-->

iklan banner

Perjanjian Hutang Piutang

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG

Pada hari ini kamis tanggal lima belas september tahun dua ribu tujuh belas, kami yang bertanda tangan dibawah ini :

  1. Nama : SISKA JENNY MUNANDAR

Umur                     : 34 tahun

Pekerjaan             : karyawati Swasta

Alamat                  : Jln. C Simanjuntak Nomor 27 Yogyakarta

Selanjutnya disebut PIHAK KESATU

  1. Nama : Rini Utami

Umur                     : 35 tahun

Pekerjaan             : wiraswasta

Alamat                  : Jln. Taman Siswa Nomor 22 Yogyakarta

Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

  1. Dengan ini menyatakan, bahwa PIHAK KESATU telah dengan sah dan benar memiliki utang uang alasannya yaitu tunjangan kepada PIHAK KEDUA, sebesar Rp 125.000.000 (seratus dua Puluh lima juta rupiah).
  2. PIHAK KESATU mengakui telah mendapatkan jumlah uang tersebut secara lengkap dari PIHAK KEDUA sebelum pananda tanganan surat perjanjian ini, sehingga surat perjanjian ini di akui oleh kedua belah pihak dan berlaku sebagai tanda penerimaan yang sah.
  3. PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan telah mendapatkan ratifikasi berutang dari PIHAK KESATU tersebut diatas.
  4. Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan serta mengikat diri terhadap suarat – syarat serta ketetapan – ketetapan  dalam perjanjian ini yang diataur dalam 8 (delapan) pasal sebagai berikut.

Pasal 1

PEMBAYARAN

PIHAK KESATU berjanji kan membayar utang uang sebesar Rp.125.000.000 (seratus dua puluh lima juta rupiah) tersebut selambat-lambatnya tanggal 5 januari 2016 (lima januari 2016) kepada PIHAK KEDUA

Pasal 2

BUNGA

  1. PIHAK KESATU wajib membayar bunga atas uang tunjangan tersebut sebesar 3% (tiga persen) atau sejumlah Rp. 3.750.000 (tiga juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan hingga pelunsan keseluruhan utang PIHAK KESATU dilakukan.
  2. Pembayaran bungan tersebut dilakukan PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA setiap tanggal 1 pada bulan yang sedang berjalan selama berlakunya surat perjanjian ini.
  3. Pembayaran oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA dilaksanakan melalui rekening PIHAK KEDUA pada Bank Rakyat Indonesia Cabang Yogyakarta jalan Cik Di Tiro 1 Yogyakarta dengan nomor rekening 00.7.65-43-02.001

Pasal 3

PELANGGARAN

Jika PIHAK KESATU lalai atau sanggup memenuhi seluruh kewajibannya sebagaimana ditetapkan dalam surat perjanjian ini  dan atau apabila terjadi  pelanggaran PIHAK KESATU atas salah satu atau beberapa kewajibannya yang disebutkan dalam surat perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA berhak menagih segera secara sekaligus jumlah utang  tunjangan tersebut meskipun jatuh tempo  perjanjian ini belum tercapai.

Pasal 4

HAL_HAL YANG TIDAK DIINGINKAN

PIHAK KEDUA berhak menagih kembali  seluruh utang  PIHAK KESATU secara sekaligus apabila:

  1. PIHAK KESATU dinyatakan gulung tikar atau pailit oleh pengadilan  sebelum tanggal jatuh tempo perjanjian ini dicapai.
  2. PIHAK KESATU meninggal dunia sebelum tanggal jatuh tempo perjanjian ini, kecuali jago waris PIHAK KESATU sanggup dan bersedia memenuhi kewajiban kewajiban yang berkaitan dengan isi surat ini.

Pasal 5

BIAYA PENAGIHAN

Semua biaya penagihan utang tersebut diatas, termasuk  biaya juru sita dan biaya –biaya kuasa PIHAK KEDUA untuk menagih  utang tersebut, menjadi tanggungan dan wajib dibayarkan oleh PIHAK KESATU.

Pasal 6

BIAYA LAIN_LAIN

Biaya pembuatan surat perjanjian ini dan segala biaya yang bekerjasama dengan utang tunjangan tersebut  diatas menjadi tanggunngan dan wajib dibayarkan oleh PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 7

PENYELESAIAN PERSELISIHAN

  1. PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA yang telah mengikatkan diri dalam surat perjanjian Hutang-piutang ini telah bersepakat untuk menempuh jalan kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat guna menuntaskan hal-hal yang mungkin timbul.
  2. Apabila ternyata jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian yang melegakan kedua belah pihak, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh upaya aturan dengan menentukan domisili pada kantor  Panitera Pengadilan Negeri Yogyakarta dengan segala akibatnya.

Pasal 8

PENUTUP

Surat perjanjian ini dibentuk diatas kertas bermaterai secukupnya yang ditandatangani dan dibentuk rangkap dua berkekuatan aturan yang sama serta masing-masing dipegang oleh PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA.

 

PIHAK KESATU                                                    PIHAK KEDUA

 

SISKA JENNY MUNANDAR                                 RUNI UTAMI

 

SAKSI I                                                                                  SAKSI II

 

UMAR HADI MULYONO                                                RITALUCY HERMAWAN.

 

Demikian tentang SURAT PERJANJIAN UTANG PIUTANG silahkan gunakan dengan bijak



 

SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG



SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG DENGAN KUASA HIPOTEK

SURAT PERJANJIAN

HUTANG – PIUTANG

Kami yang bertanda tangan dibawah ini:

  1. Nama : TEDDY HARIMUKTI

Umur                                    : 42 tahun

Pekerjaan                             : Wiraswasta

Alamat                                  : Jln. Panglima Polim Nomor 1 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

 

  1. Nama : DODDY SURYA

Umur                                    : 45 tahun

Pekerjaan                            : Wiraswasta

Alamat                                  : Jln. Perjuangan  Nomor 13 Kebon Jeruk, Jakarta Barat

Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

 

Dengan ini menyatakan, bahwa:

  1. PIHAK PERTAMA telah benar-benar dan sah memiliki utang uang alasannya yaitu tunjangan kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah)
  2. PIHAK PERTAMA mengakui telah mendapatkan jumlah uang tersebut secara lengkap dari pihak kedua sebelum penandatanganan surat perjanjian ini dengan tanda bukti penerimaan terlampir.
  3. PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan telah mendapatkan ratifikasi berutang dari PIHAK PERTAMA.
  4. Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan serta mengikatkan diri terhadap syarat-syarat serta ketetapan-ketetapan  dalam perjanjian ini yang diatur dalam 8 (delapan) pasal sebagai berikut:

Pasal 1

ANGSURAN PEMBAYARAN

  1. PIHAK PERTAMA berjanji akan membayar untang uang sebesar Rp.120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) tersebut secara mengangsur.
  2. Jumlah angsuran pembayaran tersebut sekurang-kurangnya Rp.20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) setiap bulan, dimana pembayaran PIHAK PERTAMA tersebut selambat-lambatnya tanggal 5 untuk setiap bulan, demikian selanjutnya hingga utang PIHAK PERTAMA lunas.

Pasal 2
BUNGA

PIHAK PERTAMA dibebaskan dari bunga utang, hingga keseluruhan pembayaran PIHAK PERTAMA sesuai jumlahnya dengan banyaknya uang tunjangan orisinil PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA.

Pasal 3

CARA PEMBAYARAN

Cara pembayaran Hutang PIHAK PERTAMA sanggup dilakukan dengan cara:

  1. Langsung membayarkan uang angsuran tersebut kepada PIHAK KEDUA dirumah kediaman PIHAK KEDUA yang beralamat di jalan Nomor 13 Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
  2. Melalui nomor rekening PIHAK KEDUA pada Bank Mega Indonesia Cabang jakarta Jalan Hayam Wuruk Nomor 56 Jakarta Barat dengan nomor rekening : 0002.34.567.08-009. Dalam hal ini tanggal penyetoran tersebut harus sesuai dengan pasal 1 ayat 2 tersebut diatas  dan PIHAK PERTAMA memberitahukan melalui nomor telepon PIHAK KEDUA yang memberiktahukan bahwa PIHAK PERTAMA telah melaksanakan pembayarannya.
  3. Melalui wesel pos, dimana tanggal pembayaran PIHAK PERTAMA dan resi wesel tersebut berlaku sah sebagai tanggal pembayaran PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA. Tanggal pembayaran tersebut harus sesuai dengan pasal 1 ayat 2 perjanjian ini.

Pasal 4

PELANGGARAN

Apabila PIHAK PERTAMA lalai atau melaksanakan dari pasal 1 surat perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA berhak menagih  sebagian atau keseluruhan jumlah hutang PIHAK PERTAMA dengan seketika atau sekaligus. Pelanggaran atau pengabaian kewajiban PIHAK PERTAMA sanggup dianggap bahwa PIHAK PERTAMA telah gagal memenuhi kewajibannya dalam perjanjian ini tanpa perlu dibentuk pernyataan untuk itu.

Yang dimaksud dengan kelalaian atau pelanggaran PIHAK PERTAMA tersebut adalah:

  1. PIHAK PERTAMA mengabaikan kewajibannya sesuai dengan bunyi surat perjanjian ini yang telah disepakati pada pasal 1 dan pasal 3 yang telah disepatinya.
  2. Cara pembayaran PIHAK PERTAMA tidak sesuai dengan cara pembayaran sesuai yang telah disepakati sesuai pasal 3 surat perjanjin ini.
  3. Tanggal pembayaran PIHAK PERTAMA melewati jatuh tempo pembayaran yang telah disepakati sesuai pasal 1 ayat 2 surat perjanjian ini.

Pasal 5

BIAYA – BIAYA

Segala biaya yang dikeluarkan PIHAK KEDUA untuk menagih utang tersebut, antara lain:

  1. Biaya teguran PIHAK KEDUA
  2. Biaya untuk PIHAK KETIGA yang diberik kuasa oleh PIHAK KEDUA untuk menagih utang yang besarnya (menurut kebiasaan) yaitu 5% (lima persen) dari semua jumlah uang yang ditagih, sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.

Pasal 6

PEMBERIAN KUASA

Kedua belah pihak dengan ini menunjukkan kuasa yang sah dan tidak sanggup ditarik kembali kepada:

  1. Nama :HENRY SIDIK

Umur                    : 35 tahun

Pekerjaan            : Wiraswasta

Alamat                  : jln. Gajah Mada Nomor 17 Jakarta

 

  1. Nama : SONY MURYANTO

Umur                    : 32 tahun

Pekerjaan            : Karyawan Wiraswasta

Alamat                  : jln. Hang Lekir Nomor 215 Jakarta Selatan

 

  1. Nama :FERRY NABABAN

Umur                    : 40 tahun

Pekerjaan           : Wiraswasta

Alamat                  : jln. Kalibata Nomor 234 Jakarta Selatan

Masing – masing atau bersama-bersama, kekuasaan yang merupakan kepingan mutlak dan perjanjian utang – piutang ini dan tidak sanggup berakhir alasannya yaitu ditarik kembal oleh PIHAK PERTAMA atau alasannya yaitu PIHAK PERTAMA meninggal dunia.

Kekuasaan sah yang diberikan kepada mereka bertiga yaitu untuk:

Pertama: Untuk dan atas nama PIHAK PERTAMA untuk menjamin yang lebih jauh pembayaran selayaknya dari segala sesuatu yang diatas kekuatan perjanjian ini harus dibayar oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA , baik jumlah tunjangan pokok maupun alasannya yaitu biaya-biaya yang dimaksud dalam pasal 5 surat pernjanjian ini, memasang hipotek pertama sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dalam perjanjian ini berupa.

Sebidang tanah hak milik dengan akta Hak Milik Nomor 4-IVDC, dengan luas 360 (tiga ratus enam puluh) meter persegi, terletak didaerah Jampang, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat, yang diuraikan dalam Gambar  Situasi Nomor 66C tanggal 13 Juni 2000

Demikian berikut bangunan dan sarana yang kini terdapat diatas luas tanah tersebut yang berdasarkan sifat, peruntukan, dan/atau berdasarkan undang-undang sanggup dipakai sebagai harga tetap, dan dengan syarat-syarat dan keterntuan perjanjian-perjanjian yang sudah lazim untuk hipotek pertama dan yang dikehendaki oleh PIHAK KEDUA, terutama perjanjian-perjanjian yang dimaksudkan dalam pasal 1178, pasal 1185, dan pasal 1210 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Pasal 297 Kitab Undang-undang Hukum Dagang.

Kedua: Untuk mendapatkan pemasangan hipotek ini menghadap dimana pun juga, memberik keterangan – keterangan yang diperlukan, mandandatangani akte-akte lain yang perlu, menentukan tempat tinggal dan mengenai hal tersebut melaksanakan juga segala sesuatu yang diperlukan.

Pasal 7

PENYELESAIAN PERSILISIHAN

  1. PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA yang telah mengikatkan diri dalam surat perjanjian Hutang – piutang ini telah bersepakat untuk menempuh jalan kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat guna menuntaskan hal hal atau perselisihan yang mungkin timbul.
  2. Apabila terjadi jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian yang melegakan kedua belah pihak, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh upaya aturan dengan menentukan domisili pada Kantor Panitera Pengadilan Negeri di jakarta dengan segala akibatnya

Pasal 8

PENUTUP

Surat perjanjian ini dibentuk diatas kertas bermaterai secukupnya yang ditandatangani dan dibentuk rangkap  dua berkekuatan aturan yang sama serrta masing-masing dipegang oleh PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA.

Demikian Surat Perjanjian ini dibentuk dan ditandatangani di Jakarta oleh kedua belah pihak pada hari ini selasa tanggal 3 (tiga) januari tahun 2016 (dua ribu enam belas)

 

PIHAK KESATU                                                  PIHAK KEDUA

 

TEDDY HARIMUKTI                                         DODY SURYA

Itu tentang SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG DENGAN KUASA HIPOTEK  silahkan gunakan sebagaimana mestinya



 



 SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG SUBROGASI

SURAT PERJANJIAN

HUTANG PIUTANG

Kami yang bertanda tangan dibawah ini:

  1. Nama : PUJI LESTARI

Umur                    : 37 tahun

Pekerjaan           : Pengusaha

Alamat                  : Jln. Jendral Sudirman Nomor 73 Yogyakarta

 

Yang bertindak atas nama diri langsung yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

 

  1. Nama : IRAWATI SUMARDJONO

Umur                    : 41 tahun

Pekerjaan           : Direktris CV, INDO MEKAR

Alamat                  : Jln. Raya Wates Nomor 54 Yogyakarta

 

Yang bertindak untuk dan atas nama CV. INDO MEKAR yang untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

  1. Nama : Drs. RUDI RUSMAN

Umur                    : 43 tahun

Pekerjaan           : Direktur CV. SAKTI MANDIRI

Alamat                  : Jln. Brigjen Katamso Nomor 45 Yogyakarta

 

Yang selanjutnya untuk dan atas nama CV. SAKTI MANDIRI yang untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KETIGA.

Bersama ini membuktikan terlebih dahulu, bahwa:

  1. PIHAK KEDUA telah benar-benar dan sah memiliki utang uang alasannya yaitu tunjangan kepada PIHAK KETIGA sebesar Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) dan PIHAK KETIGA dengan menyatakan telah mendapatkan ratifikasi berhutang dari PIHAK KEDUA.
  2. PIHAK KETIGA benar-benar sah memiliki utang uang alasannya yaitu tunjangan kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp.37.500.000 (tiga puluh tujuh lima ratus ribu rupiah) menyerupai ternyata dari deposito bilyet nomor 334/BI/2016 tanggal 28 maret 2016 yang dikeluarka oleh PIHAK KETIGA dan PIHAK PERTAMA dengan ini menyatakan telah mendapatkan ratifikasi berhutang dari PIHAK KETIGA
  3. Masing – masing pihak telah bersepakat untuk mengadakan serta mengikatkan diri terhadap syarat-syarat serta ketetapan – ketetapan dalam perjanjian ini, sebagai berikut:

Pasal 1

  1. PIHAK KEDUA telah membayarkan sejumlah uang Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) kepada PIHAK PERTAMA.
  2. Pembayaran tersebut dilakukan di kediaman PIHAK PERTAMA di jalan Jendral Sudirman Nomor 73 Yogyakarta yang turut di hadiri dan disaksikan PIHAK KETIGA.
  3. Untuk penerimaan sejumlah uang Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) tersebut dari PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA memberi kuitansinya berupa perjanjian ini.

Pasal 2

  1. Bahwa pada ketika pembayaran itu menimbulkan PIHAK KEDUA sebagai gantinya (subrogasi) perihal hak – hak, tuntutan-tuntutan, hak hak istimewa yang dimiliki PIHAK PERTAMA terhadap PIHAK KETIGA alasannya yaitu sebagian dari hutang yang berjumlah Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) tersebut telah dibayarkan kepada PIHAK PERTAMA.
  2. PIHAK KEDUA membuktikan mendapatkan subrogasi tersebut.

Pasal 3

Karena pembayaran tersebut, maka PIHAK KETIGA membuktikan bahwa tagihannya kepada PIHAK KEDUA tersebut yaitu Rp.37.500.000,00 (tiga puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah) dikurangi Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta) menjadi Rp. 12.500.000,00 (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).

Pasal 4

Perihal persetujuan ini dan segala kesannya para pihak menentukan tempat tinggal tetap dan seumumnya di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Yogyakarta.

Demikianlah perjanjian ini dibentuk di Yogyakarta pada hari ini Rabu 18 (delapan belas) mei tahun 2016 (dua ribu enam belas)

 

 

Menyetujui                                                Yang bertanda tangan

Piihak KETIGA                                                    PIHAK PERTAMA

 

 

Drs. RUDI RUSMAN                                         PUJI LESTARI

 

                                                PIHAK KEDUA

 

IRAWATI SUMARDJONO.

Download disini pola surat perjanjian hutang piutang doc 

Pada hari ini kamis tanggal lima belas september tahun dua ribu tujuh belas Perjanjian hutang piutang

 

Sekian wacana pola dan kumpulan SURAT PERJANJIAN HUTANG  PIUTANG

 

lihat juga artikel lainnya:

Contoh surat perjanjian sewa menyewa rumah, kios/ruko doc

Contoh Surat Perjanjian sewa dan Jual Beli Tanah (doc dan pdf)

Download Kumpulan Contoh Surat Perjanjian hutang piutang | doc

 


Sumber https://www.cekkembali.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Perjanjian Hutang Piutang"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel