-->

iklan banner

Hubungan Negara Dengan Agama

Negara pada hakikatnya ialah suatu komplotan hidup bersama sebagai penjelmaan sifat kodrat insan sebagai mahkluk individu dan mahkluk sosial.  Oleh lantaran itu sifat kodrat dasar insan tersebut merupakan sifat dasar negara, sehingga negara sebagai manifestasi kodrat insan secara horisontal dalam kekerabatan dengan insan lain untuk mencapai tujuan bersama. Oleh lantaran itu negara mempunyai lantaran jawaban langsung  dengan insan lantaran insan ialah sebagai pendiri negara untuk mencatpai tujuan insan itu sendiri. Negara ialah merupakan produk insan sehingga merupakan budaya insan , sedangkan agama ialah bersumber pada wahyu dewa yang sifatnya mutlak. Berikut 4 pandangan, hubungan negara dengan agama

Menurut Pancasila

Menurut pancasila, negara ialah berdasar atas ketuhanan yang mahas esa atas dasar kemanusian adil beradab. Hal termuat dalam klarifikasi pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yaitu pikiran keempat. Rumusan yang demikian ini memperlihatkan pada kita bahwa negara indonesia yang berdasarkan pancasila ialah bukan negara sekuler yang memisahkan negara dengan agama, lantaran hal ini tercantum dalam pasal 29 ayat (1), bahwa negara ialah berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa, hal ini berarti ini berarti bahwa negara sebagai komplotan hidup ialah berketuhanan yang Maha Esa. Konsekuensinya segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggara negara harus sesuai dengan hakikat nilai nilai yang berasal dari tuhan. Nilai nilai yang berasal dari dewa yang pada hakikatnya ialah merupakan Hukum Tuhan ialah merupakan sumber material bagi segala norma terutama bagi aturan fositif di indonesia.

Pada pasal 29 ayat (2) memperlihatkan kebebasan kepada insan untuk memeluk agama dan menjalankan ibedah sesuai dengan keimanan dan ketaqwaan masing-masing. Negara kebangsaan yang berketuhanan yang maha esa  ialah negara yang merupakan penjelmaan dari hakikat kodrat  insan sebagai mahkluk individu, sosial dan insan ialah sebagai peribadi  dan mahkluk dewa yang maha esa. Bila dirinci maka kekerabatan negara dengan agama berdasarkan pancasila ialah sebagai berikut:

  1. Negara ialah berdasar atas ketuhanan yang maha esa
  2. Bangsa indonesia ialah sebagai bangsa yang berketuhanan yang maha esa. Konsekuensinya setiap warga mempunyai hal asasi untuk memeluk dan menjalankan ibadah sesuai dengan agama masing-masing
  3. Tidak ada kawasan bagi atheisme dan sekulerisme lantaran hakikatnya insan berkedudukan kodrat sebagai mahkluk tuhan
  4. Tidak ada kawasan bagi pertetangan agama, golongan agama, antar dan inter pemeluk agama serta pemeluk agama.
  5. Tidak ada kawasan bagi pemaksaan agama lantaran ketakwaan bukan hasil paksaan bagi siapapun juga
  6. Oleh lantaran itu harus memperlihatkan toleransi terhadap orang lain dalam menjalankan agama dalam negara
  7. Segala aspek dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan negara harus sesuai nilai-nilai ketuhanan yang maha esa terutama norma-norma aturan aktual maupun norma moral baik negara maupun moral para penyelenggara negara.
  8. Negara pada hakikatnya ialah merupakan “berkat nikmat allah yang maha esa.

Menurut Paham Theokrasi.

Hubungan negara dengan agama berdasarkan paham Theokrasi bahwa antar negara dengan agama tidak sanggup dipisahkan. Negara menyatu dengan agama, pemerintahan dijalankan berdasarkan firman-firman Tuhan, segala tata kehidupan dalam masyarakat, bangsa dan negara didasarkan atas firman-firman Tuhan.

Dalam peraktek kenegaraan terdapat dua macam pengertian negara Theokrasi yaitu negara Theokrasi Langsung dan Negara Theokrasi tidak langsung.

  1. Negara Theokrasi Langsung.

Dalam sistem negara Theokrasi langsung, kekuasaan ialah pribadi merupakan otoritas tuhan. Adanya negara diduniaini ialah atas kehendak tuhan, dan yang memerintah ialah tuhan. Dalam sejarah Perang Dunia II, rakyat jepang rela mati berperang demi kaisarnya, lantaran berdasarkan kepercayaannya Kaisar ialah sebagai anak Tuhan. Dalam sistem negara yang demikian maka agama menyatu dengan negara, dalam arti seluruh sistem negara , norma norma negara ialah merupakan otoritas pribadi dari dewa melalui wahyu.

  1. Negara Theokrasi Tidak Langsung

Berbeda dengan sistem negara Theokrasi langsung, negara Theokrasi tidak pribadi bukan dewa sendiri yang memerintah dalam negara, melainkan Kepala negara atau raja, yang mempunyai otoritas atas nama tuhan. Kepala negara atau Raja memerintah negara atas kehendak tuhan, sehingga kekuasaan dalam negara merupakan suatu karunia dari tuhan. Dalam sejarah kenegaraan Belanda, raja mengemban kiprah suci yaitu kekuasaan yang merupakan amanat dari dewa (mision sarce). Raja mengemban kiprah suci dari Tuhan untuk memakmurkan rakyatnya, Politik yang demikian inilah yang diterapkan Belanda terhadap wilayah jajahannya sehngga dikenal dengan Ethische Politik (Politik etis). Kerjaan belanda menerima amanat dari dewa untuk bertindak sebagai wali dari wilayah jajahan indonesia (kusnandi, 1995:63).

Negara merupakan penjelmaan dari kekuasaan tuhan, oleh lantaran kekuasaan raja dalam negara ialah merupakan kekuasaan yang berasal dari Tuhan maka sistem dan norma-norma dalam neggara dirumuskan berrdasarkan firman-firman tuhan. Demikianlah kedudukan agama dalam negara Theokrasi dimana firman tuhan, norma agama serrta otoritas Tuhan menyatu dengan Negara.

Menurut Sekulerisme

Paham Sekulerisme membedakan dan memisahkan antara agama dan negara. Oleh lantaran itu dalam suatu negara yang berpaham Sekulerisme bentuk, sistem serta segala aspek tidak ada hubungannya dengan agama. Sekulerisme berpandangan bahwa negara ialah masalah-masalah keduniawian  kekerabatan insan dengan manusia, adapun agama ialah urusan akherat yang menyangkut kekerabatan insan dengan tuhan.

Dalam negara yang berpaham sistem norma norma terutama norma-norma aturan positif, dipisahkan dengan nilai-nilai dan norma norma negara sebagai pendukung pokok negara, walaupun ketentuan aturan aktual itu bertentangan dengan agama. Negara ialah urusan kekerabatan horiisontal antar insan dalam mencapai tujuannya, adapun agama ialah menjadi urusan umat masing masing agama. Walaupun dalam negara Sekuler membedakan antara agama dengan negara, namun lazimnya warga negara diberikan kebebasan dalam memeluk agama masing-masing.

Menurut Paham Liberalisme

Negara liberalis hakikatnya mendasarkan pada kebebasan individu. Negara ialah merupakan alat atau sarana individu, sehingga dilema agama dalam negara sangat ditentukan oleh kebebasan individu. Paham liberalisme dalam pertumbuhannya sangat diperngaruhi oleh paham rasiorialisme yang berdasarkan atas kebenaran rasio. Materialisme yang mendasarkan atas hakikat materi, emperisme yang mendasarkan atas kebenaran pengalaman indra serta individualisme yang mendasarkan atas kebebasan individu (Poespowardoyo, 1989:185).

Negara memperlihatkan kebebasan kepada warganya untuk memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya masing-masing. Namun dalam negara liberal juga diberi kebebasan untuk tidak percaya terhadap Tuhan atau atheis, bahkan negara liberal memberi kebebasan warganya untuk menilai dan mengkritik agama contohnya wacana Nabi, Rasul, Kitab suci, bahkan Tuhan sekalipu. Misalnya Salman Rusdi yang mengkritik kitab suci dengan goresan pena ayat-ayat setan. Karena berdasarkan paham liberal bahwa kebenaran individu ialah sebegai sumber kebenaran tertinggi.

Nilai –nilai agama dalam negara dipisahkan dan dibedakan dengan negara, keputusan dan ketentuan kenegaraan terutama peraturan perundang-undangan sangat ditentukan oleh akad individu-individu sebagai warga negara. Walaupun ketentuan tersebut bertentangan dengan norma-norma agama. Misalnya UU abosri dinegara Irlandia tetap diberlakukan walaupun ditentang oleh Gereja dan agama lainnya, lantaran UU tersebut merupakan hasil referendum.

Berdasarkan pandangan filosofis tersebut hampir sanggup dipastikan bahwa dalam sistem negara liberal membedakan dan memisahkan antara agama dengan negara atau bersifat sekuler.

 

Lihat juga:


Sumber https://www.cekkembali.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Hubungan Negara Dengan Agama"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel