-->

iklan banner

Korupsi Di Indonesia

Korupsi di Indonesia sanggup dikatakan telah berada di tingkatan yang mengkhawatirkan sehingga korupsi menjadi tindakan kejahatan yang serius di Indonesia. Berdasarkan data dari sebuah forum konsultan independen di Hongkong yaitu PERC (Political and Economy Risk Consultancy), korupsi di Indonesia menempati posisi pertama di wilayah Asia dan Asia Pasifik. Grafiknya sanggup di lihat dari gambar grafik di bawah ini.


 sanggup dikatakan telah berada di tingkatan yang mengkhawatirkan sehingga korupsi menjadi ti Korupsi di Indonesia

Gambar. Tingkat korupsi di Indonesia


Grafik di atas mempunyai rentang nilai atau skor dari 0 sampai 10 dimana semakin kecil skornya, maka semakin sedikit kasus korupsinya. Dengan skor yang besar yakni 8,16 menempatkan Indonesia menjadi negara terkorup dengan skor yang mendekati nilai sempurna. Untuk itu, topik yang membahas korupsi di Indonesia harus dikenalkan kepada generasi muda semenjak dini. Selain sebagai bentuk upaya pencegahan, ini merupakan upaya menyadarkan masyarakat wacana ancaman laten korupsi itu sendiri.


A. Pengertian korupsi


Sebelum membahas wacana korupsi di Indonesia, mari kita pahami dahalu wacana pengertian korupsi itu sendiri. Dari bahasa latin, korupsi berasal dari kata “corruption atau corruptus” yang berarti penyuapan. Selanjutnya jikalau dirunut kebelakang, maka akan berasal dari kata latin yang lebih bau tanah yakni “corrumpere” yang artinya merusak. Dari kata “corrumpere” ini lalu berubah menjadi beberapa kata menyerupai “corruption” di Inggris atau “corruptie” di Belanda.


Pengertian korupsi berdasarkan UU No. 28 Tahun 1999 dijelaskan bahwa korupsi, kongkalikong dan nepotisme disingkat KKN merupakan penyelewengan atau penggelapan harta milik perusahaan atau milik negara untuk kepentingan pribadi. Selain itu, pada UU No. 31 tahun 1999 jo. UU No. 20 tahun 2001 dijelaskan pula bahwa korupsi yaitu perbuatan melawan aturan dengan cara memperkaya diri dengan menyalahgunakan wewenang alasannya yaitu jabatan atau kedudukan yang berakibat merugikan negara (Dwi Cahyati AW, 2010). Transparency Internasional juga melaksanakan pendefinisian meskipun sedikit berbeda namun maknanya tetaplah sama. Korupsi yaitu penyalahgunaan kekuasaan dan kepercayaan publik untuk laba pribadi.


Nah, dari semua itu sanggup kita ambil tiga inti pokok dari pengertian korupsi yakni:


1. Korupsi dilakukan untuk laba langsung atau orang lain menyerupai keluarga atua teman.


2. Korupsi niscaya melibatkan penyalahgunaan kekuasaan atau jabatan.


3. Hal yang berkaitan kekuasaan atau jabatan, baik disektor negeri atau swasta menjanjikan keutungan bahan sehingga menjadi daya tarik bagi koruptor.


B. Dasar hukum pemberantasan korupsi di Indonesia


Rima Yuliastuti (2011) dalam bukunya halaman 78 menjalaskan bahwa dasar aturan pemberantasan korupsi di Indonesia antara lain:


1. UU Nomor 20 tahun 2001 yakni wacana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,


2. UU Nomor 28 tahun 1999 yakni wacana Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN,


3. UU Nomor 3 tahun 1971 yakni wacana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,


4. UU Nomor 31 tahun 1999 yakni wacana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,


5. Ketetapan MPR Nomor X/MPR/1998 yakni wacana Penyelengaraan Negara yang Bersih dan Bebas KKN,


6. UU Nomor 15 tahun 2002 yakni wacana Tindak Pidana Pencucian Uang,


7. UU Nomor 30 tahun 2002 yakni wacana Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK),


8. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2004 yakni wacana Percepatan Pemberantasan Korupsi,


9. Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2000 yakni wacana Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,


10. Peraturan Pemerintah Nomor 63 tahun 2005 yakni wacana Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK.


Nah, dalam menuntaskan kasus korupsi di Indonesia sesuai UU Nomor 30 tahun 2002 dibentuklah Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau KPK yang bekerja secara independen atau mandiri. Selain itu dibuatlah lembaga peradilan tipikor (tinda pidana korupsi) yang juga berfungsi untuk mengadili para koruptor di Indonesia.


[color-box]Cahyati AW dan Warsito Adnan, Dwi.2010. Kewarganegaraan 1. Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional.

Yuliastuti, Rima dkk. 2011. Pendidikan Kewarganegaraan. Diterbitkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan Kementerian Pendidikan Nasional dari PT. Penerbit Percada.[/color-box]



Sumber aciknadzirah.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Korupsi Di Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel