-->

iklan banner

Tujuan, Fungsi Dan Manfaat Legalisasi Sekolah/Madrasah

Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
Sebagaimana disebutkan bahwa legalisasi sekolah/madrasah yaitu proses evaluasi secara komprehensif terhadap kelayakan satuan atau jadwal pendidikan, yang kesudahannya diwujudkan dalam bentuk pengakuan dan peringkat kelayakan dalam bentuk yang diterbitkan oleh suatu forum yang berdikari dan profesional.

Akreditasi tersebut mempunyai tujuan, fungsi dan manfaat yang kasatmata terhadap peningkatan mutu pada satuan pendidikan. Adapun tujuan, fungsi dan manfaat legalisasi sekolah sanggup dijabarkan sebagai berikut.

Tujuan Akreditasi Sekolah/Madrasah
Tujuan penyelenggaraan legalisasi sekolah/madrasah yang dilakukan oleh BAN S/M yaitu sebagai berikut.

  1. memberikan warta perihal kelayakan sekolah/madrasah atau jadwal yang dilaksanakannya menurut SNP;
  2. memberikan pengakuan peringkat kelayakan;
  3. memetakan mutu pendidikan menurut SNP; dan
  4. memberikan pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan (stakeholder) sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Manfaat Akreditasi Sekolah/Madrasah
Hasil legalisasi sekolah/madrasah yang diselenggarakan oleh Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN S/M) bermanfaat sebagai

  1. acuan dalam upaya peningkatan mutu dan planning pengembangan sekolah/madrasah;
  2. umpan balik dalam perjuangan pemberdayaan dan pengembangan kinerja warga sekolah/madrasah dalam rangka menerapkan visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, dan jadwal sekolah/madrasah;
  3. motivasi semoga sekolah/madrasah terus meningkatkan mutu pendidikan secara bertahap, terencana, dan kompetitif baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, nasional bahkan regional dan internasional;
  4. bahan warta bagi sekolah/madrasah untuk mendapat pinjaman dari pemerintah, masyarakat, maupun sektor swasta dalam hal profesionalisme, moral, tenaga, dan dana; serta
  5. acuan bagi forum terkait dalam mempertimbangkan kewenangan sekolah/ madrasah sebagai penyelenggara ujian nasional.

Bagi kepala sekolah/madrasah, hasil legalisasi diharapkan sanggup dijadikan materi warta untuk pemetaan indikator kelayakan sekolah/madrasah, kinerja warga sekolah/madrasah, termasuk kinerja kepala sekolah/madrasah selama periode kepemimpinannya. Di samping itu, hasil legalisasi juga diharapkan kepala sekolah/madrasah sebagai materi masukan untuk penyusunan jadwal serta anggaran pendapatan dan belanja sekolah/madrasah.

Bagi guru, hasil legalisasi merupakan dorongan untuk selalu meningkatkan diri dan bekerja keras dalam memperlihatkan layanan terbaik bagi penerima latih guna mempertahankan dan meningkatkan mutu sekolah/madrasah. Secara moral, guru bahagia bekerja di sekolah/madrasah yang diakui sebagai sekolah/madrasah bermutu.

Bagi masyarakat dan khususnya orangtua penerima didik, hasil legalisasi diharapkan menjadi warta yang akurat perihal layanan pendidikan yang diberikan oleh setiap sekolah/madrasah, sehingga secara sadar dan bertanggung jawab masyarakat dan khususnya orangtua sanggup menciptakan keputusan dan pilihan yang sempurna terkait pendidikan anaknya sesuai kebutuhan dan kemampuannya.

Bagi penerima didik, hasil legalisasi bisa menumbuhkan rasa percaya diri bahwa mereka memperoleh pendidikan yang bermutu, dan akta legalisasi merupakan bukti bahwa mereka mengikuti pendidikan di sekolah/madrasah yang bermutu.

Bagi pemerintah hasil legalisasi sanggup dijadikan sebagai materi pertimbangan dalam menyusun kebijakan peningkatan mutu pendidikan nasional.

Fungsi Akreditasi Sekolah/Madrasah
Akreditasi sekolah/madrasah yang komprehensif sanggup memetakan secara utuh profil sekolah/madrasah, mempunyai fungsi sebagai berikut.

  1. Pengetahuan, yaitu sebagai warta bagi semua pihak perihal kelayakan sekolah/ madrasah dilihat dari banyak sekali unsur terkait yang mengacu pada standar nasional pendidikan beserta indikator-indikatornya.
  2. Akuntabilitas, yaitu sebagai bentuk pertanggungjawaban sekolah/madrasah kepada publik, apakah layanan yang dilakukan dan diberikan oleh sekolah/madrasah telah memenuhi impian atau keinginan masyarakat.
  3. Pembinaan dan pengembangan, yaitu sebagai dasar bagi sekolah/madrasah, pemerintah, dan masyarakat dalam upaya peningkatan atau pengembangan mutu sekolah/madrasah.



Sumber http://sidapodikdas.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Tujuan, Fungsi Dan Manfaat Legalisasi Sekolah/Madrasah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel