Apakah Pns Boleh Mendirikan Cv Dan Perjuangan Sampingan Atau Mengelola Bisnis Lain?
Mungkin ada beberapa pertanyaan yang sering mengganggu pikiran anda. Apakah boleh seorang pegawai PNS mempunyai perjuangan sendiri atau mendirikan perjuangan sampingan? Bolehkah seorang karyawan bekerja sembari mendirikan cv sendiri?
Apakah hal itu merupakan hal yang bertentangan dengan moral serta peraturan yang berlaku? Apakah ada undang-undang yang mengatur perihal permasalahan itu?
Pertanyaan-pertanyaan ibarat itulah yang kerap menciptakan anda bertanya-tanya ketika anda ingin membuka bisnis tetapi status anda ialah sebagai pekerja baik perusahaan swasta maupun perusahaan negeri (Pegawai Negeri Sipil) atau PNS.
Hal tersebut sanggup dimaklumi alasannya ialah honor pekerja sebagai karyawan kantoran, buruh pabrik, pegawai negeri eselon rendah amatlah terbatas.
Malah terkadang tidak mencukupi untuk kebutuhan rumah tangga anda. Maka bisnis sampingan merupakan sebuah alteratif lain untuk menambah pendapatan anda. Terlebih apabila anda melihat rekan anda atau tetangga anda sukses menjalani bisnis memperkuat impian anda untuk ikut merasakan dunia bisnis dan kesuksesannya tidak lagi tertahankan.
Dimasa sekarang, berbagai peluang perjuangan sampingan untuk karyawan pada bidang makelaran, industri rumah tangga, jasa, perdagangan,dan lain sebagainya yang menjanjikan laba yang besar.
Contoh lainnya ibarat bisnis jasa online, agen jasa, jasa penjualan reseller dan lain-lain yang mempunyai prospek yang bagus.
Guna menghilangkan keraguan apakah telah terdapat peraturan yang telah melarang seorang PNS dan juga pegawai swasta untuk membuka bisnis sendiri ada atau tidak, maka mari kita telaah lebih jauh.
Guna meyakinkan anda bahwa karyawan pun berhak untuk mengimprov kemampuan ekonominya. Sama ibarat para eksekutif dan pebisnis yang sukses lainnya.
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 terkait Disiplin Pegawai negeri untuk menggantikan Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980 telah dinyatakan bahwa:
“Tidak terdapat larangan secara tegas untuk para PNS apabila ingin mempunyai saham atau menjadi direksi pada suatu perusahaan”
Syaratnya ialah PNS yang bersangkutan harus mendapat izin secara tertulis dari atasan yang berbentuk surat keterangan resmi. Surat ini mutlak diharapkan didalam pengajuan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Baik untuk pendirian Perseroan Terbatas, perusahaan perseorangan, koperasi, ataupun pembukaan kantor cabang.
Penegasan perihal PNS yang mempunyai hak untuk berbisnis juga terlihat pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 terkait Aparatur Sipil Negara (UU ASN) pada undang-undang itu, tidak ada satupun pasal yang melarang PNS untuk melaksanakan usahanya sendiri.
Maka dari itu, sudah terang bahwa PNS bisa menjalankan bisnis, mempunyai saham, atau menjadi seorang dewan komisaris pada suatu perusahaan. Dan hal tersebut bukanlah menyalahi aturan atau termasuk pelanggaran.
Maka untuk anda seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak perlu lagi mengalami kebimbangan untuk membuka bisnis sampingan anda sendiri yang dilakukan sambil anda bekerja. Bahwa sebenarnya menaikkan kemakmuran taraf hidup ialah hak segala bangsa. Tetapi meskipun demikian, anda harus tetap mengikuti moral atau isyarat etik bisnis yang berjalan.
Apakah karyawan swasta boleh juga untuk mempunyai bisnis sampingan?
Didalam UU no.13 Tahun 2003 terkait ketenagakerjaan, tidak ada peraturan yang menyebutkan bahwa terdapat larangan bagi pegawai yang ingin membuka perjuangan sendiri guna mendapat penghasilan tambahan. Tetapi, pada kasus kontrak kerja mungkin ada beberapa perusahaan yang melarang pegawainya untuk mempunyai perjuangan sendiri.
Oleh alasannya ialah itu, sebelum anda balasannya mencoba bisnis sampingan maka anda sebaiknya terlebih dahulu membaca ulang kontrak kerja anda dahulu ketika anda mulai bekerja pada perusahaan anda.
Apabila tidak terdapat salinan kontak kerja, disarankan untuk bertanya pribadi pada pecahan personalia guna menghindari hal yang tidak di inginkan. Sebagai pegawai yang baik, tentu anda tidak ingin juga kan mengalami persoalan dikemudian hari?
Apabila ternyata anda di ijinkan, maka anda harus cerdas dalam mengatur waktu. Jangan hingga alasannya ialah anda terlalu fokus dengan bisnis sampingan gres anda, kemudian etos kerja anda sebagai pegawai menjadi menurun contohnya jadi sering mangkir kerja, motivasi dan gairah menurun, dan lain sebagainya yang mana akan merugikan perusahaan daerah anda bekerja.
Kesimpulannya adalah: PNS dan Karyawan boleh membuka bisnisnya sendiri.
Berdasarkan aturan yang ada diatas, maka bisa ditarik kesimpulan bahwa tidak terdapat larangan bagi anda seorang PNS ataupun pegawai swasta untuk mendirikan bisnis sampingan anda sendiri.
Tentu ini merupakan kabar baik bagi anda yang ingin berwirausaha. Tidak perduli apakah anda ialah seorang pegawai kantoran, seorang buruh pabrik, ataupun karyawan kontrak, semua diperbolehkan untuk mendirikan dan menjalankan perjuangan yang dikelolanya sendiri.
Tentu saja dengan tetap mengindahkan peraturan yang berlaku disetiap daerah pekerjaan anda sekalian. Juga etika-etikanya.
Simak juga ulasan terkait mengenai tips mendapat penghasilan suplemen untuk karyawan kantor serta artikel menarik lainnya perihal memilih daerah magang yang di honor untuk memulai karir.
Sebab, dengan membagi waktu antara urusan pekerjaan serta bisnis sampingan tersebut bukanlah hal yang mudah. Dibutuhkan trik tersendiri semoga waktu antara pekerjaan utama anda dan bisnis sampingan anda tidak saling bertubrukan dan merugikan didua sisi.
Apabila ternyata anda tidak bisa menjalankan kedua-duanya, anda perlu menentukan salah satu dari dua yaitu apakah anda ingin tetap bekerja ditempat pertama anda atau meneruskan bisnis anda.
Semoga gosip diatas sanggup menjawab segala keraguan dan keresahan anda. Apakah boleh seorang PNS dan karyawan swasta mempunyai bisnis sendiri? jawabannya ialah Ya boleh asalkan tidak memanfaatkan jabatan yang dimiliki dan memakai uang perusahaan sebagai modal. Apabila ternyata anda masih ragu, anda sanggup menanyakan/konsultasi pada ahlinya.
Sumber https://www.cekkembali.com
0 Response to "Apakah Pns Boleh Mendirikan Cv Dan Perjuangan Sampingan Atau Mengelola Bisnis Lain?"
Posting Komentar