-->

iklan banner

Mekanisme Perencanaan Pembangunan Daerah


proses perencanaan yang dipakai di indonesia ketika ini menyerupai yang terdapat dalam undang – undang nomor 25 tahun 2004 ihwal sistem perencanaan pembangunan nasional yaitu menggunakan sistem dan prosedur 2 (dua) arah yaitu bottom up dan top down planning. perencanaan dari bawah (bottom up planning) dimaksudkan sebagai cerminan aspirasi masyarakat sedangkan perencanaan dari atas dimasudkan sebagai pembagian terstruktur mengenai kebijakan pemerintah dari tingkat atas di daerah.

secara rinci parwoto (1997), membedakan kedua teladan pendekatan perencanaan dari atas dan dari bawah sebagai berikut (lihat petrus, 2002:14).

  1. perencanaan dari atas (top down planning), yaitu perencanaan yang segala keputusan penting dan jenis kegiatan aktivitas telah ditentukan pemerintah. posisi masyarakat dalam hal ini hanyalah sebagai penerima. adapun ciri – cirinya sebagai berikut : petugas perencana sudah memilih problem yang dihadapi oleh masyarakat dan menetapkan cara – cara dalam menangani kasus tersebut, di samping itu mengambil keputusan – keputusan penting untuk menyusun planning pemecahan kasus serta menyiapkan segala sesuatu yang diharapkan masyarakat untuk melakukan planning kegiatan tersebut.
  2. perencanaan dari bawah (bottom up planning), merupakan perencanaan yang dihasilkan dari tingkat masyarakat. adapun ciri – ciri perencanaan ini sebagai berikut : masyarakat merumuskan sendiri problem yang dihadapi dan bersedia mengambil perilaku dan tindakan untuk mengatasinya serta memilih cara menangani problem tersebut. di samping itu masyarakat bisa menetapkan sumber daya yang sanggup dialokasikan untuk memecahkan problem tersebut dan menetapkan planning dan aktivitas pelaksanaan untuk mencapai tujuan pemecahan problem tersebut. prosedur proses perencanaan di indonesia secara konseptual sudah diarahkan pada sistem perencanaan dari bawah, pada umumnya yang dikaitkan dengan konsep p5d (pedoman perencanaan pelaksanaan pengendalian dan pengawasan pembangunan daerah) dan konsep p3md (perencanaan partisipatif pembangunan masyarakat desa). dari prosedur perencanaan pembangunan ini terlihat bahwa disamping perencanaan pembangunan yang berasal dari pemerintah juga dilakukan perencanaan yang merupakan hasil pembahasan dari tingkat desa yang merupakan janji antara pemerintah bersama masyarakat.



Sumber http://2frameit.blogspot.com

Berlangganan update artikel terbaru via email:

0 Response to "Mekanisme Perencanaan Pembangunan Daerah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel