2. Pembayaran sewa tersebut dilakukan dengan cara pemotongan honor PIHAK KEDUA.
  3. Pemotongan honor tersebut dilakukan oleh bendaharawan PIHAK PERTAMA pada setiap bulan untuk pembaaran sewa bulan berikutnya.
  4. Surat perjanjian ini dianggap sebagaii surat kuasa dari PIHAK KEDUA untuk melaksanakan pemotongan honor setiap bulan.
  5. Besarnya uang sewa untuk perpanjangan sewa rumah susun akan ditentukan selambat-lambat 3 (tiga) bulan sebelum perjanjian berakhir

Pasal 6

Tanpa persetujuan tertulis PIHAK PERTAMA, maka PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan memindahkan sewa dan penghunian unut rumah susun tersebut, baik sebagian maupun keseluruhan, kepada PIHAK KETIGA.

Pasal 7

Apabila PIHAK KEDUA memperoleh rumah KPR/BTN atau rumah dari PT. CAKRAWALA SEJAHTERA BERSAMA dan rumah tersebut dianggap layak untuk dihuni berdasarkan standar yang berlaku atau PIHAK KEDUA mendapat proteksi uang untuk dari PT. CAKRAWALA SEJAHTERA BERSAMA, maka PIHAK KEDUA diharuskan  mengosongkan dan menyerahkan unit rumah susun yang disewa tersebut kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 2 (dua) bulan sehabis mendapat rumah KPR/BTN atau rumah dari PT CAKRAWALA SEJAHTERA BERSAMA tersebut.

Pasal 8

Selama masa perjanjian ini berlaku, PIHAK KEDUA diharuskan dan bertanggung jawab untuk:

  1. Menjaga kebersihan dan keamanan rumah serta lingkungan.
  2. Melakukan pemeliharaan sehari-hari atas unir rumah susun tersebut dengan sebaik-baiknya
  3. Mentaati peraturan – peraturan penghunian yang disebut dalam peraturan urusan dalam

Pasal 9

Selama masa perjanjian ini berlaku, PIHAK KEDUA diharuskan membayar semua tagihan-tagihan atau rekening rekening atas penggunaan:

  1. Listrik
  2. Air
  3. Telepon
  4. Pelaksanaan pengelolaan lingkuangan

Pasal 10

PIHAK PERTAMA bertanggung jawab atas berlakunya peraturan-peraturan pemerintah yang menyangkut perihal pelaksanaan perjanjian ini, contohnya Pajak-pajak, Iuran Retribusi Daerah (IREDA), dan lainnya.

Pasal 11

  1. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab seluruhnya akhir dari kerusakan maupun kerugian yang disebabkan oleh kesalahan sturuktur dari unit rumah susun tersebut.

Yang dimaksud denga struktur yaitu sistim kontruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan, seperti, pondasi, balok, kolom, lantai dan dinding.

  1. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan mengubah struktur dan instalasi dari unit rumah susun tersebut tanpa ujin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA
  1. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerusakan struktur sebagai akhir pemakaian

Pasal 12

  1. Selama masa perjanjian ini berlaku, jikalau PIHAK KEDUA bermaksud pindah dari rumah susun tersebut, PIHAK KEDUA diharuskan untuk melaporkan diri secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA.
  2. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan pribadi memindahkan sewa dan penghunian unit rumah susun tersebut kepada PIHAK KETIGA tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.
  3. Jika PIHAK KEDUA tidak melaksankan kewajiban akan mengatakan surat teguran tertulis dan sanggup bertindak dengan mengeluarkan PIHAK KEDUA dari rumah susun yang disewanya atau membatalkan perjanjian ini.

Pasal 13

PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akhir kerusakan bangungan rumah susun  yang di akibatkan oleh force majeure.

Yang dimaksud dengan force majeure adalah:

  1. Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
  2. Huru hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
  3. Peraturan pemerintah dalam bidang moneter dan perburuhan yang mempunyai akhir pribadi terhadap perjanjian ini.

Pasal 14

  1. PIHAK PERTAMA akan mengatakan peringatan-peringatan  secara tertulis kepada PIHAK KEDUA, apabila PIHAK KEDUA tidak mentaati peraturan – peraturan urusan dalam menyerupai yang dimasud pasal 7 dalam perjanjian ini.
  2. Apabila dalam waktu 2 (dua) bulan berturut-turut PIHAK KEDUA mendapat peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali, maka PIHAK PERTAMA sanggup bertindak dengan mengeluarkan PIHAK KEDUA dari rumah susun  yang disewanya atau membatalkan perjanjian ini.
  3. Tindakan yang dimaksud pasal 14 ayat tersebut sanggup berakibat mensugesti pekerjaan PIHAK KEDUA dalam perusahaan.

Pasal 15

  1. Hal – hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan di musyawarahkan bersama oleh kedua belah pihak.
  2. Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak bersepakat untuk menentukan domisili yang tetap pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Demikian perjanjian sewa menyewa ini dibentuk rangkap 2 (dua) yang mempunyai kekuatan aturan yang sama dan ditadatangani di atas kertas bermaterai cukup.

 

Yogyakarta, 21 juni 2016

 

PIHAK PERTAMA                                                 PIHAK KEDUA

ARIS BUDI PRASETYO                                     JOKO PRIAMBODO, SE

 

Contoh surat perjanjian sewa rumah ruko, maupun kios ini hanya sebatas teladan tidak ada maksud atau mengarahkan seseorang terkait nama diatas, silahkan pergunakan sebaik mungkin

Lihat juga:

 


Sumber https://www.cekkembali.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Surat Perjanjian Sewa/Jual Rumah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel