-->

iklan banner

Mengetahui Pengertian, Dasar Hukum, Kiprah Dan Fungsi Perwakilan Diplomatik Terlengkap

Mengetahui Pengertian, Dasar Hukum, Tugas Dan Fungsi Perwakilan Diplomatik Terlengkap – Tahukah sahabat apa itu diplomatik? apa saja tugasnya? dan bagaimana fungsinya terhadap negara? pertanyaan-pertanyaan ini akan kita bahas secara lengkap dengan tujuan untuk memperlihatkan ilmu pengetahuan semoga sahabat-sahabat mengetahui apa itu diplomatik beserta kiprah dan fungsinya.

Untuk itu marilah kita simak uraiannya dibawah berikut ini!

 Tugas Dan Fungsi Perwakilan Diplomatik Terlengkap  Mengetahui Pengertian, Dasar Hukum, Tugas Dan Fungsi Perwakilan Diplomatik Terlengkap
Perwakilan Diplomatik

Pengetian Diplomatik

Diplomatik ialah sebuah perwakilan yang kegiatannya mewakili suatu negaranya dalam melaksanakan relasi diplomatik dengan negara akseptor atau suatu organisasi internasional.
Di dalam keputusan presiden RI nomor 108 tahun 2003 perihal Organisasi Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dinyatakan bahwa Perwakilan Diplomatik atau Perwakilan Republik Indonesia yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia secara keseluruhan di Negara Penerima atau pada Organisasi Internasional.
Menurut Kepres tersebut sanggup kita pahami, bahwa Perwakilan Diplomatik yakni Kedutaan Besar Republik Indonesia dan Perutusan Tetap Republik Indonesia yang melaksanakan acara diplomatik di seluruh wilayah Negara Penerima dan/atau pada Organisasi Internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, negara dan Pemerintah Republik Indonesia.
Dengan demikian, menurut uraian diatas maka perwakilan diplomatik sanggup dibagi menjadi 2 yaitu :

  1. Kedutaan Besar Republik Indonesia
  2. Perutusan Tetap Republik Indonesia

Dasar Hukum Perwakilan Diplomatik

Dasar aturan yang berlaku perihal perwakilan diplomatik di Indonesia tercantum dalam Pasal 13 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa:

  1. Presiden mengangkat duta dan konsul
  2. Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan DPR
  3. Presiden mendapatkan penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR

Tingkatan Perwakilan Diplomatik

Berdasarkan keputusan konggres Wina tahun 1815 yang telah memutuskan bahwa representatif diplomatik dibagi ke dalam tiga tingkatan. Namun pada Kongres berikutnya yaitu kongres Aix-lachapelle pada tahun 1818, ditambahkan satu tingkatan lagi.

Sehingga menurut tingkatan jabatan senioritas, diplomat tersebut sanggup diurutkan menjadi sebagai berikut:

1 Duta Besar (Ambassadors)

Mereka ini yakni representatif kepala negara yang telah mengangkatnya dan kepadanya dianugerahi kehormatan khusus. Setelah datang di negara daerah mereka ditugaskan, mereka ini akan menyerahkan Surat Kepercayaan yang diberikan kepada mereka tersebut kepada negara daerah mereka ditugaskan.

Mereka memiliki hak istimewa untuk berkomunikasi pribadi dengan kepala negara atau kepala pemerintahan setempat. Kepada mereka ini juga dianugerahi sebuah gelar ayitu “Excellency”

2 Duta Berkuasa Penuh dan Utusan Luar Biasa (Ministers Plenipotentiary and Envoys Extraordinary)

Mereka ini bukan merepresentasikan atau mewakili kepala negara akantetapi mereka ini memperoleh kesempatan untuk melaksanakan pertemuan pribadi dengan kepala negara setempat pada ketika mereka menyerahkan Surat Kepercayaan dari negara yang mengutusnya begitu datang di negara daerah mereka ditugaskan.

Mereka juga mendapatkan gelar “Excellency” namun hanya sebagai bentuk penghormatan saja.

3 Menteri Residen (Minister Resident)

Mereka ini juga diberi kiprah sebagai duta negara, namun posisinya berada dibawah minister Plenipotentiary and Envoys Extraordinary.

Mereka tidak berhak menyandang gelar “Excellency” meskipun hanya sebagai bentuk penghormatan. Tingkatan yang ketiga ini ditambahkan pada tahun 1818.

4 Kuasa Usaha (Charges d’Affaires)

Mereka ini tidak dilantik atau diangkat oleh negara yang kemudian akan bertemu pula dengan kepala negara daerah ia ditugaskan. Mereka ini diangkat oleh menteri Luar Negeri (Menlu), dan menerima kesempatan untuk melaksanakan pertemuan dengan Menlu setempat pada ketika mereka menyerahkan Surat Kepercayaan dari Menlu yang mengangkatnya atau melantiknya pada ketika mereka datang di negara daerah mereka ditugaskan.

Fungsi Perwakilan Diplomatik

Selanjutnya apa saja fungsi Perwakilan Diplomatik? mereka meiliki fungsi yaitu:

  1. Peningkatan dan pengembangan kolaborasi politik dan keamanan, ekonomi, sosial dan budaya dengan Negara Penerima dan/atau Organisasi  Internasional
  2. Peningkatan persatuan dan kesatuan, serta kerukunan antara sesama Warga Negara Indonesia di luar negeri
  3. Pengayoman, pelayanan, perlindungan, dan pemberian tunjangan aturan dan fisik kepada Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia, dalam hal terjadi bahaya dan/atau dilema aturan di Negara Penerima, sesuai dengan peraturan perundang permintaan nasional, aturan internasional, dan kebiasaan internasional.
  4. Pengamatan, penilaian, dan pelaporan mengenai situasi dan kondisi Negara Penerima
  5. Konsuler dan protokol
  6. Perbuatan aturan untuk dan atas nama Negara dan Pemerintah Republik Indonesia dengan Negara Penerima
  7. Kegiatan administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, pengamanan internal Perwakilan, komunikasi dan persandian
  8. Fungsi fungsi lain sesuai dengan aturan dan praktek internasional

Tugas Perwakilan Diplomatik

Di dalam keputusan Presiden (KePres) no 108 tahun 2003 pada pasal 4 disebutkan bahwa “Perwakilan Diplomatik memiliki kiprah pokok mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan Pemerintah Republik Indonesia serta melindungi Warga Negara Indonesia.

Badan aturan Indonesia di Negara Penerima dan/atau Organisasi Internasional, melalui pelaksanaan relasi diplomatik dengan Negara Penerima dan /atau Organisasi Internasional, sesuai dengan kebijakan politik dan relasi luar negeri Pemerintah Republik Indonesia, peraturan perundang permintaan nasional, aturan internasional, dan kebiasaan internasional”

Menurut konversi Wida pada tahun 1961 mengenai kiprah perwakilan diplomatik adalah:

  1. Mewakili Negara pengirim di negara penerima
  2. Melindungi kepentingan negara pengirim dan kepentingan warga negaranya di negara akseptor dalam batas batas yang diperbolehkan oleh aturan internasional
  3. Melakukan negosiasi dengan pemerintah negara penerima
  4. Memperoleh kepastian dengan semua cara yang sah perihal keadaan dan perkembangan di negara akseptor dan melaporkannya kepada pemerintah negara pengirim
  5. Meningkatkan relasi persahabatan antara negara pengirim dan negara akseptor serta mengambangkan relasi ekonomi, kebudayaan dan ilmu pengetahuan

Hak-Hak Perwakilan Diplomatik

Selain itu, masih ada yang harus kita ketahui mengenai perwakilan diplomatik ini, yaitu perihal hak-hak perwakilan diplomatik yang meliputi:

  1. Hak Ekstrateritorial yaitu hak untuk mengamati tata aturan negeri sendiri (tidak tunduk pada tata aturan negara daerah bertugas).
  2. Hak Kekebalan Diplomatik (Imunitas) yaitu hak imunitas menyangkut data pribadi seorang diplomat serta gedung perwakilannya dengan hak ini seorang diplomat berhak menerima proteksi istimewa terhadap keselamatan diri beserta harta bendanya, anggota Diplomatik tidak tunduk kepada yuridiksi pengadilan pidana/perdata dinegara daerah ia bertugas.

Demikianlah pembahasan mengenai perwakilan diplomatik. semoga sanggup menambah wawasan pengetahuan kita semua …

Baca Juga:


Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Mengetahui Pengertian, Dasar Hukum, Kiprah Dan Fungsi Perwakilan Diplomatik Terlengkap"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel