-->

iklan banner

Gugatan Cerai

Dimata hukum, perceraian itu tidak bisa terjadi begitu saja. Artinya, harus ada alasan yang dibenarkan oleh aturan untuk melaksanakan sebuah peceraian. Itu sangat mendasar, terutama bagi pengadilan yang notabane berwenang memutuskan, apakah sebuah perceraian layak atau tidak untuk dilaksanakan. Termasuk segala keputusan yang menyangkut konsikuensi terjadinya perceraian, juga sangat ditentukan oleh alasan melaksanakan perceraian. Misalnya soal perebutan hak didik anak, pinjaman nafkah mantan istri dan anak, serta pembagian harta gono-gini.

Dalam Peraturan pemerintah (PP) nomor 9 tahun 1975 wacana pelaksanaan undang-undang  nomor 1 tahun 1974 wacana perkawinan, tepatnya pada pasal 19 dijelaskan bahwa perceraian boleh dilakukan bila terdapat sejumlah alasan penting yang mendasari. Jika bukan demikian maka pengadilan tidak akan mengambil langkah bercerai sebagai solusi atas somasi cerai yang diajukan seorang penggugat.

 

Alasan Mengajukan Gugagatan Cerai

Pasal 19, peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1975, menggariskan bahwa, perceraian sanggup terjadi  atau dilakukan sebagai berikut:

  1. Salah satu pihak berbuat zina, atau menjadi pemabuk, pemadat, penjodi dan lain-lain sebagainya yang sukar disembuhkan
  2. Salah satu pihak (suami/istri) meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut, tana mendapat ijin dari pihak lain serta tanpa alasan yang sah, alasannya hal lain diluar kemampuannya
  3. Salah satu pihak mendapat eksekusi penjara 5 (lima) tahun, atau lebih berat sehabis perkawinan berlangsung
  4. Salah satu pihak melaksanakan kekejaman atau penganiaayan berat, yang sanggup membahayakan pihak lain
  5. Salah satu pihak mendapat cacat tubuh atau penyakit dengan akhir tidak sanggup menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri
  6. Antara suami dan istri terus-menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran, serta  tidak ada impian akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.

Persyaratan Dalam Mengajukan Perceraian

  1. Bila tidak didampingi pengacara
  • Mempersiapkan surat gugatan
  • Menyiapkan uang adminstrasi yang nantinya harus dibayar ke bab registrasi somasi di pengadilan
  • Mempersiapkan apa yang akan diajukan pada pengadilan, wacana rencana perceraian tersebut
  • Mempersiapkan bukti-bukti dan saksi-saksi, untuk diajukan dalam proses pembuktian dipersidangan
  1. Bila didapingi advokat/pengacara
  • Jika penggugat lebih menentukan untuk didampingi pengacara, maka terlebih dahulu pengacara tersebut harus menciptakan surat kuasa yang kemudian ditandatangani oleh penggugat tadi.
  • Menyiapkan surat gugatan
  • Siapkan sejumlah uang untuk keperluan adminsitrasi, yang akan dibayarkan ke bab registrasi somasi di pengadilan . sehabis membayar biasanya akan diberi SKUM ( surat keterangan untuk membayar)
  • Siapkan uang untuk pembayaran jasa pengacara.

Sebelum meminta nasihat hukum, sebaiknya penggugat terlebih dahulu menyiapkan surat-surat atau dokumen penting yang terkait dengan  kasus perceraiannya seperti: surat nikah asli, sertifikat kelahiran anak, karta tanda penduduk (KTP) karta keluarga (C-1)

Si penggugat juga sebaiknya menyiapkan surat-surat yang terkait dengan harta benda perkawinannya seperti: sertifikat jual beli, sertifikat, kuitansi, bon jual beli, surat bukti kepemilikan, slip honor dan semacamnya.

Tahap Pengajuan Gugatan Cerai

Berikut tahapan yang perlu dilalui dalam mengajukan somasi tersebut:

  1. Memantafkan Niat, Menyediakan Dana Dan Waktu

Bagaimanapun, perceraian merupakan keputusan yang membutuhkan permikiran serius, kedewasaan bertindak serta niat yang besar lengan berkuasa untuk menjalaninya, mau tidak mau perceraian akan melahirkan sejumlah pengaruh serius, baik secara psikologis, yuridis dan lainnya.

  1. Meminta Pertimbangan Dari Beberapa Orang Terdekat

Sekalipun orang sudah memantafkan niatnya untuk mengajukan permohonan atau somasi cerai , namun tidak salahnya bila meminta pendapat orang terdekat. Paling tidak itu bisa menjadi materi pertimbangan untuk memperkuat argumen/alasan pengajuan somasi cerai

  1. Menentukan Perlu/Tidaknya Kuasa Hukum/Pengacara

Pengacara/kuasa aturan gotong royong tidak hanya berfungsi  untuk mewakili penggugat ketika beracara, namun juga untuk menjembatani di alog diantara kedua belah pihak  yang akan bercerai, dalam membicarakan, hak didik anak dan sejumlah hal krusial lainnya. Karena itu, penggugat sangat perlu menentukan kuasa hukum/pengacara yang benar-benar berpengalaman menangani kasus tersebut.

  1. Mengajukan Surat Pemberitahuan atau Surat Permohonan Perceraian

Langkah selanjutnya adalah menyususn permohonan somasi perceraian. Yaitu: berisi wacana identitas pihak yang berperkara, alasan mengajukan permohonan perceraian, dimulai dengan kronologis perkawinan, serta kehidupan selama mengarungi rumah tangga. Kemudian alasan yang menjadikan berketetapan mengajukan perceraian (posita), disertai dengan permohonan atas putusan yang akan diperolehnya nanti menyerupai apa (pettium).

Bila permohonan tersebut telah disusun, kemudian diajukan kepengadilan agama yang melangsungkan perkawinan secara islami di Kantor Urusan Agama, dan dipengadilan negeri bagi yang melangsungkan perkawinan di kantor catatan sipil. Harus diperlihatkan, bahwa pengajuan permohonan atau somasi perceraian secara islami, dilakukan dipengadilan agama ditempat domisili si istri berada. Dengan tidak melihat posisi apakah sebagai pemohon/penggugat atau sebagai temohon/tergugat. Sedangkan bagi yang mengajukan perceraian dipengadilan negeri, berlaku ketentuan dalam aturan program perdata, dimama somasi di ejekan dipengadilan negeri kawasan domisili tergugat berada/bermukim.

  1. Melakukan Proses Sidang Perceraian

Proses sidang perceraian bisa dilakukan, bila somasi atau permohonan perceraian sudah didaftarkan dan diregister oleh panitera dipengadilan yang berwenang. Kemudian ketua pengadilan terkait, akan menunjuk majelis hakim  yang akan bertugas untuk menyidangkan kasus tersebut, sekaligus menentukan jadwal sidang pertama dari somasi tersebut.

Bila Proses beracara telah dilalui, dan hakim berketetapan bahwa perkawinan itu dinyatakan putus oleh perceraian, belum berarti perkawinan itu telah putus. Karena sehabis itu masih ada proses lain yang harus dilalui, yaitu bila somasi tersebut merupakan permohonan talak oleh suami dipengadilan agama, maka masih ada lagi persidangan ikrar talak. Dimana dalam persidangan tersebut pihak pria bersangkutan atau kuasanya harus membacakan ikrar talak kepada istrinya. Bila pihak laki laki tidak mengikrarkan dalam jangka waktu 6 bulan semenjak putusan berkekuatan aturan tetap, maka dengan sendirinya perkawinan tidak putus oleh perceraian dan rumah tangga tetap bisa diteruskan. Sebaliknya bila somasi perceraian di ejekan istri, maka pembacaan ikrar talak oleh pihak suami tidak perlu dilakukan. Kemudian, ada atau tidaknya ikrar talak tetap menciptakan perkawinan putus, apabila tidak ada upaya aturan semasa pengajuan upaya aturan masih bisa dilakukan.

Tata Cara Perceraian Dipengadilan

 Percaraian hanya sanggup dilakukan dipengadilan, alasannya pengadilan merupakan lembaga aturan yang dapat  memberi keputusan bagi para pihak terkait.

Tahap-tahap Beracara di Pengadilan Dalam Perkara Perceraian

Tata cara beracara dipengadilan dalam kasus perceraian, dilakukan secara berurutan yaitu sebagai berikut:

  1. Sidang Pertama
  2. Proses perdamaian
  3. Perubahan atau pencabutan gugatan
  4. Pembacaan gugataan
  5. Jawaban tergugat
  6. Putusan Sela
  7. Replik pemohon/penggugat
  8. Deplik termohon/Tergugat
  9. Pembuktian
  10. Konklusi/ kesimpulan Kara pihak
  11. Tahap Putusan hakim
  12. Penawaran upaya hukum
  13. Eksekusi

 


Sumber https://www.cekkembali.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Gugatan Cerai"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel