-->

iklan banner

Pengertian, Aturan Dan Tata Cara Khitan

Pengertian, Hukum Dan Tata Cara Khitan – Menurut bahasa khitan yakni berasal dari kata dalam bahasa arab yaitu khatnun yang berarti memotong pecahan depan. Sedangkan berdasarkan istilah khitan yakni memotong kulup ( kulit kelamin laki-laki pecahan ujung) yang menutupi kepala  z4ka4r biar kelaminlaki- laki tidak gampang terkena  kotoran dari sisa air seni yang melekat pada kulit dalam tersebut.

Hukum Khitan 

khitan bagi laki-laki hukumnya wajib yang dilakukan sebelum balig sedangkan bagi perempuan hukumnya sunah atau hanya sebagai penghormatan hal ini berdasarkan pendapat hamper seluruh ulama fiqih.

Waktu Khitan

Di antaranya yakni sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Rasulullah melaksanakan aqiqah untuk Al Hasan dan Al Husein serta mengkhitan mereka berdua pada hari ketujuh kelahiran”. Sedangkan berdasarkan Ilmu kedokteran bahwa waktu paling sempurna untuk dilakukan penghitanan yakni ketika bayi tersebut dilahirkan tepatnya 3 hingga 7 hari stelah dilahirkan. Karena jikalau bayi sehabis dilahirkan lalu dikhita, maka akan meringankan bayi untuk mencicipi sakit pada ketika dikhitan.

Tata Cara Khitan

Cara Khitan Bagi  Pria

Cara dalam mengkhitan anak laki- laki yakni dengan  memotong kulup (kulit) yang menutupi ujung z4ka4r atau kepala z4ka4r.

Khitan Bagi Perempuan

Cara dalam  mengkhitan  perempuan yakni dengan memotong pecahan bawah kulit lebih dan menutupi klitoris/ klentit/ itil yang berada di atas v@gin@ perempuan yang berbentuk ibarat jengger ayam . 


Manfaat Khitan

  1. Khitan tidak mensugesti fungsi dan gairah secual laki-laki bahkan cenderung menambah kenikmatan alasannya kelamin lebih higienis sehingga nyaman untuk melaksanakan korelasi secual.
  2. Sunat mensugesti kesuburan laki-laki alasannya kelamin lebih higienis sehingga sperma yang keluar tidak terkotori oleh kotoran yang mengandung penyakit dari sisa- sisa air kencing.
  3. Sunat menciptakan laki-laki lebih gampang mencuci dan membersihkan pecahan intimnya, sehingga kebersihannya  terjaga. Sedangkan laki-laki yang tidak disunat, sulit untuk menjaga kebersihan area genitalnya alasannya adanya kulup yang menutupi.
  4. Khitan atau sunat sanggup mengurangi risiko abuh akses kemih
  5. Khitan atau Sunat sanggup mengurangi risiko abuh penyakit menular secual dan  HIV AIDS.
  6. Sunat sanggup mencegah terjadinya duduk masalah fungsi p3enis alasannya kulup pada p3enis yang tidak disunat terkadang sulit ditarik ke atas (fimosis). Hal ini sanggup mengakibatkan peradangan di kulup atau kepala p3enis.
  7. Sunat sanggup mengurangi risiko kanker p3enis dan perempuan yang mempunyai pasangan laki-laki yang sudah disunat pun kecil untuk terserang kanker serviks.
  8. Memberi kenikmatan dan perasaaan nyaman ketika berafiliasi secual kepada perempuan pasangan.
  9. Sementara bagi perempuan khitan sanggup mengontrol syahwat secual.

Dalil Khitan

Adapun dalil dalam khitan yakni sebagai berikut :
1. QS An-Nahl :123 yang berbunyi :
ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا ۖ وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ
Artinya: Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): “Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif” dan bukanlah beliau termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.

2. QS Al Hajj : 78 yang berbunyi :
وَجَاهِدُوا فِي اللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِ ۚ هُوَ اجْتَبَاكُمْ وَمَا جَعَلَ عَلَيْكُمْ فِي الدِّينِ مِنْ حَرَجٍ ۚ مِلَّةَ أَبِيكُمْ إِبْرَاهِيمَ ۚ هُوَ سَمَّاكُمُ الْمُسْلِمِينَ مِنْ قَبْلُ وَفِي هَٰذَا لِيَكُونَ الرَّسُولُ شَهِيدًا عَلَيْكُمْ وَتَكُونُوا شُهَدَاءَ عَلَى النَّاسِ ۚ فَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَاعْتَصِمُوا بِاللَّهِ هُوَ مَوْلَاكُمْ ۖ فَنِعْمَ الْمَوْلَىٰ وَنِعْمَ النَّصِيرُ

Artinya :Dan berjihadlah kau pada jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya. Dia telah menentukan kau dan Dia sekali-kali tidak mengakibatkan untuk kau dalam agama suatu kesempitan. (Ikutilah) agama orang tuamu Ibrahim. Dia (Allah) telah menamai kau sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al Quran) ini, supaya Rasul itu menjadi saksi atas dirimu dan supaya kau semua menjadi saksi atas segenap manusia, maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan berpeganglah kau pada tali Allah. Dia yakni Pelindungmu, maka Dialah sebaik-baik Pelindung dan sebaik-baik Penolong.
3. Hadits riwayat Bukhary & Muslim
Yang Artinya: Fithrah itu ada lima: Khitan, mencukur rambut kemaluan, mencabut bulu ketiak, memotong kuku, dan memotong kumis .
Demikian klarifikasi kami wacana Pengertian, Hukum Dan Tata Cara Khitan, semoga kita sanggup menjalankan segala perintah dan menjauhi seluruh larangan dewa allah swt. Dan melaksankkan sunnah- sunnah dari rasulullah saw. Sehingga kita nanti diberikan fasilitas untuk memasuki surganya allah swt. Semoga bermanfaat dan terimakasih.

Baca Juga :


Sumber http://www.berpendidikan.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pengertian, Aturan Dan Tata Cara Khitan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel