-->

iklan banner

Lkbb

Pengertian Lembaga Keuangan Bukan Bank 

Pada prinsipnya forum keuangan khususnya di indonesia dikelompokkan menjadi dua yakni lembaga keuangan bank dan forum keuangan bukan bank/non bank (LKBB). Dipembahasan terdahulu telah dibahas wacana lembaga keuangan bank, kini saya akan membahas wacana forum keuangan bukan bank. Menurut keputusan menteri keuangan No. KEP-38/MK/IV/1972,  Lembaga keuangan bukan bank ialah

Pada prinsipnya forum keuangan khususnya di indonesia dikelompokkan menjadi dua yakni  LKBB

Materi : Lembaga Keuangan Non Bank /LKBB

Semua forum /badan yang melaksanakan kegiatan dalam hal keuangan baik secara eksklusif maupun tidak eksklusif menghimpun dana dari masyarakat dengan mengeluarkan surat-surat berharga selanjutnya menyalurkannya untuk pembiayaan investasi perusahaan-perusahaan

 Kegiatan Lembaga Keuangan Bukan Bank

Adapun kegiatan perjuangan yang dilakukan forum keuangan non bank yakni sebagai berikut:

  1. Menghimpun dana dari masyarakat dengan cara mengeluarkan surat-surat berharga.
  2. Menyediakan kemudahan kredit baik jangka panjang, maupun jangka menengah untuk perusahaan milik pemerintah maupun milik swasta
  3. Sebagai mediator bagi perusahaan perusahaan yang ada di indonesia serta sebagai tubuh aturan pemerintah untuk mendapatkan kredit baik didalam negeri maupun diluar negeri.
  4. Melakukan penyertaan modal pada perusahaan-perusahaan serta penjualan saham pada pasar modal
  5. Melakukan kegiatan perjuangan lain dibidang keuangan setelah menerima persetujuan dari menteri keuangan
  6. Sebagai mediator bagi perusahaan untuk mendapatkan tenaga andal khususnya dibidang keuangan.(syifa-qadri.weebly.com)

Fungsi Lembaga Keuangan Bukan Bank

Fungsi utama LKBB sebaga berikut

  1. Memberikan derma modal dalam bentuk kredit biar masyarakat tidak terjerat hutang yang mempunyai bunga sangat tinggi dari pihak rentenir
  2. Menghimpun dana dari masyarakat dengan mengeluarkan dokumen berharga dan menyalurkan kembali untuk pembiayaan investasi kepada perusahaan-perusahaan yang membutuhkan
  3. Untuk memperlancar pembangunan khususnya dibidang ekonomi maupun dibidang keuangan

Jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank

Di indonesia khsusunya, forum keuangan bukan bank dikelompokkan menjadi beberapa kategori yaitu Perum pegadaian, Perusahaan Asuransikoperasi simpan pinjam, Dana Pensiun (Taspen), sewa guna usaha (leasing), Pasar Modal, Pasar UangAnjak PiutangModal Ventura dan lain sebagainya.

Perum Pegadaian

Pengertian perum pegadaian ialah salah satu tubuh perjuangan milik negara yang melaksanakan kegiatan menyalurkan kredit kepada masyarakat dengan dasar aturan gadai biar terhindar dari peraktek peminjaman uang dengan bunga yang tidak wajar.

Tugas Pokok Perum Pegadaian

Sesuai dengan keputusan menteri keuangan No.Kep-39/MK/6/1/1971 menyangkut kiprah pokok perum pegadain sebagai berikut

  1. Membina prekonomian khusunya rakyat kecil dengan cara menyalurkan kredit dengan prinsip aturan gadai, ibarat petani, nelayan, pedagang kecil maupun industri kecil yang sifatnya produktif, serta kaum buruh maupun pegawai negeri yang mempunyai ekonomi lemah dan bersifat konsumtive.
  2. Ikut serta dalam mencegah praktik pinjam-meminjam dengan bunga yang tidak wajar, ijon, pegadaian yang sifatnya gelap (ilegal) maupun praktik riba lainnya.
  3. Menyalurkan kredit maupun jenis perjuangan lainnya yang bermanfaat khususnya bagi masyarakat ekonomi kecil maupun kepada pemerintah.
  4. Ikut serta dalam membina perkreditan masyarakat untuk yang lebih baik serta lebih luas bahkan jikalau perlu memperluas tempat operasinya.

Produk dan Layanan Perum Pegadaian

Dikutif dari suara.com wacana produk dan layanan perum pegadaian sebagai berikut

  1. Gadai konvensional, yaitu layanan  yang diberikan kepada maysarakat untuk mendapatkan kemudahan dana dengan cara menggadaikan barang atau dokumen penting (surat berharga) kepihak perum pegadaian. Jenis layanan ini paling dikenal dimasyarakat luas. Dari segi pembebanan bunga sanggup dikatakan cukup rendah yakni mulai dari 0,75% hingga dengan 1,5% selama 15 hari. Dasar kegiatan dilandaskan KUH perdata 1150-1160.
  2. Gadai Syariah, yaitu produk atau layanan yang tidak mengenal sewa modal yang memakai sistem bunga, sebagai gantinya gadai syariah dengan memberlakukan sewa tempat (ujrah) kepada masing-masing peminjam. Secara umum produk ini tidak berbeda jauh dengan sistem gadai konvensional lantaran setiap peminjam dana mengharuskan untuk menitipkan barang atau dokuman berharga sebagai jaminan atas kemudahan kredit yang diterima.
  3. Berbasis Fidusia, yaitu suatu layanan atau produk (dana)  yang ditujukan kepada sektor perjuangan produktif disemua sektor baik benda bergerak maupun tidak bergerak yang tidak sanggup dibebankan dengan hak tanggungan.
  4. Gadai sistem angsuran, yaitu Layanan yang diberikan kepada masyarakat untuk mendapatkan dana tunai selanjutnya pihak peminjam (debitur) akan mengembalikan dengan sistem mencicil. Produk ini tolong-menolong tidak berbeda jauh dengan sistem gadai konvensional dimana debitur harus menitipkan barang atau surat berharga pembayaran (Balance of Payment sebagai jaminan atas dana yang diterima, perbedaannya sistem pengembaliannya sanggup dilakukan sistem kredit.
  5. Gadai emas, yaitu layanan yang diberikan forum keuangan bukan bank (lkbb) kepada masyarakat yang ingin memperoleh logam mulia (emas) dalam bentuk tunai maupun secara mencicil. Produk pegadaian yang satu ini cukup familier dan disambut hangat bagi masyarakat yang ingin mempunyai atau menyimpan emas. 
  6. Jasa taksiran, yaitu salah satu produk perum pegadaian layanan pengujian terhadap suatu barang yang bergerak. produk ini cukup mempunyai kegunaan bagi masyarakat yang ingin menjual barangnya ibarat emas biar terhindar dari peraktik penipuan.
  7. Jasa penitipan, yaitu Anda sanggup menyimpan atau menitipkan suatu barang berharga dengan membayar sewa temapat.
  8. Jasa sertifikasi Logam Mulia, yaitu layanan G-lab  suatu layanan pengujian maupun evaluasi guna menguji keaslian logam mulia maupun kerikil permata dan jikalau akibatnya benar-benar orisinil maka pihak perum pegadaian akan memperlihatkan sertifikat wacana keasliannya. 
Perusahaan Asuransi

Menurut ketentuan pasal 246 KUHD, asuransi atau pertanggungan yakni perjanjian dengan mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan mendapatkan premi untuk memperlihatkan pergantian kepadanya lantaran kerugian, kerusakan atau kehilangan laba yang diperlukan yang mungkin di deritanya akhir suatu evenemen (peristiwa yang tidak pasti)

Sementara dalam Undang-undang no.2 1992 menyebutkan asuransi ialah suatu perjanjian antara dua belah pihak yang mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada pihak tertanggung, dengan mendapatkan sejumlah premi asuransi sebagai pergantian kepada pihak tertanggung akhir kerugian, maupun akhir kerusakan dan kehilangan laba yg mungkin diderita pihak tertanggung akhir dari suatu insiden yang tidak pasti, atau dengan memperlihatkan pembayaran yg didasarkan atas meninggal/hidup-nya seseorang yg dipertanggungkan.

 Prinsip Pokok Asuransi 

  1. Utmost good faith bisa diberikan arti bahwa pihak mempunyai itikad untuk saling menguntungkan dan saling melindungi secara jujur.

Utmost good faith yakni suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang material (material fact) mengenai suatu yang akan diasuransikan baik diminta maupun tidak. Artinya adalah: si penanggung harus dengan jujur membuktikan dengan terang segala sesuatu wacana luasnya syarat/kondisi dari asuransi dan si tertanggung juga harus memperlihatkan keterangan yang terang dan benar atas objek atau kepentingan yang dipertanggungkan.

  1. Insurable interest, yaitu para pihak mempunyai kepentingan, baik kepentingannya sendiri maupun kepentingan keluarganya atau kepentingan lain. Insurable interest Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
  2. Indemnity adalah suatu prosedur di mana penanggung menyediakan konpensasi finansial dalam upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat sebelum terjadinya kerugian (KUHD) Pasal, 252, 253 dan dipertegas dalam pasal 278
  3. Subrogation yakni sautu pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
  4. Contribution, yakni hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama sama menanggung, tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung, untuk ikut memperlihatkan indemnity
  5. Proximate cause adalah suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian insiden yang menimbulkan suatu akhir tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara aktif dari sumber yang gres dan independen.

 Kegiatan Pokok Perusahaan asuransi 

Secara umum kegiatan utama perusahaan asuransi hanyak melibatkan dua pihak yakni pihak penanggung dan tertanggung.

  1. Pihak penanggung:Perusahaan yang mendapatkan sejumlah premi asuransi secara terencana dari pihak tertanggung sebagai timbal baik atas kerugian yang diderita pihak tertanggung secara tiba-tiba sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak.
  2. Pihak tertanggung: Merupakan kebalikan dari pihak penanggung, dimana pihak tertanggung telah membayar sejumlah premi maka pihak tertanggung berhak mendapatkan claim akhir terjadinya kerugian maupun kerusakan secara tiba-tiba.

 Tujuan dari Asuransi 

  1. Dari segi ekonomi,

Tujuannya adalah: mengurangi ketidakpastian dari hasil perjuangan yang dilakukan oleh seseorang atau perusahaan dalam rangka memenuhi kebutuhan atau mencapai tujuan.

  1. Dari segi hukum

Tujuannya adalah: memindahkan resiko yang dihadapi oleh suatu objek atau suatu kerugian bisnis kepada pihak lain

  1. Dari segi tata niaga, maka

Tujuannya adalah: membagi resiko yang dihadapi kepada semua penerima aktivitas asuransi

  1. Dari segi kemasyarakatan, maka

Tujuannya adalah: menganggung kerugian secara bersama sama antar  semua penerima asuransi

  1. Dari segi matematis

Tujuannya adalah: meramalkan besarnya kemungkinan terjadinya resiko dan hasil ramalan itu digunakan dasar untuk membagi resiko kepada semua penerima (sekelompok peserta) aktivitas asuransi.

Selengkapnya→

    Koperasi simpan-pinjam

    koperasi simpan pinjam merupakan salah satu pecahan dari forum keuangan bukan bank yang mempunyai tubuh aturan koperasi. prinsip yang digunakan dalam koperasi simpan yaitu kekeluargaan dan gotong royong untuk membantu sesama anggota demi kesejahteraan bersama sesuai dengan undang undang yang diatur UU No 17 Tahun 2012.

     Prinsip Dasar koperasi simpan pinjam 

    Mengacu dari undang-undang diatas maka prinsip dari koperasi simpan pinjam ialah mempunyai anggota dengan sifat keterbukaan & sukarela, dikelola berdikari serta demokratis. Sementara kekuasaan tertinggi berada pada rapat anggota. Keuntungan yang diperoleh dari sisa hasil perjuangan dibagi secara adil sesuai dengan kesepakatan dalam rapat anggota.

     Sumber modal koperasi simpan pinjam 
    1. Simpanan pokok: iuran yang dibayarkan pertama-kali  setiap anggota dan hanya sekali saja
    2. Simpanan wajib: iuran yang dibayarkan anggota setiap bulannya
    3. Simpanan sukarela: tidak berbeda jauh dengan sistem tabungan sementara dari jumlah dan waktu tidak ditentukan
    4. Dana cadangan: merupakan sisa hasil perjuangan (keuntungan) yang tidak dibagikan melainkan dipergunakan kembali untuk suplemen modal usaha
    5. Hibah/donasi: dana yang diberikan orang lain kepada pihak koperasi.
     Syarat untuk menjadi anggota 
    1. Merupakan warga negara indonesia
    2. Bersifat keanggotaan tetap secara perorangan bukan termasuk dalam bentuk tubuh hukum
    3. Bersedia untuk membayar simpanan wajib dan simpanan pokok sesuai dengan ketentuan koperasi
    4. Menyetujui AD/ART dan ketentuan yang berlaku dalam koperasi
     Syarat dalam mengajukan pinjaman 
    1. Peminjam berstatus sebagai anggota maupun calon anggota
    2. Mengisi formulir pinjaman
    3. Melampirkan FC KTP suami/istri bilamana sudah berkeluarga
    4. Melampirkan FC rekening listrik, slip honor dan agunan

    Selengkapnya→

    Dana Pensiun

    Pengertian perusahaan Dana Pensiun secara umum sanggup dikatakan merupakan Perusahaan yang memungut dana dari masyarakat  kepada penerima pensiun sesuai perjanjian. Artinya dana pensiun dikelola oleh  suatu forum dan memungut dana dari pendapatan para karyawan suatu perusahaan, kemudian membayarkan kembali dana tersebut dalam bentuk pensiun setelah jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak. Pengertian sesuai perjanjian sanggup diberikan pada ketika karyawan  tersebut sudah memasuki usia pensiun atau ada alasannya yakni sebab lain sehingga memperoleh hak untuk mendapatkan dana pensiun.

    Selanjutnya pengertian pensiun yakni hak seseorang untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada alasannya yakni sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Penghasilan dalam hal ini biasanya diberikan dalam bentuk uang dan besarnya tergantung dari peraturan yang ditetapkan.

     Tujuan Pensiun 

    Bagi pemberi kerja tujuan penyelenggaraan dana pensiun bagai karyawan yakni sebagai berikut:

    1. Memberikan penghargaan kepada para karyawan yang telah mengabdi diperusahaan tersebut.
    2. Agar dimasa usia pensiun karyawan tersebut tetap sanggup menikmati hasil yang diperoleh setelah bekerja diperusahaannya.
    3. Memberikan rasa kondusif dari segi batiniah sehingga sanggup menurunkan turn over karyawan.
    4. Meningkatkan motivasi karyawan dalam melaksanakan kiprah sehari – sehari
    5. Meningkatkan gambaran perusahaan dimata masyarakat dan pemerintah

    Sedangkan bagi karyawan yang mendapatkan pensiun, manfaat yang diperoleh dengan adanya pensiun adalah:

    1. Kepastian memperoleh penghasilan dimasa yang akan tiba setelah masa pensiun
    2. Memberikan rasa kondusif dan sanggup meningkatkan motivasi untuk bekerja
     Jenis Jenis Pensiun 
    1. Pensiun normal
    2. Pensiun dipercepat
    3. Pensiun ditunda
    4. Pensiun cacat

    Selengkapnya →

    Perusahaan sewa guna usaha (leasing)

    Pengertian leasing /sewa perjuangan secara umum adalah perjanjian antara  lessor (perusahaan leasing) dengan lessee (nasabah) dimana pihak lessor menyediakan barang  degan hak penggunaan oleh lessee sebagai imbalan pembayaran sewa untuk jangka waktu tertentu.

     Ketentuan Mengenai Leasing 

    Kegiatan leasing secara resmi diperbolehkan beroperasi di indonesia setelah keluar Surat Keputusan bersama antara Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri Perdagangan Nomor. Kep.122/MK//IV/1974, Nomor 32/M/SK/2/74 dan Nomor 30/Kbp/I/74 Tanggal 7 Februari 1974 Tentang perizinan Usaha Leasing di Indonesia.

    Lembaga pembiyaan berdasarkan ketentuan ini dimungkinkan untuk melaksanakan salah satu dari kegiatan pembiayaan ibarat :

    1. Sewa guna perjuangan (leasing)
    2. Modal ventura (venture capital)
    3. Anjak Piutang (factoring)
    4. Pembiayaan konsumen (consumer finance) dan
    5. Kartu kredit (credit card)

    Selengkapnya→

    Pasar Modal

    Pengertian pasar modal secara umum merupakan suatu tempat bertemunya para penjual dan pembeli untuk melaksanakan transaksi dalam rangka memperoleh modal. Penjual dalam pasar modal merupakan perusahaan yang membutuhkan modal (emiten), sehingga mereka berusaha untuk menjual efek-efek di capital market. Sedangkan pembeli (investor) yakni pihak yang ingin membeli modal  di perusahaan yang berdasarkan mereka menguntungkan. Pasar modal dikenal dengan nama bursa imbas dan di Indonesia cukup umur ini ada dua buah bursa imbas yaitu bursa imbas Jakarta dan bursa imbas Surabaya.

     Manfaat pasar modal  

    1. Bagi investor

    Biasanya para pemodal relatif terbatas dalam menanamkan dananya di bank dalam bentuk deposito dengan alasan perkembangan modal yang ditanam di bank mengalami perkembangan yang lamban dibandingkan dengan pasar modal dalam bentuk saham, obligasi, sekuritas lainnya. Melalui pasar modal, investasi yang ditanamkan berkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi

    Sebagai pemegang saham, investor memperoleh deviden. Sedangkan sebagai pemegang obligasi investor memperoleh bunga tetap/bagi hasil atau pendapatan, mempunyai hak bunyi dalam RUPS bagi pemegang saham dan mempunyai hak bunyi dalam RUPS bagi pemegang obligasi. Selain itu investor sanggup dengan gampang mengambil instrumen investasinya, contohnya berpindah dari saham A ke saham B sehingga sanggup meningkatkan laba atau mengurangi resiko investasi.

    1. Bagi pemerintah

    Sebagaimana diketahui bahwa perkembangan pembangunan di suatu tempat sangat tergantung dari masuknya investor ke tempat tersebut.

    Dengan perkembangan pasar modal dan adanya investor yang menanamkan  investasinya pada suatu perusahaan yang go public,  yang kebetulan perusahaan itu ingin menyebarkan usahanya di suatu tempat maka akan terjadi pemerataan hasil pembangunan. Kerena dengan terbukanya peluang perjuangan di sautu tempat akan membuka peluang kerja dan kesempatan kerja sehingga akan mengurangi dampak sosial dari penggangguran

    1. Bagi dunia usaha

    Pasar modal akan memperlihatkan manfaat bagi dunia perjuangan karena.

    • Menyediakan sumber pendanaan atau pembiayaan
    • Memberikan wahana investasi bagi investor
    • Menyediakan indikator utama bagi tren ekonomi negara
    • Memungkinkan penyebaran pemilikan perusahaan
    • Menciptakan lapangan kerja
    • Memberikan kesempatan mempunyai perusahaan
    • Alternatif investasi
    • Membina iklim keterbukaan
    • Mendorong pengelolaan perusahaan dengan iklim terbuka

    Selengkapnya→

    Pasar Uang

    Pengertian wacana pasar uang sanggup anda lihat wacana pengertian Pasar Modal, perbedaannya hanya terletak pada waktu instrumen yang diperjualbelikan, tempat penjualan serta tujuan daripada penjual dan pembeli.

     Tujuan Pasar Uang 

    Seperti halnya pasar modal, dalam pasar uang terdapat dua pihak  yang terlibat secara eksklusif maupun tidak langsung. Masing masing pihak saling berkepentingan satu sama lainnya dan mempunyai tujuan masing masing pula.

    Pihak pihak yang terlibat dalam pasar uang yakni sebagai berikut:

    1. Pihak yang membutuhkan dana

    Dalam hal ini baik bank maupun perusahaan non bank  yang kebetulan membutuhkan dan yang segera harus dipenuhi  untuk kepentingan tertentu.

    1. Pihak yang menanamkan dana

    Yaitu pihak yang menyediakan dana atau pihak yang menjual dana  baik bank maupun perusahaan non bank  dengan tujuan investasi dipasar uang.

    Selegkapnya→

    Perusahaan Anjak Piutang

    Pengertian perusahaan anjak piutang atau yang lebih dikenal dengan nama factoringadalah perusahaan yang kegiatannya yakni melaksanakan penagihan atau pembelian, atau pengambilalihan atau pengelolaan utang piutang  suatu perusahaan  dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan.

     Kegiatan Anjak Piutang 

    Kegiatan perusahaan anjak piutang di Indonesia diatur bersarkan surat keputusan Menteri Keuangan Nomor1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988. Berdasarkan surat keputasan Menteri keuangan tersebut sanggup disimpulkan bahwa kegiatan anjak piutang yakni sebagai berikut:

    1. Pengambilalihan tagihan suatu perusahaan dengan fee
    2. Pembelian piutang perusahaan dalam sautu transaksi perdagangan dengan haraga yang sesuai dengan kesepakatan.
    3. Mengelola  usaha penjuala kredit sautu perusahaan, artinya perusahaan factoring  sanggup mengelola kegiatan administrasi  kredit sautu perusahaan sesuai kesepakatan.

    Selengkapnya→

    Modal Ventura

    Pengertian modal ventura sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 “modal ventura yakni tubuh perjuangan yang melaksanakan suatu pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu Perusahaan yang mendapatkan derma pembiayaan”.

     Ciri atau karakteristik modal ventura  
    1. Kegiatan yang dilakukan bersifat penyertaan eksklusif kesuatu perusahaan
    2. Bisnis yang dimasuki merupakan bisnis yang mempunyai resiko tinggi
    3. Penyerahan dalam perusahaan bersifat dalam jangka panjang dan biasanya diatas tiga tahun
    4. Keuntungan yang diperoleh berasal dari capital gain, deviden atau bagi hasil tergantung dari penyertaan modalnya dibidang jenis yang diinginkan.
    5. Kegiatannya lebih banyak dilakukan dalam perjuangan pembentukan perjuangan gres atau pengembangan suatu usaha.
     Tujuan Pendirian Modal Ventura 

    Secara garis besar maksud dan tujuan pendirian modal ventura  yakni sebagai berikut:

    1. Untuk pengembangan suatu proyek tertentu, contohnya proyek penelitian, dimana proyek ini biasanya tanpa memikirkan laba semata, akan tetapi lebih bersifat pengembangan ilmu pengetahuan
    2. Pengembangan suatu teknologi baru, atau pengembangan produk baru. Pembiayaan untuk perjuangan ini gres memperoleh laba dalam jangka panjang
    3. Pengambilalihan kepemilikan sautu perusahaan. Tujauan pembiayaan dengan mengambilalih kepemilikan perusahaan lain lebih banyak diarahkan untuk mencari keuntungan
    4. Kemitraan dalam rangka pengentasan kemiskinan, dengan tujuan untuk membantu para pengusaha lemah yang kekuarangan modal, tetapi tidak mempunyai jaminan materil sehingga sulit memperoleh pinjaman. Dengan adanya penyertaan modal-ventura akan sanggup membantu menghadapi kesulitan keuangannya.
    5. Alih teknologi yang dilakukan ke perusahaan yang masih memakai teknologi usang sehingga sanggup meningkatkan kapasitas produksi dan mutu produknya
    6. Membantu perusahaan yang sedang kekuarangan likuiditas
    7. Membantu pendirian perusahaan baru, dimana tingkat resiko kerugiannya sangat besar.

    Selengkapnya→

    Lihat artikel berikutnya:

    Sumber https://www.cekkembali.com

    Related Posts

    Berlangganan update artikel terbaru via email:

    0 Response to "Lkbb"

    Posting Komentar

    Iklan Atas Artikel

    Iklan Tengah Artikel 1

    Iklan Tengah Artikel 2

    Iklan Bawah Artikel