Tanpa Npwp Apakah Dapat Buat Kartu Kredit?
Tanpa NPWP Apakah Bisa Buat Kartu Kredit? - Setelah diterbitkannya peraturan pemerintah khususnya dari Menteri Keuangan terkait kebijakan gres untuk setiap bank penerbit kartu kredit diwajibkan menyerahkan data nasabah untuk setiap transaksi yang dipakai memakai credit card.
Efeknya sangat besar menyebabkan banyak pemegang kartu kredit memutuskan untuk menutup sebab tentu saja nantinya akan berkaitan dengan laporan pajak yang harus disertakan pada SPT tahunan.
Apalagi bagi masyarakat yang cukup konsumtif bertransaksi memakai kartu kredit tentu saja arus transaksi cukup besar yang nantinya harus tercantum di dalam SPT tahunan. Dengan kata lain wajib pajak juga akan harus membayar lebih besar meskipun terkadang transaksi tersebut yakni titipan dari perusahaan kawasan bekerja atau sanak saudara.
Faktor inilah yang menciptakan pihak perbankan terus berupaya menjaga pertumbuhan penggunaan kartu kredit sebab segmen ini menyumbang cukup besar pemasukan bank meskipun beberapa diantaranya banyak terjadi kredit macet.
Karena kini untuk pengajuan aplikasi kartu kredit cenderung mewajibkan mempunyai NPWP maka sebagian masyarakat yang belum mempunyai kartu tersebut aku mengurungkan diri.
Rasanya agak sulit udah dapat mendapat NPWP sebab status tidak bekerja dan kondisi disability. Sempat mengajukan secara online melalui website Ditjen Pajak tetapi akibatnya ditolak sebab data tidak lengkap tanpa kawasan bekerja.
Saya juga sempat menyebarkan pengalaman sulitnya mempunyai kartu kredit sebab terbentur syarat NPWP di sebuah lembaga dan ternyata salah satu member di sana menyampaikan tidak semua bank penerbit kartu kredit mewajibkan NPWP.
Setelah aku coba cek di beberapa website bank memang ada yang tidak mewajibkan calon pemegang kartu kredit mempunyai NPWP dikala mengajukan aplikasi. Namun demikian apabila ingin mendapat limit kartu kredit cukup tinggi holder tetap wajib menyampaikan NPWP sebagai wajib pajak.
Sampai postingan ini dipublish aku belum sempat mengecek Sendiri ke kantor cabang Bank yang tidak mewajibkan NPWP untuk pengajuan aplikasi kartu kredit.
Jikapun memang dapat nantinya niscaya akan diminta slip honor sebagai bukti penghasilan dan biasanya ada minimum penghasilan perbulan atau pertahun yang diwajibkan pada calon pemegang kartu kredit harus dilampirkan di dalam aplikasi.
Untuk problem ini bekerjsama dapat diatasi dengan menjadikan simpanan deposito sebagai jaminan kartu kredit. Hanya saja nanti nya limit kartu kredit tersebut hanya sebatas 80% dari total deposito yang kita simpan di bank tersebut. [Baca juga: Suku Bunga Dan Iuran Tahunan Kartu Kredit BNI]
Nanti akan aku update apakah berhasil mengajukan aplikasi kartu kredit dan agar saja di approve sehingga dapat menjadi pemegang kartu kredit meskipun tidak mempunyai NPWP.
Sumber http://www.emingko.com
Efeknya sangat besar menyebabkan banyak pemegang kartu kredit memutuskan untuk menutup sebab tentu saja nantinya akan berkaitan dengan laporan pajak yang harus disertakan pada SPT tahunan.
Tanpa NPWP Apakah Bisa Buat Kartu Kredit? |
Apalagi bagi masyarakat yang cukup konsumtif bertransaksi memakai kartu kredit tentu saja arus transaksi cukup besar yang nantinya harus tercantum di dalam SPT tahunan. Dengan kata lain wajib pajak juga akan harus membayar lebih besar meskipun terkadang transaksi tersebut yakni titipan dari perusahaan kawasan bekerja atau sanak saudara.
Faktor inilah yang menciptakan pihak perbankan terus berupaya menjaga pertumbuhan penggunaan kartu kredit sebab segmen ini menyumbang cukup besar pemasukan bank meskipun beberapa diantaranya banyak terjadi kredit macet.
Karena kini untuk pengajuan aplikasi kartu kredit cenderung mewajibkan mempunyai NPWP maka sebagian masyarakat yang belum mempunyai kartu tersebut aku mengurungkan diri.
Rasanya agak sulit udah dapat mendapat NPWP sebab status tidak bekerja dan kondisi disability. Sempat mengajukan secara online melalui website Ditjen Pajak tetapi akibatnya ditolak sebab data tidak lengkap tanpa kawasan bekerja.
Saya juga sempat menyebarkan pengalaman sulitnya mempunyai kartu kredit sebab terbentur syarat NPWP di sebuah lembaga dan ternyata salah satu member di sana menyampaikan tidak semua bank penerbit kartu kredit mewajibkan NPWP.
Setelah aku coba cek di beberapa website bank memang ada yang tidak mewajibkan calon pemegang kartu kredit mempunyai NPWP dikala mengajukan aplikasi. Namun demikian apabila ingin mendapat limit kartu kredit cukup tinggi holder tetap wajib menyampaikan NPWP sebagai wajib pajak.
Sampai postingan ini dipublish aku belum sempat mengecek Sendiri ke kantor cabang Bank yang tidak mewajibkan NPWP untuk pengajuan aplikasi kartu kredit.
Jikapun memang dapat nantinya niscaya akan diminta slip honor sebagai bukti penghasilan dan biasanya ada minimum penghasilan perbulan atau pertahun yang diwajibkan pada calon pemegang kartu kredit harus dilampirkan di dalam aplikasi.
Untuk problem ini bekerjsama dapat diatasi dengan menjadikan simpanan deposito sebagai jaminan kartu kredit. Hanya saja nanti nya limit kartu kredit tersebut hanya sebatas 80% dari total deposito yang kita simpan di bank tersebut. [Baca juga: Suku Bunga Dan Iuran Tahunan Kartu Kredit BNI]
Nanti akan aku update apakah berhasil mengajukan aplikasi kartu kredit dan agar saja di approve sehingga dapat menjadi pemegang kartu kredit meskipun tidak mempunyai NPWP.
0 Response to "Tanpa Npwp Apakah Dapat Buat Kartu Kredit?"
Posting Komentar