-->

iklan banner

Hak Merek

Pengertian Hak  Merek

Merek diatur dalam Undang – undang Nomor 15 tahun 2001 ihwal Merek. Merek ialah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka –angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur tersebut yang mempunyai daya pembeda dan digunakan dalam acara perdagangan barang atau jasa.

Untuk mendapat hak atas merek harus harus mendaftarkan mereknya ke Direktorat Jendral HAKI Departemen Kehakiman. Proteksi terhadap merek yang telah didaftarkan tidak dibatasi masa berlakunya.

Merek dagang ialah tanda, kata atau logo perusahaan yang digunakan untuk merujuk ke dirinya sendiri, merek, dan produk-produknya, dan yang tidak ingin membiarkan pesaingnya untuk digunakan.

Merek atau merek dagang  ialah tanda pembeda  yang digunakan suatu tubuh perjuangan sebagai penanda identitasnya dan produk barang atau jasa yang dihasilkannya kepada konsumen, dan untuk membedakan perjuangan tersebut maupun barang  atau jasa yang dihasilkannya dari tubuh perjuangan lain.

Merek dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merek dagang mencakup nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut

Menurut undang undang No, 15 Tahun 2001: Merek Dagang Merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama sama atau tubuh aturan untuk membedakan dengan barang barang yang sejenis lainnya.

Merek dagang ialah merek atau bab merek yang diberikan untuk melindungi secara hukum-yaitu melindungi penjual untuk menggunakan hak ekslusif untuk menggunakan  nama merek  atau tanda merek. Copyright ialah hak aturan langsung yang diberikan untuk menggandakan, mempublikasikan, dan menjual segala sesuatu yang berbentuk buku, musik, atau karya artisitik. Menurut Molengraf:

merek ialah dengan dipribadikanlah sebuah barang tertentu, untuk memperlihatkan asal barang, dan jaminan kualitasnya sehingga sanggup dibandingkan oleh orang, atau perusahaan lain.

Menurut H.M.N Purwosutipjo, merek ialah suatu tanda, dengan mana suatu tanda tertentu dipribadikan, sehingga sanggup di bedakan dengan benda lain yang sejenis.

Selanjutnya, Ita Gambiro merumuskan

Merek ialah suatu tanda dengan maksud untuk memperlihatkan siapa yang bertanggung jawab terhadap barang barang dari Merek Dagang tersebut yang dijual kepada masyarakat.

Menurut Philip. S james dalam bukunya OK. Saidin, memperlihatkan defenisi sebagai berikut:

A trade Mark’s a mark used in coneztion with goods which a trader uses in order to tignity that a certain type of good are his trade need not be the actual manufacture of goods, in order to give him the right to use a trade mark, it will suffice if they marely pass throguh his hand is the cource of trade.

(Merek dagang ialah suatu tanda yang digunakan oleh seseorang pengusaha atau pedagang untuk membuktikan bahwa suatu bentuk tertentu dari barang barang kepunyaannya, pengsaha, atau pedagang  tersebut tidak perlu penghasilan bergotong-royong dari barang barang itu, untuk memperlihatkan kepadanya hak untuk menggunakan suatu merek, cukup menandai jikalau barang barang itu di tangannya dalam kemudian lintas perdagangan).

Merek merupakan wajah bisnis, dimana sanggup membedakan  produk atau service yang anda miliki dengan kompetitor.
  • Pendaftaran merek sanggup memaksimalkan diferensiasi produk, priklanan dan pemasaran sehingga sanggup menguntungkan dalam pemasaran internasional
  • Merek sanggup memperlihatkan menjamin kualitas yang konsisten, perlu hati hati dalam menentukan dan mendesain suatu merek untuk dilindungi digunakan dalam periklanan dan perlu diperhitungkan penyalahgunaan oleh pihak lain

Dasar Pemikiran pemberian Merek dan Pendaftaran Merek

Ada beberapa  alasan orang untuk melindungi mereknya dan melaksanakan registrasi atas mereknya yaitu:

  1. To Protect Business Reputation and Goodwill
  2. To Protect Consumer from Deception
  3. To Prevent the Buying public from purchasing inferior goods or services in the mestaken believe that they originate from or are provided by another trade
  4. Hak langsung dalam pasar ekspor mempunyai posisi pasar yang kuat
  5. Bisa sebagai upaya pengembalian investasi
  6. Kesempatan untuk melisensi atau menjual
  7. Meningkatkan kekuatan dalam bernegoisasi
  8. Memberikan image yang kasatmata bagi perusahaan
  9. Meningkatkan kesempatan untuk memperoleh konsumen dari produk dan jasa

Manfaat pemberian Merk

Ada beberapa manfaat dari pemberian merek, yaitu:
  1. Merek sanggup menghasilkan Income bagi perusahaan melalui lisensi, penjualan, komersialisasi dari merek yang dilindungi
  2. Merek sanggup meningkatkan nilai atau jaminan di mata investor dan institusi keuangan
  3. Dalam penjualan atau merger asset merek sanggup meningkatkan nilai perusahaan secara signifikan
  4. Merek meningkatkan performance dan competitiveness/daya saing.
  5. Dengan registrasi merek membantu pemberian dan penegakan haknya

Bagaimana jikalau kita yang sudah dikenal oleh masyarakat ditiru oleh oran glain dengan menggunakan merek kita. Tentu hal itu tidak diinginkan oleh para pengusaha yang telah bertahun tahun membangun gambaran produk yang dihasilkannya melalui nama dari merek

Oleh alasannya ialah itu, anda harus mendaftarkan merek dari produk anda, sehingga nama mereka yang anda buat bertahun tahun tidak diperkenankan untuk digunakan orang lain.

Lihat juga;
Hak Cipta-copyright Hak Paten-Patens
Hak desain industri selengkapnya

Sumber https://www.cekkembali.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Hak Merek"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel