-->

iklan banner

Pemerintahan Monarki

Monarki, berasal dari kata Yunani "monos" yang berarti satu, dan “archein” yang bermakna pemerintah. Monarki ialah sejenis pemerintahan yang dipegang oleh seorang penguasa monarki. Monarki atau sistem pemerintahan kerajaan merupakan sistem tertua di dunia. Pada kurun ke-19, terdapat kurang lebih 900 kerajaan di dunia, yang kemudiam bermetamorfosis 240 buah dalam kurun ke-20. Pada kurun ke-20, hanya 40 kerajaan yang masih ada. 

Dari jumlah tersebut, hanya empat negara mempunyai penguasa monarki yang mutlak dan selebihnya terbatas kepada sistem konstitusi. Monarki demokratis berbeda dengan konsep penguasa monarki yang sebenarnya. Biasanya, penguasa monarki akan mewariskan takhtanya. Dalam sistem monarki demokratis, takhta penguasa monarki akan bergilir-gilir di kalangan beberapa sultan, misalnya: negara Malaysia.

Bentuk pemerintahan Monarki ini dibagi menjadi 3 yaitu:
a. Monarki Absolut
Seorang raja mempunyai kekuasaan yang tidak terbatas (absolut). Pada sistem ini ini tidak ada satu pun badan/lembaga negara yang sanggup membatasi kekuasaan raja sehingga raja akan gampang menciptakan tindakan yang sewenang-wenangnya. Sebelum Revolusi Perancis, hampir semua negara di Eropa memakai bentuk pemerintahan monarki absolut. Misalnya: Perancis di bawah kekuasaan Louis XIV. Pada zaman modern, ini hanya tersisa tiga monarki mutlak, yaitu :
  1. Arab Saudi (Raja Abdullah ibn 'Abd al 'Aziz Al Sa'ud)
  2. Brunei (Sultan Hassanal Bolkiah Mu'izzadin Waddaulah )
  3. Swaziland (Raja Maswati III)
  4. Vatikan (Paus Benediktus XVI)

Di Yordania dan Maroko, raja mempunyai banyak kuasa tetapi dihentikan dianggap sebagai monarki yang mutlak.

b. Monarki Konstitusional
Monarki konstitusional ialah sejenis monarki yang didirikan di bawah sistem konstitusional yang mengakui raja sebagai kepala negara. Monarki konstitusional yang modernbiasanya memakai konsep Trias Politica ataupolitik tiga serangkai. Hal ini berarti raja ialah ketua simbolis cabang eksekutif.

Saat ini, monarki konstitusional disatukan dengan demokrasi parlementer, yaitu kerajaan masih dibawah kekuasaan rakyat tetapi raja mempunyai peranan tradisional di dalam sebuah negara. Pada hakikatnya sang perdana menteri, pemimpin yang dipilih oleh rakyat. Kaprikornus Perdana Menteri-lah yang memerintah negara dan bukan Raja. Beberapa sistem monarki konstitusional mengikuti keturunan, misalnya: di Malaysia, Yang di-Pertuan Agong dipilih oleh Majelis Raja-Raja setiap lima tahun.

c. Monarki Parlementer
Monarki Parlementer ialah kekuasaan dewan legislatif yang besar. Kekuasaan tidak lagi dipegang oleh raja, melainkan seorang perdana menteri. Bentuk pemerintahan Monarki Parlementer menurut dua asas berikut ini.
  1. Raja tidak sanggup diganggu gugat, yang bertanggung jawab atas seluruh akal pemerintah ialah menteri, baik secara gotong royong maupun secara perorangan pada bagiannya sendiri.
  2. Bila sebagian besar dari Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui suatu akal politik seorang menteri, maka menteri tersebut harus meletakkan jabatannya.

Saat ini hampir semua negara yang bentuk pemerintahannya monarki memakai monarki parlementer.


Sumber http://pkn-ips.blogspot.com/

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Pemerintahan Monarki"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel