Cara Membuat Surat Perjanjian
Surat Perjanjian menjadi sebuah hal yang sangat penting untuk dibuat dalam segala hal yang terkait dengan kesepakatan dua belah pihak atau ludang keringh. Surat ini dibuat sebagai pengikat dan sebagai alat yang mempunyai kekuatan aturan bagi yang memegangnya. Surat Perjanjian sendiri hendaknya disetujui oleh kedua belah pihak biar tidak menyebabkan problem dikemudian hari.
Surat perjanjian ini sanggup digunakan secara perorangan maupun organisasi tergantung pada tujuan dari dibuatnya surat tersebut. Sebenarnya ada beberapa macam surat perjanjian yang biasanya dibuat oleh pelaku perjanjian menyerupai surat perjanjian kerjasama, surat perjanjian jual beli, surat perjanjian utang piutang, surat perjanjian kerja, dan beberapa surat perjanjian lainnya.
Dalam pembuatan surat perjanjian, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Hal tersebut yaitu sebagai diberikut :
1. Syarat Subyektif
Syarat Subyektif ini sendiri merupakan syarat yang berkaitan dengan subyek atau pihak terkait. Ada beberapa hal yang terkait hal ini yaitu :
- Adanya Kesepakatan
Syarat pertama dalam pembuatan surat perjanjian yaitu adanya kata sepakat antara pihak yang membuat perjanjian. Kata sepakat ini artinya yaitu adanya titik temu diantara kedua belah pihak mengenai kepentingan yang berbeda. Misalnya antara penjual dan pembeli. Diantara mereka harus ada kata sepakat mengenai kepentingan dan wewenang masing-masing.
- Memiliki Kemampuan
Memiliki kemampuan disini mempunyai arti bisa menjalankan perbuatan hukum. Artinya secara umum tiruana oramg sanggup melakukan perbuatan aturan dan tiruana orang juga sanggup melakukan perjanjian kecuali mereka yang belum masuk dalam kategori dewasa secara hukum. Selain itu, orang-orang tertentu yang dilarang oleh undang-undang untuk melakukan perjanjian.
2. Syarat Obyektif
Syarat Obyektif merupakan syarat mengenai obyek perjanjian. Yang termasuk syarat obyektif yaitu sebagai diberikut :
- Terkait Hal Tertentu
Hal tertentu disini yaitu ihwal obyek perjanjian harus terang dalam segi jenis, jumlah, dan kualitasnya. Sebagai acuan apabila anda melakukan perjanjian jual beli, maka di dalam surat tersebut amak anda harus mencantumkan secara komplit mengenai barang yang diperjual belikan. Mulai dari spesifikasi, harga, serta hal yang menjadi kekurangan atau kecacatan barang itu sendiri. Tujuannya yaitu biar tidak merugikan salah satu pihak serta biar tidak menyebabkan suatu problem dikemudian hari.
- Terkait Sebuah Sebab Yang Halal
Apa masksud pernyataan tersebut? Maksudnya yaitu obyek yang dibuat perjanjian merupakan obyek yang diperbolehkan hukum. Maka anda tidak boleh membuat perjanjian mengenai barang-barang yang tidak diperbolehkan aturan misalnya narkoba, senjata ilegal, manusia, dan beberapa hal lainnya.
Nah alasannya ialah hal-hal diatas merupakan syarat, maka hal tersebut harus dipenuhi biar surat yang anda buat tidak cacat aturan yang sanggup menyebabkan surat perjanjian tersebut tidak sah secara hukum.
Selain harus memenuhi syarat yang tertera diatas, surat perjanjian juga harus memenuhi beberapa asas dalam pembuatan surat perjanjian. Asas-asas tersebut yaitu :
1. Asas Kebebasan Berkontrak
Asas ini berkaitan dengan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” ““Semua perjanjian” itu sanggup diartikan sebagai perjanjian apapun yang menjadi kesepakatan bersama. Namun kebebasan ini sendiri mempunyai batasan yaitu tidak melanggar aturan atau undang-undang, kesusilaan (p0rn*aksi dan p0rn*grafi), dan juga tidak mengganggu ketertiban umum.
2. Asas Konsesnsualisme
Asas ini merupakan asas kesepakatan yaitu hakikatnya perjanjian sudah diadakan sejak detik tercapainya kata sepakat. Perjanjian tersebut otomatis mengikat kedua belah pihak sejak kesepakatan itu dibuat.
3. Asas Kepastian Hukum
Asas ini mengatur perjanjian dan putusan yang dibuat oleh pengadilan sebagai jaminan hak dan kewajiban pihak yang terlibat dalam perjanjianhingga mempunyai kepastian dan pinjaman hukum.
4. Asas Kepribadian
Asas ini berarti bahwa isi perjanjian hanya mengikat pihak secara personal dan tidak mengikat pihak personallain yang tidak melakukan kesepakatan. Dengan kata lain, seseorang hanya sanggup mewakili dirinya sendiri dan tidak sanggup mewakilkan orang lain dalam membuat surat pernjanjian. Hal yang dibuat dalam surat perjanjian tersebut hanya mengikat pada orang yang membuat surat perjanjian tersebut.
5. Asas Itikad Baik
Asas ini artinya tiruana pihak yang membuat surat perjanjian harus jujur, terbuka, dan saling percaya. Makara antara kedua belah pihak dilarang mempunyai tujuan negatif dikala melakukan perjanjian misalnya berniat untuk melakukan tipu kebijaksanaan wangi dan juga menutupi keadaan yang terjadi sebenarnya.
Setelah mengetahui aneka macam syarat dan asas yang harus dipenuhi, diberikut ini yaitu cara membuat surat perjanjian yang baik dan benar.
1. Surat perjanjian harus memenuhi syarat yang ada.
2. Buat judul surat tersebut, misalnya SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL
3. Buat tanggal dan kawasan surat tersebut dbuat
3. Cantumkan nama atau oraganisasi yang melakukan perjanjian beserta bukti dirinya
4. Jelaskan tiruana hal yang terkait dengan perjanjian, mulai dari kesepakatan yang diambil bersama, konsekuensi yang akan ditanggung apabila salah satu pihak melanggar, penjelasan mengenai objek yang menjadi penyebab dibuatnya surat perjanjian, harga, pemabayaran, dan aneka macam hal lainnya yang dianggap perlu untuk dijelaskan.
5. Bubuhkan tanda tangan kedua belah pihak yang melakukan perjanjian. Tempelkan materai untuk ludang keringh memperkuat surat perjanjian tersebut dimata hukum.
Itulah ulasan kami mengenai cara membuat surat perjanjian. Sudah terang bukan? Semoga mempunyai kegunaan dan sampai jumpa di ulasan yang diberikutnya. Sumber http://ayobelajarpemasaran.blogspot.com
Surat perjanjian ini sanggup digunakan secara perorangan maupun organisasi tergantung pada tujuan dari dibuatnya surat tersebut. Sebenarnya ada beberapa macam surat perjanjian yang biasanya dibuat oleh pelaku perjanjian menyerupai surat perjanjian kerjasama, surat perjanjian jual beli, surat perjanjian utang piutang, surat perjanjian kerja, dan beberapa surat perjanjian lainnya.
Dalam pembuatan surat perjanjian, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Hal tersebut yaitu sebagai diberikut :
1. Syarat Subyektif
Syarat Subyektif ini sendiri merupakan syarat yang berkaitan dengan subyek atau pihak terkait. Ada beberapa hal yang terkait hal ini yaitu :
- Adanya Kesepakatan
Syarat pertama dalam pembuatan surat perjanjian yaitu adanya kata sepakat antara pihak yang membuat perjanjian. Kata sepakat ini artinya yaitu adanya titik temu diantara kedua belah pihak mengenai kepentingan yang berbeda. Misalnya antara penjual dan pembeli. Diantara mereka harus ada kata sepakat mengenai kepentingan dan wewenang masing-masing.
- Memiliki Kemampuan
Memiliki kemampuan disini mempunyai arti bisa menjalankan perbuatan hukum. Artinya secara umum tiruana oramg sanggup melakukan perbuatan aturan dan tiruana orang juga sanggup melakukan perjanjian kecuali mereka yang belum masuk dalam kategori dewasa secara hukum. Selain itu, orang-orang tertentu yang dilarang oleh undang-undang untuk melakukan perjanjian.
2. Syarat Obyektif
Syarat Obyektif merupakan syarat mengenai obyek perjanjian. Yang termasuk syarat obyektif yaitu sebagai diberikut :
- Terkait Hal Tertentu
Hal tertentu disini yaitu ihwal obyek perjanjian harus terang dalam segi jenis, jumlah, dan kualitasnya. Sebagai acuan apabila anda melakukan perjanjian jual beli, maka di dalam surat tersebut amak anda harus mencantumkan secara komplit mengenai barang yang diperjual belikan. Mulai dari spesifikasi, harga, serta hal yang menjadi kekurangan atau kecacatan barang itu sendiri. Tujuannya yaitu biar tidak merugikan salah satu pihak serta biar tidak menyebabkan suatu problem dikemudian hari.
- Terkait Sebuah Sebab Yang Halal
Apa masksud pernyataan tersebut? Maksudnya yaitu obyek yang dibuat perjanjian merupakan obyek yang diperbolehkan hukum. Maka anda tidak boleh membuat perjanjian mengenai barang-barang yang tidak diperbolehkan aturan misalnya narkoba, senjata ilegal, manusia, dan beberapa hal lainnya.
Nah alasannya ialah hal-hal diatas merupakan syarat, maka hal tersebut harus dipenuhi biar surat yang anda buat tidak cacat aturan yang sanggup menyebabkan surat perjanjian tersebut tidak sah secara hukum.
Selain harus memenuhi syarat yang tertera diatas, surat perjanjian juga harus memenuhi beberapa asas dalam pembuatan surat perjanjian. Asas-asas tersebut yaitu :
1. Asas Kebebasan Berkontrak
Asas ini berkaitan dengan Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata, “Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.” ““Semua perjanjian” itu sanggup diartikan sebagai perjanjian apapun yang menjadi kesepakatan bersama. Namun kebebasan ini sendiri mempunyai batasan yaitu tidak melanggar aturan atau undang-undang, kesusilaan (p0rn*aksi dan p0rn*grafi), dan juga tidak mengganggu ketertiban umum.
2. Asas Konsesnsualisme
Asas ini merupakan asas kesepakatan yaitu hakikatnya perjanjian sudah diadakan sejak detik tercapainya kata sepakat. Perjanjian tersebut otomatis mengikat kedua belah pihak sejak kesepakatan itu dibuat.
3. Asas Kepastian Hukum
Asas ini mengatur perjanjian dan putusan yang dibuat oleh pengadilan sebagai jaminan hak dan kewajiban pihak yang terlibat dalam perjanjianhingga mempunyai kepastian dan pinjaman hukum.
4. Asas Kepribadian
Asas ini berarti bahwa isi perjanjian hanya mengikat pihak secara personal dan tidak mengikat pihak personallain yang tidak melakukan kesepakatan. Dengan kata lain, seseorang hanya sanggup mewakili dirinya sendiri dan tidak sanggup mewakilkan orang lain dalam membuat surat pernjanjian. Hal yang dibuat dalam surat perjanjian tersebut hanya mengikat pada orang yang membuat surat perjanjian tersebut.
5. Asas Itikad Baik
Asas ini artinya tiruana pihak yang membuat surat perjanjian harus jujur, terbuka, dan saling percaya. Makara antara kedua belah pihak dilarang mempunyai tujuan negatif dikala melakukan perjanjian misalnya berniat untuk melakukan tipu kebijaksanaan wangi dan juga menutupi keadaan yang terjadi sebenarnya.
Setelah mengetahui aneka macam syarat dan asas yang harus dipenuhi, diberikut ini yaitu cara membuat surat perjanjian yang baik dan benar.
1. Surat perjanjian harus memenuhi syarat yang ada.
2. Buat judul surat tersebut, misalnya SURAT PERJANJIAN JUAL BELI MOBIL
3. Buat tanggal dan kawasan surat tersebut dbuat
3. Cantumkan nama atau oraganisasi yang melakukan perjanjian beserta bukti dirinya
4. Jelaskan tiruana hal yang terkait dengan perjanjian, mulai dari kesepakatan yang diambil bersama, konsekuensi yang akan ditanggung apabila salah satu pihak melanggar, penjelasan mengenai objek yang menjadi penyebab dibuatnya surat perjanjian, harga, pemabayaran, dan aneka macam hal lainnya yang dianggap perlu untuk dijelaskan.
5. Bubuhkan tanda tangan kedua belah pihak yang melakukan perjanjian. Tempelkan materai untuk ludang keringh memperkuat surat perjanjian tersebut dimata hukum.
Itulah ulasan kami mengenai cara membuat surat perjanjian. Sudah terang bukan? Semoga mempunyai kegunaan dan sampai jumpa di ulasan yang diberikutnya. Sumber http://ayobelajarpemasaran.blogspot.com
0 Response to "Cara Membuat Surat Perjanjian"
Posting Komentar