Surat Perjanjian Sewa Mobil
Surat Perjanjian Sewa Mobil
Pada hari ini sabtu satu Juli tahun dua ribu enam belas, bertempat tinggal dikantor LUCKY CAR RENTAL, yang beralamat di Jalan Bhayangkara nomor 35 Cimahi telah diadakan perjanjian sewa menyewa mobil yang ditandai dengan penandatanganan surat perjanjian, antara————–
- SURANTIN KABUL, 45 tahun, Pimpinan LUCKY CAR RENTAL, beralamat di jalan Bhyangkara Nomor 35 Cimahi dan beralamat bertempat tinggal di Puri Cipageran Indah Blok I Nomor 16, Cimahi, dalam hal ini bertindak atas nama perusahaan yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA ——————————————–
- RAHMAT AMIN, 35 tahun, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Raya Ciebeurum Nomor 15, Cimahi, bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA………
Kedua belah pihak dengan ini menandakan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah baiklah untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah baiklah untuk menyewanya dari PIHAK PERTAMA berupa:
- Jenis kendaraan : MOBIL
- Merk/Type : MOBNAS/SUPER KANCIL
- Tahun pembuatan : 2004
- Nomor Polisi : D-4546-LT
- Nomor BPKB : MN87654321
- Nomor Rangka : MN2003F212343
- Warna : Biru
- Kondisi Barang : Baik
Untuk selanjutnya di sebut KENDARAAN
Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian sewa menyewa kendaraan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku semenjak penandatangan surat perjanjian ini dimana syarat-syarat serta ketentuan – ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam 12 (dua belas) pasal, sebagai berikut:
Pasal 1
MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN SEWA MOBIL/Kenderaan
Ayat 1
Sewa menyewa ini dilangsungkan dan diterimma untuk jangka waktu 6 (enam) bulan, terhitung semenjak tanggal 1 Juli 2016 dan berakhir pada tanggal 31 Desember 2016
Ayat 2
Setelah jangka waktu tersebut lampau, maka sewa menyewa ini sanggup diperpanjang untuk jangka waktu dengan syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang akan ditentukan dalam surat perjanjian tersendiri.
Pasal 2
HARGA SEWA
Ayat 1
Harga sewa atas kendaraan untuk seluruh jangka waktu sewa berjumlah Rp.36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) yang keseluruhannya akan dibayarkan PIHAK KEDUA secara sekaligus bersamaan dengan penandatanganan surat perjanjian ini.
Ayat 2
Surat perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti pelunasan yang sah dari sejumlah uang swa kendaraan termaksud.
Pasal 3
KETENTUAN_KETENTUAN KHUSUS
Ayat 1
Sebelum jangkwa waktu sewa menyewa ibarat tertulis pada pasal 1 ayat 1 surat perjanjian ini berakhir PIHAK PERTAMA sama sekali tidak dibenarkan meminta PIHAK KEDUA untuk mengakhiri jangka waktu Kontrak dan menyerahkan kembali kendaraan tersebut kepada PIHAK PERTAMA kecuali mendapat kesepakatan diantara kedua belah pihak
Ayat 2
PIHAK PERTAMA untuk persewaan ini tidak diperbolehkan untuk memungut uang sewa suplemen lagi dari PIHAK KEDUA dengan alasan atau dalih apapun.
Pasal 4
PENYERAHAN KENDARAAN
PIHAK PERTAMA menyerahkan kendaraan kepada PIHAK KEDUA sehabis ditandatanganinya surat perjanjian ini berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang dimaksud.
Pasal 5
HAK DAN TANGGUNG JAWAB PIHAK KEDUA
Ayat 1
PIHAK KEDUA berhak sepenuhnya untuk memakai kendaraan yang disewanya dengan perjanjian ini
Ayat 2
Mengingat kendaraan telah dipegang oleh PIHAK KEDUA sebagai penyewa, balasannya PIHAK KEDUA bertanggung jawab penuh untuk merawat dan menjaga keutuhan serta kebaikan kondisi kendaran tersebut sebaik-baiknya atas biaya PIHAK KEDUA sendiri.
Ayat 3
Apabila perjanjian sewa menyewa ini berakhir, PIHAK KEDUA wajib menyerahkan kembali kendaran tersebut kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan jalan, terawat baik dan kondisinya lengkap saat PIHAK KEDUA menerimanya dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 6
LARANGAN_LARANGAN
Ayat 1
Status kepemilikan kendaraan tersebut diatas sepenuhnya ada ditangan PIHAK PERTAMA sampai PIHAK KEDUA tidak boleh melaksanakan perbuatan-perbuatan yang bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikannya seperti,
- Menjual
- Menggadaikan
- Memindahtangankan atau melaksanakan perbuatan perbuatan lain yang bertujuan untuk memindahtangankan kepemilikannya
Ayat 2
Pelanggaran PIHAK KEDUA atas ayat 1 pasal ini merupakan tindak pidana sesuai pasal 372 Kitab Undang-undang Hukum Pidana
Pasal 7
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
Ayat 1
Apabila terjadi kerusakan pada kendaran, PIHAK KEDUA diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan tersebut sehubungan dengan pemakaiannya
Ayat 2
PIHAK KEDUA di wajibkan mengganti spare part kendaraan yang rusak akhir pemakaian yang menyebabkan spare part tersebut tidak dipakai lagi dengan spare part yang sama.
Ayat 3
PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akhir kerusakan pada kendaraan yang diakibatkan oleh force majeure.
Yang dimaksud dengan force majeure adalah:
- Bencana alam, ibarat banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin badai serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor extren yang menggangu kelangsuangan perjanjian ini.
- Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan dan perang.
Ayat 4
Apabila terjadi kehilangan lantaran kelalaian PIHAK KEDUA sendiri, maka PIHAK KEDUA diharuskan untuk mengganti kendaraan dengan kendaraan yang sejenis dengan tahun pembuatan dan kondisi yang sesuai atau sebanding dengan kendaraan yang disewanya
Pasal 8
PEMBATALAN
Ayat 1
Apabila PIHAK KEDUA melaksanakan pelanggaran atau tidak taat perjanjian ini maka PIHAK PERTAMA berhak untuk minta perjanjian sewa kendaraan beroda empat ini dibatalkan
Ayat 2
PIHAK PERTAMA diharuskan memberitahukan abolisi tersebut secara tertulis kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA diwajibkan menyerahkan kembali kendaraan yang disewanya selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sehabis perjian ini dibatalkan.
Ayat 3
PIHAK KEDUA memberi kuasa penuh kepada PIHAK PERTAMA yang atas kuasanya dengan hak substitusi untuk mengambil kendaraan milik PIHAK PERTAMA, baik yang berada di daerah PIHAK KEDUA atau daerah pihak lain yang mendapat hak dari padanya.
Ayat 4
PIHAK PERTAMA berhak meminta pemberian pihak yang berwajib untuk menarik kembali kendaraan tersebut dan segala biaya pengambilan kendaraan tersebut sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Ayat 5
PIHAK KEDUA membebaskan PIHAK PERTAMA dari tuntutan kerugian dari PIHAK KEDUA atas abolisi perjanjian ini.
Pasal 9
PELANGGARAN DARI PIHAK PERTAMA
Ayat 1
Apabila PIHAK PERTAMA melaksanakan pelanggaran atau tidak mentaati perjanjian ini, maka PIHAK PERTAMA wajib menawarkan atau membayar ganti rugi kepada PIHAK KEDUA.
Ayat 2
Besarnya ganti rugi sesuai ayat 1 pasal ini ditetapkan oleh 3 (tiga) orang arbiter yang terdiri dari:
- Seorang arbiter yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA
- Seorang arbiter yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA dan
- Seorang yang ditunjuk arbiter dari PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA
Ayat 3
Apabila keputusan arbiter tetap juga tidak memuaskan kedua belah pihak, masing masing pihak bersepakat untuk membawa dan menyerahkan duduk perkara tersebut kepada Pengadilan Negeri Cimahi untuk mengangkat 1 (satu) atau 2 (dua) orang arbiter gres guna melengkapi arbiter – arbiter yang telah ada sebelumnya.
Pasal 10
HAL_HAL LAIN
Hal hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oelh kedua belah pihak.
Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak sanggup diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikannya secara hukuk dan kedua belah pihak telah setuju untuk menentukan daerah tinggal yang umum dan tetap di Kantor Paniteraan Pengadilan Negeri Cimahi.
Pasal 12
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibentuk rangkap 2 (dua) dengan di bubuhi materai secukupnya yang berkekuatan aturan yang sama yang masing-masing di pegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mulai berlaku semenjak ditandatangani kedua belah pihak
Dibuat di : Cimahi
Tanggal : 1 juli 2016
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
SURATIN KABUL RAHMAT AMIN.
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli – Mobil
SURAT PERJANJIAN
JUAL BELI
Pada hari ini Rabu tanggal empat Oktober tahun dua ribu tujuh belas bertempat rumah Bapak SAKTI PANE yang beralamat di jalan Jeruk No.4 perumahan Burangrang Indah, Lembang, Bandung, telah diadakan perjanjian jual beli yang ditandai dengan penandatanganan surat perjanjian, antara:
- Nama : SAKTI PANE
Pekerjaan : karyawan Swast
Alamat : Jalan Jeruk No. 4 perumahan Burangrang indah, Lembang, Bandung
Yang bertindak atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PENJUAL
- Nama : MAMAN HAERUMAN
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jalan Lemah Neundeut 13, Setra Sari Bandung.
Yang bertindak atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut PEMBELI
Kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian Jual-beli dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 11 (sebelas) pasal, ibarat berikut dibawah ini:
Pasal 1
JENIS BARANG
Bahwa PENJUAL dengan ini menjual dan menyerahkan kepada PEMBELI yang menandakan telah membeli dan mendapatkan peyerahan dari PENJUAL berupa:
- Jenis kendaraan : Mobil
- Merek/Type : GARUDA / MODERNA
- Tahun Pembuatan : 2001
- Nomor Polisi : D-4200-YN
- Nomor BPKB : 6544116
- Nomor rangka : GB12345678
- Nomor mesin : M2000G987654
- Warna : Merah
- Kondisi barang : Baik
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN
Pasal 2
HARGA
Harga KENDARAAN yang telah di sepakati kedua belah pihak yaitu Rp 85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah)
Pasal 3
CARA PEMBAYARAN
PEMBELI menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakati PENJUAL yaitu:
Ayat 1
Pembayaran uang tunai sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) yang dibayarkan PEMBELI setelah penandatangan surat pernjanjian ini
Ayat 2
Pembayaran sebesar Rp.35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) berupa belyet giro Bank Rakyat Indonesia nomor 007865, jatuh tempo tanggal 24 oktober 2016
Pasal 4
JAMINAN
Ayat 1
PENJUAL memberikan jaminan bahwa kendaraan yang dijualnya yaitu milik sahnya sendiri, tidak orang lain atau pihak lain yang turut memilikinya, atau dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga.
Ayat 2
PEMBELI meberikan jaminan bahwa belyet giro yang diberikannya sanggup di uangkan sesuai tanggal yang tertera padanya
Pasal 5
PENYERAHAN KENDARAAN
Ayat 1
PENJUAL menyerahkan KENDARAAN kepada PEMBELI sehabis ditandatangani surat pernjanjian ini
Ayat 2
Buku BPKB masih tetap berada ditangan PENJUAL sampai PENJUAL sampai PEMBELI melunasi keseluruhan persyaratannya.
Pasal 6
STATUS KEPEMILIKAN
Ayat 1
Status kepemilikan KENDARAAN masih tetap berada ditangan PENJUAL sampai PENJUAL mendapatkan keseluruhan uang pembayaran dari PEMBELI dengan mengguangkan belyet giro sesuai dengan tanggal yang tertera padanya.
Ayat 2
Status kepemilikan akan beralih kepada PEMBELI jikalau PENJUAL telah mendapatkan lunas pembayarannya dan PENJUAL menyerahkan BPKB KENDARAAN tersebut.
Pasal 7
SANKSI
Ayat 1
Apabila ternyata belyet giro PEMBELI tidak sanggup di uangkan sesuai tanggal yang tertera padanya, PEMBELI dianggap terlambat membayar dan dikenakan hukuman berupa denda atas keterlambatan pembayarannya tersebut.
Ayat 2
Denda ibarat tersebut pada ayat 1 ditetapkan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dari jumlah uang yang telah dibayarkan PEMBELI setiap hari dan maksimum denda yaitu 5% (lima persen)
Pasal 8
KERUSAKAN DAN KEHILANGAN
Ayat 1
Selama dalam pemakaian dan penjagaannya, PEMBELI bertanggung jawab pebuh atas KENDARAAN.
Ayat 2
Apabila terjadi kerusakan, PEMBELI diharuskan memperbaiki atau mengeluarkan ongkos biaya atas kerusakan yang di derita KENDARAAN tersebut sehubungan dengan pemakaiannya.
Ayat 3
Apabila terjadi kehilangan, PEMBELI tetap diharuskan membayar kekurangan pembayarannya.
Pasal 9
HAL LAIN_LAIN
Hal yang belum tercamtum dalam pernjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.
Pasal 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan dan tidak sanggup diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat, kedua belah pihak bersepakat untuk menuntaskan secara hukum, dan kedua belah pihak telah setuju untuk menentukan daerah tinggal yang umum dan tetap Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung.
Pasal 11
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibentuk rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi matere secukupnya yang berkekuatan aturan yang sama, yang masing-masing dipegang PENJUAL dan PEMBELI dan mulai berlaku semenjak ditanda tangani kedua belah pihak.
Dibuat di : Bandung
Tanggal : 4 Oktober 2016
PENJUAL PEMBELI
SAKTI PANE MAMAN HAERUMAN
SAKSI I SAKSI II
MUTIRA SILMI WINA
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Barang
SURAT PERJANJIAN
JUAL BELI
Yang bertanda tangan dibawah ini :
- AHMAD NURDIN, ketua kelompok petani “ NGUDI MULYA” bertempat tinggal di temanggung. Jalan Sutomo Nomor 23, dalam hal bertindak atas nama kelompok petani “NGUDI MULYA” yang selanjutnya disebut : —————————————————————-
———————————————-PIIHAK PERTAMA—————————————————-
- SUMARYO TANOTO, Pengusaha rokok kretek, bertempat tinggal di Klaten, jalan Dr. Muwardi Nomor 45, bertindak atas nama diri pribadi dan perusahaannya yang selanjutnya disebut—————————————————————————————————————–
————————————————PIHAK KEDUA——————————————————–
Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual – beli dimana syarat dan ketentuannya di atur dalam 8 (delapan) pasal, berikut dibawah ini:
Pasal 1
JENIS BARANG
PIHAK PERTAMA sejutu untuk menjual dan menyerahkan kepada PIHAK KEDUA yang baiklah untuk membeli dan mendapatkan penyerahan dari Piihak pertama berupa—————————–
- Barang : Tembakau
- Jenis barang : Tembakau serintil
- Kondisi : Matang
- Kualitas : Baik
- Berat total : 7 (tujuh) ton
Yang selanjutnya disebut ————————————————————————————————- ——————————————————————— BARANG ————————————————
Pasal 2
JAMINAN
PIIHAK PERTAMA menjamin bahwa BARANG yang dijualnya yaitu sah milik Kelompok Petani “ NGUDI MULYA” sendiri, tidak ada orang atau pihak lain yang turut memilikinya dan sebelumnya tidak atau belum pernah dijual atau dipendahkan haknya, atau dijaminkan pada orang atau pihak laiin dengan cara bagaimanapunj juga.
Pasal 3
HARGA BARANG
Harga BARAG disepakati Rp 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) per ton, sehingga harga keseluruhan BARANG tersebut di atas yaitu Rp 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta)
Pasal 4
CARA PEMBAYARAN
Untuk pembayaran barang tersebut PIHAK KEDUA menerapkan cara pembayaran dengan syarat dan ketentuan yang juga telah disepakti PIHAK PERTAMA, yaitu:
- Uang muka atau DP (Down Payment) sebesar 30% (tiga puluh persen) dari keseluruhan harga BARANG, yaitu Rp 105.000.000 (seratus lima juta rupiah) dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sehabis menandatangi surat perjanjian ini.
- Surat perjanjian ini diberlakukan sebagai kuitansi dari penerimaan pembayaran uang muka dair pihak KEDUA tersebut.
- Uang pelunasan pembayaran sebesar 70% (tujuh puluh persen) dari keseluruhan harga BARANG, yaitu Rp 245.000.000 (dua ratus empat juta rupiha) dibayarkan PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA sehabis keseluruhan BARANG tiba di daerah PIHAK KEDUA dengan selamat dan dalam kondisi baik.
Pasal 5
PENGIRIMAN BARNAG
- Barang tersebut akan mulai dikirimkan PIHAK PERTAMA dengan memakai armada truk PIHAK KEDUA melalui jalan darat, 1 (satu) hari sehabis penandatangan surat perjanjian ini
- Keseluruhan BARANG tersebut akan tiba ditemapat PIHAK KEDUA di jalan Dr. Muwardi Nomor 45 Klaten, 7 (tujuh) hari setelah penandatangan surat perjanjian ini.
Pasal 6
SANKSI ATAS KETERLAMBATAN PENGIRIMAN BARANG
- Apabila PIHAK PERTAMA terlambat atau lalai melaksanakan pengiriman atau tidak sanggup menyerahkan BARANG ibarat tersebut pasal 4, sedangkan duduk perkara tersebut tidak dikarenakan adanya force majeure. Maka PIHAK PERTAMA dikenakan sangsi berupa denda 0,5% (nol koma lima persen) atau sebesar Rp.5.200.000 (lima juta dua ratus ribu rupiah) setiap hari dengan maksimum denda 5% (lima persen) dari pembayaran yang telah diterima PIHAK PERTAMA
Yang dimaksud force majeure yaitu hal hal yang terjadi diluar kekuasaan PIHAK PERTAMA, seperti;
- Bencana alam, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor,petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang menggangu kelangsungan pernjanjian ini.
- Hura-hara. Kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
- Apabila keterlamatan atau kelalaian dikarenakan PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA tidak sanggup diwajibkan untuk membayar uang denda.
Pasal 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan diantara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak bersepakat untuk:
- Menyelesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah pada taraf pertama.
- Apabila jalan kekeluargaan atau musyawarah tersebut tidak memuaskan keduaa belah pihak, maka perselisihan ini diselesaikan berdasarkan aturan yang berlaku dan kedua belah pihak bersepakat untuk menentukan domisili di kantor Kepanitraan Pangadilan Negeri Klaten.
Pasal 8
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibentuk diatas kertas bermaterai secukupnya yang ditandantangani dan dibentuk rangkap 2 (dua) yang berkekuatan hukum yang sama serta masing-masing di pegang oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.
Dibuat di : Temanggung
Tanggal : 15 maret 2018
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
AHMAD NURDIN SUMARYO TANOTO
Demikian perihal teladan surat perjanjian sewa kendaraan beroda empat dan jual beli barang silahkan dimanfaatkan sesuai dengan keperluannya
Lihat juga:
Contoh Surat Perjanjian Sewa/jual-beli Tanah | Contoh Surat Perjanjian Kerjasama | Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah |
Contoh Surat Perjanjian Utang-piutang | Contoh Surat Perjanjian Kuasa | Selengkapanya |
0 Response to "Surat Perjanjian Sewa Mobil"
Posting Komentar