Pekerjaan Perencanaan Teknis Perbaikan Bangunan/Gedung dan Landscape Werdhapuranya rujukannya terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 5 Tahun 2005 perihal Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung sebagai berikut :
|
Kantor Bupati Badung, Bali |
- Pasal 1 ayat 5 Arsitektur yakni tata ruang dan tata bentuk sebagai wadah aktivitas insan baik individu maupun kelompok untuk menunjang kesejahteraan jasmani dan rohani.
- Pasal 1 ayat 6 Tradisi yakni kebiasaan yang diwariskan secara turun tumurun yang dianggap baik dan benar oleh masyarakat.
- Pasal 1 ayat 7 Arsitektur Tradisional Bali yakni tata ruang dan tata bentuk yang pembangunannya didasarkan atas nilai dan norma-norma tradisi baik tertulis maupun tidak tertulis yang diwarisi secara turun tumurun.
- Pasal 1 ayat 8 Arsitektur non Tradisional Bali yakni arsitektur yang tidak menerapkan norma-norma arsitektur tradisional Bali secara utuh tetapi menampilkan gaya arsitektur Tradisional Bali.
- Pasal 1 ayat 9 Arsitektur setempat yakni arsitektur yang telah mentradisi/berakar/mapan dalam budaya di suatu satuan lingkungan tradisi dari tradisi kecil hingga lingkungan tradisi besar di Provinsi Bali.
- Pasal 1 ayat 10 Arsitektur Warisan yakni arsitektur peninggalan masa lampau di Provinsi Bali, baik dalam keadaan terawatt/dimanfaatkan sesuai fungsinya atau tidak terwat/tidak dipakai sesuai fungsi, bergerak atau tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok atau bagian-bagiannya atau sisanya, yang dianggap mempunyai nilai-nilai penting bagi ilmu pengetahuan, sejarah, kebudayaan, dan nilai-nilai signifikan lainnya, ibarat yang diatur dalam perundang-undangan.
- Pasal 1 ayat 11 Persyaratan Arsitektur yakni persyaratan yang berkaitan dengan bentuk dan huruf penampilan bangunan gedung, tata ruang dalam, dan keseimbangan/keselarasannya dengan lingkungan.
- Pasal 1 ayat 12 Gaya arsitektur tradisional Bali yakni cora penampilan arsitektur yang sanggup memperlihatkan citra/nuansa arsitektur berlandasan budaya bali yang dijiwai oleh agama Hindu melalui penerapan aneka macam prinsi bentuk yang mengandung identitas maupun nilai-nilai arsitektur tradisional Bali.
- Bab III Arsitektur Bangunan Gedung, Bagian Pertama, Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung Yang Akan Dibangun, Pasal 7 ayat (1) dijelaskan Arsitektur bangunan gedung harus memenuhi persyaratan : a. penampilan luar dan penampilan ruang dalam, b. keseimbangan, keselarasan, dan keterpaduan bangunan gedung dengan lingkungan, dan c. nilai-nilai luhur dan identitas budaya setempat, Pasal 7 ayat (2) Persyaratan penampilan bangunan gedung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menerapkan norma-norma pembangunan tradisional dan/atau memperhatikan bentuk dan karakteristik Arsitektur Tradisional Bali yang berlaku umum atau arsitektur dan lingkungan setempat yang khas di masing-masing Kabupaten/Kota.
- Bagian Kedua Persyaratan Arsitektur Bangunan Tradisional Bali Pasal 8 ayat (1) Fungsi bangunan tradisional Bali dibedakan atas bangunan keagamaan, bangunan perumahan, dan bangunan sosial , Pasal 8 ayat (2) Pendirian bangunan tradisional harus mengikuti norma-norma bangunan tradisional Bali.
- Pasal 9 dijelaskan Pembangunan bangunan keagamaan umat hindu di Bali menerapkan norma pembangunan tradisional Bali yang memuat ketentuan perihal bangunan keagamaan.
- Pasal 10 dijelaskan Pembangunan bangunan rumah tradisional Bali menerapkan norma pembangunan tradisional Bali yang memuat ketentuan perihal bangunan rumah.
- Pembangunan bangunan gedung tradisional fungsi sosial harus memakai norma pembangunan tradisional Bali yang memuat ketentuan perihal bangunan sosial .
- Bagian Ketiga Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung Non Tradisional Bali, Pasal 13 ayat (1) dijelaskan Arsitektur bangunan gedung non tradisional Bali harus sanggup menampilkan gaya arsitektur tradisional Bali dengan menerapkan prinsip-prinsip arsitektur tradisional Bali yang selaras, seimbang, dan terpadu dengan lingkungan setempat, Pasal 13 ayat (2) Prinsip-prinsip arsitektur tradisional Bali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan ini, Pasal 13 ayat (3) Pembangunan bangunan gedung dengan fungsi khusus yang alasannya yakni kekhususannya mustahil menerapkan prinsip-prinsip arsitektur tradisional Bali, sanggup menampilkan gaya arsitektur lain dengan persetujuan Gubernur sesudah menerima rekomendasi DPRD.
- Bab IV Arsitektur Warisan, Pasal 17 ayat (1) Arsitektur warisan, baik yang berada di bawah kepemilikan dan/atau penguasaan oleh pribadi, tubuh pemerintah dan non pemerintah harus dilindungi dan dilestarikan, Pasal 17 (2) Setiap pemugaran dan/atau pengembangan arsitektur warisan harus menaati prinsip-prinsip pelestarian baik dari segi desain, bahan, maupun cara pengerjaan, Pasal 17 (3) Pemanfaatan arsitektur warisan harus sesuai dengan fungsinya.
Demikian kiranya mengenai Peraturan Daerah Provinsi Bali No. 5 Tahun 2005 perihal Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung yang sanggup dijadikan pola dalam merancang bangunan yang ada di kawasan Bali. Sumber http://www.arsitur.com
0 Response to "Peraturan Kawasan Provinsi Bali No. 5 Tahun 2005 Wacana Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung"
Posting Komentar