-->

iklan banner

Download Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 Wacana Standar Kepala Sekolah/Madrasah

Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 perihal Standar Kepala Sekolah/Madrasah
Undang-undang No. 14 tahun 2005 secara terperinci menyebutkan bahwaguru merupakan pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi akseptor didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.Profesional untuk guru berarti suatu pekerjaan yang profesional yang ditunjang oleh ilmu tertentu yang mendalam yang diperoleh dari forum pendidikan yang sesuai sehingga apa yang dikerjakan menurut keilmuan yang dimiliki yang bisa dipertanggungjawabkan. Untuk itu seorang guru perlu mempunyai kemampuan khusus, suatu kemampuan yang mustahil dipunyai oleh yang bukan seorang guru.

Selain kiprah utama menjadi pendidik, guru juga sanggup melakukan kiprah perhiasan menjadi kepala sekolah. Otonomi tempat menunjukkan kewenangan yang besar kepada Pemda dalam banyak sekali bidang, termasuk bidang pendidikan. Salah satu kewenangan tersebut yakni dalam pelatihan karir pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk rekrutmen kepala sekolah/madrasah. Untuk menjadi kepala sekolah seorang guru harus memenuhi kualifikasi dan standar kepala sekolah/madrasah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Atas dasar itulah lalu pemerintah sentra menciptakan regulasi perihal standar kepala sekolah/madrasah sebagai pola dalam proses rekrutmen kepala sekolah/madrasah. Regulasi tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 perihal Standar Kepala Sekolah/Madrasah. Harapannya supaya para guru yang mengusulkan diri menjadi kepala sekolah sanggup memenuhi syarat yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.

Penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 perihal Standar Kepala Sekolah/Madrasah juga merupakan bab dari implementasi Pasal 38 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 perihal Standar Nasional Pendidikan.
Dalam Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 perihal Standar Kepala Sekolah/Madrasah disebutkan bahwa standar kepala sekolah terdiri dari kualifikasi dan kompetensi yang harus dimiliki oleh kepala sekolah/madrasah. Kualifikasi Kepala Sekolah/Madrasah terdiri atas Kualifikasi Umum, dan Kualifikasi Khusus. Sedangkan kompetensi yang harus ada pada diri kepala sekolah meliputi 5 dimensi kompetensi yaitu dimensi kompetensi kepribadian, manajerial, kewirausahaan, supervisi, dan sosial.

Kompetensi kepala sekolah tersebut berupa keterampilan, pengetahuan dan kemampuan yang harus dimiliki dan dicapai kepala sekolah dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala sekolah di satuan pendidikan yang dipimpinnya. Kemampuan tersebut yakni perpaduan dari pengetahuan, keterampilan, nilai, dan sikap yang direfleksikan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak. Seseorang yang telah mempunyai kompetensi dalam bidang tertentu bukan hanya mengetahui, tetapi juga sanggup memahami dan menghayati bidang tersebut yang tercermin dalam pola sikap sehari-hari.

Untuk lebih jelasnya, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 13 Tahun 2007 perihal Standar Kepala Sekolah/Madrasah sanggup did0wnl0ad pada link di bawah ini

Download Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 perihal Standar Kepala Sekolah/Madrasah
Download Lampiran Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 perihal Standar Kepala Sekolah/Madrasah


Sumber http://sidapodikdas.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Download Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 Wacana Standar Kepala Sekolah/Madrasah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel