Contoh Tawaran Skripsi Ekonomi Pdf Doc | Bab 1
Analisis Konsep dan Implementasi Investasi Mudharabah Muqaddiyah
Proposal skripsi
BAB I
PENDAHULUAN –
1. 1 Latar Belakang
Proposal skripsi – Syariah ialah bank yang beroperasi Dengan prinsip-prinsip Syariah islam.bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip syariah Islam yaitu bank yang dalam melaksanakan operasi mengikuti ketentuan yang menyangkut tata cara bermuamalat secara Islam. dalam tata cara bermuamalat di jauhi praktik-praktik yang dikhawatirkan mengandung unsur riba untuk di isi aktivitas kegiatan atas dasar bagi hasil dan pembiayaan perdagangan Bank Syariah ialah bank yang tata cara beroperasi nya mengacu pada Al-Qur’an dan hadits.
Kehadiran perbankan syariah di dunia dinilai bisa menjawab kesulitan kesulitan yang terjadi di perbankan konvensional. kehadiran perbankan syariah di Indonesia dimulai pada dekade 1990an, berdirinya perbankan syariah ditengah tengah perbankan konvensional membawa kemajuan tersendiri bagi perbankan Indonesia. keberadaan perbankan syariah di Indonesia dipelopori oleh bank Muamalat Indonesia pada tahun 1992. semenjak itu dimulai lah aturan aturan yang terkait dengan pelaksanaan operasional Bank Syariah. Contoh Proposal penyusunan skripsi
Perbankan syariah bisa bertahan kalau dibandingkan dengan perbankan konvensional.Hal ini terbukti banyaknya bank konvensional yang terlidikuasi maupun adanya merger antara bank. Bukti empiris memperhatikan bahwa ketika krisis ekonomi berlangsung perbankan konvensional yang berbasiskan suku bunga mengalami keterpurukan sedangkan perbankan syariah yang berbasiskan bagi hasil tetap sanggup menjalankan fungsi intermediasinya secara baik. Pada periode rekruturasi perbankan banyak Bank konvensional menerima pemberian pemerintah sementara Syariah tidak memerlukan pemberian pemerintah. kunci dari keberhasilan perbankan syariah ialah pelaksanaan sistem bagi hasil yang diterapkan mendorong terciptanya loss & profit sharing yaitu prinsip mengembangkan dalam keuntungan dan juga dalam kerugian.
Dimulai pada tahun 2000an, sektor perbankan syariah mulai mengalami kemajuan yang pesat., hal ini sanggup dilihat mulai banyaknya bank konvensional membuka unit syariah. Salah satu bukti berkembang nya perbankan syariah di Indonesia banyaknya bank bank konvensional membuka unit syariah atau yang dikenal dengan office channeling. Untuk menghindari adanya percampuran dana bank syariah dan bank konvensional maka dibuatlah pemisahan atas dana tersebut melalui pembukuan atau sistem akuntansi. Perkembangan lain perbankan syariah di Indonesia pasca reformasi ialah diperkenankannya konvensi cabang Bank umum konvensional menjadi cabang Syariah.
Dalam menawarkan pembiayaan perbankan syariah mengelola dana yang berhasil di himpun dari banyak sekali sumber, antara lain:
1. Modal peribadi pihak kedua (syariah atau musyarakah) yang digolongkan kedalam equity, sebagai petunjuk bahwa modal tersebut merupakan pemilik para pendiri forum bersangkutan sanggup dipakai sebagai modal awal atau modal tambahan.
2. Modal pihak ketiga sepenuhnya. tercak dalam bentuk titipan (Wadiah), dimana pemilik dana (muwadd) menitipkan uangnya dan peserta amanah yaitu bank kemudian sanggup berperan sebagai wadi’i khususnya dalam memanfaatkan sejumlah besar dana dengan cara yang aman.
3. Mudharabah dimana shahibul maal merupakan pemilik uang yang telah menyerahkan modal usahanya bagi pengusaha (mudharib) yang dalam hal ini ialah bank yang bersangkutan.
4. Dana zakat, infak dan shadaqah dengan tujuan untuk mendukung kiprah sosial-nya
Dalam kegiatan penyaluran dana, bank syariah melaksanakan investasi dan pembiayaan. disebut investasi lantaran prinsip yg dipakai ialah prinsip penamaan/penyertaan modal dan keuntungan yang diperoleh bergantung pada kinerja perjuangan yang telah diperjanjikan sebelumnya. Disebut pembiayaan lantaran bank syariah menyediakan dana guna membiayai kebutuhan nasabah yang memerlukan dan layak memperolehnya.
Prinsip bagi hasil (profit sharing) merupakan karakteristik umum dan landasan dasar bagi operasional Bank Islam secara keseluruhan. Secara syariah , prinsip nya berdasarkan kaidah al-mudharabahPengertian Mudharabah sendiri ialah kolaborasi antar pemilik dana dengan pengelola dana untuk melaksanakan aktivitas perjuangan dengan nisbah bagi hasil (keuntungan atau kerugian) berdasarkan kesepakatan. Mudharabah sendiri dibagi dalam dua yaitu:
1. Mudharabah mutlaqah. yaitu Mudharabah y tidak memberi batasan atas persya dalam pelaksanaannya.
2. Mudharabah muqayyadah. yaitu Mudharabah yang menawarkan batasan atau persyaratan dalam pelaksanaannya.
Dalam karya tulis ini penulis akan mengangkat Kasus yang berkaitan Mudharabah muqayyadah terutama yang berkaitan dengan “analisis konsep dan implementasi investasi Mudharabah Muqayyadah“.
1.2 Pembatasan Masalah
Penulis membatasi problem pada transaksi, pdmbia Mudharabah terutama investasi investasi Mudharabah Muqayyadah, serta pencatatan akuntansinya.
1.3 Perumusan Masalah
1. Bagaimana konsep dan implementasi investasi Mudharabah Muqayyadah di bank Muamalat Indonesia?2. Bagaimana perlakuan akuntansi untuk pembiayaan Mudharabah Muqayyadah?
1.4 Tujuan Dan Kegunaan Penelitian
Penulis mempunyai tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan proposal ini yaitu sebagai berikut:
1.4.1 Tujuan Penelitian
1. Untuk mengetahui lebih dalam mengenai konsep dan implementasi investasi Mudharabah Muqayyadah yang diterapkan di PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
2. Untuk mengetahui sistem bagi hasil yang diterapkan PT Bank Muamalat Indonesia untuk pembiayaan Mudharabah Muqayyadah.
3. Untuk mengetahui perlakuan akuntansi terhadap pembiayaan Mudharabah Muqayyadah
1.4.2 Kegunaan Penelitian
1.Kegunaan Teoritis
Penelitian ini berkhasiat untuk menawarkan info kepada masyarakat perihal konsep dan implementasi investasi Mudharabah Muqayyadah sebagai sarana untuk mengakomodir kebutuhan kebutuhan kepada publik yang ingin bertransaksi dengan bank Islam.
2. Kegunaan Praktis
Dalam hasil penelitian ini sanggup menawarkan donasi secara pribadi bagi karyawan bank Muamalat Indonesia khususnya kepada staf sebagian akuntansi untuk sanggup lebih memperhatikan bagaimana konsep dan implementasi Mudharabah Muqayyadah atau perlakuan akuntansi untuk janji tersebut.
Lihat juga teknik Penulisan skripsi lengkap
– Proposal skripsi
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
2.1 Sejarah Mudharabah
Mudharabah sudah dikenal semenjak jaman nabi bahkan sebelum kita Islam tiba ke tanah Arab.
Ketika nabi Muhammad berprofesi sebagai pedagang ia melaksanakan janji Mudharabah dengan Khadijah. Nabi Muhammad berperan sebagai pelaksana perjuangan (mudharib) dan Khadijah berperan sebagai pemilik modal (shahib al-maal) mempercakan barang dagangan nya untuk dijual nabi Muhammad Saw ke luar negeri. Bentuk kontrak kedua belah pihak ini bertujuan untuk mendapatkan keuntungan. Dengan demikian, ditinjau dari segi aturan Islam praktik Mudharabah ini diperbolehkan, baik dari segi aturan Al-Qur’an, Sunnah maupun ijma.
2.1.1 Pengertian Mudharabah
Mudharabah berasal dari kata adhdharby file Ardhi yaitu bepergian untuk urusan dagang. disebut juga qiradh yang berasal dari kata alqardhu yang berarti potongan, lantaran pemilik memotong seba hartanya untuk diperdagangkan dan memperoleh sebagai keuntungan.
Secara teknis Mudharabah ialah janji kerjasama perjuangan pemilik dana dan pengelola dana untuk melaksanakan aktivitas usaha, keuntungan dibagi atas dasar nisbah bagi hasil berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, sedangkan bila terjadi kerugian akan ditanggung oleh si pemilik dana kecuali disebabkan.
Secara teknis Mudharabah ialah janji kerjasama perjuangan antara pemilik dana untuk melaksanakan aktivitas usaha, keuntungan dibagi atas dasar nisbah bagi hasil berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak, sedangkan bila terjadi kerugian akan ditanggung si pemilik dana kecuali disebabkan misconduct, negligence, atau violation oleh pengelola dana. PSAK 105 menawarkan beberapa referensi bentuk kelalaian pengelola dana, yaitu: persyaratan yang ditentukan dalam janji tidak terpenuhi, tidak terdapat kondisi luar kemam ( force majeur) yang lazim dana yang telah ditentukan dalam akad, atau meru hasil dari institusi yang berwenang.
Akad Mudharabah merupakan suatu transaksi pendanaan atau investasi yang berdasarkan kepercayaan. Kepe merupakan unsur penting dalam janji Mudharabah, yaitu kepercayaan dari pemilik dana kepada pengelola dana. Oleh kepercayaan merupakan unsur terpenting maka Mudharabah dalam istilah bahasa Inggris disebut trust finance. Pemilik yang merupakan investor disebut beneficial ownership atau sleeping partner dan pengelola dana disebut managing trustee atau Labor partner . (Syahdeini,1999).
Dalam Mudharabah, pemilik tidak boleh mensyartakan sejumlah tertentu untuk bagiannya lantaran sanggup dipersamakan dengan riba yaitu meminta kelebihan atau imbalan tanpa ada faktor penyeimbang yang diperbolehkan syariah. Pembagian keuntungan harus dalam bentuk persentase/nisbah, misal 70:30 70% untuk pengelola dana dan 30% untuk pemilik dana. Sehingga besarnya keuntungan yang diterima tergantung keuntungan yang dihasilkan.
Pada prinsipnya dalam Mudharabah tidak boleh ada jaminan atas modal, namun demikian supaya pengelola dana tidak melaksanakan penyimpangan, pemilik dana sanggup meminta jaminan. dari pengelola dana dari pihak ketiga. Tentu saja jaminan ini hanya sanggup dicairkan apabila pengola terbukti melaksanakan kesalahan yg disengaja, lalai atau melaku pelanggaran terhadap hal hal yang disepakati bersama dalam akad.
Agar tidak terjadi perselisihan dikemudian hari maka janji /perjanjian dan sebagainya sebaiknya dituangkan secara tertulis dan dihadiri para saksi. Dalam perjanjian harus meliputi banyak sekali aspek antara lain tujuan Mudharabah, nisbah pembagian keuntungan, periode pembagian keuntungan, biaya biaya yang dikurangi dari pendapatan, ketentuan pengembalian modal, hal hal yang dianggap sebagai kelalaian pengelola dana yang sanggup merujuk pada kontrak yang telah disepakati bersama.
Apabila terjadi perse diantara kedua belah pihak maka sanggup diselesaikan secara musyawarah oleh mereka berdua atau melalui tubuh arbitrase Syariah.
Usaha Mudharabah dianggap mulai berjalan semenjak sana atau modal perjuangan Mudharabah diterima pengelola dana (PSAK 105 par 16). Sedangkan pengembalian dana Mudharabah sanggup dilakukan secara sedikit demi sedikit bersamaan dengan distribusi bagi hasil atau secara total pada dikala janji Mudharabah berakhir, sesuai kesepakatan pemilik dana dan pengelola dana. Contoh pembuatan proposal skripsi /tugas simpulan kuliyah
2.1.2 Jenis Akad Mudharabah
2.1.2.1 Mudharabah mutlaqah yaitu dimana pemilik dana menawarkan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya. Mudharabah ini juga disebut investasi tidak terikat.2.1.2.2 Mudharabah Muqayyadah yaitu Mudharabah yang pemilik dananya menawarkan batasan kepada pengelola dana mengenai lokasi, cara dan atau objek investasi atau sektor usaha. Misalnya tidak memperuntukkan dana yang dimiliki oleh pemilik dana dengan dana lainnya, tidak menginvestasikan dananya transaksi penjualan cicilan tanpa penjamin, atau mengharuskan pengelola dana untuk melaksanakan investasi sendiri tanpa melalui pihak ketiga, ( PSAK par 7). Mudha jenis ini disebut juga investasi terikat.
2.1.2.3 Mudharabah Musytarakah yaitu Mudharabah yang pengelola dananya turut menyertakan modal atau danannya dalam kolaborasi investasi.
2.1.3 Sumber aturan janji Mudharabah
Landasan aturan Al-Qur’andan
jika dari orang orang berjalan dimuka bumi mencari sebagian karunia Allah SWT (Q.S Al _ Muzammil:20)
“… maka kalau sebagian kau mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya dan hendaklah ia bertaqwa kepada Allah Tuhannya… (Q.S al_baqarah : 283).
Apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kau dimuka bumi dan carilah karunia Allah SWT ( Q.S al_jumuah:10)
Landasan As-sunah
Diriwayatkan dari Abbas bin Abdul Muthalib kalau menawarkan dana ke kawan usahanya secara Mudharabah ia mensyaratkan supaya dananya tidak dibawa mengarungi lautan, menuruni lembah yang berbahaya atau membeli ternak. Jika menyalahi aturan tersebut yang berangkuf bertanggung jawab atas dana tersebut. Kepada Rasulullah Saw dan Rasullullah membolehkannya. (H.R. Thabrani).
Dari shalih bin suaib ra bahwa Rasulullah saw bersabda.” tiga hari yang didalamnya terdapat kebarkatan; jual beli secara tangguh, Mudharabah dan mencampuradukkan tepung dengan tepung untuk keperluan rumah bukan untuk dijual (H.R Ibnu Majah)
2.1.4 Rukun dan ketentuan syariah janji Mudharabah
- Rukun Mudharabah ada empat yaitu
- Pelaku , terdiri atas pemilik dan pengelola dana
- Obyek Mudharabah, berupa modal dan tenaga kerja
- Ijab Kabul secara lisan
Nisbah keuntunganKetentuan syariah Ialah sebagai sebagai berikut:
1. Pelaku
a) Pelaku harus cakap dan balighb).
b) Pelaku janji mudharabah sanggup dilakukan sesama atau dengan non muslim),
c) Pemilik dana tidak ikut campur dalam pengelolalan perjuangan tapi ia boleh mengawasi
2. Objek Mudharabah (Modal kerja)
Objek Mudharabah merupakan konsukuensi logis dengan dilakukannnya akan mudharabah.
• Modal
a) Modal yang diserahkan sanggup berbentuk uang atau asset lainnya, yang dinilai sebesar nilai wajar, harus terang jumlah dan jenisnya.
b). Modal harus tunai dan tidak bentuk hutang. Tanpa adanya setoran modal , berarti pemilik dana tidak menawarkan donasi apapun padahal pengelola dana harus bekerja.
c). Modal harus diiketahui terang jumlahnya sehingga sanggup dibedakan keuntungan.
d). Pengelola dana tida diperkenankan untuk memudharabah kembali modal mudharabah, dan apabila terjadi pelanggaran kecuali atas seizin pemilik dana.
e). Pengelola dana tidak diperbolehkan untuk meminjamkan kepada orang lain dan apabila terjadi maka dianggap terjadi pelanggaran kecuali atas seizin pemilik dana.
f). Pengelola dana mempunyai kebebasan untuk megatur modal berdasarkan akal dan pemikirannya sendiri, selama tidak dihentikan secara syariah
• Kerja.
a) Kontribusi pengelola dana sanggup berbentuk keahlian, keterampilan, selling skill, management skill dan lain lain.
b) Kerja ialah hak pengelola dana dan tidak boleh diintervensi oleh pemilik dana.
c. Pengelola dana harus menjalankan perjuangan sendiri sesuai dengan syariah.
d. Pengelolaan dana harus mematuhi semua ketetapan yang ada dalam kontrak.Dalam hal ini pemilik dana tidak melaksanakan kewajiban atau melaksanakan pelanggaran terhadap kesepakatan, pengelolaan dan sudah mendapatkan modal dan sudah bekerja maka pengelola dana berhak mendapatkan imbalan ganti rugi/upah.
3. Ijab Kabul
Adanya pernyataan dan ekspresi saling ridah/rela diantara pihak pihak pelaku janji yang dilakukan secara verbal, tertulis, melalui korespondensi atau memakai cara cara komunikasi modren.
4. Nisbah Keuntungan
a). Nisbah ialah besaran yang dipakai untuk pembagian keuntungan, mencerminkan imbalan yang berhak diterima oleh kedua pihak yang bermudharabah atas keuntungan yang diperoleh pengelola dana mendapatkan imbalan atas penyertaan modalnya. Nisbah keuntungan harus diketahui dengan terang oleh kedua beah pihak, inilah yang akan mencegah terjadinya perselisihan antara kedua belah pihak mengenai cara pembagian keuntungan. Jika memang dalam janji tersebut tidak dijelaskan masing masing porsi, maka pembagiannya menjadi 50:50
b). Perusahaan nisbah harus berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak.
c) Shahibul maal tidak bileh meminta pembagian keuntungan dengan menyatakan nilai nominal tertentu lantaran sanggup menjadikan riba.
2.2 Investasi Mudharabah di Bank Syariah
Berdasarkan penerapannya investasi mudharabah yang sering terjadi antara dua pihak secara langsung, yakni shahib-maal bekerjasama pribadi dengan mudharib. Bentuk ini ialah bentuk standar yang sanggup dijumpai dan inilah sesungguhnya praktik mudharabah yang dilakukan nabi dan para sobat serta umat muslim sesudahnya. Menurut Karim (2009:210), dalam kasus ini yang terjadi ialah investasi pribadi (direct financing) antara shahibal-maal dengan mudharib. Dalam direct financing seperti, kiprah bank sebagai forum mediator )intermediary) tidak ada.
Selanjutnya untuk membahas investasi mudharabah dalam leteratur modren ada baiknya terlebih dahulu mengetahui pengertian investasi yang pada umumnya diterapkan dilembaga keuangan syariah atau di bank syariah. Menurut UU N0.21 (2008:pasal 1 .25), pengertian investasi ialah dana atau tagihan yang dipersamakan dengan itu berupa:
a) Transaksi sebagai hasil dalam bentuk mudharabah dan musyarakah.
b) Transaksi sewa menyewa dalam bentuk Ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah Muntahiya Bittamlik.
c) Transaksi jual beli dalam bentuk piutang murabahah, salam, dan ishtishna.
d) Transaksi pinjaman meminjam dalam bentuk Qardh.
e) Transaksi sewa menyewa jasa daam bentuk ijarah untuk transaksi multi jasa.
Dalam pengertian investasi diatas, Investasi mudharabah mempunyai beberapa ketentuan yang mengatur dari investasi tersebut. Beberapa ketentuan investasi mudharabah tersebut berdasarkan Dasar Fatwa DSN MUI N0.7 terdiri atas rukun dan ketentuan, mekanisme dan mekanisme investasi.
Berikut rincian klarifikasi berdasarkan dasar aliran DSN MUI no.7
1. Pembiayaan mudharabah ialah pembiayaan yang disalurkan oleh forum syariah kepada pihak lain untuk perjuangan yang produktif.
2. Dalam pembiyaan Ini Lomba Kompetensi Siswa sebagai shahib al-maal (pemilik dana) membiayai 100% kebutuhan suatu proyek (usaha), sedangkan pengusaha (nasabah) bertindak sebagai mudharib (pengeloa usaha).
3. Jangka waktu, Usaha, tata cara pengambilan dana, dan pembagian keuntungan ditentukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak (LKS dan pengusaha).
4. Mudharib boleh melaksanakan banyak sekali macam perjuangan yang telah disepakati bersama dan sesuai dengan syariah, dan Lomba Kompetensi Siswa tidak mikut serta dalam manajemen perusahaan atau proyek tetap mempunyai hak untuk melaksanakan training dan pengawasan.
5. Jumlah dana pembiayaan harus dinyatakan dengan terang dalam bentuk tunai dan bukan piutang.
6. Lomba Kompetensi Siswa sebagai penyedia dana menanggung semua kerugian akhir dari mudharabah kecuali kalau mudharib (nasabah) melaksanakan kesalah yang sengaja, lalai atau menyalahi perjanjian.
7. Pada prinsipnya, dalam pembiayaan mudharabah tidak ada jaminan, namun supaya mudharib atau pihak ketiga tidak melaksanakan penyimpangan, Lomba Kompetensi Siswa sanggup meminta jaminan. Jaminan ini hanya sanggup dicairkan apabila mudharib terbukti melaksanakan pelanggaran terhadap hal hal yang talah disepakati bersama dalam akad.
8. Kriteria pengusaha, Prosedur pembiayaan dan mekanisme pembagian keuntungan diatur oleh Lomba Kompetensi Siswa dengan memperhatikan aliran DNS.
9. Biaya operasianal dibebankan kepada mudharib.10. Dalam hal Penyandang dana Lomba Kompetensi Siswa tidak melaksanakan kewajiban atau melaksanakan pelanggaran terhadap kesepakatan, mudharib berhak menerima ganti rugi atas biaya yang telah dikeluarkan.
2.3 Konsep dan Inmplementasi Investasi Mudharabah Muqayyadah di perbankan Syariah
Secara definisi, Investasi ialah memakai dan memanfaatkan uang untuk mendapatkan yang lebih banyak lagi dengan cara menempatkan yang tersebut pada perjuangan yang diharapkan akan meningkatkan nilainya pada masa yang akan datang.Usaha yang dimaksud ialah usahak disektor riil (tangible economic equity). Berbeda dengan investasi lainnya, investasi syariah mempunyai konsep yang lebih khusus antara lain tidak mengenal sistem bunga, mempertimbangkan kehalalan perjuangan dan keadilan transaksi. Investasi syariah tidak hanya bicara perihal making money, akan tetapi memperhatikan nilai spiritual, keadilan dan kemaslahatan dengan demikian pola investasinya akan menjadi rumit, terutama bagi sebagian orang yang tidak mempunyai spiritual sejati.
Implementasi konsep al-mudharabah muqayyadah dalam perbankan syariah diatur sebagai berikut:
1. Jumlah modal yang diserahkan kepada nasabah selaku pengelola modal harus berupa uang tunai.
2. Apabila modal diserahkan secara bertahap, tahapannya harus terang dan disepakati bersama.
3. Hasil dari pengelolaan modal pembiyaan mudharabah diperhitungkan dengan cara perhitungan dari pendapatan proyek (revenue sharing) dan perhitungan keuntungan (profit Sharing)
4. Hasil perjuangan dibagi sesuai dengan persetujuan dalam akad, pada setiap bulan atau waktu yang disepakati.
5. Bank selaku pemilik moda menanggung seluruh kerugian kecuali akhir kelalaian an penyimpangan pihak nasabah, sepertii penyelewangan, kecurangan dan penyalahgunaan dana.
6. Bank berhak melaksanakan pengawasan terhadap pekerjaan pekerjaan umum namun tidak berhak mencampuri urusan pekerjaan /urusan nasabah.
7. Jika nasabah cidera janji dengan sengaja, misal tidak mau membayar kewajiban atau menunda pembayaran kewajiban, sanggup dikenakan hukuman administrasi.
8. Penyediaan modal hanya untuk aktivitas tertentu dan dengan syarat yang sepenuhnya ditetapkan oleh bank sebagai shahibul maal.
2.4 Pengakuan Investasi Mudharabah
Pengakuan (recognition) dana mudharabah yang disalurkan oleh pemilik dana di akui oleh pemilik dana sabagai investasi mudharabah pada dikala pembayaran kas atau penyerahaan asset non kas kepada pengelola dana (PSAK No 105:2009 par 12). Menurut Rifli (2008:289), Investasi mudharabah yang diberikan secara sedikit demi sedikit dilalui pada setiap tahap pembayaran investasi mudharabah
Lihat juga contoh proposl skripsi manajemen
2.4.1 Pengukuran Investasi Mudharabah
Menurut Nurhayati Wasliah (2009:120) PSAK NO 105 (2009 par 13) PAPSI (2003:51), pengukuran investasi mudharabah dalam bentuk kas di ukur sebesar jumlah yang dibayarkan. Dasar pengukuran perhitungan terhadap biaya ialah secara biaya historis yang telah digunakan, Dalam hal pengukuran modal mudharabah yang disediakan oleh bank setelah penandatanganan kontrak yang merupakan salah satu persyaratan jaidah atau aturan syariah mudharabah sehubungan dengan spesifiikasi modal dan pemeliharaan dari modal yang ditetapkan hingga waktu diketahui keuntungan (Harahap,dkk 2005:285).
2.4.2 Penyajian Investasi mudharabah
Terkait dengan investasi mudharabah, Menurut PSAK NO 105 Par 36, pemiliik dana menyajikan investasi mudharabah dalam bentuk laporan keuangan sebesar nilai tercatat, penyajian akun mudharabah akan mempengaruhi pos aktiva (PSAK NO.101:2009) sedangkan akun komitment investasi mudharabah dicatat sebagai komitmen bank syariah sebesar pembayaran yang disetujui dengan adanya persetujuan pembayaran mudharabah tersebut. Pada buku besar komitmen (rekening administrasi) bank syariah (harahap,dkk 2005;2009). Nantinya kedua akun tersebut akan mengalami saling hapus (off sharing) (PAPSI :2003:9). Sementara itu berdasarkan PAPSI (2003:201) penyajian akun beban akan mempengaruhi pos pendapatan dan beban lainnya dalam laporan laba/rugi’
Berikut ilustrasi jurnal yang diharapkan (rifli:2000:295)
a) Pada dikala investasi mudharabah disetujui (modal kas/tunai)
Dr. Kontra komitmen investasi mudharabah xxx
Kr. Kewajiban kominmen investasi mudharabah xxx
b) Pada dikala pembayaran investasi mudharabah secara bertahap
Dr. Investasi mudharabah xxx
Kr. Rekening mudharabah xxx
Dr. Kewajiban komitmen investasi mudharabah xxx
Kr. Kontra Komitmen investasi mudharabah xxx
c) Pada dikala pengukuhan biaya janji mudharabah
1.Pada dikala biaya janji (administrasi)
DR. Kas xxx
Kr. Pendapatan operasional lainnya xxx
2. Pada dikala terjadi biaya janji (notaris/asuransi)
Dr. Kas xxx
Kr. Dana titipan (notaris/asuransi) xxx
Dr Dana titipan (notaris/asuransi) xxx
Kr. Kas xxx
3. Jika berdasarkan kesepakatan biaya sanggup diakui sebagai pembiayaan
Dr. Investasi mudharabah xxx
Kr. Beban janji mudharabah xxx
Contoh Proposal Skripsi
Proposal skripsi
BAB III –
METODE PENELITIAN
3.1 Sifat Penelitian
Pada penelitian ini metode yang dipakai penulis ialah metode deskriptif kualitatip yaitu dengan cara membandingkan teori-teori yang ada dengan praktik-praktik yang terjadi di PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
Setelah semua data dan info yang dibutuhkan telah terkumpul, selanjutnya dilakukan analisis. Analisis ini bertujuan untuk mencaritahu apakah data yang diperoleh sudah sesuai atau belum dengan teori yang ada sehingga peneliti bisa manarik kesimpulan atas penelitian ini dan menawarkan saran bagi objek penelitian. Proposal skripsi ekonomi
3.2 Objek Penelitian
Objek yang akan diteliti dalam bentuk penelitian ini ialah Analisi konsep dan Impementasi Investasi Mudaharabah Muqayyadah pada PT Bank Muamalat Indonesia Tbk yang beralamat Jl. Raya Kodal Bintaro No.82, Pondok Betung, pondok aren Tangerang.
3.3 Teknik pengumpulan Data
3.3.1 Sumber Data
1. Data primer
Yaitu info yang diperoleh melalui survey dilapangan dan dengan pengamatan pribadi pada objek penelitian serta mengadakan wawancara pribadi dengan pihak yang berwenang untuk memperoleh informasi.
2. Data skunder
Yaitu data pilihan yang diperoleh penulis dengan melaksanakan studi kepustakaan terhadap dokumen dan data data yang bekerjasama dengan pokok bahasan. Dalam penulisan ini meliputi buku buku, artikel dan bacaan lainnya.
3.3.3 Metode Pengumpulan Data
Untuk mendapatkan data yang diperlukan, maka penulis melaksanakan metode pengumpulan data sebagai berikut:
1. Studi kepustakaan
Yaitu pengumpulan data dengan cara mempelajari dan mengambil petikan petikan pribadi dari buku buku ilmiah yang ada kaitanannya dengan objek penelitian, antara lain mengenai produk produk perbankan syariah, sistem bagi hasil sehingga dengan dilaksanakannnya riset kepustakaan akan didapat data data skunder yang diharapkan.
2. Studi LapanganYaitu pengumpulan data dengan cara melaksanakan riset pribadi serta mengajukan pertanyaan kepada karyawan perrusahaan yang menjadi objek penelitian.
a. Wawancara
Yaitu upaya yang dilakukan dengan cara mengadakan wawancara antara penulis dengan karyawan perusahaan yang berwenang untuk menawarkan info mengenai masalah-masalah yang bekerjasama dengan pembahasan proposal untuk memperoleh data data dan info sesunggunya.
b. Observasi
Yaitu upaya yang dilakukan dengan cara melaksanakan penelitian yang terkait dengan objek penelitian secara pribadi terhadap dekumen dan data data yang bekerjasama dengan objek penelitian.
3.4 Analisi Data
Analisi data yang dipakai oleh peneliti ialah analisi kualitatif. Analisis kualitatif dilakukan dengan cara meakukan pengolahan data yang tercamtum pada neraca dan laporan rugi laba, tujuan dari pengelohan data ialah untuk melihat bagaimana konsep bagi hasil terhadap investasi mudharabah muqayyadah.
Dasar yang dipakai oleh peneliti ialah teori yang telah penulis dapatkan pada literature yang ada. Dengan demikian akan terlihat apakah teori yang sudah ada sesuai dengan prinsip syariah pada pembiyaan mudharabah di PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
Daftar Pustaka – Proposal Skripsi
Sri Nurhayati dan wasliah , (2009) Akuntansi Syariah Di Indonesia; PT salemba empat jakarta.
Rifqi Muhammad, (2008) Akuntansi Keuangan Syariah Konsep dan implementasi PSAK Syariah: P3EI Press Yogyakarta.
Majelis Ulama Indonesia, (2000) Himpunan Fatwa Dewan Syariah (DSN): Jakarta.
PSAK Nomor 105, (2009) Akuntansi Mudharabah: Graha akuntan Jakarta.
Proposal skripsi pdf | Proposal skripsi doc
Demikian referensi proposal skripsi ini semoga sanggup membantu untuk menuntaskan kiprah simpulan anda menyusun skripsi.
Sumber: Rahmadani Simamora (2009 35 1158)
Sumber https://www.cekkembali.com
0 Response to "Contoh Tawaran Skripsi Ekonomi Pdf Doc | Bab 1"
Posting Komentar