-->

iklan banner

4 Perbedaan Jamsostek Dan Bpjs Ketenagakerjaan

Jika kita berbicara perihal tenaga kerja, asuransi mempunyai peranan yang sangat penting dalam memastikan para pekerja tersebut benar-benar kondusif dalam melakukan kegiatan pekerjaannya. Asuransi tenaga kerja mempunyai kegunaan untuk melindungi para pekerja, memastikan keamanan, dan mencegah terjadinya hal-hal buruk. Untungnya aturan di Indonesia mengatur bahwa setiap pekerja harus mendapat kemudahan dari perusahaan berupa asuransi.
Asuransi ketenagakerjaan di Indonesia bergotong-royong sudah ada semenjak lama. Mulanya yaitu YDJS (Yayasan Dana Jaminan Sosial) yang dibuat sesuai dengan PMP No. 8/1952 serta PMP No. 48/1952 perihal Pengaturan Bantuan untuk Usaha Penyelenggaraan Kesehatan Buruh. Lalu YDJS digantikan oleh ASTEK (Asuransi Sosial Tenaga Kerja) sesuai dengan PP No. 3 tahun 1977 perihal Pelaksanaan Program Asuransi Sosial Tenaga Kerja. Kemudian pada tahun 1992, lahir undang-undang gres yang mengatur jaminan sosial tenaga kerja.
Perkembangan selanjutnya, ASTEK berkembang menjadi Jamsostek melalui PP No. 36 tahun 1995. Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) ialah forum yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk melindungi pekerja biar kebutuhan minimal mereka dan keluarga sanggup terpenuhi. Setelah itu, PT Jamsostek berubah nama menjadi BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2014. Lantas apa bedanya antara Jamsostek dengan BPJS Ketenagakerjaan?
 Jika kita berbicara perihal tenaga kerja 4 Perbedaan Jamsostek dan BPJS Ketenagakerjaan
PERSAMAAN
Paling tidak ada 3 (tiga) persamaan fundamental antara Jamsostek dan BPJS Ketenagakerjaan yaitu :
  1. Jamsostek dan BPJS Ketenagakerjaan sama-sama merupakan forum penyelenggara jaminan sosial yang dibangun oleh pemerintah Republik Indonesia.
  2. Jamsostek dan BPJS Ketenagakerjaan sama-sama aktivitas jaminan sosial yang didanai sebagian oleh penerima dan sebagian lagi oleh pemberi kerja.
  3. Jamsostek dan BPJS Ketenagakerjaan sama-sama mempunyai aktivitas yang memperlihatkan fungsi dan manfaat yang sama. Contohnya yakni JHT (Jaminan Hari Tua), JKM (Jaminan Kematian), dan JKK (Jaminan Keselamatan Kerja).
PERBEDAAN
Sementara itu, perbedaan antara Jamsostek dengan BPJS Ketenagakerjaan antara lain :
  1. Jamsostek mempunyai aktivitas pelayanan kesehatan masyarakat. Program JPK (Jaminan Pemeliharaan Kesehatan) ini sanggup dipakai oleh penerima dan keluarganya untuk mendapat kemudahan kesehatan. Berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan yang tidak meliputi jaminan atas kesehatan pekerja. Sebab jaminan kesehatan ini merupakan potongan dari BPJS Kesehatan.
  2. Santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan lebih banyak daripada Jamsostek. Misalnya biaya pengangkutan mayat dari Rp 750 ribu-2 juta dinaikkan menjadi Rp 1-2,5 juta. Biaya penggantian gigi alasannya ialah kecelakaan ketika bekerja dinaikkan dari Rp 2 juta menjadi Rp 3 juta. Biaya pengobatan dari Rp 20 juta menjadi tidak terbatas. Begitu pula dari aktivitas JHT dan JKM.
  3. Peserta yang wajib mengikuti Jamsostek ialah pekerja formal. Hal ini berbeda dengan BPJS Ketenagakerjaan, di mana semua pekerja wajib mengikuti aktivitas BPJS ini. Baik pekerja formal maupun informal wajib mengikuti BPJS Ketenagakerjaan. Jika Anda sebagai pekerja informal belum mengikuti BPJS Ketenagakerjaan sanggup melapor ke Dinas Ketenagakerjaan atau kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
  4. BPJS Ketenagakerjaan mempunyai beberapa aktivitas gres yang sebelumnya tidak ada di Jamsostek. Di antaranya yaitu JP (Jaminan Pensiun), Jasa Konstruksi, dan BPU (Bukan Penerima Upah).

Sumber http://farof.blogspot.com/

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "4 Perbedaan Jamsostek Dan Bpjs Ketenagakerjaan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel