-->

iklan banner

Letak Lintang Dan Letak Bujur Peta Koordinat Penerima Asuh Di Dapodik Wajib Diisi Apa Tidak? Ini Jawabannya!

Letak Lintang dan Bujur Peta Koordinat Peserta Didik di Dapodik
Salah satu pembaharuan pada aplikasi Dapodik versi 2018b yaitu adanya penambahan kolom atau isian letak lintang dan letak bujur peta koordinat akseptor didik. Pembaharuan peta koordinat daerah tinggal akseptor asuh ini belum pernah ada pada aplikasi dapodik versi-versi sebelumnya.

Hal tersebut mengatakan bahwa Ditjen Dikdasmen Kemendikbud RI senantiasa selalu berinovasi dan berusaha menyempurnakan aplikasi Dapodik yang bermanfaat demi kepentingan kebijakan-kebijakan di lingkungan Kemendikbud RI.

Setiap pembaharuan dan perbaikan yang disertakan pada aplikasi Dapodik versi gres niscaya mempunyai tujuan yang positif. Di samping untuk meningkatkan kualitas data pokok pendidikan, penambahan data isian letak lintang dan letak bujur peta koordinat akseptor asuh di Dapodik ternyata merupakan implementasi adanya Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru.

Dengan kata lain, penambahan isian letak lintang dan letak bujur ini dimaksudkan untuk memetakan koordinat lokasi daerah tinggal akseptor asuh guna kepentingan PPDB Sekolah Dasar. Penambahan pengisian kolom lintang dan bujur pada akseptor asuh bertujuan untuk mengukur jarak tempuh daerah tinggal akseptor asuh dengan sekolah yang sesuai dengan kebijakan zonasi pada hukum PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) sesuai Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 wacana Penerimaan Peserta Didik Baru.

Namun yang menjadi pertanyaan di sini adalah, dengan adanya seruan isian letak lintang dan letak bujur tersebut apakah operator dapodik di sekolah perlu dan wajib mengisi data tersebut apa tidak? Apakah data isian tersebut nantinya benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan zonasi PPDB secara online maupun offline apa tidak?

Jawabannya sangat relatif, tergantung para operator dapodik di sekolah dalam mengartikannya. Jika dilihat dari jenis data di aplikasi Dapodik, isian atau kolom letak lintang dan letak bujur tidak terdapat tanda asterisk (*) merah. Itu berarti data tersebut tidak wajib diisi. Meskipun tidak diisi, tidak akan mengakibatkan invalid dan tidak mengganggu proses sinkronisasi apliaksi Dapodik.

Meskipun begitu, bukan mustahil ke depannya, data tersebut akan menjadi data yang wajib diisi dan jangan hingga menyebebkan dosa masa lampau yang kesudahannya menimbulkan banyak data invalid pada aplikasi Dapodik dikemudian hari sehingga menganggu proses sinkronisasi. Akibat yang lebih fatal, akseptor asuh tingkat selesai yang sudah lulus dan akan mengikuti PPDB di sekolah lanjutan akan bermasalah pada dikala mendaftar alasannya yaitu terkendala sistem zonasi yang diambil dari data dapodik.

Oleh karenanya, penulis menyarankan kepada operator dapodik di sekolah untuk mengisi dan melengkapi data isian letak lintang dan letak bujur peta koordinat akseptor asuh di dapodik. Dengan mengisi data tersebut, kita telah membantu pemerintah dalam meningkatkan kualitas data pokok pendidikan yang nantinya juga akan bermanfaat bagi sekolah, guru dan akseptor asuh pada umumnya.
Sumber http://sidapodikdas.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Letak Lintang Dan Letak Bujur Peta Koordinat Penerima Asuh Di Dapodik Wajib Diisi Apa Tidak? Ini Jawabannya!"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel